2085. 𝐊𝐀𝐉𝐈𝐀𝐍 𝐑𝐀𝐌𝐀𝐃𝐇𝐀𝐍 : 𝐁𝐄𝐍𝐀𝐑𝐊𝐀𝐇 𝐌𝐄𝐌𝐁𝐀𝐂𝐀 𝐃𝐎'𝐀 𝐒𝐄𝐁𝐄𝐋𝐔𝐌 𝐁𝐄𝐑𝐁𝐔𝐊𝐀 𝐒𝐄𝐁𝐔𝐀𝐇 𝐊𝐄𝐒𝐀𝐋𝐀𝐇𝐀𝐍 𝐓𝐎𝐓𝐀𝐋



بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ

𝐊𝐀𝐉𝐈𝐀𝐍 𝐑𝐀𝐌𝐀𝐃𝐇𝐀𝐍 : 𝐁𝐄𝐍𝐀𝐑𝐊𝐀𝐇 𝐌𝐄𝐌𝐁𝐀𝐂𝐀 𝐃𝐎'𝐀 𝐒𝐄𝐁𝐄𝐋𝐔𝐌 𝐁𝐄𝐑𝐁𝐔𝐊𝐀 𝐒𝐄𝐁𝐔𝐀𝐇 𝐊𝐄𝐒𝐀𝐋𝐀𝐇𝐀𝐍 𝐓𝐎𝐓𝐀𝐋

Saya masih teringat dan belum bisa melupakan isi penyampaian ceramah pada bulan Ramadhan tahun dulu yang berungkap "Yang benar membaca do'a berbuka puasa adalah sesudah berbuka dan bagi yang membaca sebelum buka adalah sebuah kesalahan total, karena bunyi doa puasa mengisyaratkan Sesuatu yang sudah terjadi".

Dari ungkapan tersebut bagi saya pribadi sangat menusuk dihati karena amalan turun-temurun yang diamalkan sejak dari dulu memang membaca do'a berbuka sebelum dan hendak berbuka. Jikalau amalan tersebut salah total tentunya do'a yang dilantunkan tidak mendapat faedah dan bahkan pernyataan tersebut mengindikasikan pahala sunah pun tidak dapat.

Tanpa dipungkiri menurut kebanyakan Ulama Syafi'iyah doa berbuka puasa memang sunahnya dibaca sesudah berbuka, sebagaimana disebutkan pada ibarat berikut ini 👇 

وَيُسَنُّ أَنْ يَقُولَ عَقِبَ الْفِطْرِ: اللَّهُمَّ لَكَ صُمْتُ، وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ. وَيَزِيدُ - مَنْ أَفْطَرَ بِالْمَاءِ -: ذَهَبَ الظَّمَأُ، وَابْتَلَّتِ الْعُرُوقُ، وَثَبَتَ الْأَجْرُ إِنْ شَاءَ اللهُ تَعَالَى.
(قَوْلُهُ: وَيُسَنُّ أَنْ يَقُولَ) أَيِ الْمُفْطِرُ (وَقَوْلُهُ: عَقِبَ الْفِطْرِ) أَيْ عَقِبَ مَا يَحْصُلُ بِهِ الْفِطْرُ، لَا قَبْلَهُ، وَلَا عِنْدَهُ.
“Dan disunnahkan bagi orang yang berbuka untuk mengucapkan setelah berbuka: 'Allahumma laka shumtu wa 'ala rizqika afthartu' (Ya Allah, untuk-Mu aku berpuasa dan atas rezeki-Mu aku berbuka). Dan bagi orang yang berbuka dengan air, hendaknya menambah (doa): 'Dzahabaz-zhama'u wabtallatil 'uruuqu wa tsabatal ajru in syaa Allah ta'ala' (Telah hilang rasa haus, telah basah urat-urat, dan telah tetap pahala, insya Allah Ta'ala).

(Perkataan Pengarang "Dan disunnahkan untuk mengucapkan") maksudnya adalah bagi orang yang berbuka.

(Dan Perkataan beliau "Setelah berbuka") maksudnya adalah segera setelah terjadinya pembatalan puasa (makan/minum), bukan dibaca sebelum berbuka, dan bukan pula tepat saat (bersamaan dengan) berbuka”.
[Hasyiyah I'aanah At Thaalibiin II/247]

Berdasarkan Ibarat tersebut dapat diambil mafhumnya Bahwa orang yang berdoa berbuka sebelum mengunyah makanan atau meminum minuman tidak mendapatkan kesunahan, itulah yang membuat orang masa kini mengambil keputusan dan disampaikan kepada manusia sehingga bagi orang yang berdo'a sebelum berbuka telah melakukan kesalahan total. Namun, yang perlu dicermati adalah bahwa dalam ranah fiqih satu kitab belum bisa mematahkan amalan orang lain salah tapi sebisa mungkin Carikan perbandingannya, karena dalam masalah ini ada pendapat yang tetap mensunahkan membaca do'a berbuka ketika hendak berbuka. Hal ini sebagaimana dinyatakan oleh Syeikh Sa'id Ba'isyan 👇

(وَ) يُسَنُّ (أَنْ يَقُولَ عِنْدَهُ) أَيْ: عِنْدَ إِرَادَتِهِ، وَالْأَوْلَى بَعْدَهُ: (اللَّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ) حَقِيقَةً عَلَى الثَّانِي، وَأَرَدْتُ الْإِفْطَارَ عَلَى الْأَوَّلِ. وَبِكَ آمَنْتُ وَعَلَيْكَ تَوَكَّلْتُ وَرَحْمَتَكَ رَجَوْتُ وَإِلَيْكَ أَنَبْتُ، ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَّتِ الْعُرُوقُ وَثَبَتَ الْأَجْرُ إِنْ شَاءَ اللهُ تَعَالَى. وَيَقُولُ ذَلِكَ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ بِهِ ظَمَأٌ وَإِنْ أَفْطَرَ عَلَى غَيْرِ مَاءٍ؛ اتِّبَاعًا لِلْوَارِدِ؛ إِذِ الْمُرَادُ حِينِئَذٍ: دَخَلَ وَقْتُ ذَلِكَ.
وَوَرَدَ: يَا وَاسِعَ الْفَضْلِ؛ اغْفِرْ لِي، الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي عَافَانِي فَصُمْتُ، وَرَزَقَنِي فَأَفْطَرْتُ.
“(Dan) disunnahkan (untuk mengucapkan ketika berbuka) maksudnya: saat berkeinginan buka, namun yang lebih utama adalah setelah berbuka:
"Ya Allah, untuk-Mu aku berpuasa dan atas rezeki-Mu aku berbuka." Makna "telah berbuka" ini adalah makna yang sesungguhnya, dan Mau berbuka makna yang pertama "Aku telah berpuasa". 

"Dan kepada-Mu aku beriman, kepada-Mu aku bertawakal, rahmat-Mu aku harapkan, dan kepada-Mu aku kembali. Telah hilang rasa haus, telah basah urat-urat, dan telah tetap pahala, insya Allah Ta'ala." Seseorang tetap mengucapkan doa tersebut meskipun ia tidak merasa haus (saat berbuka) atau meskipun ia berbuka tidak dengan air; hal ini dilakukan karena mengikuti riwayat yang ada (ittiba’). Karena yang dimaksud saat itu adalah: telah masuk waktu untuk hal tersebut (berbuka). Terdapat pula riwayat doa:
"Wahai Dzat yang Maha Luas Karunia-Nya, ampunilah aku. Segala puji bagi Allah yang telah memberikan kesehatan kepadaku sehingga aku bisa berpuasa, dan memberi rezeki kepadaku sehingga aku bisa berbuka." ”
[Busyral Kariim II/]

Kalau kita cermati ungkapan Syeikh Ba'isyan tersebut kita dapati pemahaman bahwa yang utama memang membaca do'a berbuka setelah berbuka tapi tetap bisa dilakukan saat hendak berbuka sebagaimana amalan umumnya manusia termasuk amalan kami. Jadi, pernyataan Syeikh Ba'isyan tersebut setidaknya dapat mendukung amalan kami dan tentunya amalan kami yang sedari dulu itu tidak dapat juga dikatakan salah total tapi tetap mendapatkan kesunahan walaupun tidak melakukan yang utama.

Orang yang bersikeras menyalahkan amalan orang yang berdo'a berbuka saat hendak berbuka berdasarkan kaidah bahasa Arab bahwa rangkaian doanya menunjukkan telah melakukan perbuatan yang sudah terjadi, yang dalam bahasa Arab disebut dengan Fe'el Madhi, coba cermati 👇 

اللَّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ
"Ya Allah! Karenamu aku telah berpuasa dan oleh karena rezeki mu aku telah berbuka"

Dari itulah orang yang mudah menyalahkan amalan orang yang membaca do'a berbuka sebelum berbuka. Walaupun Syeikh Ba'isyan seperti diatas membenarkan karena ada pernyataan dalam do'a صُمْتُ yang artinya orang yang membaca doa tersebut dirinya sudah menunaikan puasa dan waktunya ia berbuka, itulah maksud pernyataan beliau 👇

وَأَرَدْتُ الْإِفْطَارَ عَلَى الْأَوَّلِ.

Dan maksud ungkapan beliau 👇
حَقِيقَةً عَلَى الثَّانِي

Adalah hakikat berdoa yang utama setelah berbuka yaitu yang terdapat dalam ungkapan do'a berbuka 👇

وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ

Maka oleh karena itu, beliau mengungkapkan tetap bisa berdoa berbuka puasa sebelum berbuka, kendatipun dilakukan setelah berbuka adalah yang utama.

Kalau anda menyalahkan amalan orang yang membaca doa buka puasa sebelum berbuka bertendensi pada ungkapan doanya memberitahu Sesuatu sudah dikerjakan, lalu Kenapa anda tidak memahami nas Agama banyak membuat contoh Fe'el Madhi (masa dahulu) digunakan untuk masa kini atau akan datang, coba cermati ayat berikut 👇 

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرافِقِ.....
"Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kalian (telah) mendirikan shalat hendaklah membasuh wajahnya, dan dua tangan hingga siku...
" (QS. Al Maidah [5] ayat 6)

Ayat tersebut menggunakan ungkapan قُمْتُمْ yang dalam bahasa Arab berasal dari Fe'el Madhi yang menunjukkan masa lalu "Telah/sudah", secara makna apa mungkin Perintah wudhu shalat diwajibkan sesudah shalat sehingga dapat dipahami boleh shalat tanpa wudhu dan wajib Wudhu hanya setelah shalat. Kalau pemahaman anda seperti itu tentunya Telah menentang Ijma' Ulama karena Ulama Telah sepakat wajib Wudhu sebelum shalat bukan sesudah shalat. Kalau ini, bisa diberlakukan pada makna sekarang tentu tidak ada larangan doa berbuka tadi dimaknai Hendak berbuka. Dalam hadits pun lafadz seperti ini sudah banyak terjadi seperti 👇

إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ طَعَامًا فَلْيَذْكُرِ اسْمَ اللَّهِ
"Apabila salah seorang diantara kalian (Telah) makan makanan hendaklah ia menyebut nama Allah". (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah, Daruquthni, Ibnu Sakan, Al Hakim dan Baihaqi)

Yang kita ketahui tentu perintah atau kesunahan membaca basmalah ketika hendak makan bukan setelah makan, sedangkan sesuai kaidah bahasa Arab menunjukkan masa lalu dan para Ulama Ahli hadits juga menafsiri hadits itu dengan masa sekarang, sebagaimana disebutkan oleh Syeikh Mubarak Furi berikut 👇 

إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ قَالَ الْمُنَاوِيُّ أَيْ أَرَادَ أَنْ يَأْكُلَ طَعَامًا
"Apabila salah seorang diantara kalian (Telah) makan, Al Munawi berkata: 'Yakni Mau makan makanan' "
[Tuhfah Al Ahwadzi Syarh As Sunan At Tirmidzi IX/296]

Jadi, jangan mudah menyalahkan amalan orang hanya melihat satu sisi kecuali anda sudah Khatam seluruh ilmu bahasa Arab, tapi Carikan bahasa yang lebih ringan bukan mengklaim salah tapi bisa menggunakan dengan bahasa kurang tepat karena itu sesuai ajaran agama Islam yang menjunjung tinggi nilai akhlak dan Budi pekerti.

Terkait ayat tersebut diatas Syeikh Ar Razi dalam tafsirnya mengungkapkan 👇

الْمَسْأَلَةُ الْأُولَى: اعْلَمْ أَنَّ الْمُرَادَ بِقَوْلِهِ إِذا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ لَيْسَ نَفْسَ الْقِيَامِ، وَيَدُلُّ عَلَيْهِ وَجْهَانِ:

الْأَوَّلُ: أَنَّهُ لَوْ كَانَ الْمُرَادُ ذَلِكَ لَزِمَ تَأْخِيرُ الْوُضُوءِ عَنِ الصَّلَاةِ، وَأَنَّهُ بَاطِلٌ بِالْإِجْمَاعِ. الثَّانِي: أَنَّهُمْ أَجْمَعُوا عَلَى أَنَّهُ لَوْ غَسَلَ الْأَعْضَاءَ قَبْلَ الصَّلَاةِ قَاعِدًا أَوْ مُضْطَجِعًا لَكَانَ قَدْ خَرَجَ عَنِ الْعُهْدَةِ، بَلِ الْمُرَادُ مِنْهُ: إِذَا شَمَّرْتُمْ لِلْقِيَامِ إِلَى الصَّلَاةِ وَأَرَدْتُمْ ذَلِكَ، وَهَذَا وَإِنْ كَانَ مَجَازًا إِلَّا أَنَّهُ مَشْهُورٌ مُتَعَارَفٌ، وَيَدُلُّ عَلَيْهِ وَجْهَانِ: الْأَوَّلُ: أَنَّ الْإِرَادَةَ الْجَازِمَةَ سَبَبٌ لِحُصُولِ الْفِعْلِ، وَإِطْلَاقُ اسْمِ السَّبَبِ عَلَى الْمُسَبِّبِ مَجَازٌ مَشْهُورٌ. الثَّانِي: قَوْلُهُ تَعَالَى: الرِّجالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّساءِ [النِّسَاءِ: 34] وَلَيْسَ الْمُرَادُ مِنْهُ الْقِيَامَ الَّذِي هُوَ الِانْتِصَابُ، يُقَالُ: فُلَانٌ قَائِمٌ بِذَلِكَ الْأَمْرِ، قَالَ تَعَالَى: قائِماً بِالْقِسْطِ [آلِ عِمْرَانَ: 18] وَلَيْسَ الْمُرَادُ مِنْهُ الْبَتَّةَ الِانْتِصَابَ، بَلِ الْمُرَادُ كَوْنُهُ مُرِيدًا لِذَلِكَ الْفِعْلِ مُتَهَيِّئًا لَهُ مُسْتَعِدًّا لِإِدْخَالِهِ فِي الْوُجُودِ، فكذا هاهنا قَوْلُهُ إِذا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ مَعْنَاهُ إِذَا أَرَدْتُمْ أَدَاءَ الصَّلَاةِ وَالِاشْتِغَالَ بِإِقَامَتِهَا.
“Masalah Pertama: Ketahuilah bahwa yang dimaksud dengan firman Allah "Jika kalian telah berdiri (hendak) mengerjakan salat" bukanlah aktivitas berdiri itu sendiri. Hal ini ditunjukkan oleh dua alasan:
Pertama: Seandainya yang dimaksud adalah aktivitas berdiri (saat salat) itu sendiri, maka niscaya wudu harus dilakukan setelah salat (karena ayatnya menggunakan kata kerja lampau/setelah berdiri baru wudu), dan hal ini batil (salah) menurut kesepakatan ulama (ijma’).

Kedua: Para ulama telah bersepakat bahwa seandainya seseorang membasuh anggota wudu sebelum salat dalam keadaan duduk atau berbaring, maka ia telah lepas dari tanggung jawab (wudunya sah). Bahkan, yang dimaksud dari ayat tersebut adalah: "Jika kalian bersiap-siap untuk berdiri mengerjakan salat dan kalian menginginkan (hendak) hal itu." Meskipun ini merupakan Majas, namun ia adalah majas yang populer dan dikenal luas. Hal ini ditunjukkan oleh dua alasan:
Pertama: Bahwa kehendak yang kuat (al-iradah al-jazimah) adalah sebab terjadinya suatu perbuatan. Menyebutkan nama "akibat" (berdiri salat) untuk mewakili "sebab" (keinginan salat) adalah bentuk Majas yang populer.
Kedua: Firman Allah Ta'ala: "Laki-laki adalah qawwamun (pemimpin/penanggung jawab) bagi perempuan" (QS. An-Nisa: 34). Yang dimaksud di situ bukanlah "berdiri" dalam arti tegak lurus secara fisik. (Dalam bahasa Arab) sering dikatakan: "Fulanun qo-imun bi dzalikal amr" (Si fulan berdiri/menangani urusan itu). Allah Ta'ala juga berfirman: "Tegak (Qo-iman) dengan keadilan" (QS. Ali Imran: 18), yang maksudnya sama sekali bukan berdiri tegak secara fisik. Melainkan, yang dimaksud adalah keberadaan seseorang yang menginginkan perbuatan tersebut, bersiap-siap, dan sedia untuk mewujudkannya. Begitu pula dalam ayat ini, firman-Nya "Jika kalian telah berdiri untuk salat" maknanya adalah: "Jika kalian menginginkan (hendak) menunaikan salat dan menyibukkan diri untuk mendirikannya”
[Tafsir Ar Razi Al Musamma Tafsir Al Kabiir XI/297]

Berdasarkan pemaparan sang Ulama Ahli Tafsir diatas ayat perintah wudhu meskipun memberitahu masa yang lampau tapi itu merupakan Majaz atau kata kiasan dan dalam ilmu bahasa Arab hal serupa ini sudah banyak terjadi. Dalam pembahasan do'a berbuka tadi bisa dimaknai dengan demikian sebagaimana diungkapkan oleh Syeikh At Tarmasyi mengutip pernyataan Syeikh Ibnu Hajar Al Haitami dalam kitab Al Ia'ab, berikut keterangan selengkapnya 👇

(قَوْلُهُ: وَيُسْتَحَبُّ أَنْ يَقُولَ عِنْدَهُ) أَيْ: الْفِطْرِ بِأَيِّ شَيْءٍ كَانَ تَمْرًا وَغَيْرَهُ، بَلْ قَالَ الْقَلْيُوبِيُّ: وَإِنْ لَمْ يُنْدَبْ كَجِمَاعٍ وَإِدْخَالِ نَحْوِ عُودٍ فِي أُذُنِهِ كَمَا قَالَهُ بَعْضُ مَشَايِخِنَا، بَلْ نُقِلَ أَنَّهُ يَكْفِي دُخُولُ وَقْتِ الْإِفْطَارِ، لَكِنْ رُبَّمَا يُنَافِيهِ لَفْظُ: (وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ) فَتَأَمَّلْهُ.
(قَوْلُهُ يَعْنِي: بَعْدَ الْفِطْرِ) أَيْ: كَمَا قَالَهُ الْأَسْنُوِيُّ وَغَيْرُهُ، وَعَبَّرَ فِي الْمَنْهَجِ بِعَقِبِ الْفِطْرِ، وَقَالَ فِي شَرْحِهِ: هُوَ أَوْلَى مِنْ قَوْلِهِ - أَيِ الْمِنْهَاجِ - "عِنْدَ فِطْرِهِ"؛ لِأَنَّ "الْعِنْدِيَّةَ" تَصْدُقُ بِالْقَبْلِيَّةِ. قَالَ فِي الْإِيعَابِ: وَقَوْلُ صَاحِبِ الْوَافِي الظَّاهِرُ: أَنَّهُ بَعْدَ الْإِفْطَارِ وَقَبْلَهُ سَوَاءٌ فِي إِتْيَانِهِ بِالْمُسْتَحَبِّ؛ ضَعِيفٌ. نَعَمْ؛ لَوْ قِيلَ: إِنَّهُ قَبْلَهُ يَحْصُلُ أَصْلُ السُّنَّةِ لَمْ يَبْعُدْ. وَعَلَيْهِ: فَمَعْنَى "وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ" أَيْ: أَرَدْتُ الْإِفْطَارَ، أَوْ دَخَلَ وَقْتُهُ، وَكَذَا "ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَّتِ الْعُرُوقُ" تَأَمَّلْ.
“(Perkataan Pengarang "Dan disunnahkan mengucapkannya ketika berbuka") Maksudnya: saat berbuka dengan apa pun, baik kurma maupun selainnya. Bahkan Imam Al-Qalyubi berkata: "Tetap disunnahkan (membaca doa tersebut) meskipun berbuka dengan cara yang tidak dianjurkan (secara syariat), seperti dengan bersetubuh atau memasukkan lidi ke telinga (yang membatalkan puasa), sebagaimana dikatakan sebagian guru kami." Bahkan dinukil bahwa cukup dengan masuknya waktu berbuka saja (sudah bisa membaca doa), namun hal ini mungkin bertentangan dengan lafaz: "Dan atas rezeki-Mu aku telah berbuka," maka renungkanlah hal ini!.

(Perkataan Pengarang "Yakni setelah berbuka") Maksudnya: sebagaimana yang dikatakan oleh Al-Asnawi dan ulama lainnya. Dalam kitab Al-Manhaj, redaksinya menggunakan kata "setelah (persis) berbuka" (bi 'aqibil fithri). Penulisnya berkata dalam kitab Syarah-nya: "Redaksi ini lebih utama daripada redaksi kitab Al-Minhaj (yaitu: 'inda fithrihi / saat berbuka), karena kata 'saat' ('indiyah) bisa bermakna sesaat sebelumnya."

Dalam kitab Al-I’ab disebutkan: "Pendapat penulis kitab Al-Wafi yang menyatakan bahwa membaca doa setelah atau sebelum berbuka adalah sama saja dalam hal mendapatkan kesunnahan, adalah pendapat yang lemah. Namun, jika dikatakan bahwa membacanya sebelum berbuka itu sudah mendapatkan pokok pahala sunnah (ashlus sunnah), maka pendapat itu tidaklah jauh (bisa diterima). Berdasarkan pendapat tersebut (jika doa dibaca sebelum berbuka): maka makna kalimat 'Dan atas rezeki-Mu aku telah berbuka' adalah: 'Aku hendak berbuka', atau 'Telah masuk waktu berbuka'. Begitu pula (tafsiran) untuk kalimat 'Telah hilang rasa haus dan telah basah urat-urat'. Renungkanlah!”
[Hasyiyah At Tarmasyi Ala Minhaaj Al Qawiim Fii Syarh Bafadhal V/634]

Nah! Berdasarkan uraian panjang diatas dapat disimpulkan bahwa membaca do'a berbuka yang sudah umum dipraktekkan tetap sunah dibaca sebelum atau hendak berbuka sebagaimana amalan kami dan itu tetap mendapatkan kesunahan, kendatipun dilakukan setelah berbuka atau setelah mengunyah makanan atau meminum minuman adalah lebih utama. Ini memberikan pelajaran bagi para Alim Zaman kini yang mudah menyalahkan amalan orang lain hanya melihat satu sisi kecuali mereka sudah Khatam seluruh seluk beluk ilmu pengetahuan Agama dan telah ada kesepakatan Ulama suatu amalan salah tapi sebisanya Carikan perbandingan karena fiqih itu luas termasuk masih dalam ruang lingkup Madzhab Syafi'i dan sikap Ulama seperti dikutip Syeikh At Tarmasyi tersebut mereka tidak mengklaim salah atau sesat amalan orang tapi sebisanya mereka mengomentari dengan bahasa yang lembut termasuk yang ditempuh Syeikh Ibnu Hajar Al Haitami yang menyatakan tetap mendapatkan pahala sunah membaca do'a berbuka puasa sebelum berbuka bila dengan maksud makna kiasan sebagaimana sudah dijelaskan.

𝐏𝐄𝐍𝐓𝐈𝐍𝐆!!!

Terakhir! Jika anda mentausiahkan kepada manusia salahnya amalan yang dibahas ini jangan sesekali anda mengamalkan, jangan didepan medium anda menyalahkan tapi pas dirumah bersama keluarga anda berdoa berbuka puasa sebelum berbuka, cukup naif anda!

Semoga bermanfaat dan sikapi dengan bijak 🤲🤝

Wallahu A'lamu Bis Shawaab

(Oleh: 𝐈𝐬𝐦𝐢𝐝𝐚𝐫 𝐀𝐛𝐝𝐮𝐫𝐫𝐚𝐡𝐦𝐚𝐧 𝐀𝐬 𝐒𝐚𝐧𝐮𝐬𝐢)

Sumber:

Artikel terkait 👇 

Komentari

Lebih baru Lebih lama