2112. 𝗜𝗦𝗧𝗥𝗜 𝗠𝗘𝗡𝗢𝗟𝗔𝗞 𝗔𝗝𝗔𝗞𝗔𝗡 𝗦𝗨𝗔𝗠𝗜 𝗞𝗔𝗥𝗘𝗡𝗔 𝗧𝗜𝗗𝗔𝗞 𝗗𝗜𝗡𝗔𝗙𝗞𝗔𝗛𝗜, 𝗕𝗢𝗟𝗘𝗛𝗞𝗔𝗛?

(Foto: Lemon8)

𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮𝗮𝗻:
Assalammualaikum kiyai. Izin bertanya. Kalau suami tidak memberi nafkah,bolehkah isteri menolak jika suami mahu bersenang-senang dengan isteri?
[𝗡𝗼𝗼𝗿 𝗔𝗸𝗺𝗮𝗹]

𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯𝗮𝗻:
Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh 

Dalam hal ini terdapat khilaf Ulama Syafi'iyah; Menurut Imam Ruyani istri tidak boleh menolak ajakan suami, sedangkan menurut Imam Baghawi diperbolehkan si istri menolaknya, pendapat terakhir inilah dikuatkan oleh Imam Nawawi. Namun, Imam Al Adzra'i dan Ulama lainnya Membawa pengertian pendapat Imam Ruyani yang tidak membolehkan istri menolak jika ajakan itu terjadi pada malam hari, sedangkan pengertian pendapat Imam Baghawi yang diperbolehkan istri menolak jika pada siang hari.

الْمَسْأَلَةُ الثَّانِيَةُ: يَجُوزُ لَهَا الْخُرُوجُ فِي مُدَّةِ الْإِمْهَالِ لِتَحْصِيلِ النَّفَقَةِ بِكَسْبٍ أَوْ تِجَارَةٍ أَوْ سُؤَالٍ، وَلَيْسَ لَهُ مَنْعُهَا مِنَ الْخُرُوجِ، وَقِيلَ: لَهُ مَنْعُهَا، وَقِيلَ: إِنْ قَدَرَتْ عَلَى الْإِنْفَاقِ بِمَالِهَا، أَوْ كَسْبٍ فِي بَيْتِهَا كَالْخِيَاطَةِ وَالْغَزْلِ، فَلَهُ مَنْعُهَا، وَإِلَّا فَلَا، وَالصَّحِيحُ الْمَنْصُوصُ أَنَّهُ لَيْسَ لَهُ مَنْعُهَا مُطْلَقًا، لِأَنَّهُ إِذَا لَمْ يُوَفِّ مَا عَلَيْهِ لَا يَمْلِكُ الْحَجْرَ. قَالَ الرُّويَانِيُّ: وَعَلَيْهَا أَنْ تَعُودَ إِلَى مَنْزِلِهِ بِاللَّيْلِ. وَلَوْ أَرَادَ الِاسْتِمْتَاعَ بِهَا قَالَ الرُّويَانِيُّ: لَيْسَ لَهَا الْمَنْعُ، وَقَالَ الْبَغَوِيُّ: لَهَا الْمَنْعُ وَهُوَ أَقْرَبُ، وَلَا شَكَّ أَنَّهَا إِذَا مَنَعَتْ نَفْسَهَا مِنْهُ لَا تَسْتَحِقُّ نَفَقَةً مُدَّةَ الِامْتِنَاعِ، فَلَا تُثْبِتُ دَيْنًا عَلَيْهِ.
“Masalah kedua: Diperbolehkan bagi istri untuk keluar rumah dalam masa penangguhan (muddatul imhal) guna memperoleh nafkah, baik dengan cara bekerja, berdagang, atau meminta-minta. Suami tidak berhak melarangnya untuk keluar rumah. Ada pendapat (qil) yang menyatakan bahwa suami berhak melarangnya. Ada pula pendapat yang menyatakan: jika istri mampu membiayai kebutuhannya dengan hartanya sendiri atau dengan bekerja di dalam rumah (seperti menjahit atau memintal), maka suami berhak melarangnya; namun jika tidak mampu, maka tidak boleh dilarang. Namun, pendapat yang Shahih dan merupakan Nash (ketentuan tekstual imam) adalah bahwa suami tidak berhak melarangnya secara mutlak. Hal ini dikarenakan jika suami tidak mampu memenuhi kewajiban nafkahnya, maka ia tidak memiliki hak untuk menahan (al-hajr) istrinya di rumah. Ar-Ruyani berkata: "Wajib bagi istri untuk kembali ke rumah suaminya pada malam hari."

Terkait jika suami ingin bersenang-senang (istimta') dengannya (berhubungan):
• Ar-Ruyani berkata: "Istri tidak berhak menolak."
• Al-Baghawi berkata: "Istri berhak menolak." Pendapat ini (pendapat Al-Baghawi) dianggap lebih mendekati kebenaran (aqrab).

Tidak diragukan lagi bahwa jika istri menolak dirinya (untuk berhubungan), maka ia tidak berhak mendapatkan nafkah selama masa penolakan tersebut, sehingga nafkah itu tidak bisa dianggap sebagai utang yang wajib dibayar oleh suami”.
[Raudhah At Thaalibiin IX/78]

(فَرْعٌ): لَهَا فِي مُدَّةِ الْإِمْهَالِ وَالرِّضَا بِإِعْسَارِهِ الْخُرُوجُ نَهَارًا قَهْرًا عَلَيْهِ لِسُؤَالِ نَفَقَةٍ أَوْ اكْتِسَابِهَا، وَإِنْ كَانَ لَهَا مَالٌ وَأَمْكَنَ كَسْبُهَا فِي بَيْتِهَا، وَلَيْسَ لَهُ مَنْعُهَا لِأَنَّ حَبْسَهُ لَهَا إِنَّمَا هُوَ فِي مُقَابَلَةِ إِنْفَاقِهِ عَلَيْهَا. وَعَلَيْهَا رُجُوعٌ إِلَى مَسْكَنِهَا لَيْلًا لِأَنَّهُ وَقْتُ الْإِيوَاءِ دُونَ الْعَمَلِ. وَلَهَا مَنْعُهُ مِنَ التَّمَتُّعِ بِهَا نَهَارًا، وَكَذَلِكَ لَيْلًا، لَكِنْ تَسْقُطُ نَفَقَتُهَا عَنْ ذِمَّتِهِ مُدَّةَ الْمَنْعِ فِي اللَّيْلِ. قَالَ شَيْخُنَا: وَقِيَاسُهُ أَنَّهُ لَا نَفَقَةَ لَهَا زَمَنَ خُرُوجِهَا لِلْكَسْبِ، اهـ.
(قَوْلُهُ: وَلَهَا مَنْعُهُ مِنَ التَّمَتُّعِ) عِبَارَةُ النِّهَايَةِ: وَلَهَا مَنْعُهُ مِنَ التَّمَتُّعِ بِهَا، كَمَا قَالَهُ الْبَغَوِيُّ وَرَجَّحَهُ فِي الرَّوْضَةِ. وَقَالَ الرُّويَانِيُّ: لَيْسَ لَهَا ذَلِكَ. وَحَمَلَ الْأَذْرَعِيُّ وَغَيْرُهُ الْأَوَّلَ عَلَى النَّهَارِ أَيْ وَقْتِ التَّحْصِيلِ، وَالثَّانِي عَلَى اللَّيْلِ، وَبِهِ صَرَّحَ فِي الْحَاوِي وَتَبِعَهُ ابْنُ الرِّفْعَةِ انْتَهَتْ. وَمِثْلُهُ فِي التُّحْفَةِ. (قَوْلُهُ: قَالَ شَيْخُنَا وَقِيَاسُهُ إِلَخْ) خَالَفَهُ فِي النِّهَايَةِ وَعِبَارَتُهَا: وَالْأَوْجَهُ عَدَمُ سُقُوطِ نَفَقَتِهَا مَعَ مَنْعِهَا لَهُ مِنَ الِاسْتِمْتَاعِ زَمَنَ التَّحْصِيلِ، فَإِنْ مَنَعَتْهُ ذَلِكَ فِي غَيْرِ مُدَّةِ التَّحْصِيلِ سَقَطَتْ زَمَنَ الْمَنْعِ اهـ.
“(Cabang Masalah): Di masa penangguhan (pemberian tempo) dan masa kerelaan istri atas kesulitan ekonomi suaminya, istri diperbolehkan keluar rumah pada siang hari secara paksa (tanpa izin suami) untuk meminta nafkah atau bekerja mencarinya. Hal ini tetap berlaku meskipun si istri memiliki harta atau memungkinkan baginya bekerja di dalam rumah. Suami tidak berhak melarangnya, karena "penahanan" suami terhadap istri (di dalam rumah) hanyalah sebagai imbalan atas nafkah yang diberikan suami kepadanya. Namun, istri wajib kembali ke tempat tinggalnya pada malam hari, karena malam adalah waktu untuk bernaung (istirahat), bukan waktu bekerja. Istri juga berhak menolak suami untuk bersenang-senang (tamattu') dengannya pada siang hari, begitu pula pada malam hari. Akan tetapi, hak nafkahnya gugur dari tanggungan suami selama masa penolakan di malam hari tersebut. Guru kami (Syaikhuna) berkata: "Kiyasnya (analoginya) adalah tidak ada nafkah baginya selama waktu ia keluar untuk bekerja". Habis kutipan.

(Perkataan Pengarang: "Istri berhak menolak suami untuk bersenang-senang") Redaksi dalam kitab An-Nihayah menyebutkan: "Istri berhak menolaknya untuk bersenang-senang," sebagaimana dikemukakan oleh Al-Baghawi dan diunggulkan (rajih) dalam kitab Ar-Raudhah. Sementara Ar-Ruyani berpendapat: "Istri tidak berhak melakukan itu". Al-Adzra'i dan Ulama lainnya membawa pendapat pertama untuk waktu siang hari (waktu mencari nafkah), dan pendapat kedua untuk waktu malam hari. Hal ini dijelaskan secara tegas dalam kitab Al-Hawi dan diikuti oleh Ibnu Ar-Rif'ah, selesai. Hal serupa juga disebutkan dalam kitab At-Tuhfah.

(Perkataan Pengarang: "Guru kami berkata dan kiyasnya... dst) Pendapat ini diselisihi dalam kitab An-Nihayah yang redaksinya berbunyi: "Pendapat yang lebih kuat (al-aujah) adalah tidak gugur nafkahnya meskipun ia menolak suami untuk bersenang-senang selama waktu mencari nafkah. Jika ia menolaknya di luar waktu mencari nafkah, maka nafkahnya gugur selama masa penolakan tersebut". Habis kutipan”.
[Hasyiyah I'aanah At Thaalibiin IV/95]

Wallahu A'lamu Bis Shawaab

(Dijawab oleh: 𝗜𝘀𝗺𝗶𝗱𝗮𝗿 𝗔𝗯𝗱𝘂𝗿𝗿𝗮𝗵𝗺𝗮𝗻 𝗔𝘀 𝗦𝗮𝗻𝘂𝘀𝗶)

Link Asal>>

Komentari

Lebih baru Lebih lama