1279. HUKUM NON MUSLIM MENYERAHKAN HEWAN QURBAN UNTUK QURBAN KEPADA ORANG MUSLIM

Sumber gambar: Okezone.com



Pertanyaan:
Bagaimana hukumnya orang non muslim berkurban dan di pasrahkan ke orang Islam, lalu bagaimana niatnya orang yg menjadi wakil dari non muslim, termasuk apakah daging tersebut, bolehkah orang muslim menjadi wakil dari orang non muslim dalam masalah tersebut, mohon enjelasa nya para kiai dan ustadz
[Anggota Group]

Jawaban:
Budayakan ucapkan salam sebelum posting agar nampak sapaan keakraban seorang muslim 🙏

Qurban merupakan jenis ibadah yang memerlukan niat. Karenanya qurban yang dilakukan oleh orang kafir tidak sah sebab syarat niat itu sendiri adalah Islam karenanya selain Islam tidak sah dan tidak dianggap. Demikian pula seorang non muslim menyerahkan hewan qurban sebagai qurban kepada orang muslim juga tidak sah dan apa yang diserahkan yakni wakil tidak bisa melakukan qurban atas nama non muslim, tapi jikalau orang non muslim menyerahkan hewan qurban boleh diterima dan kalau dijadikan qurban maka qurban atas nama yang diserahkan bukan Sebagai niat qurban dari non muslim.

(وَ) شَرْطُهَا (نِيَّةٌ) لَهَا (عِنْدَ ذَبْحٍ أَوْ) قَبْلَهُ عِنْدَ (تَعْيِينِ) لِمَا يُضَحِّي بِهِ كَالنِّيَّةِ فِي الزَّكَاةِ سَوَاءٌ أَكَانَ تَطَوُّعًا أَمْ وَاجِبًا بِنَحْوِ جَعَلْته أُضْحِيَّةً أَوْ بِتَعْيِينِهِ لَهُ عَنْ نَذْرٍ فِي ذِمَّتِهِ (لَا فِيمَا عَيَّنَ) لَهَا (بِنَذْرٍ) فَلَا يُشْتَرَطُ لَهُ نِيَّةٌ (وَإِنْ وَكَّلَ بِذَبْحٍ كَفَتْ نِيَّتُهُ) فَلَا حَاجَةَ لِنِيَّةِ الْوَكِيلِ بَلْ لَوْ لَمْ يَعْلَمْ أَنَّهُ مُضَحٍّ لَمْ يَضُرَّ
[Hasyiyah Bujairomi ala Syarh al Manhaj I/296]

ولا عبرة بما يفعله الكافر في حال كفره من كل ما يتوقف على نية كصلاة
[Is'aad Ar Rofiiq I/33]

Wallahu A'lamu Bis Showaab

(Dijawab oleh: Ismidar Abdurrahman As-Sanusi)

Link Diskusi:

Komentari

Lebih baru Lebih lama