(Foto: Islami)
Pertanyaan:
Assalamualaikum
ijin nanya boleh tidak menunda nunda byr fidyah karena keadaan nanti" byr nya klo dah ada rezeki?????
wasalamualaikum terimak kasih byk🙏🙏
[محمد زين الدين الارشاد 😊]
Jawaban:
Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh
Menunda membayar fidyah diperbolehkan dan fidyahnya tetap sama sebab penundaan itu yakni tidak bertambah.
قَالَ فِي الْمُغْنِي: وَلَا شَيْءَ عَلَى الْهَرِمِ، وَلَا الزَّمِنِ، وَلَا مَنِ اشْتَدَّتْ مَشَقَّةُ الصَّوْمِ عَلَيْهِ لِتَأْخِيرِ الْفِدْيَةِ إِذَا أَخَّرُوهَا عَنِ السَّنَةِ الْأُولَى.
“Dalam Kitab Al Mughni (Karya Syekh Al Khathib As Syarbini) beliau berkata: Tidak ada beban (kewajiban tambahan) bagi orang yang tua renta, orang yang sakit maupun orang yang mengalami kepayahan yang sangat berat dalam berpuasa, akibat menunda pembayaran fidyah meskipun mereka menundanya melebihi tahun pertama”
[Hasyiyah I'aanah At Thaalibiin II/243]
وَلَوْ أَخَّرَ نَحْوُ الْهَرِمِ الْفِدْيَةَ عَنِ السَّنَةِ الْأُولَى .. لَمْ يَجِبْ شَيْءٌ لِلتَّأْخِيرِ؛ لِأَنَّ وُجُوبَهَا عَلَى التَّرَاخِي، كَمَا فِي (ب ج) عَنِ "الْإِيعَابِ".
“Dan sekiranya orang yang sudah sangat tua (dan yang sepadan dengannya) mengakhirkan pembayaran fidyah dari tahun pertama, maka tidak wajib sesuatu pun (denda tambahan) karena penundaan tersebut. Hal ini dikarenakan kewajiban membayar fidyah tersebut bersifat longgar (boleh ditunda/tidak harus segera), sebagaimana disebutkan dalam kitab Bujairimi dari kitab Al Ia'ab”
[Busyral Kariim II/79]
Wallahu A'lamu Bis Shawaab
(Dijawab oleh: Ismidar Abdurrahman As Sanusi)
Link Diskusi:
