Foto: Pahamify
Pertanyaan:
Assalamualaikum para kiyai ,izin bertanya bagaimana hukum tulang kita yg di tukar setelah patah,,apakah tulang tersebut harus dikubur atau bagaimana,,mohon pencerahanya para kiyai
[Achmad Fauzi]
Jawaban:
Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh
Anggota tubuh yang terpisah dari tubuhnya semacam tangan dan termasuk lah yang disebutkan dalam pertanyaan yaitu tulang yang mana pemilik anggota tubuh itu tidak mati ketika terpisah atau setelahnya maka Disunahkan merawatnya dengan menanam - seperti menggali lubang dan memasukkan ke lubang itu dan ditutupi kembali - tanpa perlu dibaluti dengan kain, berbeda halnya jika anggota tubuh yang terpisah dalam keadaan pemilik tubuh ikut meninggal maka Disunahkan ditanam dengan terlebih dahulu dibaluti dengan kain. Jadi, karena pemilik tulang tidak meninggal yaitu tulangnya diganti atau ditukar dengan tulang lain maka tulang itu merawat tulang itu dengan tanpa perlu dibaluti dengan kain dan langsung ditanam dengan cara digali lubang secukupnya sesuai muat tulang itu dengan besar lubangnya, lalu ditutup kembali dengan tanah sebagaimana kita menanam hal lainnya. Ini hanya merujuk pertanyaan, jika secara umum termasuk semua anggota tubuh lainnya jika terpisah dalam keadaan hidup seperti rambut, Kuku, kulit, dll.
أَمَّا الْمُنْفَصِلُ مِنْ حَيٍّ فَيُسَنُّ مُوَارَاتُهُ بِخِرْقَةٍ وَدَفْنُهُ إِنْ مَاتَ، بِخِلَافِ مَا لَوْ لَمْ يَمُتْ فَيُسَنُّ دَفْنُهُ بِلَا لَفِّ خِرْقَةٍ.
“Adapun (anggota tubuh) yang terpisah dari yang hidup maka Disunahkan merawatnya dengan dibaluti dengan kain dan menguburkannya (menanamnya) jika (pemilik anggota tubuh itu) meninggal, berbeda bila tidak meninggal maka Disunahkan menguburkannya (menanamnya) tanpa dibaluti dengan kain”
[Busyral Kariim II/36]
Wallahu A'lamu Bis Shawaab
(Dijawab oleh: Ismidar Abdurrahman As Sanusi)
Link Diskusi:
