1952. HUKUM MEMBERI KARENA MALU

Foto: pngtree


Pertanyaan:
Assalamualaikum 
Izin tanya
Apakah referensi dlm kitab 
"Memberi sesuatu kepada orang karena malu menerimanya hukumnya haram"

Sebelumnya trima kasih
[tolibrika01]

Jawaban:
Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakaatuh 

Ada, sebagaimana tersebut berikut:

قَالَ فِي الْإِحْيَاءِ لَوْ طَلَبَ مِنْ غَيْرِهِ هِبَةَ شَيْءٍ فِي مَلَأٍ مِنْ النَّاسِ فَوَهَبَهُ مِنْهُ اسْتِحْيَاءً مِنْهُمْ، وَلَوْ كَانَ خَالِيًا مَا أَعْطَاهُ حَرُمَ كَالْمَصَادِرِ، وَكَذَا كُلُّ مَنْ وُهِبَ لَهُ شَيْءٌ لِاتِّقَاءِ شَرِّهِ أَوْ سِعَايَتِهِ اهـ.
“Disebutkan dalam kitab Ihya' : Apabila ada orang mencari / meminta sesuatu pemberian dari orang lain di tengah masyarakat, lalu orang memberi dia karena malu kepada masyarakat sekitar walaupun itu bukan berupa barang seperti halnya jasa, begitu juga haram setiap orang yang memberi sesuatu karena untuk menghindari kejelekannya ataupun perbuatannya”
[Hasyiyah Al Jamal Ala Syarh Al Manhaj III/596 & Hawasyi As Syarwani Ala Tuhfah VI/314]

Wallahu A'lamu Bis Shawaab

(Dijawab oleh: Ismidar Abdurrahman As Sanusi)

Link Diskusi:

Komentari

Lebih baru Lebih lama