2084. 𝐇𝐔𝐊𝐔𝐌 𝐌𝐀𝐊𝐌𝐔𝐌 𝐌𝐄𝐌𝐁𝐀𝐂𝐀 𝐒𝐇𝐀𝐋𝐀𝐖𝐀𝐓 𝐃𝐄𝐍𝐆𝐀𝐍 𝐊𝐔𝐀𝐓 𝐊𝐄𝐓𝐈𝐊𝐀 𝐈𝐌𝐀𝐌 𝐌𝐄𝐌𝐁𝐀𝐂𝐀 𝐀𝐘𝐀𝐓 𝐒𝐇𝐀𝐋𝐀𝐖𝐀𝐓

(Foto: Jernih.co)


Pertanyaan:
Assalamu'alaikum..maaf yai mau tanya di tempat saya kalau imam membaca surah al 'ala..pas di ahir surat ibrohima wa musa..ma'mum mengucapkan 'alaihi salam dg keras seperti sedang aamiin..apakah itu d perbolehkan..
[𝐛𝐢𝐬𝐧𝐢𝐬]

Jawaban:
Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh 

Menurut Analisa saya dari dua ibarat dibawah nanti maka perbuatan makmum yang melakukan itu masih pada tahap yang diperbolehkan bahkan memang disyariatkan (Disunahkan) membacanya dengan keras kuat. Hal ini, karena kasus membaca shalawat ketika mendengar ayat menyebut nama Nabi berpijak pada pendapat yang memandang sunah bershalawat dan kesunahan itu termasuk dalam kategori anjuran atau kesunahan membaca permohonan Rahmat ketika membaca atau mendengar ayat Rahmat, memohon perlindungan saat ada ayat Azab, hingga ada anjuran membaca akhir surat At tin dan surat Al Qiyamah. Oleh karena akhir surat Al A'la (Sabihisma...) ada menyebut nama Nabi Ibrahim dan Nabi Musa maka tidak jauh dari kebenaran orang ada mengucapkan shalawat semacam dengan ungkapan: عليهما الصلاة والسلام berpijak pada pendapat yang mengatakan sunah bershalawat ketika mendengar ayat menyebut nama Nabi bukan hanya Nabi kita saja bahkan Nabi sebelum Nabi Muhammad juga ada anjuran bershalawat.

Namun, walaupun ada syariat membaca yang tersebut diatas maka menurut yang diamalkan orang daerah kami termasuk para ustadznya tidak ada membaca kuat sebagaimana membaca Aamiin bareng imam, tapi seperti bacaan doa iftitah yakni bacaannya dipelankan seukuran yang membaca mendengarnya. Sebab batasan suara sir hanya diri sendiri yang mendengarnya, sedangkan batasan Jahar (suara keras) hingga orang disamping dan selainnya mendengarnya. Karenanya, walaupun ada syariat dibaca kuat hendaknya kuat dalam tahap wajar yakni kurang sedikit dari mengaminkan bacaan Al Fatihah imam dan kuat pun masih dibenarkan dengan pertimbangan "Jahar (kuat)".

(وَ) يُسَنُّ: (سُؤَالُ الرَّحْمَةِ) بِنَحْوِ: اللَّهُمَّ اغْفِرْ وَارْحَمْ (عِنْدَ) قِرَاءَةِ (آيَةِ رَحْمَةٍ، وَالِاسْتِعَاذَةُ) بِنَحْوِ: اللَّهُمَّ أَعِذْنِي مِنَ النَّارِ (عِنْدَ) قِرَاءَةِ (آيَةِ عَذَابٍ، وَالتَّسْبِيحُ عِنْدَ آيَةِ التَّسْبِيحِ، وَعِنْدَ آخِرِ "وَالتِّيْنِ"، وَ) آخِرِ ("الْقِيَامَةِ") أَنْ يَقُولَ: (بَلَى، وَأَنَا عَلَى ذَلِكَ مِنَ الشَّاهِدِينَ، وَ) عِنْدَ (آخِرِ "الْمُرْسَلَاتِ": آمَنَّا بِاللهِ).
(يَفْعَلُ ذَلِكَ) كُلَّهُ كُلٌّ مِنَ (الْإِمَامِ) وَالْمُنْفَرِدِ لِقِرَاءَةِ نَفْسِهِ (وَالْمَأْمُوْمِ) لِقِرَاءَةِ إِمَامِهِ أَوْ نَفْسِهِ حَيْثُ لَمْ يَسْمَعْ قِرَاءَةَ إِمَامِهِ، وَغَيْرِ الْمُصَلِّي لِكُلِّ قِرَاءَةٍ سَمِعَهَا (وَيَجْهَرَانِ) أَيْ: الْإِمَامُ وَالْمَأْمُوْمُ وَكَذَا الْمُنْفَرِدُ (بِهِ) أَيْ: بِمَا ذُكِرَ (فِي الْجَهْرِيَّةِ).
“(Dan) disunahkan: (Meminta rahmat) dengan contoh ucapan: 'Allahummaghfir warham' (Ya Allah ampunilah dan rahmatilah), (ketika) membaca (ayat rahmat. Dan meminta perlindungan/isti'adzah) dengan contoh ucapan: 'Allahumma a'idzni minannar' (Ya Allah lindungilah aku dari api neraka), (ketika) membaca (ayat adzab. Dan bertasbih ketika melewati ayat tasbih). Begitu juga (ketika di akhir surat 'At-Tin' dan) akhir surat ('Al-Qiyamah') disunahkan untuk mengucapkan: (Bala, wa ana 'ala dzalika minasy syahidin) (Benar, dan aku atas hal itu termasuk orang-orang yang bersaksi). (Dan) ketika (akhir surat 'Al-Mursalat' mengucapkan: Amanna billah) (Kami beriman kepada Allah). (Hal itu dilakukan) semuanya baik oleh (Imam) maupun orang yang shalat sendirian (munfarid) atas bacaannya sendiri, (dan Makmum) baik atas bacaan imamnya atau bacaan dirinya sendiri sekiranya ia tidak mendengar bacaan imamnya. Begitu juga bagi orang yang tidak sedang shalat atas setiap bacaan yang ia dengar. (Dan keduanya mengeraskan suara) maksudnya: Imam dan makmum, begitu juga orang yang shalat sendirian, (dengan bacaan tersebut) yakni apa yang telah disebutkan tadi, (di dalam shalat jahriyah / yang bacaannya dikeraskan”
[Busyral Kariim I/78]

وَعَلَى نَدْبِهَا لَا تَقْطَعُ الْمُوَالَاةَ، إِذْ هِيَ مِنْ قَبِيلِ سُؤَالِ الرَّحْمَةِ عِنْدَ سَمَاعِ آيَتِهَا، كَمَا فِي (ع ش)، وَنَصُّ عِبَارَتِهِ: قَوْلُهُ: وَسُؤَالُهُ رَحْمَةً وَاسْتِعَاذَةً مِنْ عَذَابٍ، وَمِنْهُ الصَّلَاةُ عَلَى النَّبِيِّ - صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - عِنْدَ قِرَاءَةِ مَا فِيهِ اسْمُهُ فِيمَا يَظْهَرُ بِنَاءً عَلَى اسْتِحْبَابِ ذَلِكَ. اهـ.
“Dan berdasarkan (pendapat) atas kesunahannya (membaca shalawat saat mendengar nama Nabi dalam shalat), maka hal itu tidak memutus muwalat karena hal itu termasuk dalam kategori meminta rahmat saat mendengar ayat rahmat, sebagaimana keterangan dalam kitab Ali Syibramalisy, redaksinya: "Perkataan Pengarang: Dan permintaannya akan rahmat serta perlindungan dari adzab, maka termasuk di dalamnya adalah membaca shalawat kepada Nabi ﷺ saat membaca ayat yang di dalamnya terdapat nama beliau, sejauh yang tampak (menurut kuatnya dalil) berdasarkan pendapat yang menyunahkan hal tersebut", Habis kutipan”
[Hasyiyah I'aanah At Thaalibiin I/142]

Wallahu A'lamu Bis Shawaab

(Dijawab oleh: 𝐈𝐬𝐦𝐢𝐝𝐚𝐫 𝐀𝐛𝐝𝐮𝐫𝐫𝐚𝐡𝐦𝐚𝐧 𝐀𝐬 𝐒𝐚𝐧𝐮𝐬𝐢)

Link Diskusi:

Artikel terkait 👇 

Komentari

Lebih baru Lebih lama