Foto: Nasihat Sahabat
Pertanyaan:
maksdnya tentang sijaed sesu dengan Fatimahdan punya sodara dr duaduanya... Yang jadi pertanya apakah mahrom nya sama yg sesusu aja apa ada lagi yg lain ikut mahrom nya...
[salsa 67]
Jawaban:
Mahram sebab persusuan ada 7:
1. Ibu persusuan, seorang perempuan yang menyusui si bayi, termasuk nenek persusuan, hingga ke atas.
2. Saudari perempuan persusuan, yaitu perempuan yang disusui oleh perempuan yang menyusui kita, yakni saudari susu Dikecualikan jika saudari perempuan persusuan kita itu ingin menikah dengan saudara laki-laki kita. Maka itu dihalalkan.
3. Anak perempuan dari saudara laki-laki persusuan (keponakan).
4. Anak perempuan dari saudari perempuan persusuan (keponakan)
5. Bibi persusuan dari ayah susu
6. Bibi persusuan, yakni saudari perempuan ibu susu.
7. Anak perempuan persusuan, yakni anak perempuan yang menyusu kepada istri dari suami maka suami tersebut menjadi Mahram dari anak susu tersebut.
Mahram persusuan ini juga merambat ke perkawinan, yaitu ada 4:
(1) mertua persusuan
(2) anak tiri perempuan persusuan
(3) ibu tiri persusuan
(4) menantu persusuan.
Itulah Mahram persusuan. Yang secara globalnya mahram persusuan ada 7 ditambah 4 dari sebab perkawinan, jadi berjumlah 11. Nah! Kalau ditambah dengan mahram nasab 7 maka mahram kita berjumlah 18. Ini mahram selamanya.
Diringkas dari kitab Al Fiqh Al Manhaji Ala Madzhab Al Imaam As Syafi'i dan Hasyiyah I'aanah at Thoolibiin.
Wallahu A'lam
(Dijawab oleh: Ismidar Abdurrahman As Sanusi)
Link Diskusi: