1826. MEMASUKKAN DZAKAR SELAIN FARJI ISTRI APAKAH MEWAJIBKAN MANDI?

Foto: Ppmi

Pertanyaan:
apakah kalau kita berhubungan tapi hanya oral trus tidak sampai crot apakah kita wajib mandi besar ? kalau memasukan khasyafah ke mulut tidak di wajibkan ya 
[Embun Kinara Asyafa]

Jawaban:
Tidak wajib mandi, karena memang yang mewajibkan mandi itu memasukkan iya ke farji (qubul dan dubur). Bila selainnya seperti dimasukkan ke mulut, telinga, hidung, celah ketiak, celah antara dua gunung berapi istri tidak wajib mandi, Nas Imam Syafi'i dan bahkan Imam Ibnu Jarir telah menuqil Ijma' mengenai masalah ini.

وَقَدْ قَالَ الشَّافِعِيُّ فِي الْأُمِّ وَالْأَصْحَابُ لَوْ أَوْلَجَ ذَكَرَهُ فِي فَمِ الْمَرْأَةِ وَأُذُنِهَا وَإِبِطِهَا وَبَيْنَ أَلْيَتِهَا وَلَمْ يُنْزِلْ فَلَا غُسْلَ وَنَقَلَ فِيهِ ابْنُ جَرِيرٍ الْإِجْمَاعَ
“Dan sesungguhnya Imam Syafi'i telah berkata dalam kitab Al Umm dan pengikutnya: Jika seseorang memasukkan dzakarnya (kemaluannya) ke dalam mulut istri, telinganya, ketiaknya dan diantara kedua pahanya dan tidak inzal (keluar mani) tidak ada keharusan mandi dan Ibnu Jarir telah menuqil Ijma' mengenai permasalahan ini”.
[Al Majmuu' Syarh al Muhadzdzab II/134]

Wallahu A'lamu Bis Shawaab

(Dijawab oleh: Ismidar Abdurrahman As Sanusi)

Link Diskusi:

Komentari

Lebih baru Lebih lama