1955. HUKUMAN PEMBUNUHAN DENGAN SANTET ATAU MENGGUNAKAN BANTUAN MAKHLUK GHAIB

Foto: hukumonline 


Pertanyaan:
Assalamualaikum Ustadz Dan Ustadzah .
Izin Bertanya .

*DESKRIPSI MASALAH*
Di sebuah desa bernama Karangjati, ada kejadian yang menghebohkan masyarakat. Seorang warga bernama Pak Rafi tiba-tiba meninggal dunia tanpa sebab medis yang jelas. Sebelum wafat, ia sempat mengalami gangguan aneh seperti sakit mendadak, tubuh terasa panas luas biasa, dan mimpi buruk berulang ulang. Berdasarkan kesaksian keluarga dan warga sekitar, diketahui bahwa Bu Sarti, tetangga dekat yang memiliki reputasi sebagai "orang pintar", pernah berselisih hebat dengan Pak Rafi terkait batas tanah warisan. Masyarakat kemudian mencurigai bahwa kematian Pak Rafi adalah akibat ilmu hitam atau santet yang dikirim oleh Bu Sarti. Namun, karena tidak ada bukti fisik dan tidak bisa dibuktikan secara medis, kasus ini sulit diproses secara hukum negara.
*PERTANYAAN*
1. Dalam Islam, membunuh adalah salah satu dosa besar. Namun jika perbuatannya tidak dilakukan secara langsung melainkan dengan bantuan jin atau kekuatan gaib apakah pelaku tetap dianggap sebagai pembunuh?
2. Jika iya, apakah hukumnya sama seperti "qatl 'amd" (pembunuhan disengaja)"?
[+62 858-5460-9894]

Jawaban:
Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakaatuh 

1. Pembunuhan yang mengharuskan Qishas (dibunuh balas bunuh) adalah pembunuhan sengaja (قتل عمد) sedangkan pembunuhan yang dilakukan tidak secara langsung menyentuh korban seperti dengan memakai perantaraan, baik jin maupun lainnya disamakan hukumnya dengan sihir. Sedangkan pembunuhan yang dilakukan dengan sihir menetapkan hukum Qishas atau pembunuhan sengaja bila sesuai rincian:
• Pelaku melakukannya dengan sengaja seperti dengan pengakuannya. Itu bila sihir tersebut biasanya dapat membunuh. Jika tidak seperti sihir jarang membunuh maka termasuk pembunuhan Semi sengaja (قتل شبه عمد) atau seperti Pelaku mengakui "Aku salah sasaran". Maka pada dua kondisi tersebut tidak menetapkan hukum Qishas tapi membayar diyat (Lihat ketentuannya di bab Jinayah Jinayah) jika keluwarga korban membenarkan pengakuan pelaku. Ketentuan tersebut juga berlaku Selain pengakuan pelaku tapi dengan dua orang saksi yang adil.

Berdasarkan keterangan tersebut diatas maka jawaban untuk Poin ke-2 dianggap gugur karena pembunuhan yang dilakukan dengan cara bantuan hal lain yakni Pelaku tidak langsung menyentuh korban seperti dengan bantuan jin dan sebagainnya disamakan dengan ketentuan pembunuhan dilakukan dengan sihir bisa termasuk Pembunuhan sengaja, semi sengaja dan pembunuhan tersalah sesuai ketentuan tersebut Diatas.

NB:

Berpijak pada ketentuan pembunuhan dilakukan dengan bantuan jin dan semisalnya termasuk ketentuan membunuh dengan sihir yang menetapkan hukum Qishas maka bukan dibalas dengan sihir atau dengan cara lain tapi dengan cara menggunakan pedang yaitu dipukul lehernya.

Wallahu A'lam

Ibarat :

تفسير إبن كثير الجزء الاول صـــــــــ ٢٥٢
[والنوع الثَّالِثُ] مِنَ السِّحْرِ، الِاسْتِعَانَةُ بِالْأَرْوَاحِ الْأَرْضِيَّةِ وَهُمُ الْجِنُّ

حاشية إعانة الطالبين الجزء الرابع صـــــــــ ١٢٢
(قوله: أو بسحر) معطوف على قوله بمحدد: أي ومن قتل بسحر يقتص منه بالسيف لا غير لتعذر المثل هنا لحرمته، ومثل السحر نحوه من كل ما يحرم فعله كلواط وخمر فيقتص فيهما بالسيف لا غير، لا يقال إن التجويع والتغريق يحرم فعلهما أيضا، فكيف يتقص بهما؟ لانا نقول التجويع ونحوه إنما حرم فعلهما من حيث إنه يؤدي إلى إتلاف النفس والاتلاف هنا مستحق فلا يمتنع بخلاف نحو الخمر فإنه يحرم من حيث ذاته وإن أمن الاتلاف به.

ثم إن محل قتل الساحر بالسحر إذا كان عمدا بأن قال قتلته بسحري وكان يقتل غالبا فإن كان نادرا فشبه عمد، أو قال أخطأت من اسم غيره له فخطأ فيهما الدية على العاقلة إن صدقوه وإلا فعليه، وقد تقدم هذا التفصيل أول الباب.

(Dijawab oleh: Ismidar Abdurrahman As Sanusi)

Link Diskusi:

Komentari

Lebih baru Lebih lama