(Foto: Facebook)
Pertanyaan:
Barang kali ada yg punya ibarat terkait ghorim dalam bab zakat yg lengkap siapa saja yg termasuk dan di masuk kan dalam kategori ghotim
[𝐉𝐢𝐡𝐚𝐧 𝐘𝐚𝐡𝐲𝐚]
Jawaban:
𝐊𝐑𝐈𝐓𝐄𝐑𝐈𝐀 𝐆𝐇𝐀𝐑𝐈𝐌 𝐒𝐄𝐁𝐀𝐆𝐀𝐈 𝐏𝐄𝐍𝐄𝐑𝐈𝐌𝐀 𝐙𝐀𝐊𝐀𝐓
وَالْغَارِمُ ثَلَاثَةُ أَقْسَامٍ:
الْأَوَّلُ: مَنْ تَدَايَنَ لِنَفْسِهِ فِي مُبَاحٍ، طَاعَةً كَانَ أَوْ لَا، وَإِنْ صَرَفَهُ فِي مَعْصِيَةٍ أَوْ فِي غَيْرِ مُبَاحٍ كَخَمْرٍ وَصَرَفَهُ فِيهِ وَتَابَ وَظُنَّ صِدْقُهُ، أَوْ فِي غَيْرِ مُبَاحٍ وَصَرَفَهُ فِي مُبَاحٍ؛ هَذَا كُلُّهُ قِسْمٌ أَوَّلُ مِنْ أَقْسَامِ الْغَارِمِ الثَّلَاثَةِ، فَيُعْطَى مَعَ الْحَاجَةِ بِأَنْ يَحِلَّ الدَّيْنُ وَلَا يَقْدِرَ عَلَى وَفَائِهِ، بِخِلَافِ مَنْ تَدَايَنَ لِمَعْصِيَةٍ وَصَرَفَهُ فِيهَا وَلَمْ يَتُبْ، وَمَنْ لَمْ يَحْتَجْ فَلَا يُعْطَى شَيْئًا.
الثَّانِي: مَنْ تَدَايَنَ لِإِصْلَاحِ ذَاتِ الْبَيْنِ، أَيِ الْحَالِ بَيْنَ الْقَوْمِ، كَأَنْ وُجِدَ قَتِيلٌ بَيْنَ قَبِيلَتَيْنِ وَلَمْ يَظْهَرْ قَاتِلُهُ وَتَنَازَعَا فِي ذَلِكَ، فَتَحَمَّلَ دِيَتَهُ تَسْكِينًا لِلْفِتْنَةِ، فَيُعْطَى وَلَوْ غَنِيًّا تَرْغِيبًا فِي هَذِهِ الْمَكْرُمَةِ.
الثَّالِثُ: مَنْ تَدَايَنَ لِضَمَانٍ، فَيُعْطَى إِنْ حَلَّ الدَّيْنُ وَأَعْسَرَ مَعَ الْأَصِيلِ أَوْ وَحْدَهُ، وَكَانَ مُتَبَرِّعًا بِالضَّمَانِ بِأَنْ ضَمِنَ بِلَا إِذْنٍ، بِخِلَافِ مَا لَوْ ضَمِنَ بِالْإِذْنِ وَكَانَ الْأَصِيلُ مُوسِرًا فَلَا يُعْطَى الضَّامِنُ؛ لِأَنَّهُ يَرْجِعُ عَلَى الْأَصِيلِ بِمَا أَدَّاهُ.
“Gharim (orang yang berutang) terbagi menjadi tiga golongan:
Pertama: Orang yang berutang untuk kepentingan dirinya sendiri dalam perkara yang mubah (boleh), baik itu untuk ketaatan maupun bukan. Termasuk juga jika ia berutang untuk maksiat atau perkara yang tidak mubah (seperti membeli khamr) dan ia telah menggunakannya untuk hal tersebut, namun ia telah bertaubat serta diduga kuat kejujurannya; atau ia berutang untuk hal yang tidak mubah namun ia menggunakannya untuk hal yang mubah. Ini semua termasuk kategori pertama dari tiga macam gharim. Ia diberi zakat dengan syarat membutuhkan, yaitu utang tersebut telah jatuh tempo dan ia tidak mampu melunasinya. Berbeda halnya dengan orang yang berutang untuk maksiat, menggunakannya untuk maksiat tersebut, dan belum bertaubat; atau orang yang tidak membutuhkan (mampu), maka ia tidak diberi zakat sedikit pun.
Kedua: Orang yang berutang untuk mendamaikan perselisihan (ishlah dzatil bain), yakni memperbaiki keadaan di antara kaum. Contohnya: ditemukan korban pembunuhan di antara dua kabilah namun pembunuhnya tidak diketahui, sehingga mereka berselisih. Lalu orang ini menanggung pembayaran diat (denda) tersebut demi meredam fitnah. Ia diberi zakat meskipun ia kaya, sebagai bentuk dorongan (motivasi) atas perbuatan mulia ini.
Ketiga: Orang yang berutang karena menjamin (menjadi penanggung) utang orang lain. Ia diberi zakat jika utang tersebut telah jatuh tempo dan ia dalam keadaan sulit bersama si berutang asli (ashil), atau ia sendiri yang sulit. Syarat lainnya, ia memberikan jaminan tersebut secara sukarela (mutabarri'), yaitu menjamin tanpa seizin si berutang asli. Berbeda halnya jika ia menjamin dengan izin (permintaan si berutang asli) sementara si berutang asli dalam keadaan mampu (kaya), maka penjamin tidak diberi zakat; karena ia bisa menagih kembali kepada si berutang asli atas apa yang telah ia bayarkan”.
[Nihaayah Az Zain Halaman 185-186]
Wallahu A'lamu Bis Shawaab
(Dijawab oleh: 𝐈𝐬𝐦𝐢𝐝𝐚𝐫 𝐀𝐛𝐝𝐮𝐫𝐫𝐚𝐡𝐦𝐚𝐧 𝐀𝐬 𝐒𝐚𝐧𝐮𝐬𝐢)
Link Diskusi:
