Pertanyaan:
Assalamu'alaikum warahmatullah🙏
mohon dibantu untuk menjawab:
Ada anak hasil zina/ hubungan diluar nikah, setelah lahir 1 Minggu kemudian ibunya dinikahi oleh ayah biologisnya tersebut,kemudian ayah biologisnya tersebut meninggal dunia .
Pertanyaannya :
1. Status anak tersebut nasabnya ke ibu ataukah ke ayah biologisnya..!!?
2. Apakah anak tersebut bisa disebut sebagai anak yatim..!!?
Mohon dibantu untuk menjawab
Matur suwun 🙏🙏🙏...
[huda]
Jawaban:
Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh
2. Anak zina tidak termasuk anak yatim tapi secara hukum pembagian ghonimah ia disamakan dengan anak yatim.
Catatan:
Anak zina tersebut bisa dikatakan yatim bila semula ia bernasab pada ayahnya.
Wallahu A'lam
حاشية البجيرمي على الخطيب ج ٤ ص ٢٧٠
وَيَنْدَرِجُ فِي تَفْسِيرِهِمْ الْيَتِيمَ وَلَدُ الزِّنَا وَاللَّقِيطُ وَالْمَنْفِيُّ بِلِعَانٍ وَلَا يُسَمَّوْنَ أَيْتَامًا لِأَنَّ وَلَدَ الزِّنَا لَا أَبَ لَهُ شَرْعًا فَلَا يُوصَفُ بِالْيُتْمِ.
(Dijawab oleh: Ismidar Abdurrahman As-Sanusi)
Link Diskusi: