1885. BARANG WAKAF TIDAK BISA DIWARISI

Foto: LSPT

Pertanyaan:
bagaimana klo mewakafkan kepada seseorang terus yang di kasih barang wakafan meninggal itu bagaiman apakah bisa di wariskan kepada ahli warisnya?
[Suharyadi Soleh]

Jawaban:
Barang wakaf tidak bisa diwarisi dan dihibahkan juga tidak bisa dijual, hal ini berdasarkan hadits:

عَنِ ابْنِ عُمَرَ «أَنَّ عُمَرَ أَصَابَ أَرْضًا بِخَيْبَرَ فَأَتَى النَّبِيَّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ! إِنِّي أَصَبْتُ أَرْضًا بِخَيْبَرَ لَمْ أُصِبْ مَالًا قَطُّ أَنْفَسَ عِنْدِي مِنْهُ فَمَا تَأْمُرُنِي بِهِ؟ قَالَ: إِنْ شِئْتَ حَبَسْتَ أَصْلَهَا وَتَصَدَّقْتَ بِهَا، فَتَصَدَّقَ بِهَا عُمَرُ، إِنَّهُ لَا يُبَاعُ أَصْلُهَا وَلَا يُوهَبُ وَلَا يُورَثُ، وَتَصَدَّقَ بِهِ فِي الْفُقَرَاءِ وَفِي الْقُرْبَى وَفِي الرِّقَابِ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَالضَّيْفِ، لَا جُنَاحَ عَلَى مَنْ وَلِيَهَا أَنْ يَأْكُلَ مِنْهَا بِالْمَعْرُوفِ أَوْ يُطْعِمَ غَيْرَ مُتَمَوِّلٍ» . قَالَ ابْنُ سِيرِينَ: غَيْرَ مُتَأَثِّلٍ مَالًا. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.
Artinya: Dari Ibnu Umar Bahwa Umar memperoleh sebidang tanah di Khaibar, kemudian beliau menemui Rasulullah Shalallahu’alaihi Wasallam untuk menanyakan hal ini. Umar berkata: “Wahai Rasulullah! Saya mendapatkan sebidang tanah di Khaibar, saya belum pernah mendapatkan harta sebaik itu, maka apakah yang engkau perintahkan kepadaku?”. Rasulullah bersabda: “Bila kau mau, kau tahan tanah tersebut dan engkau sedekahkan“. Kemudian Umar menyedekahkannya, ia tidak menjualnya, tidak mewarisinya dan tidak juga menghibahkannya. Umar menyedekahkannya kepada orang-orang fakir, kaum kerabat, para budak, orang yang berjiha sabilillah, orang dalam perjalanan (ibnu sabil) dan kepada tamu. Dan tidak dilarang bagi yang diberi kewenangan menguasai tanah wakaf itu untuk mengambil keuntungan darinya dengan cara yang ma’ruf, atau memberi makan temannya, dengan tanpa maksud untuk menumpuk harta darinya” (HR. Muttafaq Alaih)

Hadits tersebut menjadi dalil bahwa barang wakaf tidak bisa dijual, dihibahkan dan diwariskan, hal ini sebagaimana penjelasan Imam Nawawi terkait hadits tersebut:

وَفِيهِ أَنَّ الوقف لا يباع ولا يوهب ولا يورث إنما يتبع فيه شرط الواقف
“Hadits tersebut menunjukkan bahwa wakaf tidak bisa dijual, dihibahkan dan tidak bisa diwarisi, ia bisa diikut (digunakan) sesuai syarat orang berwakaf”
[Syarh An Nawawi Ala Muslim XI/86]

Wallahu A'lamu Bis Shawaab

(Dijawab oleh: Ismidar Abdurrahman As Sanusi)

Link Diskusi:

Komentari

Lebih baru Lebih lama