(Foto: Instagram)
𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮𝗮𝗻:
Assalamualaikum ustadz, mau tanya...
Kalau seorang mualaf laki laki, apakah wajib sunat? karena dia sebelumnya belum pernah melakukannya 🙏🏻
[𝗘𝗻𝗻]
𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯𝗮𝗻:
Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh
Menurut Madzhab Syafi'i khitan hukumnya adalah wajib bagi laki-laki dan perempuan. Atas dasar itulah orang yang mualaf (baru masuk Islam) jika pada masa kekafiran belum di khitan wajib dikhitan jika ia sudah dewasa dan khitan tersebut tidak membayarkannya. Dasar dalam hal ini adalah hadis:
أَلْقِ عَنْكَ شَعْرَ الْكُفْرِ وَاخْتَتِنْ
"Singkirkan lah rambut kekafiran mu dan berkhitan lah". (HR. Ahmad, Abu Dawud, Baihaqi, Thabrani dan Ibnu Adi. Imam Al Hafidz Ibnu Hajar Al Asqalani menilai hadits Inqitha' lagi majhul [Dha'if])
Al Hafidz Ibnu Hajar juga menuturkan riwayat lain yang beliau sendiri tidak mendhaifkan hadits tersebut yaitu:
وَعَنْ الزُّهْرِيِّ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "مَنْ أَسْلَمَ فَلْيَخْتَتِنْ، وَلَوْ كَانَ كَبِيرًا
"Dari Zuhri ia berkata: Rasulullah ﷺ telah bersabda: "Barangsiapa yang memeluk Islam maka berkhitanlah, walaupun ia sudah dewasa". (HR. Harb bin Ismail. [At Talkhish Al Habiir IV/223])
𝗗𝗮𝘀𝗮𝗿 𝗞𝗲𝘁𝗲𝗿𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻:
وَلِأَنَّهُ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - «أَمَرَ بِالْخِتَانِ رَجُلًا أَسْلَمَ فَقَالَ لَهُ أَلْقِ عَنْكَ شَعْرَ الْكُفْرِ وَاخْتَتِنْ» وَالْأَمْرُ لِلْوُجُوبِ
“Dan karena Nabi ﷺ memerintahkan beberapa orang laki-laki masuk Islam melakukan khitan, sabda beliau: "Singkirkan lah rambut kekafiran mu dan berkhitan lah" dan perintah tersebut menunjukkan wajib”.
[Mughni Al Muhtaaj V/540]
وَيَخْتَتِنُ الْكَافِرُ إِذَا أَسْلَمَ وُجُوبًا بِشَرْطِ كَوْنِهِ مُكَلَّفًا، وَأَلَّا يَخَافَ عَلَى نَفْسِهِ مِنْهُ.
“Dan seorang kafir (mualaf) wajib hukumnya berkhitan ketika ia telah memeluk Islam, dengan syarat ia sudah berstatus mukalaf (balig dan berakal), serta ia tidak mengkhawatirkan (keselamatan) dirinya akibat tindakan (khitan) tersebut”.
[Al Fiqh Al Islami Wa Adillatuhu I/532]
Wallahu A'lamu Bis Shawaab
(Dijawab oleh: 𝗜𝘀𝗺𝗶𝗱𝗮𝗿 𝗔𝗯𝗱𝘂𝗿𝗿𝗮𝗵𝗺𝗮𝗻 𝗔𝘀 𝗦𝗮𝗻𝘂𝘀𝗶)
𝙇𝙞𝙣𝙠 𝘼𝙨𝙖𝙡>>
𝘼𝙧𝙩𝙞𝙠𝙚𝙡 𝙏𝙚𝙧𝙠𝙖𝙞𝙩>>
