1851. HUKUM JANDA MENIKAH TANPA WALI II

Foto: YouTube


Pertanyaan:
Assalamualaikum.. apkh nikah orang janda boleh kl ga ada wali.. dan apkh blh mahar itu ngutang.. mhn jwb..
[Agus Somad]

Jawaban:
Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakaatuh

Menurut Mayoritas Ulama dari kalangan empat Madzhab tidak mengabsahkan pernikahan tanpa wali, baik masih bocah, gadis maupun janda, melainkan kalangan Hanafiyah yang mengabsahkan pernikahan gadis atau janda yang sudah normal akalnya menikah tanpa wali dirinya dengan syarat dinikahi oleh lelaki sekufu dan pihak walinya tidak ada yang menentang untuk merusak pernikahan tersebut. Maka oleh karena itu, kalau seseorang menganut Madzhab Hanafi maka tidak ada larangan mengamalkan ini, namun bila selain Hanafiyah seperti ia menganut Madzhab Syafi'i tidak boleh mengamalkan ini kecuali bertaqlid pada pendapat ini dengan syarat TAQLID yaitu mengetahui ketentuan nikah sampai akadnya pada Madzhab Hanafi agar nantinya tidak terjadi talfiq pada satu Qadhiyah (masalah).

قد عرفت مما ذكرناه أن الشافعية، والمالكية اصطلحوا على عد الولي ركناً من أركان النكاح لا يتحقق عقد النكاح بدونه، واصطلح الحنابلة والحنفية على عده شرطاً لا ركناً، وقصروا الركن على الإيجاب والقبول، إلا أن الحنفية قالوا: أنه شرط لصحة زواج الصغير والصغيرة، والمجنون والمجنونة ولو كباراً، أما البالغة العاقلة سواء كانت بكراً أو ثيباً فليس لأحد عليها ولاية النكاح، بل لها أن تباشر عقد زواجها ممن تحب بشرط أن يكون كفأً، وإلا كان للولي حق الاعتراض وفسخ العقد.
“Telah engkau ketahui dari penjelasan kami bahwa kalangan Syafi’iyyah dan Malikiyyah mengartikan keberadaan seorang wali dalam pernikahan merupakan bagian dari rukun-rukun nikah dalam arti tidak akan terjadi pernikahan tanpa seorang wali, sedangkan kalangan Hanabilah dan Hanafiyyah mengartikan keberadaan seorang wali dalam pernikahan menjadi syarat dalam pernikahan sedang rukun nikah hanya sebatas ‘ijab dan qabul’, kalangan Hanafiyyah menilai wali menjadi syarat sahnya pernikahan seorang bocah laki-laki ataupun perempuan dan orang gila laki-laki ataupun perempuan meskipun ia telah dewasa.
Sedang untuk wanita dewasa yang normal akalnya baik masih gadis ataupun janda maka tidak ada seorangpun berhak menjadi perwalian atas nikahnya, dia bisa menjalani pernikahan dengan lelaki yang ia cintai bila memang sepadan dengannya bila tidak seorang wali berhak menentang dan menfasakh (merusak) pernikahannya”.
[Al Fiqh Ala Madzaahib Al Arba'ah IV/46]

Wallahu A'lamu Bis Shawaab

(Dijawab oleh: Ismidar Abdurrahman As Sanusi)

Link Diskusi:

Artikel terkait:

Komentari

Lebih baru Lebih lama