1884. SIKAP MUSHALLI YANG MENAMBAH RAKA'AT


Pertanyaan:
Apabila seorang Imam atau orang yang shalat sendiri menambah raka'at karena lupa gimana seharusnya?
[Pendosa_Edited]

Jawaban:
Apabila dia seorang imam atau orang yang shalat sendirian menambah raka'at karena lupa seharusnya kalau shalat yang 4 raka'at shalatnya dianggap tuntas ini malah berdiri ke raka'at kelima gimana seharusnya dilakukan yang mengalaminya karena bisa saja itu terjadi pada kita sebab selaku manusia lupa dan salah adalah sifat manusia, pahamilah penjelasannya biar bisa dipahami dan tentunya bisa diamalkan.

Apabila seseorang yang disebutkan diatas mengalami hal itu dan jika ia ingat sebelum duduk pada raka'at tambahan tersebut maka dia langsung menuju posisi duduk tasyahud akhir dengan segera, seandainya dia sudah melakukan tasyahud pada raka'at keempat atau sebelum raka'at tambahan maka tasyahudnya sudah mencukupi dan tidak perlu tasyahud lagi, tapi bila belum tasyahud lanjut baca tasyahud dan bila ingatnya sudah duduk pada raka'at tambahan tersebut dan pada raka'at sebelum raka'at tambahan belum melakukan tasyahud lanjut baca tasyahud pada raka'at tambahan tersebut dan bila belum membaca tasyahud pada raka'at sebelumnya sudah mencukupi dan tidak perlu melakukan tasyahud lagi. Semua keadaan yang disebutkan itu sebelum salam sunah sujud sahwi dulu.
 
وَلَو قَامَ الْخَامِسَة فِي ربَاعِية نَاسِيا ثمَّ تذكر قبل جُلُوسه عَاد إِلَى الْجُلُوس فَوْرًا فَإِن كَانَ قد تشهد فِي الرَّابِعَة أَجزَأَهُ وَإِن ظَنّه التَّشَهُّد الأول فَإِن لم يتَذَكَّر إِلَّا بعد جُلُوسه وَقبل تشهده أَتَى بالتشهد أَو بعد تشهده أَجزَأَهُ وَيسن لَهُ سُجُود السَّهْو فِي الْجَمِيع
“Apabila seseorang berdiri ke raka'at kelima pada shalat yang empat raka'at ia harus segera kembali ke posisi duduk dengan segera; bila ia sudah tasyahud pada raka'at keempat sudah dianggap sah lagi mencukupi meskipun ia menyangkanya tasyahud awal. Lain halnya tidak ingat melainkan sesudah duduknya dan sebelum tasyahud tinggal tasyahud atau sesudah tasyahud sudah sah lagi mencukupi dan Disunahkan sujud sujud pada semua keadaan yang disebutkan itu”
[Nihaayah Az Zain Halaman 88]

Wallahu A'lamu Bis Shawaab

(Dijawab oleh: Ismidar Abdurrahman As Sanusi)

Link Diskusi:

Artikel terkait:

Komentari

Lebih baru Lebih lama