(Foto: CNBC Indonesia)
Pertanyaan:
Klw org faqir atw miskin tapi agx kurang akal apakah masih tetap mustahiq?
[MuhammadAbdulMu'id]
Jawaban:
Orang kurang akal seperti anak kecil, orang gila dan termasuk pula orang yang meninggalkan shalat karena malas - Bukan karena menentang kewajiban shalat - maka orang yang seperti itu boleh menerima zakat bila ia termasuk Asnaf zakat seperti faqir atau miskin tapi zakat tersebut tidak boleh langsung diberikan kepadanya tapi diberikan kepada walinya karena orang yang kurang akal sebagaimana orang gila dan semacamnya itu termasuk orang yang tercegah mengelola harta dan tercegah pula menerima harta walaupun ia baligh maka ia tidak boleh menerima zakat langsung tapi zakat itu diberikan kepada walinya. Lalu, ketika walinya tidak ada ditempat seperti bepergian maka tidak boleh tetap diserahkan kepadanya tapi ditahan dulu ketika walinya hadir baru diberikan kepada walinya. Intinya, orang yang kurang akal tidak boleh dan tidak sah menerima zakat walaupun dia termasuk Asnaf zakat jika langsung ia terima sendiri tapi kalau yang menerima adalah walinya maka boleh dan sah.
(فَائِدَةٌ) أَفْتَى النَّوَوِيُّ فِي بَالِغٍ تَارِكًا لِلصَّلَاةِ كَسَلًا أَنَّهُ لَا يَقْبِضُهَا لَهُ إِلَّا وَلِيُّهُ أَيْ كَصَبِيٍّ وَمَجْنُونٍ فَلَا تُعْطَى لَهُ وَإِنْ غَابَ وَلِيُّهُ خِلَافًا لِمَنْ زَعَمَهُ أَيْ زَعَمَ الْإِعْطَاءَ لِنَفْسِ الْبَالِغِ الْمَذْكُورِ عِنْدَ غَيْبَةِ الْوَلِيِّ.
(قَوْلُهُ كَصَبِيٍّ وَمَجْنُونٍ) الْكَافُ لِلتَّنْظِيرِ أَيْ أَنَّ هَذَا نَظِيرُ الصَّبِيِّ وَالْمَجْنُونِ فِي أَنَّهُ يَكُونُ الْقَابِضُ عَنْهُمَا وَلِيَّهُمَا. (قَوْلُهُ: فَلَا تُعْطَى لَهُ) أَيْ فَلَا تُعْطَى الزَّكَاةُ لِلْبَالِغِ الْمَذْكُورِ نَفْسِهِ، لِأَنَّهُ غَيْرُ رَشِيدٍ، فَهُوَ مَحْجُورٌ عَلَيْهِ.
(قَوْلُهُ: وَإِنْ غَابَ وَلِيُّهُ) غَايَةٌ فِي عَدَمِ الْإِعْطَاءِ، وَحِينَئِذٍ تَبْقَى حِصَّتُهُ مِنَ الزَّكَاةِ إِلَى أَنْ يَحْضُرَ الْغَائِبُ وَيَسْتَلِمَ عَنْهُ. (قَوْلُهُ: خِلَافًا لِمَنْ زَعَمَهُ) أَيْ زَعَمَ الْإِعْطَاءَ لِنَفْسِ الْبَالِغِ الْمَذْكُورِ عِنْدَ غَيْبَةِ الْوَلِيِّ.
“(Faidah) Imam An-Nawawi berfatwa mengenai seorang yang sudah baligh (dewasa) namun meninggalkan shalat karena malas, bahwa harta (seperti zakat) tidak boleh diterima/diserahterimakan kepadanya kecuali oleh walinya. Artinya, kedudukannya seperti anak kecil dan orang gila. Maka harta tersebut tidak diberikan langsung kepadanya meskipun walinya tidak ada (sedang pergi). Hal ini berbeda dengan pendapat orang yang menyangka (berpendapat) bahwa pemberian boleh dilakukan langsung kepada orang baligh tersebut saat walinya tidak ada.
(Perkataan Pengarang "Seperti anak kecil dan orang gila") Huruf Kaf di sini berfungsi untuk tanzhir (penyamaan/analogi). Maksudnya, orang baligh yang meninggalkan shalat ini disamakan dengan anak kecil dan orang gila dalam hal bahwa yang berhak menerima (serah terima) harta bagi mereka berdua adalah wali mereka.
(Perkataan Pengarang "Maka zakat tidak diberikan kepadanya") Maksudnya, zakat tidak diberikan secara langsung kepada sosok orang dewasa yang disebutkan tadi (yang meninggalkan shalat), karena ia dianggap tidak cerdas/tidak cakap (ghairu rasyid) dalam mengelola agama dan hartanya, sehingga ia berada dalam status terboikot (/tercegah mengelola harta/mahjur 'alaihi) secara hukum.
(Perkataan Pengarang "Meskipun walinya tidak ada") Ini adalah batas tertinggi (ghayah) dalam larangan memberi. Dalam kondisi walinya tidak ada, maka bagian zakat untuknya tetap disimpan/ditahan sampai wali yang absen tersebut datang dan menerimanya mewakili orang tersebut.
(Perkataan Pengarang "Berbeda dengan orang yang menyangka demikian") Yaitu berbeda dengan pendapat orang yang menyangka (berpendapat) bahwa zakat boleh diserahkan langsung kepada orang dewasa tersebut saat walinya sedang tidak ada”
[Hasyiyah I'aanah At Thaalibiin II/202]
قَوْلُهُ: (وَخَمْسَةٌ لَا يَجُوزُ إلَخْ) وَمِثْلُهُمْ الصَّبِيُّ وَالْمَجْنُونُ وَالسَّفِيهُ لِعَدَمِ صِحَّةِ قَبْضِهِمْ، فَلَا يَصِحُّ إلَّا قَبْضُ الْوَلِيِّ عَنْهُمْ
“Perkataan Pengarang: ("Dan ada lima golongan yang tidak boleh [menerima zakat], dan seterusnya") Termasuk seperti mereka (dalam hal ketidakabsahan menerima langsung) adalah anak kecil, orang gila, dan orang yang kurang akal (safih). Hal ini dikarenakan tidak sahnya tindakan serah terima (qabdh) yang mereka lakukan sendiri. Maka, tidak sah (pemberian zakat tersebut) kecuali jika yang menerima adalah wali mereka sebagai perwakilan bagi mereka”
[Hasyiyah Al Bujairimi Ala Al Khathib II/366]
Wallahu A'lamu Bis Shawaab
(Dijawab oleh: Ismidar Abdurrahman As Sanusi)
Link Diskusi:
