1953. MEMBAYAR FIDYAH SHALAT KETIKA MASIH HIDUP

Foto: PWMU.CO

Oleh: Ismidar Abdurrahman As Sanusi 

بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ

MENGULAS KEMBALI HUKUM ORANG MEMBAYAR FIDYAH SHALAT KETIKA MASIH HIDUP

Sudah saya katakan di kampung mertua saya sudah terjadi seseorang membayar fidyah shalat sementara dia Masih hidup, gimanakah fiqih memandang perbuatan tersebut?

Biasanya Fidyah shalat dibayar oleh ahli waris untuk si mayit karena orang yang sudah meninggal tidak bisa lagi mengqadha' shalat yang ia tinggalkan maka diganti dengan fidyah. Ini sudah dilakukan di berbagai tempat dan dibenarkan dalam literatur klasik Syafi'iyah meskipun pendapat yang Mu'tamad tidak memberlakukan tapi pendapat itu dikerjakan sebagian Ulama Syafi'iyah dan juga termasuk Qaul Imam Syafi'i. Lain halnya, bila seseorang itu Masih hidup kok dibayar Fidyah , peristiwa itu terasa aneh dan tidak ditemukan nasnya karena bila seseorang masih hidup kewajiban shalat dan qadha' masih mengikat baginya sehingga tidak bisa kewajiban Qadha' diganti dengan fidyah, diberbagai literatur klasik Syafi'iyah tidak ada saya temukan ada nas mengenai hal itu, kemungkinan karena orang yang Masih hidup tidak bisa dibayar Fidyah shalat berbeda dalam masalah puasa karena memang ada nasnya, walhasil tidak sah orang yang Masih hidup membayar fidyah shalat disamping membuat hukum baru yang tidak ada nasnya dan mengganti kewajiban dengan hal lain padahal kalau Masih hidup kewajiban shalat masih melekat baginya walaupun ketika sakit seorang bisa saja mengqadha' shalat semampu ia bisa sehingga tidak bisa diganti dengan fidyah. Hal ini dikuatkan dengan pendapat dari Kalangan Hanafiyah yang tidak mengabsahkan Fidyah shalat dibayar ketika Masih hidup berbeda dengan masalah puasa. Hal ini sebagaimana dikutip oleh Syeikh Wahbah Zuhaili, berikut kutipannya:

قال الحنفية (1): إذا مات المريض الذي عجز في الحياة عن الصلاة بالإيماء برأسه، لا يلزمه الإيصاء بها، وإن قلت. -الى أن قال- ولا يصح للمرء في حال حياته أن يفدي عن صلاته في مرضه، فلا فدية في الصلاة حال الحياة بخلاف الصوم فإنه يجوز بل تجب الفدية عنه.
ــــــــــــــــــــــــــــــــ
(1) الدر المختار: 1/ 685وما بعدها، 5/ 458، مراقي الفلاح: ص 74وما بعدها

“Kalangan Hanafiyah (Ad Dur Al Mukhtar 1/685/5/458, Muraqil Falaah Halaman 74) berkata: Apabila orang yang sakit yang tidak mampu shalat dengan menggerakkan kepalanya meninggal tidak mengharuskan berwasiat agar melakukan shalat tersebut meskipun sedikit. - Sampai ucapan pengarang - Tidak sah bagi seseorang melakukan Fidyah shalat ketika hidup pada saat sakitnya karenanya tidak ada Fidyah shalat ketika hidup berbeda dengan puasa Maka boleh bahkan Wajib dikeluarkan Fidyah darinya.
[Al Fiqh Al Islami Wa Adillatuhu II/1152]

Berikut kutipan langsung Dari Syeikh Ibnu Abidin salah seorang bermadzhab Hanafi:

(قَوْلُهُ وَلَوْ فَدَى عَنْ صَلَاتِهِ فِي مَرَضِهِ لَا يَصِحُّ) فِي التَّتَارْخَانِيَّة عَنْ التَّتِمَّةِ: سُئِلَ الْحَسَنُ بْنُ عَلِيٍّ عَنْ الْفِدْيَةِ عَنْ الصَّلَاةِ فِي مَرَضِ الْمَوْتِ هَلْ تَجُوزُ؟ فَقَالَ لَا. وَسُئِلَ أَبُو يُوسُفَ عَنْ الشَّيْخِ الْفَانِي هَلْ تَجِبُ عَلَيْهِ الْفِدْيَةُ عَنْ الصَّلَوَاتِ كَمَا تَجِبُ عَلَيْهِ عَنْ الصَّوْمِ وَهُوَ حَيٌّ؟ فَقَالَ لَا. اهـ. وَفِي الْقُنْيَةِ: وَلَا فِدْيَةَ فِي الصَّلَاةِ حَالَةَ الْحَيَاةِ بِخِلَافِ الصَّوْمِ. اهـ.

“(Keterangan Pengarang: "Apabila mengeluarkan fidyah dari shalatnya ketika sakitnya tidak sah") Dalam kitab At Tatarkhaaniyah dari At Tatimmah: Hasan bin Ali ditanya tentang Fidyah shalat ketika sakit menjelang meninggal Apakah diperbolehkan? Beliau menjawab: "Tidak boleh". Abu Yusuf ditanya orang tua renta apakah Wajib mengeluarkan fidyah shalat sebagaimana wajib mengeluarkan fidyah puasa kala hidupnya? Beliau menjawab: Tidak, habis. Sementara dalam kitab Al Wuntah disebutkan: Dan tidak ada Fidyah shalat ketika hidup berbeda dengan puasa, habis.
[Ad Dur Al Mukhtar Wa Hasyiyah Ibnu Abidin Al Hanafi II/74]
 
Oleh karena itu, dalam melakukan permasalahan apalagi menyangkut masalah ibadah hendaknya buatlah yang ada contohnya semisal ada nas Ulama agar dapat amalan kita lakukan ada tempat kita bersandar dan jangan dibuat-buat tanpa dasar.

Wallahu A'lamu Bis Shawaab

Komentari

Lebih baru Lebih lama