Pertanyaan:
Assalamualaikum
Mohon para suhu.. Saya pernah dengar soal yang umrohan di panggil/di namai haji asgor. Mohon ibarot nya di kitab apa🙏🙏🙏
@Ismidar Abdurrahman As Sa
[جلال الدين الرومي]
Jawaban:
Benar, Umrah adalah haji kecil (Asghar), berikut keterangan Ulama mengenai ini:
وَقَدْ اخْتَلَفَ الْعُلَمَاءُ فِي يَوْمِ الْحَجِّ الْأَكْبَرِ، وَالصَّحِيحُ أَنَّهُ هُوَ أَيْ يَوْمُ النَّحْرِ؛ لِأَنَّ مُعْظَمَ أَعْمَالِ النُّسُكِ يَقَعُ فِيهِ، وَقِيلَ هُوَ يَوْمُ عَرَفَةَ، وَالصَّوَابُ الْأَوَّلُ وَإِنَّمَا قِيلَ الْحَجُّ الْأَكْبَرُ مِنْ أَجْلِ قَوْلِ النَّاسِ فِي الْعُمْرَةِ هِيَ الْحَجُّ الْأَصْغَرُ اهـ. إيضَاحٌ.
[الجمل، حاشية الجمل على شرح المنهج = فتوحات الوهاب بتوضيح شرح منهج الطلاب، ٤٧٠/٢]
"Para ulama telah berbeda pendapat tentang hari raya haji yang paling besar (yawm al-hajj al-akbar). Namun, pendapat yang benar adalah bahwa hari raya haji yang paling besar adalah hari penyembelihan hewan kurban (yawm al-nahr), karena sebagian besar amalan ibadah haji dilakukan pada hari tersebut.
Ada juga yang mengatakan bahwa hari raya haji yang paling besar adalah hari Arafah. Namun, pendapat yang pertama adalah yang benar. Dan penyebutan 'haji yang paling besar' (al-hajj al-akbar) hanya karena orang-orang menyebut umrah sebagai 'haji yang lebih kecil' (al-hajj al-asghar)."
[Hasyiyah Al Jamal Ala Syarh Al Manhaj II/470]
فَائِدَةٌ قَالَ الْحَافِظُ وَاخْتُلِفَ فِي الْمُرَادِ بِالْحَجِّ الْأَصْغَرِ فَالْجُمْهُورُ عَلَى أَنَّهُ الْعُمْرَةُ وَقِيلَ الْحَجُّ الْأَصْغَرُ يَوْمُ عَرَفَةَ وَالْحَجُّ الْأَكْبَرُ يَوْمُ النَّحْرِ لأن فيه تتكمل بَقِيَّةُ الْمَنَاسِكِ وذَكَر الْحَافِظُ أَقْوَالًا أُخْرَى وَإِنْ شِئْتَ الْوُقُوفَ عَلَيْهَا فَارْجِعْ إِلَى الْفَتْحِ
[عبد الرحمن المباركفوري، تحفة الأحوذي، ٢٨/٤]
"Faedah : Al-Hafizh berkata bahwa ada perbedaan pendapat tentang apa yang dimaksud dengan 'haji yang lebih kecil' (al-hajj al-asghar). Mayoritas ulama berpendapat bahwa yang dimaksud adalah umrah. Namun, ada juga yang mengatakan bahwa 'haji yang lebih kecil' adalah hari Arafah, sedangkan 'haji yang lebih besar' adalah hari penyembelihan hewan kurban (yawm al-nahr), karena pada hari tersebut semua rukun haji telah selesai dilaksanakan.
Al-Hafizh juga menyebutkan pendapat-pendapat lainnya. Jika Anda ingin mengetahui lebih lanjut tentang pendapat-pendapat tersebut, maka silakan merujuk ke kitab Al-Fath."
[Tuhfah Al Ahwadzi Syarh Sunan At Tirmidzi IV/28]
قَوْلُهُ (وَكَانَ يُقَالُ هُمَا حَجَّانِ الْحَجُّ الْأَكْبَرُ يَوْمُ النَّحْرِ وَالْحَجُّ الْأَصْغَرُ الْعُمْرَةُ) قَالَ فِي مَجْمَعِ الْبِحَارِ ومنه الْحَجُّ الْأَكْبَرُ هُوَ يَوْمُ النَّحْرِ أَوْ يَوْمُ عَرَفَةَ وَيُسَمُّونَ الْعُمْرَةَ الْحَجَّ الْأَصْغَرَ وَأَيَّامُ الْحَجِّ كُلُّهَا أَوِ الْقِرَانُ أَوْ يَوْمَ حَجَّ أَبُو بَكْرٍ وَالْأَصْغَرُ الْعُمْرَةُ أَوْ يَوْمُ عَرَفَةَ أَوِ الْإِفْرَادُ انْتَهَى مَا فِي الْمَجْمَعِ
[عبد الرحمن المباركفوري، تحفة الأحوذي، ٥٨٣/٣]
"Ucapannya: 'Dan dahulu dikatakan bahwa keduanya (haji dan umrah) adalah dua jenis haji, yaitu haji yang lebih besar (al-hajj al-akbar) adalah hari penyembelihan hewan kurban (yawm al-nahr), dan haji yang lebih kecil (al-hajj al-asghar) adalah umrah.'
Dalam kitab Majma' al-Bihar disebutkan: 'Haji yang lebih besar (al-hajj al-akbar) adalah hari penyembelihan hewan kurban (yawm al-nahr) atau hari Arafah. Dan umrah disebut sebagai haji yang lebih kecil (al-hajj al-asghar). Dan hari-hari haji secara keseluruhan, atau qiran (haji dan umrah yang dilakukan bersamaan), atau hari haji Abu Bakar, dan yang lebih kecil adalah umrah, atau hari Arafah, atau ifrad (haji yang dilakukan tanpa umrah)'. Demikianlah apa yang disebutkan dalam kitab Majma' al-Bihar."
[Tuhfah Al Ahwadzi Syarh Sunan At Tirmidzi III/583]
وَقَدِ اخْتَلَفَ الْعُلَمَاءُ فِي الْمُرَادِ بِيَوْمِ الْحَجِّ الْأَكْبَرِ فَقِيلَ يَوْمُ عَرَفَةَ وَقَالَ مَالِكٌ وَالشَّافِعِيُّ وَالْجُمْهُورُ هُوَ يَوْمُ النَّحْرِ وَنَقَلَ الْقَاضِي عِيَاضٌ عَنِ الشَّافِعِيِّ أَنَّهُ يَوْمُ عَرَفَةَ وَهَذَا خِلَافُ الْمَعْرُوفِ مِنْ مَذْهَبِ الشَّافِعِيِّ قَالَ الْعُلَمَاءُ وَقِيلَ الْحَجُّ الْأَكْبَرُ لِلِاحْتِرَازِ مِنَ الْحَجِّ الْأَصْغَرِ وَهُوَ الْعُمْرَةُ وَاحْتَجَّ مَنْ قَالَ هُوَ يَوْمُ عَرَفَةَ بِالْحَدِيثِ الْمَشْهُورِ الْحَجُّ عَرَفَةُ وَاللَّهُ أَعْلَمُ
[النووي، شرح النووي على مسلم، ١١٦/٩]
"Para ulama telah berbeda pendapat tentang apa yang dimaksud dengan 'hari haji yang lebih besar' (yawm al-hajj al-akbar). Ada yang mengatakan bahwa itu adalah hari Arafah, sedangkan Malik, Syafi'i, dan mayoritas ulama lainnya mengatakan bahwa itu adalah hari penyembelihan hewan kurban (yawm al-nahr).
Al-Qadhi Iyadh menuqil dari Syafi'i bahwa hari Arafah adalah hari haji yang lebih besar, namun ini bertentangan dengan pendapat yang lebih dikenal dari mazhab Syafi'i.
Para ulama mengatakan bahwa istilah 'haji yang lebih besar' digunakan untuk membedakannya dari 'haji yang lebih kecil', yaitu umrah. Mereka yang mengatakan bahwa hari Arafah adalah hari haji yang lebih besar berdasarkan hadits yang terkenal: 'Haji adalah Arafah', dan Allah Maha Mengetahui."
[Syarh An Nawawi Ala Muslim IX/116]
وَاخْتُلِفَ فِي الْمُرَادِ بِالْحَجِّ الْأَصْغَرِ فَالْجُمْهُورُ عَلَى أَنَّهُ الْعُمْرَةَ وَصَلَ ذَلِكَ عَبْدُ الرَّزَّاقِ مِنْ طَرِيقِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ شَدَّادٍ أَحَدِ كِبَارِ التَّابِعِينَ وَوَصَلَهُ الطَّبَرِيُّ عَنْ جَمَاعَةٍ مِنْهُمْ عَطَاءٌ وَالشَّعْبِيُّ وَعَنْ مُجَاهِدٍ الْحَجُّ الْأَكْبَرُ الْقِرَانُ وَالْأَصْغَرُ الْإِفْرَادُ وَقِيلَ يَوْمُ الْحَجِّ الْأَصْغَرِ يَوْمُ عَرَفَةَ وَيَوْمُ الْحَجِّ الْأَكْبَرِ يَوْمُ النَّحْرِ لِأَنَّ فِيهِ تَتَكَمَّلُ بَقِيَّةُ الْمَنَاسِكِ
[ابن حجر العسقلاني، فتح الباري لابن حجر، ٣٢١/٨]
"Dan ada perbedaan pendapat tentang apa yang dimaksud dengan 'haji yang lebih kecil' (al-hajj al-asghar). Mayoritas ulama berpendapat bahwa itu adalah umrah. Abdurrazzaq meriwayatkan dari Abdullah bin Syaddad, salah satu tabi'in yang terkemuka, bahwa demikianlah pendapatnya. At-Tabari juga meriwayatkan dari beberapa tabi'in, seperti Atha', Asy-Sya'bi, dan Mujahid, bahwa 'haji yang lebih besar' adalah qiran (haji dan umrah yang dilakukan bersamaan), sedangkan 'haji yang lebih kecil' adalah ifrad (haji yang dilakukan tanpa umrah).
Ada juga yang mengatakan bahwa 'hari haji yang lebih kecil' adalah hari Arafah, sedangkan 'hari haji yang lebih besar' adalah hari penyembelihan hewan kurban (yawm al-nahr), karena pada hari tersebut semua rukun haji telah selesai dilaksanakan."
[Fath Al Baari Li Ibn Hajar VIII/321]
Wallahu A'lamu Bis Shawaab
(Dijawab oleh: Ismidar Abdurrahman As Sanusi)
Link Diskusi: