2026. 𝐀𝐊𝐀𝐃 𝐍𝐈𝐊𝐀𝐇 𝐃𝐄𝐍𝐆𝐀𝐍 𝐒𝐀𝐊𝐒𝐈 𝐎𝐑𝐀𝐍𝐆 𝐘𝐀𝐍𝐆 𝐅𝐀𝐒𝐈𝐊

Foto: Bekesah


Pertanyaan:
Assalamualaikum Yai. Izin bertanya. Adakah pendapat yang mengatakan saksi nikah tidak disyaratkan adil? Sebab di zaman ini susah ketemui orang yang adil .
[Noor Akmal]

Jawaban:
Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh 

Memang dengan teknologi yang semakin canggih ini sehingga sifat Adil yang disebutkan dalam ranah fiqih umumnya sudah tiada dan sulit didapatkan, padahal dalam bab saksi baik saksi nikah maupun lainnya yang disebutkan oleh para Ulama disyaratkan adil, pengertian adil ini secara singkat adalah menjauhi dosa besar dan kecil. Namun, sebagaimana kita saksikan banyaknya yang jadi saksi bercirikan Fasiq maka oleh karena itu, demi sebuah akad seperti akad nikah sah upayakan cari saksi orang adil dan jika diharuskan diangkat orang Fasiq carilah sifat fasiqnya lebih ringan seperti tidak terlalu ditampakkan agar mendapatkan keabsahan bahkan kalau perlu dengan cara bertaqlid kepada sebagian Ulama Syafi'iyah yang mengabsahkan saksi orang fasik jika ia jujur memberikan persaksian atau ia tidak diketahui masyarakat sebagai orang Fasiq karena ia tidak menampakkan kefasikannya. Sebagian Ulama Syafi'iyah berfatwa bolehnya menjadikan orang fasik sebagai saksi jika kefasikan sudah merata di masyarakat seperti pendapat Imam Ghazali dan Al Adzra'i dan lainnya demi menepis kesulitan. Boleh bertaqlid kepada pendapat yang membolehkan itu dengan menjaga Syarat taqlid. Bahkan Imam Abu Hanifah berpendapat: Keputusan hakim tetap sah meskipun dengan saksi orang fasik, selama ia tidak pernah terbukti berbohong. Maka boleh bertaklid kepada pendapat beliau saat darurat yang sangat. Bahkan beliau membolehkan nikah dengan saksi satu pria dan dua wanita, sebagaimana beliau dan Abu Tsur membolehkan nikah dengan saksi dua orang fasik, dan ini juga satu riwayat dari Imam Ahmad, bahkan menurut sebagian Ulama bertaqlid kepada pendapat yang membolehkan itu adalah sesuatu keharusan karena hilangnya sifat Adil pada diri seseorang tapi ini Hanya pada masalah darurat seperti masalah pernikahan. 

Jika kita saksikan yang berlaku di masyarakat tentu kita dapati akad nikah banyak tidak sah karena mereka jadikan orang fasik sebagai saksi, walaupun tanpa dipungkiri ada pendapat dari Madzhab Syafi'i yang mengabsahkan saksi orang fasik secara mutlak, karenanya bertaqlid kepada mereka adalah sesuatu yang harus dilakukan pada zaman ini agar meraih sebuah hukum yang sah kalau tidak yakni tidak bertaqlid dapat dibuktikan pernikahan tersebut tidak sah.

Bila terpaksa bertaqlid maka bertaqlid lah dengan Ulama masih dalam Madzhab Syafi'i karena sulitnya memenuhi syarat taqlid diluar Madzhab karena anggap saja pendapat yang mengatakan sah menjadikan orang fasik sebagai saksi merupakan pendapat yang Dha'if dan pendapat Dha'if itu boleh diamalkan.

Kesimpulannya adalah dalam Madzhab Syafi'i berpijak pada pendapat yang kuat tidak mengabsahkan saksi orang Fasiq tapi ada pendapat yang membolehkan seperti karena darurat seperti tidak ditemukan orang yang tidak Fasiq, atau dia mengakui dirinya Fasiq tapi dia jujur memberikan persaksian maka pendapat Mu'tamad menurut Imam Ramli dia boleh dijadikan saksi bahkan dikutip oleh sebagian Ulama Syafi'iyah ada pendapat di Madzhab Syafi'i yang mengabsahkan saksi orang fasik secara mutlak tapi tidak disebutkan pendapat siapa karenanya boleh bertaqlid kepada pendapat-pendapat tersebut karena darurat demi meraih keabsahan. Namun, bila masih dapat ditemukan orang yang tidak Fasiq itulah yang utama.

(وَ) الثَّامِنُ أَنْ يَكُونَ لَهُ (عَدَالَةٌ) فَلَا تُقْبَلُ شَهَادَةُ فَاسِقٍ وَلَوْ نَصَّبَهُ الْإِمَامُ لِلشَّهَادَةِ؛ لِقَوْلِهِ تَعَالَى: {إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا}.
وَلَوْ كَانَ الْفَاسِقُ يَعْلَمُ الْفِسْقَ مِنْ نَفْسِهِ وَصَدَقَ فِي شَهَادَةٍ، فَالْمُعْتَمَدُ عِنْدَ الرَّمْلِيِّ أَنَّهُ يَحِلُّ لَهُ أَنْ يَشْهَدَ. وَيَنْبَغِي أَنْ لَا يَتَقَدَّمَ عَلَى أَهْلِ الْفَضْلِ كَمَا قَالَهُ ابْنُ قَاسِمٍ نَقْلًا عَنِ الرَّمْلِيِّ. وَلَوْ كَانَ الشَّاهِدُ يَعْلَمُ فِسْقَ نَفْسِهِ وَالنَّاسُ يَعْتَقِدُونَ عَدَالَتَهُ جَازَ لَهُ أَنْ يَشْهَدَ. 
“(Dan) yang kedelapan, hendaknya ia memiliki (Sifat 'Adalah/Keadilan). Maka, tidak diterima kesaksian seorang yang fasik, meskipun Imam (pemimpin) telah mengangkatnya sebagai saksi (resmi). Hal ini didasarkan pada firman Allah Ta'ala: 'Jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka telitilah (kebenarannya).' (QS. Al-Hujurat: 6).

Dan seandainya orang fasik tersebut mengetahui kefasikan dalam dirinya namun ia jujur dalam kesaksiannya, maka pendapat yang kuat (mu'tamad) menurut Imam Ar-Ramli adalah: Halal baginya untuk memberikan kesaksian. Akan tetapi, seyogianya ia tidak mendahului (maju lebih dulu) daripada orang-orang yang memiliki keutamaan (ahlu fadhli), sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Qasim yang menukil dari Imam Ar-Ramli, Dan seandainya seorang saksi mengetahui kefasikan dirinya sendiri sementara orang-orang meyakini sifat adilnya (ia tampak shalih di mata publik), maka boleh baginya untuk memberikan kesaksian”
[Nihaayah Az Zain Halaman 393]

وَلَا مِنْ فَاسِقٍ. وَاخْتَارَ جَمْعٌ مِنْهُمُ الْأَذْرَعِيُّ وَالْغَزِّيُّ وَآخَرُونَ قَوْلَ بَعْضِ الْمَالِكِيَّةِ: إِذَا فُقِدَتِ الْعَدَالَةُ وَعَمَّ الْفِسْقُ؛ قَضَى الْحَاكِمُ بِشَهَادَةِ الْأَمْثَلِ فَالْأَمْثَلِ لِلضَّرُورَةِ
(قَوْلُهُ: وَلَا مِنْ فَاسِقٍ): عَطْفٌ عَلَى قَوْلِهِ "مِنْ صَبِيٍّ": أَيْ وَلَا تُقْبَلُ الشَّهَادَةُ مِنْ فَاسِقٍ لِقَوْلِهِ تَعَالَى: {وَأَشْهِدُوا ذَوَيْ عَدْلٍ مِنْكُمْ}، وَهُوَ لَيْسَ بِعَدْلٍ.
(قَوْلُهُ: وَاخْتَارَ جَمْعٌ إِلَخْ): قَالَ فِي التُّحْفَةِ: رَدَّهُ ابْنُ عَبْدِ السَّلَامِ بِأَنَّ مَصْلَحَتَهُ: أَيْ الْمَشْهُودِ لَهُ، يُعَارِضُهَا مَفْسَدَةُ الْمَشْهُودِ عَلَيْهِ.
“(Dan tidak diterima kesaksian dari orang fasik. Namun, sekumpulan ulama—di antaranya al-Adzra'i، al-Ghazzi، dan lainnya—memilih (mengikuti) pendapat sebagian ulama Malikiyyah: Bahwa apabila sifat "Adil" (ketaatan hukum) telah hilang dan kefasikan telah merata (di masyarakat)، maka hakim boleh memutus perkara berdasarkan kesaksian orang yang "paling baik di antara yang ada" (al-amtsal fal-amtsal) karena alasan darurat.

(Perkataan: Dan tidak dari orang fasik): Kalimat ini diathafkan (disambungkan) pada perkataan sebelumnya "dari anak kecil"؛ maksudnya kesaksian orang fasik tidak diterima berdasarkan firman Allah Ta'ala: "Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kalian" (QS. At-Talaq: 2), sedangkan orang fasik bukanlah orang yang adil.

(Perkataan: Dan sekumpulan ulama memilih، dst): Disebutkan dalam kitab al-Tuhfah (karya Ibnu Hajar al-Haitami): Ibnu 'Abdis Salam menyanggah pendapat tersebut (pendapat tentang kondisi darurat) dengan alasan bahwa kemaslahatan bagi orang yang dibela kesaksiannya (al-mashud lahu) akan berbenturan dengan mafsadah (kerugian) bagi orang yang digugat (al-mashud 'alayhi)”
[Hasyiyah I'aanah At Thaalibiin IV/278]

وَعِبَارَةُ (ب ي ش): إِذَا حَكَمْنَا بِفِسْقِ الشَّخْصِ رُدَّتْ شَهَادَتُهُ فِي النِّكَاحِ وَغَيْرِهِ. نَعَمْ أَفْتَى بَعْضُهُمْ بِقَبُولِ شَهَادَةِ الْفَاسِقِ عِنْدَ عُمُومِ الْفِسْقِ، وَاخْتَارَهُ الْإِمَامُ الْغَزَالِيُّ وَالْأَذْرَعِيُّ وَابْنُ عُطَيْفٍ دَفْعًا لِلْحَرَجِ الشَّدِيدِ فِي تَعْطِيلِ الْأَحْكَامِ. لَكِنْ يَلْزَمُ الْقَاضِي تَقْدِيمُ الْأَمْثَلِ فَالْأَمْثَلِ، وَالْبَحْثُ عَنْ حَالِ الشَّهَادَةِ، وَتَقْدِيمُ مَنْ فِسْقُهُ أَخَفُّ أَوْ أَقَلُّ عَلَى غَيْرِهِ. زَادَ (ش): وَيَجُوزُ تَقْلِيدُ هَؤُلَاءِ فِي ذَلِكَ لِلْمَشَقَّةِ بِالشَّرْطِ الْمَذْكُورِ عَلَى أَنَّ أَبَا حَنِيفَةَ قَالَ: يَنْفُذُ حُكْمُ الْحَاكِمِ بِشَهَادَةِ الْفَاسِقِ إِذَا لَمْ يُجَرَّبْ عَلَيْهِ الْكَذِبُ، فَيَجُوزُ تَقْلِيدُهُ أَيْضًا عِنْدَ شِدَّةِ الضَّرُورَةِ. بَلْ جَوَّزَ النِّكَاحَ بِرَجُلٍ وَامْرَأَتَيْنِ، كَمَا جَوَّزَهُ هُوَ وَأَبُو ثَوْرٍ بِشَهَادَةِ الْفَاسِقَيْنِ، وَهُوَ رِوَايَةٌ عَنْ أَحْمَدَ. وَلَوْ اطَّلَعَ الْحَاكِمُ عَلَى فِسْقِ الشَّاهِدِ بَاطِنًا لَمْ يَعْمَلْ بِهِ، إِذْ هُوَ مَأْمُورٌ بِالْحُكْمِ بِالظَّاهِرِ، لِأَنَّ الْإِلْهَامَ لَيْسَ بِحُجَّةٍ عِنْدَ الْجُمْهُورِ. وَزَادَ (ب): وَيَجُوزُ تَقْلِيدُ الْمَذْكُورِينَ، بَلْ هُوَ الْمُتَعَيِّنُ فِي هَذَا الزَّمَانِ لِفَقْدِ الْعَدَالَةِ، لَكِنْ بِالنِّسْبَةِ لِلضَّرُورِيَّاتِ كَالْأَنْكِحَةِ، بِخِلَافِ نَحْوِ الْأَهِلَّةِ فَلَا ضَرُورَةَ فِيهَا، وَقُضَاةُ الزَّمَانِ لَا يُرَاعُونَ هَذَا الشَّرْطَ، بَلْ يَقْبَلُونَ شَهَادَةَ الْفَاسِقِ مُطْلَقًا، فَحِينئِذٍ لَا يَتَرَتَّبُ عَلَيْهَا حُكْمٌ اتِّفَاقًا وَمِنْ هُنَا تَعْلَمُ تَحَتُّمَ مَعْرِفَةِ فَنِّ الْفَلَكِ عَلَى أَهْلِهِ لَا بِالنَّظَرِ إِلَى أَصْلِهِ، بَلْ لِمَا يَتَرَتَّبُ عَلَى شُرْبِ نَهْلِهِ وَعَلَلِهِ وَزَادَ (ي): وَمَحَلُّ وُجُوبِ تَحَرِّي الْأَمْثَلِ فَالْأَمْثَلِ فِي الشَّهَادَةِ الِاخْتِيَارِيَّةِ كَالنِّكَاحِ، وَمَعَ هَذَا فَلَنَا قَوْلٌ أَنَّهُ لَا تُشْتَرَطُ الْعَدَالَةُ فِيهِ مُطْلَقًا، وَإِذَا تَأَمَّلْتَ عُقُودَ أَكْثَرِ أَهْلِ الزَّمَانِ وَجَدْتَهَا لَا تَصِحُّ إِلَّا عَلَى هَذَا الْقَوْلِ أَمَّا الِاضْطِرَارِيَّةُ كَالْغَصْبِ وَالسَّرِقَةِ فَالشَّرْطُ فِيهِ أَنْ يَكُونَ مَعْرُوفًا بِالصِّدْقِ غَيْرَ مَشْهُورٍ بِالْكَذِبِ، فَيَجِبُ عَلَى الْحَاكِمِ كَمَالُ الْبَحْثِ، فَإِذَا غَلَبَ عَلَى قَلْبِهِ صِدْقُهُ قَبِلَهُ، وَلَوْ لَمْ نَقُلْ بِهَذَا لَتَعَطَّلَتِ الْحُقُوقُ
“Redaksi (Ba, Ya, Syin » Fatwa Balfaqih, Ibnu Yahya dan Al Asykaar) : Jika kita menghukumi seseorang sebagai fasik, maka kesaksiannya ditolak dalam urusan nikah dan lainnya. Namun, sebagian ulama berfatwa tentang bolehnya menerima kesaksian orang fasik ketika kefasikan sudah merata di masyarakat. Pendapat ini dipilih oleh Imam Al-Ghazali, Al-Adzra'i, dan Ibnu 'Uthaif demi menghindari kesulitan yang sangat berat (al-haraj asy-syadid) yang dapat menyebabkan hukum-hukum agama terbengkalai. Akan tetapi, hakim wajib mendahulukan orang yang paling baik di antara yang ada (al-amtsal fal-amtsal), meneliti keadaan saksi, dan mendahulukan orang yang kefasikannya paling ringan atau paling sedikit dibandingkan yang lain. (Syin » Al Asykaar) menambahkan: Boleh bertaklid kepada mereka dalam masalah ini karena adanya kesulitan (masyaqqah) dengan syarat yang telah disebutkan. Bahkan Imam Abu Hanifah berpendapat: Keputusan hakim tetap sah meskipun dengan saksi orang fasik, selama ia tidak pernah terbukti berbohong. Maka boleh bertaklid kepada pendapat beliau saat darurat yang sangat. Bahkan beliau membolehkan nikah dengan saksi satu pria dan dua wanita, sebagaimana beliau dan Abu Tsur membolehkan nikah dengan saksi dua orang fasik, dan ini juga satu riwayat dari Imam Ahmad.

Seandainya hakim mengetahui kefasikan seorang saksi secara batin (rahasia), maka hakim tidak boleh mengamalkan pengetahuannya tersebut (tetap harus menerima saksi jika secara lahiriah tampak baik), karena hakim diperintahkan untuk menghukumi berdasarkan hal-hal yang lahiriah; sebab ilham bukanlah hujjah (landasan hukum) menurut mayoritas ulama (jumhur).

(Ba » Balfaqih) menambahkan: Boleh bertaklid (mengikuti) pendapat tokoh-tokoh yang telah disebutkan tersebut, bahkan hal itu (bertaklid) adalah sesuatu yang mesti dilakukan di zaman sekarang karena hilangnya sifat 'Adalah (kredibilitas moral yang sempurna). Namun, hal ini hanya berlaku pada urusan-urusan yang darurat (dharuriyyat) seperti pernikahan, berbeda halnya dengan urusan seperti (persaksian) bulan sabit (ahillah/hilal), maka tidak ada unsur darurat di sana (sehingga tetap harus saksi yang adil). Para hakim zaman sekarang tidak memperhatikan syarat ini, melainkan mereka menerima kesaksian orang fasik secara mutlak; maka jika demikian, keputusan tersebut tidak menghasilkan konsekuensi hukum sama sekali menurut kesepakatan ulama (ittifaq). Dari sinilah engkau mengetahui kewajiban menguasai ilmu falak bagi ahlinya, bukan sekadar melihat pada hukum asal ilmunya, melainkan karena besarnya dampak yang timbul dari penguasaan ilmu tersebut (dalam menentukan waktu ibadah saat saksi hilal sulit dipercaya).

(Ya » Ibnu Yahya) menambahkan: Tempat wajibnya mengupayakan saksi yang paling baik di antara yang ada (al-amtsal fal-amtsal) adalah pada kesaksian yang bersifat pilihan (ikhtiyariyah) seperti pernikahan. Meski demikian, dalam mazhab kita (Syafi'i) terdapat satu pendapat bahwa sifat 'Adalah (adil) tidak disyaratkan dalam nikah secara mutlak. Jika engkau memperhatikan akad-akad nikah kebanyakan orang zaman sekarang, niscaya engkau akan mendapatinya tidak sah kecuali jika didasarkan pada pendapat ini. Adapun urusan yang bersifat terpaksa/darurat (idhthirariyah) seperti kasus perampasan (ghashab) dan pencurian, maka syarat saksinya adalah ia dikenal sebagai orang yang jujur dan tidak masyhur dengan kebohongan. Maka wajib bagi hakim untuk meneliti secara sempurna; jika dalam hatinya telah kuat dugaan bahwa saksi itu jujur, maka hakim menerimanya. Seandainya kita tidak berpendapat demikian, niscaya hak-hak manusia akan terbengkalai”
[Bughyah Al Mustarsyidiin Halaman 283]

Wallahu A'lamu Bis Shawaab

(Dijawab oleh: Ismidar Abdurrahman As Sanusi)

Link Diskusi:

Komentari

Lebih baru Lebih lama