Foto: Lima Waktu
Pertanyaan:
Assalamu'alaikum ust
Izin bertanya
Bagaimana hukum taklid setelah mengerjakan sesuatu ?
Contoh baca fatihah bagi hanafiyah gk wajib bagi ma'mum karena cukup ikut punya imam
Padahal musholli syafi'iyah dari awal, lalu ketika selesai sholatnyaa ragu baca fatihah apa nggk, lalu dia bilang ikut hanafiyah saja biar gk usah ngulang sholat nya
[Ibnu Adnan Al Ghazali]
Jawaban:
Waalaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh
Taqlid sesudah beramal diperbolehkan dengan dua Syarat:
1. Dari awal ia tidak tahu bahwa yang ia lakukan tidak sah menurut Madzhabnya melainkan ia melakukan itu karena lupa umpamanya atau ia melakukan itu karena kebodohannya dengan ukuran Jahil Ma'dzur.
2. Harus bertanya pada Ulama Madzhab yang mau ia bertaqlid kepadanya apakah Madzhab mereka membolehkan bertaqlid setelah beramal. Cara ini bisa dilakukan dengan bertanya kepada Orang yang faqih di Madzhab Abu Hanifah umpamanya bila bertaqlid setelah beramal kepada Madzhab Abu Hanifah. Ketika Pengikut Hanafiyah membolehkan bertaqlid kepada pendapat Ulama mereka setelah beramal maka diperbolehkan dan jika tidak maka tidak diperbolehkan. Ini mengacu pada Syarat bertaqlid setelah beramal. Namun, jangan difikir hanya dua syarat ini cukup demi diperoleh masalah taqlid tapi harus sesuai dengan ketentuan taqlid lainnya dan dua syarat ini sebagai penambahnya, sebagaimana dulu saya pernah membahas diantara syarat taqlid mengetahui ketentuan Madzhab yang mau bertaqlid kepadanya dan juga mengamalkan setelah ia taqlid dan sebagainya untuk memperoleh tidak adanya Talfiq dalam beramal.
(مسألة ك) يجوز التقليد بعد العمل بشرطين : أن لا يكون حال العمل عالماً بفساد ما عنّ له بعد العمل تقليده ، بل عمل نسيان للمفسد أو جهل بفساده وعذر به ، وأن يرى الإمام الذي يريد تقليده جواز التقليد بعد العمل ، فمن أراد تقليد أبي حنيفة بعد العمل سأل الحنفية عن جواز ذلك ، ولا يفيده سؤال الشافعية حينئذ ، إذ هو يريد الدخول في مذهب الحنفي ، ومعلوم أنه لا بد من شروط التقليد المعلومة زيادة على هذين اهـ.
“(Masalah Kaf = Syekh Amin Al Kurdi) Boleh melakukan taqlid (mengikuti pendapat imam/mazhab) setelah amal dilakukan dengan dua syarat:
1. Saat melakukan amal tersebut, ia tidak mengetahui adanya kerusakan (pembatal) pada perbuatan yang baru terpikirkan olehnya untuk di-taqlid-i setelah amal selesai. Melainkan, ia melakukannya karena lupa terhadap hal yang merusakkan tersebut, atau karena tidak tahu akan kerusakannya dan ia dimaafkan (karena kebodohannya/
udzur bi al-jahl).
2. Imam yang ingin ia ikuti (taqlid-i) memandang bolehnya melakukan taqlid setelah amal. Maka, barang siapa yang ingin mengikuti Imam Abu Hanifah setelah amal selesai, ia harus bertanya kepada kalangan ulama Hanafi mengenai kebolehan hal tersebut. Pertanyaan kepada kalangan ulama Syafi’i tidaklah berguna dalam kondisi ini, karena ia ingin masuk ke dalam mazhab Hanafi. Dan sudah maklum adanya bahwa syarat-syarat taqlid yang sudah diketahui tetap harus terpenuhi sebagai tambahan dari dua syarat ini. Selesai”
[Bughyah Al Mustarsyidiin Halaman 10]
Wallahu A'lamu Bis Shawaab
(Dijawab oleh: Ismidar Abdurrahman As Sanusi)
Link Diskusi:
