1469. DEFINISI DAN HUKUM ISTIBRA' SETELAH BUANG AIR




Pertanyaan:
Assalamu alaikum yai..tolong jekaskan masalah istibro Bersuci sehabis bersuci biar tuntas?
[Embun Kinara Asyafa]

Jawaban:
Yang dimaksud Istibra' dalam bab Bersuci atau Istinja' seperti berikut:

والاستبراء: طلب البراءة من الخارج، حتى يتيقن من زوال الأثر أو هو طلب براءة المخرج عن أثر الرشح من البول.
“Istibra ialah usaha menghilangkan dan menyucikan diri dari najis kotoran yang keluar sampai seseorang itu yakin atas hilangnya sisa kotoran tersebut, atau usaha menyucikan dzakar atau farji yakni tempat keluarnya kotoran dari sisa tetesan air kencing”
[Al Fiqh Al Islami Wa Adillatuhu I/344]

Dengan demikian, yang dimaksud Istibra' dalam bab Bersuci atau Istinja' adalah usaha menuntaskan najis atau kotoran dari tempat keluarnya setelah melakukan buang air (hajat). Sebab, terkadang seseorang sesudah buang air dan sudah mengenakan pakaian semacam celana ada didapatkan najis atau kotoran yang keluar, itu karena najis atau kotoran itu belum keluar sepenuhnya. Maka oleh karena itu ada hukum Istibra' yaitu usaha menuntaskan air kencing atau berak agar karenanya tidak ada sisa najis dan kotoran yang keluar setelah Istinja'.

Adapun hukum Istibra' itu sendiri menurut Madzhab Syafi'i hukumnya sunah, sedangkan mengkritisi pendapat yang mengatakan wajib pengertiannya bila diyakini atau diduga dengan dugaan yang kuat bahwa ada kotoran atau najis yang keluar setelahnya. Kendatipun demikian, bila tidak diyakini atau tanpa diduga dengan dugaan yang kuat maka tidak diwajibkan, tapi hendaknya dilakukan dengan hukum sunah demi perbuatan berhati-hati supaya tidak ada bekas atau sisa najis atau kotoran keluar lagi setelah Istinja'. Terkadang seseorang sedang shalat merasa ada sesuatu yang keluar pada kemaluannya bisa saja kencing yang ia lakukan kala ber-Istinja' Belum tuntas yang mengakibatkan keluarnya sisa najis tersebut yang menyebabkan batal shalatnya.

(قَوْلُهُ: وَقِيلَ وُجُوبًا) ، وَهُوَ أَيْ الْقَوْلُ بِالْوُجُوبِ مَحْمُولٌ عَلَى مَا إذَا غَلَبَ عَلَى ظَنِّهِ خُرُوجُ شَيْءٍ مِنْهُ بَعْدَ الِاسْتِنْجَاءِ إنْ لَمْ يَفْعَلْهُ نِهَايَةٌ عِبَارَةُ الْمُغْنِي، وَإِنَّمَا لَمْ يَجِبْ الِاسْتِبْرَاءُ كَمَا قَالَ بِهِ الْقَاضِي وَالْبَغَوِيُّ وَجَرَى عَلَيْهِ الْمُصَنِّفُ فِي شَرْحِ مُسْلِمٍ لِقَوْلِهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - «تَنَزَّهُوا مِنْ الْبَوْلِ فَإِنَّ عَامَّةَ عَذَابِ الْقَبْرِ مِنْهُ» ؛ لِأَنَّ الظَّاهِرَ مِنْ انْقِطَاعِ الْبَوْلِ عَدَمُ عَوْدِهِ وَيُحْمَلُ الْحَدِيثُ عَلَى مَا إذَا تَحَقَّقَ أَوْ غَلَبَ عَلَى ظَنِّهِ بِمُقْتَضَى عَادَتِهِ أَنَّهُ إنْ لَمْ يَسْتَبْرِئْ خَرَجَ مِنْهُ شَيْءٌ اهـ.
[Hawasyi as Syarwani Ala at Tuhfah I/171]

Adapun prakteknya dan kesunahannya umum bagi laki-laki maupun perempuan atau hanya laki-laki saja atau khusus kencing saja atau umum untuk kencing dan berak baca selengkapnya di website kami pada link dibawah 👇


Wallahu A'lamu Bis Showaab

(Dijawab oleh: Ismidar Abdurrahman As-Sanusi)

Link Diskusi:

Baca juga:

Komentari

Lebih baru Lebih lama