(Foto: YouTube)
𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮𝗮𝗻:
Assalamu alaikum
di hari jumat yg penuh barokah ini izin saya bertanya. jika kebiasaan di beberapa daerah mengedarkan kotak amal saat khatib sedang berkhutbah bisa mengganggu kekhusuan dalam mendengarkan khutbah itu hukumnya bagaimana ?
[𝗥𝗮𝗵𝗺𝗮𝘁𝘂𝗹𝗹𝗮𝗵]
𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯𝗮𝗻:
Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh
Mengedarkan kotak amal dan semisalnya saat khutbah Jum'at adalah makruh karena hal itu melenakan dari mendengar khutbah. Namun, Disarankan bila mau mengedarkan kotak amal Saat khutbah bisa dilakukan setelah Khathib selesai membaca rukun khutbah karena selain rukun tidak wajib didengar jama'ah.
(قَوْلُهُ: وَيُكْرَهُ الْمَشْيُ بَيْنَ الصُّفُوفِ) لِلسُّؤَالِ وَدَوْرَانِ الْإِبْرِيقِ وَالْقِرَبِ لِسَقْيِ الْمَاءِ وَتَفْرِقَةِ الْأَوْرَاقِ وَالتَّصَدُّقِ عَلَيْهِمْ؛ لِأَنَّهُ يُلْهِي النَّاسَ عَنْ الذِّكْرِ وَاسْتِمَاعِ الْخُطْبَةِ اهـ. بِرْمَاوِيٌّ.
“(Perkataan Pengarang "Dan dimakruhkan berjalan diantara barisan") untuk meminta-minta, menjalankan kendi, geriba untuk mengalirkan air dan membagi-bagikan selebaran serta memberikan sedekah padanya karena yang demikian dapat melenakan jamaah untuk berdzikir serta mendengarkan khutbah. Habis kutipan dari Al-Birmawi”.
[Hasyiyah Al Jamal Ala Syarh Al Manhaj II/36]
Wallahu A'lamu Bis Shawaab
(Dijawab oleh: 𝗜𝘀𝗺𝗶𝗱𝗮𝗿 𝗔𝗯𝗱𝘂𝗿𝗿𝗮𝗵𝗺𝗮𝗻 𝗔𝘀 𝗦𝗮𝗻𝘂𝘀𝗶)
𝙇𝙞𝙣𝙠 𝘼𝙨𝙖𝙡>>
