2089. 𝐊𝐄𝐓𝐈𝐊𝐀 𝐋𝐔𝐏𝐀 𝐍𝐈𝐀𝐓 𝐙𝐀𝐊𝐀𝐓 𝐅𝐈𝐓𝐑𝐀𝐇?

(Foto: Editor)

Pertanyaan:
assalamualaikum yai izin Bertanya.. bagaimana jika kita mengeluarkan zakat fitrah tetapi lupa untuk berniat mengeluarkan zakat fitrah apakah zakat fitrahnya sah?
[𝐤𝐢𝐜𝐬𝐟]

Jawaban:
Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh 

Sudah maklum zakat fitrah dan umumnya juga zakat termasuk ibadah dan ibadah itu sendiri disyaratkan niat. Maka oleh karena itu, secara normal (sengaja) mengeluarkan zakat fitrah tanpa niat zakat fitrah tersebut tidak sah karena tidak memenuhi syarat sah.

Adapun bila lupa berniat zakat fitrah maka ada dua keadaan:
1. Lupa sama sekali
Jika seseorang memberikan uang kepada fakir, lalu baru sadar belakangan bahwa ia lupa berniat zakat saat menyerahkannya ada dua kemungkinan:
• Secara hukum, harta tersebut statusnya bukan zakat yang sah. Maka, ia boleh mengambil kembali harta itu (istirdad) untuk kemudian diserahkan ulang dengan niat yang benar, atau diberikan kepada orang lain dengan disertai niat.
• Jika sebelum menyerahkan, ia sudah memisahkan harta tersebut dengan tujuan khusus untuk zakat (al-'azl), maka kehendak awal ini dianggap sudah mencukupi sebagai niat. Konsekuensinya, zakatnya sah dan ia tidak boleh mengambil kembali harta tersebut.

2. Ragu berniat kemudian ingat 
Jika setelah memberi, muncul keraguan: "Tadi saya sudah niat belum ya, baik saat memberi atau sesaat sebelumnya?". Maka ada kemungkinan:
• Secara Qiyas (analogi hukum), keraguan ini membahayakan (artinya zakatnya dianggap tidak sah).
• Zakat tersebut bisa dianggap sah hanya jika ia kemudian yakin/teringat kembali bahwa ia sebenarnya sudah berniat, meskipun jeda waktu ingatnya itu sudah lama (beliau menganalogikannya dengan kasus niat puasa).

Oleh karena di diskripsi pertanyaan menyebutkan lupa sama sekali maka bisa menyesuaikan dengan dua kemungkinan sesuai rincian pertama yaitu :
1. Zakatnya tidak sah, konsekuensinya ia harus mengambil sebuah pemberian sebagai zakat itu , lalu menyerahkan kembali dengan niat zakat fitrah atau menyerahkan kembali kepada penerima yang lain dengan niat zakat fitrah yang dianggap.
2. Bila Sebelum menyerahkan zakat fitrah terlebih dahulu memisahkan harta itu dengan yang lain dengan tujuan harta yang dipisahkan itu bertujuan untuk zakat maka kehendak itu sudah mewakili sebagai niat, karenanya bila tidak berniat lagi selain sudah dianggap sah. Contoh: Ada beras dalam karung dan ketika mengambil seukuran 1 sha' lalu diletakkan dalam mangkok atau plastik maka bila ketika meletakkan di semacam mangkok itu beras tersebut pelaku berkehendak menjadikan zakat. Atau; ada uang dalam dompet sekitar 1.000.000, lalu 50 ribu diletakkan dalam kocek (saku), maksud pelaku yang diletakkan di saku sekitar 50.000 untuk zakat maka ketika tidak berniat lagi atau lupa berniat ketika diserahkan kepada penerimanya maka kehendak tersebut sudah mewakili sebagai niat. 

𝐂𝐀𝐓𝐀𝐓𝐀𝐍
Untuk keabsahan zakat fitrah memakai uang seperti contoh yang disebutkan itu bila pelaku bertaqlid kepada pendapat yang membolehkan zakat fitrah memakai uang seperti kepada pendapat Madzhab Maliki atau Maliki dengan ketentuan yang berlaku pada taqlid sebagaimana sudah dibahas sebelumnya.

𝐃𝐚𝐬𝐚𝐫 𝐊𝐞𝐭𝐞𝐫𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧:

وَالْحَاصِلُ أَنَّ اعْتِبَارَ الْفِطْرَةِ شَرْعًا مُتَوَقِّفٌ عَلَى أَرْبَعَةِ أُمُورٍ: النِّيَّةِ، وَالْقَدْرِ الْمُخْرَجِ، وَالْمُؤَدِّي، وَالْمُؤَدَّى عَنْهُ. أَمَّا النِّيَّةُ فَتَكُونُ مِنَ الْمُؤَدِّي عَنْ نَفْسِهِ أَوْ عَمَّنْ تَلْزَمُهُ فِطْرَتُهُ -إلى أن قال- وَتَكُونُ النِّيَّةُ عِنْدَ الْعَزْلِ عَنِ الْمَالِ أَوْ عِنْدَ الدَّفْعِ إِلَى الْمُسْتَحِقِّ أَوْ بَيْنَهُمَا.
“Kesimpulannya, sesungguhnya keabsahan zakat fitrah secara syariat bergantung pada empat perkara: (1) Niat, (2) Kadar harta yang dikeluarkan, (3) Orang yang menunaikan (Muzakki), dan (4) Orang yang ditunaikan zakatnya (tanggungan). 

Adapun niat, maka dilakukan oleh orang yang menunaikan bagi dirinya sendiri atau bagi orang yang zakat fitrahnya menjadi tanggungannya. —(Sampai pada perkataan beliau)— Dan niat itu dilakukan ketika memisahkan harta (dari kepemilikan umum), atau saat menyerahkannya kepada yang berhak menerima (Mustahik), atau di antara kedua waktu tersebut (antara pemisahan dan penyerahan)”
[Nihaayah Az Zain Halaman 180]

(فَرْعٌ) دَفَعَ مَالًا إلَى فَقِيرٍ ثُمَّ ادَّعَى أَنَّهُ كَانَ أَرَادَ دَفْعَهُ عَنْ الزَّكَاةِ وَقَدْ نَسِيَ النِّيَّةَ عِنْدَ دَفْعِهِ فَلَا يَبْعُدُ أَنْ يُصَدَّقَ وَأَنَّ لَهُ اسْتِرْدَادَهُ وَدَفْعَهُ لِغَيْرِهِ وَقَدْ يُقَالُ: إنَّ إرَادَتَهُ قَبْلَ الدَّفْعِ دَفْعُهُ عَنْ الزَّكَاةِ فِي مَعْنَى الْعَزْلِ بِقَصْدِ الزَّكَاةِ وَذَلِكَ مُغْنٍ عَنْ النِّيَّةِ فَقَدْ وَقَعَ الدَّفْعُ عَنْ الزَّكَاةِ فَلَيْسَ لَهُ الِاسْتِرْدَادُ فَلْيُحَرَّرْ وَلَوْ دَفَعَ، ثُمَّ شَكَّ هَلْ وُجِدَتْ مِنْهُ نِيَّةٌ عِنْدَ الدَّفْعِ، أَوْ قَبْلَهُ، أَوْ لَمْ يُوجَدْ فَالْقِيَاسُ أَنَّهُ يَضُرُّ إلَّا أَنْ يَتَذَكَّرَ وَإِنْ طَالَ الْفَصْلُ كَمَا فِي الصَّوْمِ فَلْيُتَأَمَّلْ
“(Cabang Masalah): Seseorang memberikan harta kepada seorang fakir, kemudian ia mendaku (mengklaim) bahwa sebenarnya ia bermaksud memberikan harta tersebut sebagai zakat, namun ia lupa berniat saat menyerahkannya. Maka, bukanlah hal yang mustahil (pendapat yang masuk akal) jika pengakuannya itu dibenarkan, sehingga ia berhak mengambil kembali harta tersebut (untuk kemudian berniat ulang) dan memberikannya kepada orang lain.

Namun, bisa juga dikatakan: Sesungguhnya kehendaknya sebelum menyerahkan harta—bahwa ia ingin memberikannya sebagai zakat—itu sudah semakna dengan 'pemisahan harta' (al-'azl) dengan maksud zakat. Hal itu sudah mencukupi (menggantikan) niat saat penyerahan. Dengan demikian, penyerahan tersebut sudah dianggap sah sebagai zakat, sehingga ia tidak berhak mengambilnya kembali. Maka teliti lah kembali!

Seandainya ia telah menyerahkan harta, lalu ia ragu: apakah tadi sudah ada niat saat menyerahkan, atau sebelum menyerahkan, ataukah niat itu tidak ada sama sekali? Maka secara kias (al-qiyas), keraguan ini membahayakan (zakatnya tidak sah), kecuali jika ia kemudian teringat (bahwa ia sudah berniat) meskipun jeda waktunya sudah lama, sebagaimana yang berlaku dalam masalah puasa. Maka renungkan lah!”
[Hasyiyah As Syarbini Ala Syarh Al Bahjah II/183]

Wallahu A'lamu Bis Shawaab

(Dijawab oleh: 𝐈𝐬𝐦𝐢𝐝𝐚𝐫 𝐀𝐛𝐝𝐮𝐫𝐫𝐚𝐡𝐦𝐚𝐧 𝐀𝐬 𝐒𝐚𝐧𝐮𝐬𝐢)

Link Diskusi:

Komentari

Lebih baru Lebih lama