(Foto: Nu Kota Santri)
𝗞𝗘𝗦𝗜𝗠𝗣𝗨𝗟𝗔𝗡 𝗛𝗨𝗞𝗨𝗠 𝗠𝗘𝗠𝗜𝗡𝗗𝗔𝗛𝗞𝗔𝗡 𝗤𝗨𝗥𝗕𝗔𝗡
Dalam Madzhab Syafi'i permasalahan memindahkan qurban terjadi perselisihan pendapat, ada pendapat yang tidak membolehkan dengan hukum haram, inilah pendapat Mayoritas Ulama Syafi'iyah dan diklaim sebagai pendapat yang Mu'tamad, ada juga pendapat yang membolehkan sebagaimana pendapat Syeikh Taqiyuddin Al Hushni dan dikutip Syeikh Al Islam Zakariya Al Anshari dari Syeikh Al Isnawi sebagai pendapat yang Shahih, meskipun pendapat Syeikh Al Isnawi itu dianggap lemah oleh Syeikh Ibnu I'mad.
Bila berpijak pada pendapat yang tidak membolehkan memindahkan qurban bukanlah yang dimaksud tidak boleh memindahkan hewan qurban dari satu tempat ke tempat lain, bukan itu yang dimaksud. Akan tetapi, larangan memindahkan qurban adalah memindahkan daging atau bagian hewan qurban ditempat penyembelihan yang ketika mau dibagikan kepada orang Faqir dibagikan bukan kepada orang Faqir didaerah penyembelihan hewan qurban tapi daerah lain, itulah yang dimaksud memindahkan qurban. Larangan memindahkan qurban tersebut berlaku umum dalam arti tidak hanya qurban wajib seperti Nadzar tapi juga berlaku untuk qurban sunah. Untuk qurban wajib semua bagian hewan qurban tidak boleh dipindahkan ke daerah lain, sedangkan untuk qurban sunah yang terdapat larangan memindahkan seukuran yang wajib disedekahkan sedangkan lebih dari itu maka boleh dipindahkan. Contohnya: Ada sebagian orang dari orang Faqir sudah ada menerima daging qurban maka sisa setelahnya boleh dipindahkan, entah dikirim ke pondok pesantren, sanak keluarga yang jauh dan lain sebagainya. Larangan memindahkan qurban sebagaimana dimaksud bila memang ada penerima qurban dari orang Faqir pada daerah tempat penyembelihan qurban, jika tidak ada orang Faqir disitu maka qurban boleh dipindahkan.
Itulah kesimpulan masalah memindahkan qurban, yang mana yang dimaksud bukan hewan qurban tidak boleh dipindahkan seperti membeli hewan qurban dikampung A lalu dibawa ke kampung B, kalau begitu kasusnya diperbolehkan, tapi yang dimaksud hewan qurban yang sudah disembelih pada tempat tertentu lalu bagian hewan qurban semacam daging yang menerima orang di luar tempat penyembelihan hewan kurban itu, itu pun bagian yang wajib disedekahkan; kalau qurban wajib semuanya dan kalau qurban sunah seukuran sedikit berpijak pada pendapat yang mengatakan bagian hewan qurban wajib disedekahkan meskipun hanya sedikit, sedangkan berpijak pada pendapat yang tidak mewajibkan disedekahkan seperti pendapat Syeikh Bajuri maka tidak jadi masalah meskipun kebanyakan Ulama Syafi'iyah berpendapat sebaliknya. Karenanya, selain bagian hewan qurban yang sudah disembelih boleh dipindahkan seperti memindahkan hewan qurban dari satu tempat ke tempat lainnya, atau memindahkan uang untuk beli hewan qurban ke daerah lain, meskipun yang lebih baik hewan qurban disembelih didaerah orang berqurban tinggal, baik dikampung sendiri maupun tempat ia bermusafir. Semoga dapat dimengerti.
حاشية الترمسي على المنهاج القويم في شرح بأفضل الجـــــــــزء السادس صـــــــــ ٦٥٢ المكتبة دار المنهاج
(قَوْلُهُ: وَيَحْرُمُ نَقْلُهَا) أَيِ الْأُضْحِيَّةُ.
(قَوْلُهُ: عَنْ بَلَدِ التَّضْحِيَةِ) أَيْ كَنَقْلِ الزَّكَاةِ بِخِلَافِ النَّذْرِ وَالْكَفَّارَةِ، وَهَذَا هُوَ الْمُعْتَمَدُ، خِلَافًا لِمَنْ نَازَعَ فِيْهِ، وَالْفَرْقُ: أَنَّ الْأُضْحِيَّةَ تَمْتَدُّ إِلَيْهَا أَطْمَاعُ الْفُقَرَاءِ لِكَوْنِهَا مُؤَقَّتَةً بِوَقْتٍ مُعَيَّنٍ كَالزَّكَاةِ، بِخِلَافِ النُّذُوْرِ وَالْكَفَّارَاتِ لَا شُعُوْرَ لِلْفُقَرَاءِ بِهَا حَتَّى تَمْتَدَّ إِلَيْهَا، وَمَعْلُوْمٌ: أَنَّ الْمُرَادَ بِـ (بَلَدِهَا) : بَلَدُ ذَبْحِهَا كَمَا يُصَرِّحُ بِهِ قَوْلُهُ (بَلَدُ التَّضْحِيَةِ) لَا بَلَدُ الْمُضَحِّي.
قَالَ (سم) : (وَقَدْ ظَنَّ بَعْضُ الطَّلَبَةِ أَنَّ شَرْطَ إِجْزَاءِ الْأُضْحِيَّةِ ذَبْحُهَا بِبَلَدِ الْمُضَحِّي حَتَّى يَمْتَنِعَ عَلَى مَنْ أَرَادَ الْأُضْحِيَّةَ أَنْ يُوَكِّلَ مَنْ يَذْبَحُ عَنْهُ بِبَلَدٍ آخَرَ وَالظَّاهِرُ أَنَّ هَذَا وَهْمٌ بَلْ لَا يَتَعَيَّنُ أَنْ يَكُوْنَ الذَّبْحُ بِبَلَدِ الْمُضَحِّي بَلْ أَيُّ مَكَانٍ ذَبَحَ فِيْهِ بِنَفْسِهِ أَوْ نَائِبِهِ مِنْ بَلَدِهِ أَوْ بَلَدٍ أُخْرَى أَوْ بَادِيَةٍ أَجْزَأَ وَامْتَنَعَ نَقْلُهُ عَنْ فُقَرَاءِ ذَلِكَ الْمَكَانِ أَوْ فُقَرَاءِ أَقْرَبِ مَكَانٍ إِلَيْهِ إِنْ لَمْ يَكُنْ بِهِ فُقَرَاءُ).
وَلَا فَرْقَ فِي ذَلِكَ بَيْنَ الْأُضْحِيَّةِ الْمَنْدُوْبَةِ وَالْوَاجِبَةِ، وَظَاهِرٌ: أَنَّ الْمُرَادَ مِنَ الْمَنْدُوْبَةِ: نَقْلُ مَا يَجِبُ التَّصَدُّقُ بِهِ مِنْهَا لَا كُلُّهَا لِسُقُوْطِ الْوَاجِبِ بِمَا تَصَدَّقَ بِهِ وَلَوْ شَيْئًا يَسِيْرًا كَمَا مَرَّ، فَلَا يَحْرُمُ نَقْلُ الْبَقِيَّةِ، وَظَاهِرُ قَوْلِهِمْ: كَالزَّكَاةِ حُرْمَةُ النَّقْلِ مِنْ دَاخِلِ السُّوْرِ إِلَى خَارِجِهِ وَعَكْسُهُ، فَلْيُتَنَبَّهْ لَهُ.
“(Perkataan Pengarang: "dan haram memindahkannya") yakni hewan qurban (udhiyah).
(Perkataan Pengarang: "Dari negeri tempat penyembelihan") yakni seperti hukum memindahkan zakat, berbeda dengan nadzar dan kaffarah. Inilah pendapat yang Mu'tamad (diunggulkan), berbeda dengan pendapat orang yang menentang hal ini. Perbedaannya: bahwa udhiyah menjadi sasaran harapan para fakir miskin karena ia terikat waktu tertentu seperti zakat, berbeda dengan nadzar dan kaffarah di mana para fakir miskin tidak menyadarinya (menunggunya) sehingga mereka tidak mengharapkannya. Dan telah diketahui bahwa yang dimaksud dengan "negerinya" adalah negeri tempat penyembelihannya, sebagaimana ditegaskan oleh perkataan beliau "negeri tempat penyembelihan", bukan negeri orang yang berqurban (mudhahhi).
Ibnu Qasiim Al 'Ubbadiy berkata: "Sebagian penuntut ilmu menyangka bahwa syarat sah udhiyah adalah menyembelihnya di negeri si pemilik qurban, sehingga bagi orang yang ingin berqurban terlarang mewakilkan penyembelihan kepada orang lain di negeri lain. Pendapat yang jelas (zhahir) adalah bahwa ini hanyalah dugaan yang keliru. Bahkan, tidak ditentukan harus menyembelih di negeri si pemilik qurban. Akan tetapi, di tempat mana pun ia menyembelih sendiri atau wakilnya—baik di negerinya, negeri lain, atau di pedalaman—maka itu sah. Namun, haram memindahkan daging qurban tersebut dari fakir miskin di tempat itu, atau fakir miskin di tempat terdekat jika di tempat tersebut tidak ada fakir miskin."
Tidak ada perbedaan dalam hal tersebut antara udhiyah sunnah dan wajib. Dan yang dimaksud dengan udhiyah sunnah (dalam konteks larangan pindah) adalah memindahkan bagian yang wajib disedekahkan saja, bukan seluruhnya. Karena kewajiban sudah gugur dengan menyedekahkan sebagian (walaupun sedikit), maka tidak haram memindahkan sisanya. Dan zahir perkataan Ulama "Seperti zakat" menunjukkan haramnya memindahkan (daging qurban) dari dalam tembok kota ke luar kota dan sebaliknya. Maka hendaknya diperhatikan hal ini”.
[Hasyiyah At Tarmasyi Ala Minhaaj Al Qawiim Fii Syarh Bafadhal VI/652]
حاشية إعانة الطالبين الجـــــــــزء الثاني صـــــــــ ٣٣٤-٣٣٥ المكتبة نور العلم سورابايا
(تَنْبِيْهٌ) جَزَمَ فِي النِّهَايَةِ بِحُرْمَةِ نَقْلِ الْأُضْحِيَّةِ، وَعِبَارَتُهَا: وَيَمْتَنِعُ نَقْلُهَا عَنْ بَلَدِ الْأُضْحِيَّةِ كَالزَّكَاةِ اهـ. كَتَبَ ع ش: قَوْلُهُ وَيَمْتَنِعُ نَقْلُهَا أَيِ الْأُضْحِيَّةُ مُطْلَقًا سَوَاءٌ الْمَنْدُوْبَةُ وَالْوَاجِبَةُ. وَالْمُرَادُ مِنَ الْمَنْدُوْبَةِ: حُرْمَةُ نَقْلِ مَا يَجِبُ التَّصَدُّقُ بِهِ مِنْهَا. وَقَضِيَّةُ قَوْلِهِ كَالزَّكَاةِ أَنَّهُ يَحْرُمُ النَّقْلُ مِنْ دَاخِلِ السُّوْرِ إِلَى خَارِجِهِ، وَعَكْسُهُ اهـ. وَذَكَرَ فِي الْأَسْنَى خِلَافًا فِي جَوَازِ النَّقْلِ، وَعِبَارَتُهُ مَعَ الْأَصْلِ: وَنَقْلُهَا عَنْ بَلَدٍ أَيْ بَلَدِ الْأُضْحِيَّةِ إِلَى آخَرَ كَنَقْلِ الزَّكَاةِ. قَالَ فِي الْمُهِمَّاتِ: وَهَذَا يُشْعِرُ بِتَرْجِيْحِ مَنْعِ نَقْلِهَا، لَكِنَّ الصَّحِيحَ الْجَوَازُ، فَقَدْ صَحَّحُوا فِي قِسْمِ الصَّدَقَاتِ جَوَازَ نَقْلِ الْمَنْذُوْرَةِ، وَالْأُضْحِيَّةُ فَرْدٌ مِنْ أَفْرَادِهَا وَضَعَّفَهُ ابْنُ الْعِمَادِ، وَفَرَّقَ بِأَنَّ الْأُضْحِيَّةَ تَمْتَدُّ إِلَيْهَا أَطْمَاعُ الْفُقَرَاءِ، لِأَنَّهَا مُؤَقَّتَةٌ بِوَقْتٍ كَالزَّكَاةِ، بِخِلَافِ الْمَنْذُوْرَةِ وَالْكَفَّارَاتِ، لَا شُعُوْرَ لِلْفُقَرَاءِ بِهَا حَتَّى تَمْتَدَّ أَطْمَاعُهُمْ إِلَيْهَا اهـ. ثُمَّ إِنَّهُ عُلِمَ مِمَّا تَقَرَّرَ أَنَّ الْمَمْنُوْعَ نَقْلُهُ هُوَ مَا عُيِّنَ لِلْأُضْحِيَّةِ بِنَذْرٍ أَوْ جَعْلٍ، أَوِ الْقَدْرُ الَّذِي يَجِبُ التَّصَدُّقُ بِهِ مِنَ اللَّحْمِ فِي الْأُضْحِيَّةِ الْمَنْدُوْبَةِ وَأَمَّا نَقْلُ دَرَاهِمَ مِنْ بَلَدٍ إِلَى بَلَدٍ أُخْرَى لِيَشْتَرِيَ بِهَا أُضْحِيَّةً فِيْهَا فَهُوَ جَائِزٌ.
“(Peringatan): Dalam kitab An-Nihayah menegaskan keharaman memindahkan hewan qurban (udhiyah), redaksinya berbunyi: "Dan dilarang memindahkannya dari negeri tempat penyembelihan qurban, sebagaimana zakat." Selesai. Syekh Ali Syibramalisi (ع ش) memberi catatan: Ucapan beliau "Dilarang memindahkannya", maksudnya adalah hewan qurban secara mutlak, baik qurban sunnah maupun wajib. Adapun yang dimaksud dari qurban sunnah adalah haram memindahkan bagian yang wajib disedekahkan saja. Konsekuensi dari ucapan beliau "Seperti zakat" adalah haram memindahkannya dari dalam tembok kota ke luar kota, begitu pula sebaliknya. Selesai.
Di dalam kitab Al-Asna disebutkan adanya perbedaan pendapat mengenai bolehnya memindahkan qurban. Redaksinya bersama Al-Ashl (kitab Al-Rawdhah): "Dan memindahkannya dari suatu negeri—yakni negeri tempat penyembelihan—ke negeri lain, seperti memindahkan zakat." Penulis kitab Al-Muhimmat berkata: "Hal ini mengisyaratkan penguatan pendapat tentang larangan memindahkannya. Akan tetapi, pendapat yang shahih (kuat) adalah boleh, karena para ulama telah menshahihkan dalam bagian sedekah bolehnya memindahkan nadzar, dan qurban adalah salah satu bagian darinya."
Namun, Ibnu al-Imad melemahkan pendapat tersebut. Ia membedakannya dengan argumen bahwa qurban menjadi sasaran harapan para fakir miskin, karena ia terikat waktu tertentu seperti halnya zakat. Berbeda dengan sedekah nadzar dan kaffarah, di mana para fakir miskin tidak menyadarinya sehingga harapan mereka tidak tertuju ke sana. Selesai.
Kemudian, dapat diketahui dari penjelasan di atas bahwa yang dilarang dipindahkan adalah hewan yang telah ditetapkan untuk qurban melalui nadzar atau ja'l (penunjukan/pengkhususan), atau kadar daging dari qurban sunnah yang wajib disedekahkan. Adapun memindahkan uang dari satu negeri ke negeri lain untuk membeli hewan qurban di negeri tersebut, maka hukumnya adalah boleh”.
[Hasyiyah I'aanah At Thaalibiin II/334-335
كفاية الأخيار في حل غاية الإختصار الجـــــــــزء الثاني صـــــــــ ١٩٥ المكتبة دار العلم سورابايا
(فَرْعٌ) مَحَلُّ التَّضْحِيَةِ بَلَدُ الْمُضَحِّي، وَفِي نَقْلِ الْأُضْحِيَّةِ وَجْهَانِ تَخْرِيْجًا مِنْ نَقْلِ الزَّكَاةِ، وَالصَّحِيْحُ هُنَا الْجَوَازُ، وَاللَّهُ أَعْلَمُ.
“(Cabang Permasalahan): Tempat penyembelihan qurban adalah negeri orang yang berqurban. Mengenai hukum memindahkan (daging) qurban, terdapat dua pendapat yang di-takhrij (dianalogikan) dari hukum memindahkan zakat. Dan pendapat yang Shahih (kuat) dalam masalah ini adalah boleh. Allah Maha Mengetahui”.
[Kifaayah Al Akhyaar II/195]
Wallahu A'lamu Bis Shawaab
𝗢𝗹𝗲𝗵: 𝗜𝘀𝗺𝗶𝗱𝗮𝗿 𝗔𝗯𝗱𝘂𝗿𝗿𝗮𝗵𝗺𝗮𝗻 𝗔𝘀 𝗦𝗮𝗻𝘂𝘀𝗶
𝗦𝘂𝗺𝗯𝗲𝗿:
