Sunber gambar: Radar Semarang
Pertanyaan:
ASSALAMUALAIKUM.
KANG .TETEH.MAU NANYA.BILA LELAKI NIKAH .PAS MLM PENGANTIN SI ISTRINYA TIDAK PERWAN .PDHL SEBELUM NIKAH BILANG NYA MASIH GADIS .BOLEH KAH MAS KAWIN SERTA SEMUA PEMBERIAN SUAMI NYA DI AMBIL KAGI ....? WASSALAM
[Wan's Wan's]
Jawaban:
Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh
Menurut Imam Syafi'i Apabila seseorang menikahi perempuan yang ternyata didapati sudah tidak perawan, baik ia berzina sebelum menikahinya atau sesudah itu, sedangkan suami tidak mengetahui itu maka sang suami tidak ada hak mengambil mahar, tidak juga membatalkan pernikahan dari sebab itu. Tetapi sang suami bebas memilih; kalau mau silahkan mempertahankan pernikahan itu, atau mentalaknya. Beliau menyebutkan pula atas dasar itu sang istri tidak haram baginya. Dari apa yang diterangkan oleh Sang Imam pendiri Madzhab Syafi'i ini dapat dimengerti bahwa seandainya sang istri sudah tidak perawan lagi tidak menyebabkan haram atas suaminya dan tidak pula itu merupakan aib pernikahan yang menyebabkan pernikahan bisa dibatalkan dan mahar yang diberikan ditarik kembali. Tetapi, ketika didapati Istri sudah tidak perawan lagi ia bebas memilih mau tetap melanjutkan pernikahan atau menthalaknya. Hal ini dikembalikan pada suami sendiri. Sebab mahar bisa ditarik kembali dan melakukan fasakh nikah kalau itu terjadi pada aib nikah, sedangkan menurut Imam Syafi'i ketidak perawan bukan menyebabkan khiyar nikah berdasarkan keterangan beliau.
Meskipun demikian, bila Disyaratkan pada akad nikah akad nikah istrinya perawan dan ternyata sesudah nikah diketahui tidak perawan maka sang suami memiliki hak khiyar yakni bisa melakukan fasakh nikah dan mencabut mahar yang diberikan.
Berbeda menurut madzhab Hambali sebagaimana ditegaskan Imam Ahmad selaku pendiri Madzhab Hambali.
Jadi, bila didapati Istri sudah tidak perawan lagi yang diketahui setelah akad nikah maka pernikahan tetap sah, tidak ada hak suami mencabut mahar yang diberikan dan tidak juga melakukan fasakh menurut Imam Syafi'i, kecuali Disyaratkan dalam akad nikah maka suami memiliki hak khiyar syarat yakni bisa membatalkan pernikahan dan mencabut mahar yang diberikan. Berbeda menurut Imam Ahmad dan ditetapkan dalam Madzhab Hambali ketika itu berlaku hak khiyar dalam arti sang suami bisa memfasakh pernikahan. Ini juga salah satu pendapat dari Ulama Syafi'iyah yaitu Syeikh Ibn Shalah.
لَوْ نَكَحَ امْرَأَةً لَمْ يَعْلَمْ أَنَّهَا زَنَتْ فَعَلِمَ قَبْلَ دُخُولِهَا عَلَيْهِ أَنَّهَا زَنَتْ قَبْلَ نِكَاحِهِ أَوْ بَعْدَهُ لَمْ تَحْرُمْ عَلَيْهِ وَلَمْ يَكُنْ لَهُ أَخْذُ صَدَاقِهِ مِنْهَا وَلَا فَسْخُ نِكَاحِهَا وَكَانَ لَهُ إنْ شَاءَ أَنْ يُمْسِكَ وَإِنْ شَاءَ أَنْ يُطَلِّقَ
“Seandainya seseorang menikahi seorang perempuan dan ia tidak tahu perempuan tersebut sudah melakukan perzinahan sebelum ia mendukhulnya bahwa ia berzina sebelum menikahinya atau sesudahnya perempuan itu tidak haram baginya dan tidak ada hak baginya menarik mahar, tidak juga melakukan fasakh (membatalkan) pernikahannya, baginya bisa tetap melanjutkan pernikahan jika ia mau atau menceraikannya”
[Al Umm Li as Syafi'i V/13]
952 - مَسْأَلَة إِذا تزوج امْرَأَة على أَنَّهَا بكر فَلم يكن فَفِي صِحَة النِّكَاح قَولَانِ أصَحهمَا أَنه يَصح وَللزَّوْج الْخِيَار
“Masalah : Apabila seseorang menikahi seorang perempuan yang perawan dan ternyata tidak, tentang sah nikahnya ada dua pendapat; Pendapat yang paling shahih sah dan bagi suami memiliki hak khiyar”
[Fatawa Ibnu Shalah II/660]
ويجوز لكل من الزوجين خيار بخلف شرط وقع في العقد لا قبله كأن شرط في أحد الزوجين حرية أو نسب أو جمال أو يسار أو بكارة أو شباب أو سلامة من عيوب كزوجتك بشرط أنها بكر أو حرة مثلا
“Diperbolehkan bagi sepasang suami-istri khiyar dengan menyalahi syarat yang terjadi pada akad tidak sebelumnya (sebelum AKAD NIKAH) seperti salah seorang suami istri mensyaratkan merdeka, nasab, Kecantikan, mapan, perawan, muda, atau selamat dari A'ib seperti ungkapannya : 'Aku menikahimu dengan syarat engkau masih perawan atau merdek, misalnya”
[I'aanah Hamisy Fathul Mu'in III/338]
وقال الإمام أحمد (1): يثبت خيار الفسخ بفوات الوصف المرغوب في عقد الزواج أيضاً، كمن يتزوج امرأة جميلة فيظهر أنها دميمة، أو على أنها متعلمة فإذا هي جاهلة، أو على أنها بكر فإذا هي ثيب فيثبت للزوج حق الفسخ، ولا مهر للمرأة إن حدث الفسخ قبل الدخول، أو بعد الدخول وكان التغرير من المرأة نفسها. فإن كان التغرير من غيرها رجع الزوج على ذلك الغير بما دفعه للمرأة.
_____________
(1) المغني: 526/ 6 ومابعدها
[Al Fiqh Al Islami Wa Adillatuhu IV/3068]
Wallahu A'lamu Bis Showaab
(Dijawab oleh: Ismidar Abdurrahman As-Sanusi)
Link Diskusi: