1907. CARA MENGGANTIKAN IMAM PADA POSISI RUKU' ATAU SUJUD



Banyak yang belum tahu atau banyak juga yang mempertanyakan ketika imam batal ketika sujud atau ruku' gimana langkah yang seharusnya dilakukan makmum yang menggantikan ini apa maju terlebih dahulu berdiri baru lanjut ke posisi semula atau maju dalam keadaan demikian?

Di Madzhab Syafi'i tidak ada Ulama yang menjelaskan terkait persoalan diatas. Namun, Dari Madzhab Maliki ada membicarakan hal serupa itu Yaitu Syeikh Dasuqi, dalam karyanya "Hasyiyah Ad Dasuqi Ala Syarh Al Kabiir" beliau menjelaskan bila dibutuhkan menggantikan imam pada posisi ruku' atau sujud maka si Khalifah (makmum yang menggantikan imam) maju ke tempat imam kemudian mengangkat kepala bersama makmum.

Dari pernyataan tersebut diatas maka langkah terbaik bagi makmum yang menggantikan imam pada posisi ruku' atau sujud yang menggantikan imam tersebut maju dalam posisinya (baik ruku' atau sujud), ini berarti kalau dalam keadaan ruku' maju dalam keadaan itu, kalau sujud maka maju dengan menginsut, setelah tiba ditempat imam yang bertindak sebagai imam itu bertindak sebagaimana imam Yaitu dengan membaca takbir perpindahan rukun lalu melanjutkan shalat seperti biasa. Dalam keterangan tersebut memang yang menggantikan imam ia memang menuju posisi imam, tapi menurut hemat saya itu tidak disyaratkan asal majunya sedikit sudah mencukupi untuk membedakan ia sebagai Imam, andai tidak maju asal posisi makmum lain tidak lebih maju darinya itu sudah mencukupi karena tidak boleh posisi makmum lebih maju daripada imam. Ketika maju hendaknya tidak melakukan gerakan yang membatalkan shalat seperti bergerak tiga kali berturut-turut, tapi usahakan antara gerakan tersebut diberi jeda supaya ada perbedaan dengan bergerak berturut. Karena inilah hendaknya sebaiknya orang yang berdiri di belakang imam adalah orang yang mengerti Istikhlaf (menggantikan imam) dan mengerti tentang jadi imam, seyogyanya yang tidak mengerti itu tidak berada di belakang imam supaya ketika terjadi sesuatu yang mengharuskan imam diganti para makmum yang paham itulah yang maju, bukan yang tidak paham sebab bila bukan orang paham melakukan bisa saja shalat jama'ah itu menjadi kocar-kacir bahkan tidak sah.

Demikianlah permasalahan cara mengantikan imam dalam posisi ruku' atau sujud.

Wallahu A'lam 

Ibarat:

حاشية الدسوقي على الشرح الكبير الجزء الاول ص ٣٥٠ - الفقه المالكية -
( وإن ) حصل سببه ( بركوع أو سجود ) ويرفع رأسه بلا تسميع من الركوع وبلا تكبير من السجود لئلا يقتدوا به وإنما يرفع بهم الخليفة فيدب كذلك ليرفع بهم ( ولا تبطل ) صلاتهم ( إن رفعوا برفعه ) أي برفع الأول ( قبله ) أي قبل الاستخلاف أو المستخلف بالفتح
( قوله فيدب كذلك ) أي فيدب ذلك الخليفة راكعا أو ساجدا حتى يأتي محل الإمام ثم يرفع بهم

نهاية الزين ص ١٥١  - الفقه الشافعية - 
الرَّابِعَة إِذا تقدم خلف الإِمَام من لَا يصلح للاستخلاف فَيَنْبَغِي أَن يُؤَخر ويتقدم خلف الإِمَام من يصلح للْإِمَامَة

[ Ismidar Abdurrahman As Sanusi 

Komentari

Lebih baru Lebih lama