(Foto: YouTube)
Pertanyaan:
Assalamu'alaikum
Izin tnya.
Apakah sah membayar hutang Dengan uang haram?
[ذوالأبرم اتشيه]
Jawaban:
Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh
Membayar hutang dengan uang haram dirinci:
1. Belum terbebas dari tanggungan, ini artinya ia masih menanggung hutang
2. Hutangnya terbebas dalam arti tidak lagi mempunyai hutang jika pemberi hutang membebaskan atau menganggap lunas walaupun pemberi hutang tahu uang yang dibayar dari uang haram.
3. Belum terbebas dari tanggungan hutang jika pemberi hutang membebaskan atau menganggap lunas dengan mengira uang yang dibayar dari hasil halal.
(قَوْلُهُ: وَلَوْ اشْتَرَى طَعَامًا إلخ) بَيَّنَ هَذِهِ الْمَسْأَلَةَ الْغَزَالِيُّ فَقَالَ: وَأَمَّا الْمَعْصِيَةُ الَّتِي تَشْتَدُّ الْكَرَاهَةُ فِيهَا: أَنْ يَشْتَرِيَ شَيْئًا فِي الذِّمَّةِ وَيَقْضِيَ ثَمَنَهُ مِنْ غَصْبٍ أَوْ مَالٍ حَرَامٍ، فَيُنْظَرُ، فَإِنْ سَلَّمَ إلَيْهِ الْبَائِعُ الطَّعَامَ قَبْلَ قَبْضِ الثَّمَنِ بِطِيْبِ قَلْبِهِ، وَأَكَلَهُ قَبْلَ قَضَاءِ الثَّمَنِ، فَهُوَ حَلَالٌ، فَإِنْ قَضَى الثَّمَنَ بَعْدَ الْأَكْلِ مِنَ الْحَرَامِ فَكَأَنَّهُ لَمْ يَقْبِضْ، فَإِنْ قَضَى الثَّمَنَ مِنَ الْحَرَامِ وَأَبْرَأَهُ الْبَائِعُ مَعَ الْعِلْمِ بِأَنَّهُ حَرَامٌ فَقَدْ بَرِئَتْ ذِمَّتُهُ، فَإِنْ أَبْرَأَهُ عَلَى ظَنِّ أَنَّهُ حَلَالٌ فَلَا تَحْصُلُ بِهِ الْبَرَاءَةُ. اهـ.
“(Perkataan Pengarang "Dan jika seseorang membeli makanan, dst") Imam Al-Ghazali menjelaskan masalah ini, beliau berkata: "Adapun kemaksiatan yang sangat dibenci (makruh yang sangat keras/mendekati haram) adalah: Seseorang membeli sesuatu dengan akad hutang (dalam tanggungan), lalu ia membayar harganya menggunakan harta hasil ghasab atau harta haram. Maka perlu diperhatikan:
• Jika penjual menyerahkan makanan tersebut kepada pembeli sebelum menerima pembayaran dengan kerelaan hati, lalu pembeli memakannya sebelum membayar, maka makanan itu halal.
• Jika ia membayar harganya setelah makan dengan uang haram, maka ia seolah-olah belum membayar.
• Jika ia membayar dengan uang haram lalu penjual membebaskannya (menganggap lunas) sambil mengetahui bahwa uang itu haram, maka tanggungannya (hutangnya) telah gugur/bebas.
• Jika penjual membebaskannya karena mengira uang itu halal, maka tidak terjadi pembebasan tanggungan (hutangnya dianggap belum lunas)", Habis kutipan”.
[Hasyiyah I'aanah At Thaalibiin III/9]
Wallahu A'lamu Bis Shawaab
(Dijawab oleh: 𝗜𝘀𝗺𝗶𝗱𝗮𝗿 𝗔𝗯𝗱𝘂𝗿𝗿𝗮𝗵𝗺𝗮𝗻 𝗔𝘀 𝗦𝗮𝗻𝘂𝘀𝗶)
Link Asal>>
Artikel terkait 👇
