1452. DEFINISI MAKRUH


Pertanyaan:
klo definisi makruh gmn pa kyai ?
[Tajmal]

Jawaban:
*Definisi Makruh

والمكروه : ما يمدح تاركه ، ولا يذم فاعله
Makruh : Sesuatu yang dipuji (disukai) meninggalkannya dan tidak dicela (tidak berdosa) melakukannya.
[Irsyad Al Fuhul Ilaa Tahqiiq Al Haq Min Ilmil Ushul I/49]

Intinya perbuatan makruh itu jika dilakukan pelakunya tidak berdosa, hanya saja dibenci dan berpahala orang yang meninggalkannya.

Wallahu A'lamu Bis Showaab

(Dijawab oleh: Ismidar Abdurrahman As-Sanusi)

Link Diskusi:

Baca Artikel terkait 👇

Komentari

Lebih baru Lebih lama