2193. HUKUM MENCUKUR ALIS BAGI LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN

(Arina.id)

𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮𝗮𝗻:
>> 𝗙𝗮𝗵𝗺𝗶 𝗔𝗹 𝗔𝗱𝗻𝗮𝗻𝗶
Assalamualaikum yai....bagaimama hukum mencukur alis?, bahkan ada yg sampai habis alisnya dicukur semua

𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯𝗮𝗻:
>> 𝗜𝘀𝗺𝗶𝗱𝗮𝗿 𝗔𝗯𝗱𝘂𝗿𝗿𝗮𝗵𝗺𝗮𝗻 𝗔𝘀 𝗦𝗮𝗻𝘂𝘀𝗶
Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh 

Para Ulama dari kalangan empat Madzhab sepakat bahwa perbuatan mengambil bulu alis termasuk perbuatan Tanmish (menghilangkan bulu wajah) dan larangannya sudah jelas dinyatakan melalui hadis yang Shahih. Namun, mereka berselisih pendapat tentang hukumnya. Mayoritas ulama menghukumi haram sedangkan menurut kalangan Imam Ahmad menghukumi makruh dan sebagian ulama mazhab Hanbali berkata: 'Jika aktivitas nams tersebut merupakan ciri khas (identitas) yang lebih populer bagi wanita-wanita pendosa/pezina (al-fawajir), maka hal itu terlarang (haram). Namun jika tidak demikian, maka hukumnya makruh tanzih. Dan dalam sebuah riwayat (dari Imam Ahmad): Hukumnya boleh jika dengan izin suami, kecuali apabila terjadi unsur penipuan (tadlis) di dalamnya, maka hukumnya haram.

Para Ulama berselisih pendapat apakah larangan tersebut hanya mencabut saja atau cara lainnya seperti mencukur, menipiskan dan sebagainya?

Menurut mayoritas ulama berlaku umum tidak hanya mencabut bahkan mencukur dan menipiskan pun termasuk larangan. Namun, menurut Madzhab Hambali larangan menghilangkan bulu wajah dan alis hanyalah dengan cara mencabutnya. Sedangkan bila dengan cara mencukur atau menipiskan tidaklah dilarang. Hal ini, bila dilakukan oleh wanita yang bersuami atas izin suami boleh menurut Madzhab Syafi'i dan sebagian ulama lainnya.

𝗞𝗘𝗦𝗜𝗠𝗣𝗨𝗟𝗔𝗡

Hukum mencukur alis baik sebagian maupun seluruhnya terjadi khilaf Ulama:
1. Menurut Mayoritas Ulama diberbagai Madzhab haram karena mencukur searti mencabut. 
2. Menurut Madzhab Hambali membolehkan selain mencabutnya seperti mencukurnya.

Adapun hukum perbuatan menghilangkan bulu alis atau wajah para Ulama empat Madzhab berselisih pendapat:
1. Mayoritas Ulama menghukumi haram kecuali wanita yang bersuami dan atas izin suaminya.
2. Menurut Imam Ahmad dan sebagian Ulama Hanabilah menghukumi makruh kecuali melakukan itu merupakan budaya wanita pendosa atau ada unsur tadlis (penipuan) maka hukumnya haram.

𝗗𝗮𝘀𝗮𝗿 𝗞𝗲𝘁𝗲𝗿𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻:

اتَّفَقَ الْفُقَهَاءُ عَلَى أَنَّ نَتْفَ شَعْرِ الْحَاجِبَيْنِ دَاخِلٌ فِي نَمْصِ الْوَجْهِ الْمَنْهِيِّ عَنْهُ بِقَوْلِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَعَنَ اللَّهُ النَّامِصَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ (1).
وَاخْتَلَفُوا فِي الْحَفِّ وَالْحَلْقِ، فَذَهَبَ الْمَالِكِيَّةُ وَالشَّافِعِيَّةُ إِلَى أَنَّ الْحَفَّ فِي مَعْنَى النَّتْفِ.
وَذَهَبَ الْحَنَابِلَةُ إِلَى جَوَازِ الْحَفِّ وَالْحَلْقِ، وَأَنَّ الْمَنْهِيَّ عَنْهُ هُوَ النَّتْفُ فَقَطْ.
وَذَهَبَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ إِلَى أَنَّ نَتْفَ مَا عَدَا الْحَاجِبَيْنِ مِنْ شَعْرِ الْوَجْهِ دَاخِلٌ أَيْضًا فِي النَّمْصِ، وَذَهَبَ الْمَالِكِيَّةُ فِي الْمُعْتَمَدِ وَأَبُو دَاوُدَ السِّجِسْتَانِيُّ، وَبَعْضُ عُلَمَاءِ الْمَذَاهِبِ الثَّلَاثَةِ الْأُخْرَى إِلَى أَنَّهُ غَيْرُ دَاخِلٍ.
وَاتَّفَقَ الْفُقَهَاءُ عَلَى أَنَّ النَّهْيَ عَنِ التَّنَمُّصِ فِي الْحَدِيثِ مَحْمُولٌ عَلَى الْحُرْمَةِ، وَنُقِلَ عَنْ أَحْمَدَ وَغَيْرِهِ أَنَّ النَّهْيَ مَحْمُولٌ عَلَى الْكَرَاهَةِ.
وَجُمْهُورُ الْعُلَمَاءِ عَلَى أَنَّ النَّهْيَ فِي الْحَدِيثِ لَيْسَ عَامًّا، وَذَهَبَ ابْنُ مَسْعُودٍ وَابْنُ جَرِيرٍ الطَّبَرِيُّ إِلَى عُمُومِ النَّهْيِ، وَأَنَّ التَّنَمُّصَ حَرَامٌ عَلَى كُلِّ حَالٍ (2).

_________________
(1) حَدِيثُ: "أَنَّهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعَنَ النَّامِصَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ..." أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ (3 / 1678 - طَ الْحَلَبِيِّ) مِنْ حَدِيثِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ.
(2) أَحْكَامُ النِّسَاءِ ص94، وَنَيْلُ الْأَوْطَارِ 6 / 192، وَالْقُرْطُبِيُّ 5 / 392، وَالْجَمَلُ عَلَى الْمَنْهَجِ 1 / 418، وَابْنُ عَابِدِينَ 2 / 239، وَزَرْقٌ عَلَى الرِّسَالَةِ 1 / 370، وَعَوْنُ الْمَعْبُودِ 11 / 228، وَفَتْحُ الْبَارِي 10 / 377، وَالْمَجْمُوعُ 3 / 141 - النَّيْرِيَّةُ، الْآدَابُ الشَّرْعِيَّةُ لِابْنِ مُفْلِحٍ 3 / 355 - النَّارُ، وَالْمُغْنِي 1 / 94 - الرِّيَاضُ، الطَّحْطَاوِيُّ عَلَى الدُّرِّ 4 / 186 - دَارُ الْمَعْرِفَةِ، وَأَحْكَامُ الْقُرْآنِ لِابْنِ الْعَرَبِيِّ 1 / 501 - عِيسَى الْحَلَبِيُّ.
“Para ahli fikih (fuqaha) sepakat bahwa mencabut bulu kedua alis termasuk dalam kategori nams (menghilangkan bulu wajah) yang dilarang berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam: 'Allah melaknat wanita-wanita yang mencabut bulu wajah (namishat) dan wanita-wanita yang meminta dicabut bulu wajahnya (mutanamishat)' [1]. Namun mereka berbeda pendapat mengenai metode menipiskan (al-haff) dan mencukur (al-halq). Mazhab Maliki dan Mazhab Syafi'i berpendapat bahwa menipiskan bulu memiliki makna hukum yang sama dengan mencabut. Sementara Mazhab Hanbali berpendapat tentang bolehnya menipiskan dan mencukur, dan bahwa perkara yang dilarang itu hanyalah mencabut saja (an-natf). Mayoritas ahli fikih berpendapat bahwa mencabut bulu wajah selain kedua alis juga termasuk dalam kategori nams. Sedangkan menurut pendapat yang mu'tamad (resmi) dalam Mazhab Maliki, pendapat Abu Dawud As-Sijistani, serta sebagian ulama dari tiga mazhab lainnya (Hanafi, Syafi'i, Hanbali) berpendapat bahwa hal itu tidak termasuk (bukan nams).

Para ahli fikih sepakat bahwa larangan melakukan tanamush di dalam hadis tersebut diarahkan pada hukum Haram. Namun dinukil pula dari Imam Ahmad dan ulama lainnya bahwa larangan tersebut diarahkan pada hukum Makruh. Mayoritas ulama berpendapat bahwa larangan dalam hadis tersebut tidaklah bersifat umum (ada pengecualian, misalnya bagi wanita yang sudah bersuami dengan izin suami). Sedangkan Ibnu Mas'ud dan Ibnu Jarir At-Thabari berpendapat pada umumnya larangan tersebut, dan bahwa tindakan tanamush adalah haram dalam keadaan bagaimanapun [2].
______________
𝙁𝙤𝙤𝙩𝙣𝙤𝙩𝙚:
[1] Hadis: "Bahwasanya Nabi ﷺ melaknat wanita-wanita yang mencabut bulu wajah dan yang meminta dicabut..." Dikeluarkan (diriwayatkan) oleh Imam Muslim (Jilid 3 / Halaman 1678 - Cetakan Al-Halabi) dari hadis Abdullah bin Mas'ud.
[2] Kitab Ahkamun Nisa' hal. 94; Naylul Awthar Jilid 6 / hal. 192; Tafsir Al-Qurthubi Jilid 5 / hal. 392; Al-Jamal 'ala al-Manhaj Jilid 1 / hal. 418; Ibnu Abidin Jilid 2 / hal. 239; Zarq (Zarqani) 'ala ar-Risalah Jilid 1 / hal. 370; 'Awnul Ma'bud Jilid 11 / hal. 228; Fathul Bari Jilid 10 / hal. 377; Al-Majmu' Jilid 3 / hal. 141 - Cetakan An-Nayriyyah; Al-Adab Asy-Syar'iyyah karya Ibnu Muflih Jilid 3 / hal. 355 - Cetakan Al-Nar (Al-Manar); Al-Mughni Jilid 1 / hal. 94 - Cetakan Riyadh; Al-Thahthawi 'ala ad-Durr Jilid 4 / hal. 186 - Penerbit Darul Ma'rifah; dan Ahkamul Qur'an karya Ibnul 'Arabi Jilid 1 / hal. 501 - Cetakan Isa Al-Halabi.”
[Al Mausu'ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah XIV/81]

وَالنِّمَاصُ إِزَالَةُ شَعْرِ الْوَجْهِ بِالْمِنْقَاشِ، وَيُسَمَّى الْمِنْقَاشُ مِنْ مَاصًا لِذَلِكَ، وَيُقَالُ: إِنَّ النِّمَاصَ يَخْتَصُّ بِإِزَالَةِ شَعْرِ الْحَاجِبَيْنِ لِتَرْفِيعِهِمَا أَوْ تَسْوِيَتِهِمَا. قَالَ أَبُو دَاوُدَ فِي السُّنَنِ: النَّامِصَةُ الَّتِي تَنْقُشُ الْحَاجِبَ حَتَّى تُرِقَّهُ. ذَكَرَ فِيهِ حَدِيثَ ابْنِ مَسْعُودٍ الْمَاضِيَ فِي بَابِ الْمُتَفَلِّجَاتِ -إِلَى أَنْ قَالَ- وَقَالَ بَعْضُ الْحَنَابِلَةِ: إِنْ كَانَ النَّمْصُ أَشْهَرَ شِعَارًا لِلْفَوَاجِرِ امْتَنَعَ، وَإِلَّا فَيَكُونُ تَنْزِيهًا، وَفِي رِوَايَةٍ: يَجُوزُ بِإِذْنِ الزَّوْجِ إِلَّا إِنْ وَقَعَ بِهِ تَدْلِيسٌ فَيَحْرُمُ. قَالُوا: وَيَجُوزُ الْحَفُّ وَالتَّحْمِيرُ وَالنَّقْشُ وَالتَّطْرِيفُ إِذَا كَانَ بِإِذْنِ الزَّوْجِ لِأَنَّهُ مِنَ الزِّينَةِ. وَقَدْ أَخْرَجَ الطَّبَرِيُّ مِنْ طَرِيقِ أَبِي إِسْحَاقَ عَنِ امْرَأَتِهِ أَنَّهَا دَخَلَتْ عَلَى عَائِشَةَ وَكَانَتْ شَابَّةً يُعْجِبُهَا الْجَمَالُ، فَقَالَتِ الْمَرْأَةُ: تَحُفُّ جَبِينَهَا لِزَوْجِهَا؟ فَقَالَتْ: أَمِيطِي عَنْكِ الْأَذَى مَا اسْتَطَعْتِ. وَقَالَ النَّوَوِيُّ: يَجُوزُ التَّزَيُّنُ بِمَا ذُكِرَ إِلَّا الْحَفَّ فَإِنَّهُ مِنْ جُمْلَةِ النِّمَاصِ.
“Dan nimash (aktivitas mencabut bulu) adalah menghilangkan rambut/bulu wajah dengan menggunakan alat penjepit (minqash), dan alat penjepit itu sendiri dinamai minmash karena alasan tersebut. Ada pula yang berpendapat: Sesungguhnya nimash itu khusus pada tindakan menghilangkan bulu kedua alis dengan tujuan untuk meninggikan keduanya atau meratakannya. Abu Dawud berkata dalam kitab As-Sunan: 'An-Namishah adalah wanita yang mencukur/mencabut alis hingga ia membuatnya tipis.' Beliau (Abu Dawud) menyebutkan di dalamnya hadis Ibnu Mas'ud yang telah berlalu pada bab Al-Mutafallijat (wanita yang merenggangkan gigi).

— Sampai pada perkataan penulis —

Sebagian ulama mazhab Hanbali berkata: 'Jika aktivitas nams tersebut merupakan ciri khas (identitas) yang lebih populer bagi wanita-wanita pendosa/pezina (al-fawajir), maka hal itu terlarang (haram). Namun jika tidak demikian, maka hukumnya makruh tanzih. Dan dalam sebuah riwayat (dari Imam Ahmad): Hukumnya boleh jika dengan izin suami, kecuali apabila terjadi unsur penipuan (tadlis) di dalamnya, maka hukumnya haram.' mereka berkata: 'Dan boleh hukumnya menipiskan bulu wajah (al-haff), memerahkan pipi/wajah (at-tahmir), mengukir/membuat hiasan (an-naqsy), serta mewarnai ujung-ujung jari (at-tathrif) apabila hal tersebut dilakukan dengan izin suami, karena perkara-perkara itu termasuk bagian dari berhias.'

Sungguh, Imam At-Thabari telah mengeluarkan sebuah riwayat dari jalur Abu Ishaq, dari istrinya (Aliyah binti Ayfa'), bahwasanya ia pernah menemui Aisyah (Radhiyallahu 'Anha). Saat itu Aliyah adalah seorang wanita muda yang menyukai keindahan, lalu wanita itu (Aliyah) bertanya: 'Bolehkah seorang wanita menipiskan bulu dahinya demi suaminya?' Maka Aisyah menjawab: 'Hilangkanlah gangguan (hal yang mengganggu keindahan) darimu sekuat kemampuanmu.'

Imam An-Nawawi berkata: 'Boleh berhias dengan apa-apa yang telah disebutkan di atas, kecuali menipiskan bulu wajah (al-haff), karena sesungguhnya tindakan tersebut termasuk ke dalam cakupan nimash (yang dilarang dalam hadis”.
[Fath Al Baariy Li Ibn Hajar X/377-378]

وَالتَّنْمِيصُ: وَهُوَ الْأَخْذُ مِنْ شَعْرِ الْوَجْهِ وَالْحَاجِبِ لِلْحُسْنِ لِمَا فِي ذَلِكَ مِنْ التَّغْرِيرِ.

أَمَّا إذَا أَذِنَ لَهَا الزَّوْجُ أَوْ السَّيِّدُ فِي ذَلِكَ، فَإِنَّهُ يَجُوزُ؛ لِأَنَّ لَهُ غَرَضًا فِي تَزْيِينِهَا لَهُ وَقَدْ أَذِنَ لَهَا فِيهِ.

هَذَا مَا فِي الرَّوْضَةِ وَأَصْلِهَا، وَخَالَفَ فِي التَّحْقِيقِ فِي الْوَصْلِ وَالْوَشْرِ فَأَلْحَقَهُمَا بِالْوَشْمِ فِي الْمَنْعِ مُطْلَقًا، وَالْأَوَّلُ أَوْجَهُ
[Mughni Al Muhtaaj I/407]

Wallahu A'lamu Bis Shawaab

>> 𝗙𝗮𝗵𝗺𝗶 𝗔𝗹 𝗔𝗱𝗻𝗮𝗻𝗶
Afwan yai...ini hukum mencukur alis juga tertuju pada laki2 ya yai
Soalnya sepertinya referensi itu lebih ke perempuan

>> 𝗜𝘀𝗺𝗶𝗱𝗮𝗿 𝗔𝗯𝗱𝘂𝗿𝗿𝗮𝗵𝗺𝗮𝗻 𝗔𝘀 𝗦𝗮𝗻𝘂𝘀𝗶
Kalau kita telaah di literatur klasik Syafi'iyah tidak ada pembahasan mencukur alis bagi laki-laki atau juga mencukur rambut wajah yang istilahnya Tanmish atau Namish. Sebab, penjabaran Ulama Syafi'iyah menyamakan mengambil bulu alis dengan mengambil bulu wajah, juga disebutkan di ensiklopedi Kuwaitiyyah tersebut bahwa mengambil bulu alis termasuk dalam larangan mencabut bulu alis yang dilarang dalam nas hadis.

Karenanya, kalau kita berpijak pada pendapat Ulama Syafi'iyah yang memasukkan mencabut/mencukur alis termasuk kedalam larangan mencabut bulu wajah maka sudah sepantasnya tidak ada bedanya dengan kaum perempuan. Sebagaimana pernyataan berikut 👇 

٥ - تَحْرِيمُ الْوَشْمِ ، وَالنَّمْصِ ، وَالتَّفْلِيجِ
الْوَشْمُ : هُوَ أَنْ تُغْرَزَ إِبْرَةٌ ، أَوْ نَحْوَهَا فِي ظَهْرِ الْكَفِّ ، أَوْ الْمِعْصَمِ ، أَوْ الْوَجْهِ ، أَوْ الشَّفَةِ ، أَوْ غَيْرِ ذَلِكَ مِنَ الْبَدَنِ ، حَتَّى يَسِيلَ الدَّمُ ، ثُمَّ يُحْشَى مَحَلُّ الْغَرْزِ بِكُحْلٍ ، وَنَحْوِهِ ، فَيَخْضَرَّ.
النَّمْصُ : نَتْفُ الشَّعْرِ مِنَ الْوَجْهِ.
التَّفْلِيجُ : تَفْرِيقُ مَا بَيْنَ الثَّنَايَا وَالرُّبَاعِيَّاتِ مِنَ الْأَسْنَانِ بِالْمِبْرَدِ ، وَنَحْوِهِ.
وَهَذِهِ الثَّلَاثَةُ - الْوَشْمُ ، وَالنَّمْصُ ، وَالتَّفْلِيجُ - حَرَامٌ عَلَى الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ ، لَا فَرْقَ بَيْنَ الْفَاعِلِ وَالْمَفْعُولِ بِهِ ، ذَلِكَ لِوُرُودِ اللَّعْنِ عَلَيْهِ ، وَلَا يُلْعَنُ إِلَّا عَلَى فِعلٍ مُحَرَّمٍ ، بَلْ عَلَى كَبِيرَةٍ مِنَ الْكَبَائِرِ. -إِلَى أَنْ قَالَ- حِكْمَةُ تَحْرِيمِ الْوَشْمِ وَالنَّمْصِ وَالتَّفْلِيجِ :
وَالْحِكْمَةُ مِنْ هَذَا التَّحْرِيمِ لِكُلٍّ مِنَ الْوَشْمِ ، وَالنَّمْصِ وَالتَّفْلِيجِ ، إِنَّمَا هِيَ مَا جَاءَ مُصَرَّحاً بِهِ فِي الْحَدِيثِ السَّابِقِ ، وَهُوَ تَغْيِيرُ خَلْقِ اللَّهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى ، وَلِأَنَّهُ تَزْوِيرٌ ، وَتَدْلِيسٌ ، وَإِبْهَامٌ بِغَيْرِ مَا عَلَيْهِ الْأَمْرُ فِي وَاقِعِ الْحَالِ.
“5 - Pengharaman Tato (Al-Washm), Mencabut Rambut Wajah (An-Nams), dan Mengikir Gigi (At-Taflij)

° Tato (Al-Washm): Yaitu menusukkan jarum atau sejenisnya pada punggung telapak tangan, pergelangan tangan, wajah, bibir, atau bagian tubuh lainnya hingga darah mengalir, kemudian tempat tusukan tersebut diisi dengan celak atau sejenisnya sehingga warnanya berubah menjadi kehijau-hijauan (atau biru pekat).

° Mencabut Rambut Wajah (An-Nams): Yaitu mencabut rambut/bulu dari wajah.

° Mengikir Gigi (At-Taflij): Yaitu merenggangkan jarak antara gigi seri (al-thanaya) dan gigi lateral/incisor samping (al-ruba'iyyat) menggunakan kikir atau sejenisnya.

Ketiga perkara ini—tato, mencabut rambut wajah, dan mengikir gigi—hukumnya haram bagi laki-laki maupun perempuan. Tidak ada perbedaan (dalam status dosa) antara pelaku yang melakukan tindakan tersebut (al-fa'il) maupun orang yang meminta objek itu dilakukan pada dirinya (al-maf'ul bihi). Hal tersebut dikarenakan adanya dalil laknat atas perbuatan ini, dan tidaklah seseorang dilaknat melainkan karena melakukan perbuatan yang diharamkan, bahkan perbuatan tersebut termasuk dosa besar dari jajaran dosa-dosa besar (kabirah min al-kaba'ir).

(—Sampai pada perkataan penulis—)

Hikmah Pengharaman Tato, Mencabut Rambut Wajah, dan Mengikir Gigi:

Hikmah dari pengharaman masing-masing tindakan ini (tato, mencabut rambut wajah, dan mengikir gigi) sebenarnya adalah apa yang telah disebutkan secara tegas dalam hadis sebelumnya, yaitu mengubah ciptaan Allah ﷻ. Selain itu, perbuatan tersebut mengandung unsur pemalsuan (tazwir), penipuan (tadlis), dan menyamarkan sesuatu sehingga tampak berbeda dari fakta atau kondisi yang sebenarnya.”
[Al Fiqh Al Manhaji Ala Madzhab Al Imaam As Syaafi'i III/102-103]

وَالتَّنْمِيصُ: وَهُوَ الْأَخْذُ مِنْ شَعْرِ الْوَجْهِ وَالْحَاجِبِ لِلْحُسْنِ لِمَا فِي ذَلِكَ مِنْ التَّغْرِيرِ.
“𝘈𝘵-𝘛𝘢𝘯𝘮𝘪𝘴𝘩 yaitu mengambil bulu wajah dan alis untuk kecantikan karena hal itu termasuk pengubahan (ciptaan Allah ﷻ)”
[Mughni Al Muhtaaj I/407, dan Nihaayah Al Muhtaaj II/25]

Namun, bila alisnya panjang hukumnya makruh sebagaimana pernyataan Imam Nawawi:

وَأَمَّا الْأَخْذُ مِنْ الْحَاجِبَيْنِ إذَا طَالَا فَلَمْ أَرَ فِيهِ شَيْئًا لِأَصْحَابِنَا وَيَنْبَغِي أَنْ يُكْرَهَ لِأَنَّهُ تَغْيِيرٌ لخلق الله لم يثبت فيه شئ فَكُرِهَ: وَذَكَرَ بَعْضُ أَصْحَابِ أَحْمَدَ أَنَّهُ لَا بَأْسَ بِهِ: قَالَ وَكَانَ أَحْمَدُ يَفْعَلُهُ
“Adapun memotong (merapikan) sebagian dari kedua alis mata apabila keduanya telah memanjang, maka aku belum menemukan pendapat yang tegas dari para sahabat kami (ulama madzhab Syafi'i) mengenai masalah ini. Namun, seyogianya hukum perbuatan tersebut adalah makruh, karena tindakan itu termasuk mengubah ciptaan Allah yang tidak memiliki dasar dalil yang kuat (yang mengecualikannya), sehingga hukumnya menjadi makruh. Sementara itu, sebagian sahabat Imam Ahmad (ulama madzhab Hanbali) menyebutkan bahwa perbuatan tersebut tidak mengapa (boleh) dilakukan. Ia mengatakan bahwa Imam Ahmad sendiri dahulu pernah melakukannya.”
[Al Majmuu' Syarh Al Muhadzdzab I/290]

Namun, bila keluar dari Madzhab Syafi'i maka menurut tiga Madzhab lainnya - Hanafi, Maliki dan Hambali - memandang haram bagi laki-laki pada kasus ini hanyalah An-Nams (mencukur rambut wajah), sedangkan merapikan bahkan mencukur alis Tidaklah haram, hanya Makruh dan mengambilnya tanpa mencukur habis boleh kecuali perbuatan itu menyerupai bentuk 𝘔𝘶𝘬𝘩𝘢𝘯𝘯𝘢𝘵𝘴 (bencong/banci) baru dihukumi haram.

يَحْرُمُ عَلَى الرَّجُلِ التَّنَمُّصُ ، وَيُكْرَهُ لَهُ حَفُّ حَاجِبِهِ أَوْ حَلْقُهُ ، وَيَجُوزُ لَهُ الْأَخْذُ مِنْهُ مَا لَمْ يُشْبِهْ الْمُخَنَّثِينَ (١) .
_________________
(١) ابْنُ عَابِدِينَ ٥ / ٢٦١ ، وَالْعَدَوِيُّ عَلَى الرِّسَالَةِ ٢ / ٤٠٩ ، وَالثَّمَرُ الدَّانِي ٥٠٠ ، وَالطَّحْطَاوِيُّ عَلَى الدُّرِّ ٤ / ١٨٦ ، زَرُّوقٌ عَلَى الرِّسَالَةِ ١ / ٣٧٠ ، الْآدَابُ الشَّرْعِيَّةُ ٣ / ٣٥٥ ، وَالْفُرُوعُ ١ / 
“Haram hukumnya bagi laki-laki melakukan tanammush (mencabut rambut wajah saja karena pernyataan setelahnya menghukumi makruh merapikan atau mencukur alis sehingga tidak termasuk keharaman) dan makruh baginya menipiskan alisnya (haff) atau mencukurnya habis (halq). Namun, ia boleh memotong (merapikan) sebagian dari alis tersebut selama tidak menyerupai orang-orang yang berperilaku menyerupai wanita (al-mukhannatsin) (1).
_____________
𝙁𝙊𝙊𝙏𝙉𝙊𝙏𝙀:
(1) Ibnu Abidin 5/261, Al-Adawi 'ala al-Risalah 2/409, Al-Tsamar al-Dani 500, Al-Thahtawi 'ala al-Durr 4/186, Zarruq 'ala al-Risalah 1/370, Al-Adab al-Syar'iyyah 3/355, dan Al-Furu' 1/130.”
[Al Mausu'ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah XIV/82]

𝗞𝗘𝗦𝗜𝗠𝗣𝗨𝗟𝗔𝗡

Mencukur alis bagi laki-laki hukumnya khilaf antara Madzhab empat:
1. Menurut Madzhab 𝙎𝙮𝙖𝙛𝙞'𝙞 hukumnya haram kecuali alisnya panjang.
2. Menurut Madzhab 𝙃𝙖𝙣𝙖𝙛𝙞, 𝙈𝙖𝙡𝙞𝙠𝙞 𝙙𝙖𝙣 𝙃𝙖𝙢𝙗𝙖𝙡𝙞 hukumnya makruh dan mengambilnya tanpa mencukur Habis adalah boleh kecuali menyerupai bentuk banci/bencong.

𝗖𝗔𝗧𝗔𝗧𝗔𝗡

Bila dipahami istilah pada ibarat terakhir dapat dipahami pula larangan mengambil bulu alis juga dapat disamakan dengan bulu wajah, Hanya saja An-Nams tersebut lebih ditujukan perbuatannya mencabut dari akarnya, sedangkan istilah Halq, yaitu mencukur seperti menggunakan gunting atau pisau tidak tercabut sampai ke akarnya sementara istilah Haff yaitu merapikan saja seperti memotong atasnya, serta mengambil istilahnya Ukhzu yaitu mengambil sebagian. Itu menurut Kutipan Madzhab selain Syafi'iyah. Sedangkan di Madzhab Syafi'i tidak ada bedanya istilah tersebut yakni walaupun merapikan saja sudah terkena larangan.

Wallahu A'lamu Bis Shawaab

𝙇𝙞𝙣𝙠 𝘼𝙨𝙖𝙡>>

𝘼𝙧𝙩𝙞𝙠𝙚𝙡 𝙏𝙚𝙧𝙠𝙖𝙞𝙩>>

Komentari

Lebih baru Lebih lama