1874. AURAT DIBUKA TEMAN ATAU ORANG LAIN SAAT SHALAT?

Foto: Instagram 



Pertanyaan:
Assalamualaikum poro yi, izin bertanya 

Apa hukum sholatnya tapi auratnya dibuka oleh teman atau orang lain?

Mohon pencerahan dan penjelasannya poro yi, jazakumullah khairon
[Dall]

Jawaban:
Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakaatuh 

Kalau yang membuka aurat tersebut adalah manusia yang sudah mumayyiz maka Shalat orang yang terbuka aurat disebabkan itu batal secara mutlak; artinya meskipun ditutup dengan seketika, kecuali belum mumayyiz maka tidak batal bila ditutup seketika. Hal ini berbeda semacam angin yang membuka aurat Mushalli maka shalatnya tidak batal bila ditutup seketika, kecuali Menurut Syekh Bajuri walaupun yang membuka aurat Mushalli adalah anak yang belum mumayyiz tetap batal.

Nb: 

Pendapat Syekh Bajuri yang menyebutkan walaupun yang membuka aurat Mushalli adalah anak yang belum mumayyiz shalatnya tetap batal disetujui oleh Syekh Nawawi al-Bantani; beliau menambahkan bahwa dapat izin atau tidak shalatnya tetap batal. Sementara yang mengatakan tidak batal bila membuka aurat Mushalli adalah anak belum mumayyiz adalah Syeikh Bakri Syata Dimyathi mengikuti pendapat yang Syibramalisiy.

وانكشاف عورة إلا إن كشفها ريح فستر حالا
(قوله: وانكشاف عورة) أي ومن المبطل انكشاف عورة المصلي.
(قوله: إلا إن كشفها الخ) أي فلا بطلان.
وقوله: ريح أي أو حيوان أو آدمي غير مميز، أما المميز فيؤثر كشفه لها، وذلك لأن له قصدا فيبعد إلحاقه بالريح.
بخلاف غير المميز فإنه لما لم يكن له قصد أمكن إلحاقه به.
كذا في ع ش.

“Termasuk bagian yang membatalkan shalat adalah terbuka aurat kecuali jika terbuka disebabkan angin maka menutup seketika.

(Keterangan Pengarang "Terbuka aurat") Artinya termasuk bagian yang membatalkan shalat adalah terbuka aurat Mushalli.

(Keterangan Pengarang "Kecuali terbuka aurat disebabkan, dst") Artinya maka tidak batal.

(Dan keterangannya "Angin") Artinya atau hewan atau manusia belum mumayyiz, sedangkan yang Mumayyiz menyebabkan berdampak (tidak sah shalatnya) terbuka aurat disebabkannya. Hal itu ia bermaksud membuka maka jauh kali bisa disamakan dengan kasus angin, berbeda halnya orang yang belum mumayyiz sebab ia tidaklah bertujuan membuka aurat memungkinkan sekali menyamakan dengan kasus angin sebagaimana diungkapkan oleh Syibramalisiy”
[Hasyiyah I'aanah at Thaalibiin I/227]

(و) ثالثها: (انكشاف العورة) أي كلها أو بعضها مما يجب ستره لأجل الصلاة (إن لم تستر حالاً) وإن صلى في الخلوة فإن كشفها ريح فلا تبطل صلاته إن سترها حالاً أي قبل مضي أقل الطمأنينة، نعم لو تكرر كشف الريح وتوالى بحيث يحتاج في الستر إلى حركات كثيرة متوالية بطلت صلاته بذلك لأنه نادر، كما لو دفع المار بفعل كثير وخرج بالريح غيره ولو بهيمة كقرد أو آدمي سواء كان مميزاً أم مأذوناً له أم لا فيضر كشفه وإن سترها حالاً وكذا لو كشفها سهواً إن لم يسترها حالاً وإلا لم يضر
“Perkara yang merusak shalat yang ketiga adalah terbukanya seluruh atau sebagian aurat, yaitu bagian tubuh yang wajib ditutupi karena shalat jika memang mushalli tidak segera menutupi seketika itu juga, meskipun ia shalat di tempat sepi. Oleh karena itu, apabila aurat terbuka sebab terkena angin, kemudian mushalli segera menutupnya seketika itu maka shalatnya tidak batal. Maksud waktu seketika itu adalah sekiranya aurat segera ditutup sebelum terlewatnya waktu minimal Tuma'ninah. Apabila aurat terbuka secara berulang kali sebab terkena angin dan terbukanya tersebut terjadi secara berturut-turut sekiranya untuk menutupinya mengharuskan bergerak banyak secara berturut-turut, maka shalatnya menjadi batal karena demikian ini dihukumi sebagai kejadian langka sebagaimana kejadian ketika mushalli menahan orang lain yang lewat di depannya dengan melakukan gerakan yang banyak secara berturut-turut.

Dikecualikan dengan angin adalah selainnya meskipun binatang semisal kera (monyet) atau manusia, baik sudah mumayyiz atau belum, baik diizinkan atau tidak, maka ketika aurat musholli terbuka oleh selainnya tersebut secara berulang kali dan berturut-turut maka shalatnya tidak batal sekalipun selainnya tersebut segera menutup aurat mushalli seketika itu juga. Begitu juga, apabila mushalli membuka auratnya sendiri karena lupa, maka shalatnya menjadi batal jika memang ia tidak segera menutupnya kembali seketika itu, tetapi jika ia menutupnya kembali seketika itu maka shalatnya tidak batal”
[Kaasyifah As Sajaa Fii Syarh Safiinah An Najaa Halaman 79]

(وانكِشاف العورة) عمدا؛ فإن كشفها الريح فسترها في الحال لم تبطل صلاته
(فإن كشفها الريح الخ) خرج بالريح غيره ولو بهيمة كقرد أو غير مميز فيضر ولو سترها حالا، فالريح قيد معتبر خلافا لما جرى عليه المحشي من أنه ليس قيدا بل غير الريح مثله، فالمعتمد المتلقى عن الأشياخ قديما وحديثا خلافه لأن غير الريح له اختيار فى الجملة.
“Termasuk bagian yang membatalkan shalat adalah terbuka aurat dengan sengaja, karenanya bila terbukanya aurat disebabkan angin maka menutupnya seketika, (bila dilakukan itu) tidak batal shalatnya).

(Keterangan Pengarang "Terbuka aurat disebabkan angin") Dikecualikan dengan ANGIN selainnya walaupun binatang seperti kera (monyet) atau orang yang belum mumayyiz maka menyebabkan membatalkan shalat walaupun menutup seketika. Penyebutan ANGIN merupakan batasan yang dianggap berbeda yang dijadikan sandaran oleh Muhasyi yang menyebutkan bukanlah suatu batasan bahkan selain angin juga sama, sedangkan pendapat yang Mu'tamad dari Masyayikh (Ulama Syafi'iyah) terdahulu dan kemudian menyalahi yang ia sebutkan karena selain angin memiliki kehendak melakukan itu secara umum”
[Hasyiyah Al Bajuri Ala Ibnu Qasim I/179]

Wallahu A'lamu Bis Shawaab

(Dijawab oleh: Ismidar Abdurrahman As Sanusi)

Link Diskusi:

Komentari

Lebih baru Lebih lama