Pertanyaan:
Assalamualaikum warahmatullahi wabarokaatuh izin bertanya yai ketika memandikan mayit masih ada kotoran di dubur nya mayit nyangkut, dan perutnya sudah di urut/ di tekan ttp gak keluar ttep nyangkut, boleh kah dg sedikit memasukkan tangan sedikit ke dubur nya, dg mengolesi minyak misal nya utk mengambil ( mengeluarkan)kotoran tsbt??🙏
[𝐙𝐚𝐡𝐰𝐚 𝐙𝐚𝐡𝐰𝐚]
Jawaban:
Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh
Keharusan membersihkan kotoran pada qubul dan dubur mayit hanyalah pada bagian Zahir (luar) sedangkan bagian dalam tidak ada keharusan sebagaimana istinja' kala hidup. Oleh karena itu, kotoran yang nyangkut di dubur mayit cukup dibersihkan yang keluar saja tanpa perlu memaksakan mengeluarkan yang berada di bagian dalam. Sehubungan dengan ini, Syeikh Sa'id Ba'isyan menyebutkan 👇
ثُمَّ يُضْجِعُهُ لِقَفَاهُ (وَغَسْلِ سَوْأَتَيْهِ وَالنَّجَاسَةِ) الَّتِي حَوْلَهُمَا، كَمَا يَسْتَنْجِي الْحَيُّ، لَكِنْ يَجِبُ كَوْنُهُ (بِخِرْقَةٍ) يَلُفُّهَا عَلَى يَدِهِ الْيُسْرَى فِي غَسْلِ السَّوْأَتَيْنِ، وَنَدْبًا فِي غَسْلِ النَّجَاسَةِ فِي غَيْرِهِمَا، وَتُلَفُّ ثَانِيَةٌ؛ لِغَسْلِ سَائِرِ الْبَدَنِ.
“Kemudian (orang yang memandikan) membaringkan jenazah pada tengkuknya (telentang), lalu membasuh kedua kemaluannya (depan dan belakang) serta najis yang ada di sekitar keduanya, sebagaimana orang hidup ber-istinjak (cebok). Akan tetapi, wajib menggunakan خرقة (kain/lap) yang dibalutkan pada tangan kirinya saat membasuh kedua kemaluan, dan sunnah (menggunakan kain) saat membasuh najis di bagian tubuh selain keduanya. Kemudian, dibalutkan kain kedua (yang baru/bersih) untuk membasuh seluruh anggota tubuh lainnya”
[Busyral Kariim pada Kitab Janaiz]
Lalu apakah boleh memasukkan tangan ke dalam lubang dubur untuk mengeluarkan kotoran yang nyangkut tersebut?
Disarankan tidak melakukannya karena melakukannya akan menodai kehormatan Mayit, yakni mrngakiti mayit dan menyakiti mayit itu adalah haram berdasarkan hadits memberi isyarat mengenai itu. Hal ini dapat kita rasakan saat kita masih hidup, bila lubang dubur kita dibuka dan memasukkan tangan dalam lubang tersebut merasakan sakit atau tidak? Kalau terasa sakit sudah barang tentu dilakukan pada mayit juga demikian. Hal ini sebagaimana sinyalir dalam Hadits Nabi 👇
كًسْرُ عَظْمِ الْمَيِّتِ كَكَسْرِهِ حَيًّا
"Mematahkan tulang Mayit seperti mematahkannya ketika hidup".
Hadits diatas menunjukkan perbuatan yang dilakukan ketika hidup akan mengakibatkan rasa sakit demikian pula dilakukan oleh orang yang sudah meninggal, hingga tidak boleh dilakukan.
قَوْلُهُ: (إنَّ كَسْرَ عَظْمِ الْمَيِّتِ) . . . إلَخْ، فِيهِ دَلِيلٌ عَلَى وُجُوبِ الرِّفْقِ بِالْمَيِّتِ فِي غُسْلِهِ وَتَكْفِينِهِ وَحَمْلِهِ وَغَيْرِ ذَلِكَ؛ لِأَنَّ تَشْبِيهَ كَسْرِ عَظْمِهِ بِكَسْرِ عَظْمِ الْحَيِّ إنْ كَانَ فِي الْإِثْمِ فَلَا شَكَّ فِي التَّحْرِيمِ، وَإِنْ كَانَ فِي التَّأَلُّمِ فَكَمَا يَحْرُمُ تَأْلِيمُ الْحَيِّ يَحْرُمُ تَأْلِيمُ الْمَيِّتِ، وَقَدْ زَادَ ابْنُ مَاجَهْ مِنْ حَدِيثِ أُمِّ سَلَمَةَ لَفْظَ " فِي الْإِثْمِ "، فَيَتَعَيَّنُ الِاحْتِمَالُ الْأَوَّلُ.
“Sabda beliau: ("Sesungguhnya mematahkan tulang mayit... dst") di dalamnya terdapat dalil atas wajibnya bersikap lembut (rifq) terhadap mayit dalam hal memandikannya, mengkafaninya, membawanya (ke kubur), dan urusan lainnya. Karena penyerupaan antara 'mematahkan tulang mayit' dengan 'mematahkan tulang orang hidup' memiliki dua kemungkinan:
Pertama : Jika penyerupaan itu dalam hal dosanya, maka tidak diragukan lagi bahwa hukumnya adalah Haram.
Kedua : Jika penyerupaan itu dalam hal rasa sakit yang dirasakan, maka sebagaimana diharamkan menyakiti orang yang hidup, diharamkan pula menyakiti mayit. Ibnu Majah telah menambahkan (redaksi) dari hadits Ummu Salamah dengan lafadz: 'dalam hal dosanya' (fil itsmi). Maka dengan demikian, kemungkinan yang pertama (yakni kesamaan dalam besarnya dosa) menjadi hal yang sudah pasti (ditentukan atau sesuai konteks kemungkinan pertama)”
[Nailul Authaar IV/34]
Wallahu A'lamu Bis Shawaab
(Dijawab oleh: 𝐈𝐬𝐦𝐢𝐝𝐚𝐫 𝐀𝐛𝐝𝐮𝐫𝐫𝐚𝐡𝐦𝐚𝐧 𝐀𝐬 𝐒𝐚𝐧𝐮𝐬𝐢)
Link Diskusi:
