2017. 𝐂𝐀𝐑𝐀 𝐖𝐔𝐃𝐇𝐔 𝐎𝐑𝐀𝐍𝐆 𝐘𝐀𝐍𝐆 𝐌𝐄𝐌𝐏𝐔𝐍𝐘𝐀𝐈 𝐃𝐔𝐀 𝐊𝐄𝐏𝐀𝐋𝐀

Foto: Gemini 



Pertanyaan:
Asalamualaikum mau bertanya gimana wudu nya orang yang kepalanya 2 badannya 1 ????
[rifal]

Jawaban:
Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh 

Berikut adalah keterangan cara wudhu orang mempunyai dua kepala 👇

ORANG YANG MEMPUNYAI DUA WAJAH (KAITAN MEMBASUH WAJAH SAAT WUDHU)

Cara dan wajib tidak membasuh wajah bila seseorang mempunyai dua wajah maka dirinci sebagai berikut 👇 
• Apabila keduanya asli wajib membasuh keduanya atau bisa dibedakan namun letaknya sejajar juga wajib dibasuh keduanya.
• Bila anggota tambahan tersebut bisa dibedakan dan letaknya tidak sejajar (maka tidak wajib dibasuh). Namun, jika salah satu wajah menghadap ke depan dan yang lainnya menghadap ke belakang (tengkuk), maka wajib membasuh yang depan saja, bukan yang belakang, apabila keduanya berfungsi sama. Namun, jika panca indra hanya ada pada salah satunya, maka yang memiliki panca indra itulah yang wajib dibasuh. Jika pada keduanya terdapat panca indra namun salah satunya lebih berfungsi (dominan), maka wajah yang dominan itulah yang menjadi acuan. Adapun cara membasuhnya menurut pendapat yang kuat dengan menggunakan dua air yang berbeda bukan dengan satu air yang diambil untuk membasuh wajah pertama. Sedangkan menurut pendapat yang lain dianggap cukup menggunakan satu air untuk membasuh dua wajah tersebut seperti air itu digunakan untuk wajah pertama dan air itu juga untuk membasuh wajah yang kedua.

Dengan demikian yang dianggap pada kasus orang yang mempunyai dua wajah kaitannya dengan wudhu dibedakan antara asli, Tambahan, bisa dibedakan dan sejajar sesuai penjelasan diatas.

Wallahu A'lam 

Ibarat :

حاشية الباجوري على ابن قاسم الجـــــــــزء الأول صـــــــــ ٤٩
(قوله: الوجه) سمي بذلك لأنه تقع به المواجهة وإن تعدد وجب غسل الجميع إلا زائدا يقينا ليس على سمت الأصلي فلو كان له وجهان وجب غسلهما إن كانا أصليين أو كان أحدهما أصليا والآخر زائدا واشتبه أو لم يشتبه لكنه سامت بخلاف ما إذا لم يشتبه ولم يسامت. نعم لو كان أحدهما من جهة قبله والآخر من جهة دبره وجب غسل الأول دون الثاني إن استويا عملا، فإن كان في أحدهما الحواس دون الآخر، فالعامل هو الواجب غسله. فإن وجد فيهما الحواس وأحدهما أكثر عول عليه. وينبغي أن يكتفي في صورة ما لو كان أحدهما أصليا والآخر زائدا، واشتبه لغسلهما بماء واحد بأن غسل أحد الوجهين بماء ثم غسل به الثاني لأن المعتبر في نفس الأمر أحدهما، ويحتمل عدم الاكتفاء بذلك لوجوب غسل كل منهما ظاهرا.

ORANG YANG MEMPUNYAI DUA KEPALA (KAITAN MENGUSAP KEPALA SAAT WUDHU)

Bila seseorang mempunyai dua kepala dan kewajiban mengusap keduanya dirinci sebagai berikut 👇 
• Jika Keduanya Asli:
Cukup mengusap salah satu kepala saja. Mengapa? Karena kewajiban dalam mengusap kepala menurut mazhab Syafi'i adalah "mengusap sebagian kecil kepala". Meskipun kepalanya ada dua dan keduanya asli, mengusap sebagian dari salah satunya sudah memenuhi syarat minimal "mengusap kepala".

• Jika Teridentifikasi (Mana yang Asli & Tambahan):
Kewajiban hanya ada pada kepala yang asli. Mengusap yang tambahan saja tidak sah karena statusnya bukan anggota tubuh yang wajib secara asal.

• Jika Searah atau Sulit Dibedakan. Di sinilah penekanannya. Jika kepala tambahan itu tumbuh di area yang searah dengan kepala asli atau bentuknya sangat mirip sehingga tidak bisa dibedakan, maka untuk kehati-hatian (ihtiyat) dan demi memastikan kewajiban telah terpenuhi secara yakin, orang tersebut harus mengusap kedua kepala tersebut.

حاشية إعانة الطالبين الجـــــــــزء الأول صـــــــــ ٤٠ وحاشية الباجوري على ابن قاسم الجـــــــــزء الأول صـــــــــ ٥٢
ولو كان له رأسان، فإن كانا أصليين كفى مسح بعض أحدهما، وإن كان أحدهما أصليا والآخر زائدا وتميز: وجب مسح بعض الأصلي دون الزائد، ولو سامت أو اشتبه: وجب مسح بعض كل منهما.
“Jika seseorang memiliki dua kepala: Apabila keduanya asli, maka cukup mengusap sebagian dari salah satunya saja. Apabila salah satunya asli dan yang lainnya tambahan, serta keduanya dapat dibedakan: maka wajib mengusap sebagian kepala yang asli, bukan yang tambahan. Namun, jika kepala tambahan tersebut letaknya searah (posisinya sejajar/masuk area kepala asli) atau sulit dibedakan antara yang asli dan yang tambahan: maka wajib mengusap sebagian dari masing-masing kedua kepala tersebut”.
[Hasyiyah I'aanah At Thaalibiin I/40 & Hasyiyah Al Bajuri Ala Ibnu Qasiim I/52]

Wallahu A'lamu Bis Shawaab

(Dijawab oleh: Ismidar Abdurrahman As Sanusi)

Link Diskusi:


Komentari

Lebih baru Lebih lama