Foto: pngtree
Pertanyaan:
Di tempat kami ada orang yg katanya bisa menolong dengan perantaraan jin, tapi dengan syarat - syarat, seperti menyembelih ayam cemani, menggunakan kelapa muda dst, apakah dengan cara seperti ini j diperbolehkan ustadz?🙏
[NPC A]
Jawaban:
Sungguh disayangkan, di zaman serba canggih ini masih ada perbuatan tidak layak dilakukan menurut nurani. Dalam permasalahan suguhan atau sesajen yang dilakukan dengan cara penyembelihan hewan itu para Ulama membagi hukumnya menjadi tiga perkara:
Pertama: Jika ia berniat mendekatkan diri (taqarrub) kepada Tuhannya semata dan tidak menyatukan makhluk lain dalam niatnya, demi mengharap rida-Nya, maka ini baik dan tidak apa-apa.
Kedua: Jika ia berniat mendekatkan diri kepada selain Allah (seperti kepada jin atau kekuatan gaib) serta mengagungkannya sebagaimana mengagungkan Allah, dengan keyakinan bahwa sembelihan itu adalah persembahan dan tumpuan untuk menghilangkan kesialan (dzaym), maka ini adalah kekufuran dan sembelihannya menjadi bangkai.
Ketiga: Jika ia tidak berniat ini maupun itu, namun ia menyembelih di atas kayu jaring tersebut karena meyakini bahwa penyembelihan dengan cara itu dapat menghilangkan penghalang (sial) tanpa keyakinan lain, maka ini tidak sampai kafir namun hukumnya haram, dan hewan yang disembelih tetap menjadi bangkai. Inilah yang tampak dari kondisi orang awam.
Kalau saya cermati dari tradisi yang disebutkan bahwa seseorang bisa minta pertolongan dengan jin Asal bisa melakukan penyembelihan hewan semacam ayam maka bila sembelihan itu ditujukan hanya kepada jin maka hukumnya haram dan daging sembelihan itu hukumnya haram. Bahkan, pelakunya dianggap kafir alias keluar dari agama Islam bila ia melakukan itu semata-mata untuk mengabdi dan mendekatkan diri kepada jin sebagaimana mengabdi kepada Allah. Yang selamat sembelihan itu ditujukan untuk mendekatkan diri kepada Allah atau tidak bermaksud apa-apa. Akan tetapi, karena disebutkan dalam diskripsi bisa minta tolong kepada jin asal menyembelih maka tidak ada qarinah (pembeda) lagi bahwa sembelihan itu ditujukan untuk jin dan tidak dapat disangsikan lagi hukumnya haram dan daging sembelihan itu hukumnya haram dimakan karena dihukumi seperti bangkai karena tujuan sembelihannya untuk selain Allah yakni untuk jin. Ini adalah hukum ringan, bahkan menjadi kafir kalau itu dilakukan sebagai upaya pengabdian kepada jin, yang hanya bisa kembali ke Islam dengan mengikuti prosedur syariat Islam pada umumnya yaitu cara orang kafir atau murtad kembali masuk Islam dan kita berlindung kita dan umumnya keturunan kita terhindar dari semua ini, karena cukup lah Allah jadi penolong kita dan bahkan menjadikan selain Allah menjadi yang dapat melakukan pertolongan tanpa ikut campur Allah didalamnya termasuk perbuatan musyrik, karena kita boleh minta bantuan kepada selain Allah dengan syarat makhluk itu hanya sebagai sarana bukan Mutlak kerjanya sehingga Allah dikesampingkan dalam aqidah.
بشرى الكريم الجـــــــــزء الثاني صـــــــــ ١٢٩
وَيَحْرُمُ الذَّبْحُ تَقَرُّبًا إِلَى سُلْطَانٍ أَوْ غَيْرِهِ عِنْدَ لِقَائِهِ؛ لِمَا مَرَّ، فَإِنْ قَصَدَ الِاسْتِبْشَارَ بِقُدُومِهِ .. فَلَا بَأْسَ، أَوْ لِيُرْضِيَ غَضْبَانًا .. جَازَ؛ لِأَنَّهُ لَا يَتَقَرَّبُ بِهِ إِلَى الْغَضْبَانِ، بِخِلَافِ الذَّبْحِ لِنَحْوِ الصَّنَمِ.
وَلَوْ ذَبَحَ لِلْجِنِّ .. حَرُمَ إِلَّا إِنْ قَصَدَ التَّقَرُّبَ إِلَى اللهِ؛ لِيَكْفِيَهُ شَرَّهُمْ .. فَيُسَنُّ، بَلْ لَوْ ذَبَحَ لَا بِقَصْدِ التَّقَرُّبِ إِلَى اللهِ وَلَا إِلَى الْجِنِّ، بَلْ لِدَفْعِ شَرِّهِمْ .. فَهُوَ كَالذَّبْحِ لِإِرْضَاءِ غَضْبَانَ، أَفَادَهُ فِي "الرَّوْضِ" وَ"شَرْحِهِ" وَنَقَلَ فِي الْأَخِيرَةِ عَنْ أَبِي مَخْرَمَةَ وَغَيْرِهِ الْحُرْمَةَ، وَلَكِنَّ مَا مَرَّ عَنْ "شَرْحِ الرَّوْضِ" مِنْ عَدَمِهَا هُوَ الْقِيَاسُ، كَمَا مَرَّ.
“Diharamkan menyembelih hewan dengan maksud mendekatkan diri (taqarrub/ibadah) kepada sultan (penguasa) atau selainnya saat berjumpa dengannya, karena alasan yang telah lewat (kesyirikan). Namun, jika ia bermaksud menunjukkan kegembiraan (istibsyar) atas kedatangannya, maka hal itu tidak mengapa. Atau jika ia menyembelih untuk meredam amarah seseorang yang murka, maka hukumnya boleh; karena ia tidak bermaksud melakukan ibadah kepada orang yang marah tersebut. Hal ini berbeda dengan menyembelih untuk sesuatu seperti berhala (yang tujuannya adalah memuja).
Dan seandainya ia menyembelih untuk jin, maka hukumnya haram, kecuali jika ia berniat mendekatkan diri kepada Allah agar Allah melindunginya dari keburukan mereka; maka hal itu justru disunnahkan. Bahkan, jika ia menyembelih tanpa niat taqarrub kepada Allah maupun kepada jin, melainkan semata-mata untuk menolak keburukan mereka, maka statusnya seperti menyembelih untuk meredam amarah orang yang murka (yaitu boleh). Hal ini disampaikan dalam kitab Al-Rawdh dan syarahnya. Meskipun dalam syarah tersebut dinukil dari Abu Makhramah dan ulama lainnya mengenai keharamannya, namun pendapat yang telah lewat dari Syarah al-Rawdh (yang menyatakan tidak haram) adalah yang sesuai dengan qiyas (analogi hukum), sebagaimana telah dijelaskan”
[Busyral Kariim II/129]
حاشية إعانة الطالبين الجـــــــــزء الثاني صـــــــــ ٢٤٩
(فَائِدَةٌ): مَنْ ذَبَحَ تَقَرُّبًا لِلَّهِ تَعَالَى لِدَفْعِ شَرِّ الْجِنِّ عَنْهُ لَمْ يَحْرُمُ، أَوْ بِقَصْدِهِمْ حَرُمَ.
(قَوْلُهُ: فَائِدَةٌ: مَنْ ذَبَحَ) أَيْ شَيْئًا مِنَ الْإِبِلِ، أَوِ الْبَقَرِ، أَوِ الْغَنَمِ. (وَقَوْلُهُ: تَقَرُّبًا لِلَّهِ تَعَالَى) أَيْ بِقَصْدِ التَّقَرُّبِ وَالْعِبَادَةِ لِلَّهِ تَعَالَى وَحْدَهُ. (وَقَوْلُهُ: لِدَفْعِ شَرِّ الْجِنِّ عَنْهُ) عِلَّةُ الذَّبْحِ، أَيِ الذَّبْحُ تَقَرُّبًا لِأَجْلِ أَنَّ اللهَ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى يَكْفِي الذَّابِحَ شَرَّ الْجِنِّ عَنْهُ. (وَقَوْلُهُ: لَمْ يَحْرُمُ) أَيْ ذَبْحُهُ، وَصَارَتْ ذَبِيحَتُهُ مُذَكَّاةً؛ لِأَنَّ ذَبْحَهُ لِلَّهِ لَا لِغَيْرِهِ.
(قَوْلُهُ: أَوْ بِقَصْدِهِمْ: حَرُمَ) أَيْ أَوْ ذَبَحَ بِقَصْدِ الْجِنِّ لَا تَقَرُّبًا إِلَى اللهِ، حَرُمَ ذَبْحُهُ، وَصَارَتْ ذَبِيحَتُهُ مَيْتَةً، بَلْ إِنْ قَصَدَ التَّقَرُّبَ وَالْعِبَادَةَ لِلْجِنِّ كَفَرَ، كَمَا مَرَّ فِيمَا يُذْبَحُ عِنْدَ لِقَاءِ السُّلْطَانِ أَوْ زِيَارَةِ نَحْوِ وَلِيٍّ.
“(Faidah): Barangsiapa menyembelih (hewan) dengan tujuan mendekatkan diri (taqarrub) kepada Allah Ta’ala demi menolak keburukan jin darinya, maka hal itu tidak haram. Namun, jika dilakukan dengan maksud (memuja/memberi sesaji) kepada jin tersebut, maka hukumnya haram.
(Perkataan: Faidah, barangsiapa menyembelih) maksudnya menyembelih sesuatu baik itu unta, sapi, maupun kambing. (Perkataan: Sebagai bentuk taqarrub kepada Allah Ta’ala) maksudnya dengan niat mendekatkan diri dan beribadah hanya kepada Allah Ta’ala semata. (Perkataan: Untuk menolak keburukan jin darinya) ini adalah alasan ('illat) penyembelihannya; yaitu menyembelih karena Allah agar Allah SWT melindungi orang yang menyembelih itu dari kejahatan jin. (Perkataan: Tidak haram) maksudnya proses penyembelihannya sah, dan hewan sembelihannya menjadi halal (suci), karena ia menyembelih untuk Allah, bukan untuk selain-Nya.
(Perkataan: Atau dengan maksud kepada mereka (jin): maka haram) maksudnya jika ia menyembelih dengan niat untuk jin, bukan untuk mendekatkan diri kepada Allah, maka sembelihan itu haram dan status hewannya menjadi bangkai. Bahkan, jika ia bermaksud mendekatkan diri (taqarrub) dan beribadah kepada jin tersebut, maka ia telah kafir (murtad), sebagaimana penjelasan lalu mengenai menyembelih hewan saat penyambutan penguasa atau ziarah kepada wali (jika niatnya ditujukan sebagai ibadah kepada selain Allah)”.
[Hasyiyah I'aanah At Thaalibiin II/249]
بغية المسترشدين صـــــــــ ٢٥٥-٢٥٦
(مَسْأَلَةُ ب): الْقَنِيصُ الْمَعْرُوفُ بِحَضْرَمَوْتَ مِنْ أَكْبَرِ الْبِدَعِ الْمُنْكَرَاتِ وَالدَّوَاهِي الْمُخْزِيَاتِ لِكَوْنِهِ خَارِجًا عَنْ مَطْلُوبَاتِ الشَّرْعِ، وَلَمْ يَكُنْ فِي زَمَنِ سَيِّدِ الْمُرْسَلِينَ وَالصَّحَابَةِ وَالتَّابِعِينَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَيْهِمْ أَجْمَعِينَ وَمَنْ بَعْدَهُمْ مِنَ الْأَئِمَّةِ، وَلَمْ يَرْجِعْ إِلَى أَسَاسٍ وَلَمْ يُبْنَ عَلَى قِيَاسٍ، بَلْ مِنْ تَسْوِيلَاتِ الرَّجِيمِ وَتَهْوِيسَاتِ ذِي الْفِعْلِ الذَّمِيمِ، وَالْعَقْلِ الْغَيْرِ الْمُسْتَقِيمِ لِأَنَّ مِنْ عَادَاتِهِمْ أَنَّهُ إِذَا امْتَنَعَ عَلَيْهِمْ قَتْلُ الصَّيْدِ قَالُوا: "بِكُمْ ذَيْمٌ"، فَيَذْبَحُونَ رَأْسَ غَنَمٍ عَلَى "الطَّوْعِ" يَعْنِي الْعَوْدَ الَّذِي تُمْسِكُ بِهِ الشَّبَكَةُ تَطْهِيرًا لِلْقَنِيصِ مِنْ كُلِّ شَكٍّ وَوَسْوَاسٍ. فَالذَّبْحُ عَلَى هَذِهِ الصِّفَةِ لَا يُعَجِّلُ قَتْلَ مَا لَمْ يَحْضُرْ أَجَلُهُ، إِذِ الْأَجَلُ كَالرِّزْقِ وَالسَّعَادَةِ وَالشَّقَاوَةِ لَهُ حَدٌّ وَوَقْتٌ مُقَدَّرٌ كَمَا قَالَ تَعَالَى: {لِكُلِّ أَجَلٍ كِتَابٌ}، وَفِي الْحَدِيثِ: "فَرَغَ اللهُ مِنْ أَرْبَعٍ: مِنَ الْخَلْقِ، وَالْأَجَلِ، وَالرِّزْقِ، وَالْخُلُقِ". ثُمَّ الذَّبْحُ عَلَى مِثْلِ هَذِهِ الْحَالَةِ يَتَنَوَّعُ إِلَى ثَلَاثَةِ أُمُورٍ: إِمَّا أَنْ يَقْصِدَ بِهِ التَّقَرُّبَ إِلَى رَبِّهِ وَلَمْ يُشْرِكْ مَعَهُ أَحَدًا مِنَ الْخَلْقِ طَامِعًا فِي رِضَاهُ وَقُرْبِهِ، وَهَذَا حَسَنٌ لَا بَأْسَ بِهِ. وَإِمَّا أَنْ يَقْصِدَ بِهِ التَّقَرُّبَ لِغَيْرِ اللهِ تَعَالَى كَمَا يَتَقَرَّبُ إِلَيْهِ مُعَظِّمًا لَهُ كَتَعْظِيمِ اللهِ، كَالذَّبْحِ الْمَذْكُورِ بِتَقْدِيرِ كَوْنِهِ شَيْئًا يُتَقَرَّبُ إِلَيْهِ وَيُعَوَّلُ فِي زَوَالِ الذَّيْمِ عَلَيْهِ، فَهَذَا كُفْرٌ وَالذَّبِيحَةُ مَيْتَةٌ. وَإِمَّا أَنْ لَا يَقْصِدَ ذَا وَلَا ذَا بَلْ يَذْبَحُهُ عَلَى نَحْوِ "الطَّوْعِ" مُعْتَقِدًا أَنَّ ذَلِكَ الذَّبْحَ عَلَى تِلْكَ الْكَيْفِيَّةِ مُزِيلٌ لِلْمَانِعِ الْمَذْكُورِ مِنْ غَيْرِ اعْتِقَادِ أَمْرٍ آخَرَ، فَهَذَا لَيْسَ بِكُفْرٍ وَلَكِنَّهُ حَرَامٌ، وَالْمَذْبُوحُ مَيْتَةٌ أَيْضًا. وَهَذَا هُوَ الَّذِي يَظْهَرُ مِنْ حَالِ الْعَوَامِّ كَمَا حَقَّقَ هَذِهِ الصُّوَرَ الثَّلَاثَ أَبُو مَخْرَمَةَ فِيمَنْ يَذْبَحُ لِلْجِنِّ. هَذَا بِخِلَافِ مَا يُذْبَحُ لِلْكَعْبَةِ أَوْ لِلرُّسُلِ لِكَوْنِهَا بَيْتَ اللهِ أَوْ لِكَوْنِهِمْ رُسُلَ اللهِ، وَكَذَا لِلْعَالِمِ أَوْ لِلسُّلْطَانِ أَوْ لِلْعَرُوسِ اسْتِبْشَارًا بِقَدُومِهِمْ أَوْ رِضَا غَضْبَانَ فَهُوَ جَائِزٌ مِنْ هَذَا الْوَجْهِ.
“(Masalah : Ba » Fatwa Bafaqih) Tradisi berburu (Al-Qanīsh) yang dikenal di Hadramaut termasuk bid'ah munkar yang besar dan musibah yang memalukan, karena menyimpang dari tuntutan syariat. Hal ini tidak pernah ada di zaman Nabi, Sahabat, Tabi'in, maupun para imam setelahnya. Tradisi ini tidak memiliki landasan (asas) dan tidak dibangun di atas analogi hukum (qiyas), melainkan berasal dari tipu daya setan dan bisikan hawa nafsu yang tercela serta akal yang tidak lurus, Sebab, di antara kebiasaan mereka adalah jika mereka kesulitan mendapatkan hewan buruan, mereka berkata: "Bikum Dzaym" (ada penghalang/sial pada kalian). Lalu mereka menyembelih seekor kambing di atas "Al-Thaw'" (kayu penyangga net/jaring) dengan tujuan menyucikan rombongan pemburu dari segala keraguan dan waswas. Penyembelihan dengan cara seperti ini tidak akan mempercepat kematian (hewan buruan) yang belum tiba ajalnya. Sebab, ajal itu seperti rezeki, kebahagiaan, dan kesengsaraan; ia memiliki batas dan waktu yang telah ditentukan, sebagaimana firman Allah: {Bagi tiap-tiap masa ada kitab (ketetapan)}. Dan dalam hadits: "Allah telah selesai menentukan empat hal bagi makhluk: penciptaan, ajal, rezeki, dan akhlak."
Kemudian, penyembelihan dalam kondisi seperti ini terbagi menjadi tiga hukum:
Pertama: Jika ia berniat mendekatkan diri (taqarrub) kepada Tuhannya semata dan tidak menyatukan makhluk lain dalam niatnya, demi mengharap rida-Nya, maka ini baik dan tidak apa-apa.
Kedua: Jika ia berniat mendekatkan diri kepada selain Allah (seperti kepada jin atau kekuatan gaib) serta mengagungkannya sebagaimana mengagungkan Allah, dengan keyakinan bahwa sembelihan itu adalah persembahan dan tumpuan untuk menghilangkan kesialan (dzaym), maka ini adalah kekufuran dan sembelihannya menjadi bangkai.
Ketiga: Jika ia tidak berniat ini maupun itu, namun ia menyembelih di atas kayu jaring tersebut karena meyakini bahwa penyembelihan dengan cara itu dapat menghilangkan penghalang (sial) tanpa keyakinan lain, maka ini tidak sampai kafir namun hukumnya haram, dan hewan yang disembelih tetap menjadi bangkai. Inilah yang tampak dari kondisi orang awam.
Analisis tiga rupa hukum ini sebagaimana yang ditetapkan oleh Abu Makhramah mengenai orang yang menyembelih untuk jin. Hal ini berbeda dengan menyembelih (kurban) untuk Ka'bah karena statusnya Baitullah, atau untuk Rasul karena statusnya utusan Allah. Demikian pula menyembelih hewan untuk memuliakan orang alim, sultan (pemimpin), atau pengantin sebagai bentuk kegembiraan atas kedatangan mereka, atau untuk meredam amarah seseorang; maka hal tersebut boleh dari sisi ini”
[Bughyah Al Mustarsyidiin Halaman 255-256]
Wallahu A'lamu Bis Shawaab
(Dijawab oleh: Ismidar Abdurrahman As Sanusi)
Link Diskusi:
Artikel terkait 👇
