(Foto: pngtree)
𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮𝗮𝗻:
>> 𝗜𝗺𝗿𝗮'𝗮𝗵 𝗛𝗶𝗷𝗿𝗮𝗵
Assalamualaikum wr. wb
sy punya hewan sapi, mau sy kurbankan tapi matanya juling, bagaimana hukumnya dalam islam mengenai hal ini ?
mohon pencerahannya 😊🙏
𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯𝗮𝗻:
>> 𝗩𝗶𝘁𝗵𝗮 𝗙𝗶𝗻𝗮𝗹𝗶𝗮
Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh
Hukumnya dilarang (tidak boleh).
Apabila berkurban dengan hewan yang Bermata juling yang tampak jelas kejulingannya.
Karena hewan yang juling termasuk kategori hewan yang cacat yang tidak boleh untuk dijadikan hewan kurban.
Sayyid sabiq berkata :
ما لا يجوز أن يضحى به: ومن شروط الأضحية السلامة من العيوب، فلا تجوز الاضحية بالمعيبة مثل: المريضة البين مرضها. العوراء البين عورها
العرجاء البين ظلعها العجفاء التي لا تنقي رواه الترمذي وقال: حسن صحيح. العضباء التي ذهب أكثر أذنها أو قرنها. يقول رسول الله صلى الله عليه وسلم: " أربعة لا تجزئ في الاضاحي: العوراء البين عورها والمريضة البين مرضها والعرجاء البين ظلعها والعجفاء التي لا تنقي ". ويلحق بهذه: الهتماء والعصماء والعمياء والتولاء والجرباء التي كثر جربها. ولا بأس بالعجماء والبتراء والحامل وما خلق بغير أذن أو ذهب نصف أذنه أو أليته والاصح عند الشافعية لا تجزئ مقطوعة الالية والضرع لفوات جزء مأكول وكذا مقطوعة الذنب. قال الشافعي: لا نحفظ عن النبي، صلى الله عليه وسلم، في الاسنان شيئا.
(Bab) Hewan yang Tidak Boleh Dijadikan Kurban
Di antara syarat-syarat hewan kurban adalah terbebas dari cacat. Dengan demikian, tidak boleh berkurban dengan hewan yang cacat, seperti:
1) Sakit yang tampak jelas penyakitnya.
2) Bermata juling yang tampak jelas kejulingannya.
3) Pincang yang tampak jelas kepincangannya.
4) Hilang otaknya karena terlalu kurus dan tidak bertulang otak.
Rasulullah bersabda :
"Empat yang tidak sah dalam kurban, bermata juling yang tampak jelas kejulingannya, sakit yang tampak jelas penyakitnya, pincang yang tampak jelas kepincangannya, dan hilang otaknya karena terlalu kurus yang tidak bertulang otak."
(HR Tirmidzi).
Dia mengatakan Hasan shahih.
5) Hewan yang hilang sebagian besar telinganya atau tanduknya. Dalam hal ini termasuk juga hewan yang gigi-gigi depannya tanggal sampai akarnya, hewan yang kulit tanduknya terkelupas, hewan yang buta, hewan yang berkeliaran di tempat gembala tapi tidak digembalakan, dan hewan yang banyak kudisnya.
Tidak apa-apa bila hewan itu gagap suaranya, terpotong ekornya, bunting, dan yang diciptakan tanpa telinga, atau separuh telinga atau pantatnya.
Yang paling shahih menurut Madzhab Syafi'i adalah bahwa tidak sah berkurban dengan hewan yang terpotong pantat dan teteknya, karena hilangnya bagian yang dapat dimakan, demikian pula dengan yang terpotong telinganya.
Syafi'i berkata, "Sama sekali tidak ada dalam ingatan kami dari Rasulullah yang berkaitan dengan umur."
(Fiqhus sunnah, juz 3/190-191)
>> 𝗜𝘀𝗺𝗶𝗱𝗮𝗿 𝗔𝗯𝗱𝘂𝗿𝗿𝗮𝗵𝗺𝗮𝗻 𝗔𝘀 𝗦𝗮𝗻𝘂𝘀𝗶
Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh
Para Ulama di Madzhab Empat - Madzhab Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hambali - bersepakat Mengabsahkan berqurban dengan hewan yang juling matanya. Alasannya: 𝘑𝘶𝘭𝘪𝘯𝘨 𝘮𝘢𝘵𝘢 𝘱𝘢𝘥𝘢 𝘩𝘦𝘸𝘢𝘯 𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘺𝘦𝘣𝘢𝘣𝘬𝘢𝘯 𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘮𝘦𝘭𝘪𝘩𝘢𝘵 𝘴𝘦𝘤𝘢𝘳𝘢 𝘵𝘰𝘵𝘢𝘭. Sedangkan salah satu penyakit hewan atau Aib pada hewan qurban khususnya di Madzhab kami Syafi'i adalah buta total sehingga tidak melihat semacam cahaya atau tidak ada cahaya di matanya. Karena itulah, berqurban dengan hewan yang juling matanya adalah sah asal dengan kondisi demikian ia tetap bisa melihat walaupun penglihatannya lemah. Termasuk dari sifat juling tersebut adalah tidak bisa melihat pada malam hari cuma bisa melihat pada siang hari.
𝗞𝗘𝗦𝗜𝗠𝗣𝗨𝗟𝗔𝗡
Berqurban dengan hewan yang juling adalah sah menurut kesepakatan Ulama empat Madzhab karena sifat juling tidak dianggap tidak melihat secara total, cuma penglihatannya lemah. Andaikan, misalnya cuma bisa melihat sebagian kondisi dan sebagian kondisi yang lain tidak bisa juga sah karena masih dikatakan bisa melihat, sedangkan hewan yang tidak sah dijadikan sebagai qurban khususnya di Madzhab kami Syafi'i adalah buta total.
𝗗𝗮𝘀𝗮𝗿 𝗞𝗲𝘁𝗲𝗿𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻:
ب - التَّضْحِيَةُ بِالْحَوْلَاءِ:
٦ - لَا خِلَافَ بَيْنَ الْفُقَهَاءِ فِي إِجْزَاءِ التَّضْحِيَةِ بِالشَّاةِ الْحَوْلَاءِ، مَا لَمْ يَمْنَعِ الْحَوَلُ النَّظَرَ، لِعَدَمِ فَوَاتِ الْمَقْصُودِ مِنَ الْبَصَرِ. (١)
_______________
(١) اِبْنُ عَابِدِينَ ٥ / ٢٠٥، ٢٠٦، وَالْفَتَاوَى الْهِنْدِيَّةُ ٥ / ٢٩٧، ٢٩٨، وَالدَّسُوقِيُّ ٢ / ١٢٠ نَشْرُ دَارِ الْفِكْرِ، وَحَاشِيَةُ الْعَدَوِيِّ عَلَى شَرْحِ الرِّسَالَةِ ١ / ٥٠٢ نَشْرُ دَارِ الْمَعْرِفَةِ، وَالتَّاجُ وَالْإِكْلِيلُ بِهَامِشِ الْحَطَّابِ ٣ / ٣٤٢، وَرَوْضَةُ الطَّالِبِينَ ٣ / ١٩٥، وَكَشَّافُ الْقِنَاعِ ٣ / ٦.
“𝗕. 𝗕𝗘𝗥𝗤𝗨𝗥𝗕𝗔𝗡 𝗗𝗘𝗡𝗚𝗔𝗡 𝗛𝗘𝗪𝗔𝗡 𝗬𝗔𝗡𝗚 𝗝𝗨𝗟𝗜𝗡𝗚
6- Tidak ada perbedaan pendapat (konsensus/ijmak) di antara para ahli fikih mengenai keabsahan berQurban dengan kambing yang juling, selama ke-juling-an tersebut tidak menghalangi penglihatannya; karena tidak hilangnya tujuan utama dari fungsi penglihatan tersebut. (1)
________________
𝙁𝙊𝙊𝙏𝙉𝙊𝙏𝙀:
(1) Ibnu Abidin 5/205-206 [Mazhab Hanafi]; Al-Fatawa al-Hindiyyah 5/297-298 [Mazhab Hanafi]; Ad-Dasuqi 2/120 cetakan Dar al-Fikr [Mazhab Maliki]; Hasyiyah al-'Adawi 'ala Syarh ar-Risalah 1/502 cetakan Dar al-Ma'rifah [Mazhab Maliki]; At-Taj wa al-Iklil pada margin al-Hatthab 3/342 [Mazhab Maliki]; Rawdhah at-Thalibin 3/195 [Mazhab Syafii]; dan Kasysyaf al-Qina' 3/6 [Mazhab Hambali].”
[Al Mausu'ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah XVIII/258-259]
تَنْبِيهٌ: قَدْ عُلِمَ مِنْ كَلَامِهِ عَدَمُ إجْزَاءِ الْعَمْيَاءِ بِطَرِيقِ الْأَوْلَى، وَتُجْزِئُ الْعَمْشَاءُ، وَهِيَ ضَعِيفَةُ الْبَصَرِ مَعَ سَيَلَانِ الدَّمْعِ غَالِبًا وَالْمَكْوِيَّةُ؛ لِأَنَّ ذَلِكَ لَا يُؤَثِّرُ فِي اللَّحْمِ، وَالْعَشْوَاءُ، وَهِيَ الَّتِي لَا تُبْصِرُ لَيْلًا؛ لِأَنَّهَا تُبْصِرُ وَقْتَ الرَّعْيِ غَالِبًا
“𝗣𝗘𝗥𝗜𝗡𝗚𝗔𝗧𝗔𝗡!!!
Telah diketahui dari perkataan beliau (Imam Nawawi dalam kitab Al Minhaaj) mengenai ketidakabsahan berQurban dengan hewan yang buta total kedua matanya (al-'amya') secara tarikh al-aula (analogi prioritas/apalagi yang buta sebelah saja tidak sah, maka yang buta total jelas lebih tidak sah). Dan sah berQurban dengan hewan yang al-'amsya' (lemah penglihatan/rabun), yaitu hewan yang lemah penglihatannya disertai dengan seringnya air mata mengalir pada umumnya. Sah pula hewan yang al-makwiyyah (hewan yang pernah diobati atau diberi tanda dengan besi panas); karena hal-hal tersebut tidak memengaruhi (kualitas/kuantitas) daging. Demikian pula sah hewan yang al-'asywa', yaitu hewan yang tidak dapat melihat di malam hari (rabun ayam); karena hewan tersebut pada umumnya tetap dapat melihat pada waktu digembalakan/mencari makan (di siang hari).”
[Mughni Al Muhtaaj VI/129]
>> 𝗜𝘀𝗺𝗶𝗱𝗮𝗿 𝗔𝗯𝗱𝘂𝗿𝗿𝗮𝗵𝗺𝗮𝗻 𝗔𝘀 𝗦𝗮𝗻𝘂𝘀𝗶
𝗧𝗔𝗠𝗕𝗔𝗛𝗔𝗡 𝗦𝗘𝗞𝗔𝗟𝗜𝗚𝗨𝗦 𝗣𝗘𝗟𝗘𝗡𝗚𝗞𝗔𝗣
Ibarat yang ditampilkan Nyai Vitha Finalia dari Sayyid Sabiq yang menerangkan cacat hewan qurban yaitu عور atau عوراء yang kemudian diterjemahkan juling matanya. Hal itu kurang tepat, karena istilah itu merujuk buta salah satu mata hewan bukan juling. Sebab sejatinya juling itu yang terlihat mata putihnya dan ia tetap bisa melihat, lain halnya buta sebelah matanya maka ia merupakan cacat.u Berikut ini pengertian istilah tersebut:
عَوِرَ: العَوَرُ: ذَهَابُ حِسِّ إِحْدَى الْعَيْنَيْنِ، وَقَدْ عَوِرَ عَوَراً وَعَارَ يَعَارُ وَاعْوَرَّ، وَهُوَ أَعْوَرُ، صَحَّتِ الْعَيْنُ فِي "عَوِرَ" لِأَنَّهُ فِي مَعْنَى مَا لَا بُدَّ مِنْ صِحَّتِهِ، وَهُوَ أَعْوَرُ بَيِّنُ العَوَرِ، وَالْجَمْعُ عُورٌ وَعُورَانٌ؛ وَأَعْوَرَ اللهُ عَيْنَ فُلَانٍ وَعَوَّرَهَا، وَرُبَّمَا قَالُوا: عُرْتُ عَيْنَهُ. وَعَوِرَتْ عَيْنُهُ وَاعْوَرَّتْ إِذَا ذَهَبَ بَصَرُهَا.
“'A-wa-ra (عور):
Al-'Awar artinya hilangnya fungsi indra (penglihatan) pada salah satu dari dua mata. Bentuk kata kerjanya (fi'il) adalah: 'awira - 'awaran (عَوِرَ عَوَراً), 'aara - ya'aaru (عَارَ يَعَارُ), dan i'warra (اعْوَرَّ). Sedangkan subjeknya (isim fail) disebut A'war (أَعْوَرُ - lelaki yang buta sebelah matanya). Huruf 'ain dan wawu (huruf penyakit/illat) tetap dibaca sehat/jelas (tidak diubah menjadi alif) pada kata 'awira (عَوِرَ), karena kata ini memiliki makna yang menuntut kejelasan (lawan dari buta/cacat). Bentuk ungkapannya adalah: "Huwa a'waru bayyinu al-'awar" (Dia adalah seorang yang buta sebelah, yang tampak jelas kebutaannya). Bentuk jamak (plural) dari kata ini adalah 'Uur (عُورٌ) dan 'Uuraan (عُورَان).
Ungkapan "A'warallahu 'aina fulaanin" (أَعْوَرَ اللهُ عَيْنَ فُلَانٍ) dan "'awwaraha" (عَوَّرَهَا) berarti: Semoga Allah membutakan mata si fulan. Kadang-kadang mereka (orang Arab) juga mengatakan: "'Urtu 'ainahu" (عُرْتُ عَيْنَهُ) yang berarti Aku membutakan matanya. Kalimat "'awirat 'ainuhu" (عَوِرَتْ عَيْنُهُ) dan "i'warrat" (اعْوَرَّتْ) digunakan ketika penglihatan mata tersebut telah hilang.”
[Lisaan Al Arab IV/612, Lihat juga: Al Qamus Al Muhith Halaman 446]
Atas dasar pengertian bahasa itulah kemungkinan pengertian tersebut dijadikan acuan Menurut istilah yang kembali di bahas dalam ranah klasik madzhab kami Syafi'i. Salah satu keterangannya disebutkan oleh Syeikh Al Bajuri berikut:
(قَوْلُهُ: أَحَدُهَا ) أَيْ : الْأَرْبَعُ الَّتِي لَا تُجْزِئُ فِي الضَّحَايَا . (قَوْلُهُ: الْعَوْرَاءُ ) بِالْمَدِّ ؛ وَهِيَ ذَاهِبَةُ ضَوْءِ إِحْدَى الْعَيْنَيْنِ ، وَهَذَا هُوَ مَعْنَاهَا الشَّائِعُ ، وَلَكِنَّ الْمُرَادَ بِهَا هُنَا : مَا عَلَى نَاظِرِهَا بَيَاضٌ يَمْنَعُ الضَّوْءَ ؛ أَخْذًا مِنْ قَوْلِ الشَّافِعِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ : ( أَصْلُ الْعَوَرِ : بَيَاضٌ يُغَطِّي النَّاظِرَ ) ، وَإِذَا كَانَ كَذَلِكَ . . فَتَارَةً يَكُونُ كَثِيرًا يَمْنَعُ الضَّوْءَ ؛ فَيَضُرُّ ، وَتَارَةً يَكُونُ يَسِيرًا لَا يَمْنَعُ الضَّوْءَ ؛ فَلَا يَضُرُّ ؛ فَلِذَلِكَ قَيَّدَهَا الْمُصَنِّفُ - كَمَا فِي حَدِيثِ التِّرْمِذِيِّ السَّابِقِ - : بِالْبَيِّنِ عُوَرُهَا . فَانْدَفَعَ بِهَذَا مَا قِيلَ : لَا حَاجَةَ لِتَقْيِيدِ الْعَوَرِ بِالْبَيِّنِ ؛ لِأَنَّهُ ذَهَابُ الْبَصَرِ مِنْ إِحْدَى الْعَيْنَيْنِ ، وَهُوَ لَا يَكُونُ تَارَةً بَيِّنًا وَتَارَةً غَيْرَ بَيِّنٍ . وَحَاصِلُ الدَّفْعِ : أَنَّ الْمُرَادَ بِالْعَوْرَاءِ : مَا عَلَى نَاظِرِهَا بَيَاضٌ يَمْنَعُ الضَّوْءَ ، وَيُعْلَمُ مِنْ عَدَمِ إِجْزَائِهَا بِهَذَا الْمَعْنَى : عَدَمُ إِجْزَائِهَا ؛ بِمَعْنَى فَاقِدَةِ إِحْدَى الْعَيْنَيْنِ بِالْأَوْلَى ، وَيُعْلَمُ مِنْهُ : عَدَمُ إِجْزَاءِ الْعَمْيَاءِ بِالْأَوْلَى أَيْضًا ؛ كَمَا تَقَدَّمَ .
“(Perkataan Pengarang "Salah satunya") Maksudnya: salah satu dari empat (cacat hewan) yang menyebabkan tidak sah dijadikan hewan qurban.
(Perkataan Pengarang "Al-Aura' / Buta sebelah matanya") Dibaca dengan mad (panjang). Makna umumnya adalah hewan yang hilang cahaya/penglihatan pada salah satu matanya. Namun, yang dimaksud di sini adalah: hewan yang pada kornea matanya terdapat selaput putih yang menghalangi cahaya masuk. Pendapat ini mengambil dari perkataan Imam Asy-Syafi'i radhiyallahu 'anhu: "Asal mula al-awar (buta sebelah) adalah selaput putih yang menutupi kornea mata."
Jika kondisinya demikian, maka adakalanya selaput itu tebal/banyak sehingga menghalangi cahaya, maka hal ini membahayakan (merusak penglihatan). Adakalanya pula selaputnya sedikit/tipis sehingga tidak menghalangi cahaya, maka hal ini tidak membahayakan. Oleh karena itu, penulis memberikan batasan (kriteria) —sebagaimana dalam hadis At-Tirmidzi yang telah disebutkan sebelumnya— dengan kalimat: "yang jelas-jelas buta sebelah matanya" (al-bayyinu 'awaruha).
Dengan penjelasan ini, tertolaklah sanggahan orang yang mengatakan: "Tidak perlu membatasi kata al-awar (buta sebelah) dengan kata al-bayyin (yang jelas), karena al-awar itu sendiri artinya hilangnya penglihatan pada salah satu mata, dan hal itu tidaklah terbagi menjadi 'terkadang jelas' dan 'terkadang tidak jelas'."
Kesimpulan dari bantahan tersebut (terhadap sanggahan di atas) adalah: Bahwa yang dimaksud dengan al-aura' (buta sebelah) di sini adalah hewan yang matanya tertutup selaput putih yang menghalangi cahaya. Dari ketidaksahan hewan dengan kriteria ini, maka dapat diketahui bahwa hewan yang kehilangan (buta total/pecah) salah satu matanya secara lebih utama (bi al-ula) hukumnya tidak sah. Dan dari situ pula dapat diketahui bahwa hewan yang buta kedua matanya (al-amya') secara lebih utama lagi hukumnya tidak sah, sebagaimana penjelasan yang telah lalu.”
[Hasyiyah Al Bajuri Ala Ibnu Qasiim II/298, lihat juga: Hasyiyah I'aanah At Thaalibiin II/332]
Adapun hewan yang juling matanya istilah yang tepat adalah حَوْلاءَ. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Al Qamus berikut:
والحَوَلُ، محرَّكةً: ظُهورُ البَياضِ في مُؤْخِرِ العينِ، ويكونُ السَّوادُ من قِبَلِ الماقِ، أو إِقْبالُ الحَدَقَةِ على الأَنْفِ، أو ذَهابُ حَدَقَتِها قِبَلَ مُؤْخِرِها، أَو أن تكونَ العَيْنُ كأنما تَنْظُرُ إلى الحَجَاجِ، أو أن تَميلَ الحَدَقَةُ إلى اللِّحَاظِ، وقد حَوِلَتْ وحالَتْ تَحالُ، واحْوَلَّتِ احْوِلالاً. ورجُلٌ أحْوَلُ وحَوِلٌ، ككَتِفٍ.
وأحالَ عَيْنَه وحَوَّلَها: صَيَّرَها حَوْلاءَ.
“Al-Hawal (mata juling), dengan harakat pada huruf wawu (ha-wa-lar): adalah tampaknya bagian putih mata di sudut luar/belakang mata, sementara bagian hitamnya (pupil/iris) condong ke arah maaq (sudut mata bagian dalam dekat hidung); atau menghadapnya pupil mata ke arah hidung (juling ke dalam/esotropia); atau perginya pupil mata ke arah sudut luar/belakang (juling ke luar/exotropia); atau kondisi mata yang seolah-olah sedang melihat ke arah tulang alis (al-hajaj); atau condongnya pupil mata ke arah sudut luar mata (al-lihaz). Bentuk kata kerjanya adalah: hawilat, haalat - tahaalu, dan ihwal-lat - ihwilaalan. Laki-laki yang juling disebut ahwal dan hawil (mengikuti wazan katif). Dan ungkapan Ahaala 'ainahu serta Hawwalahu berarti: "Ia menjadikan matanya juling".”
[Al Qamus Al Muhith Halaman 990, lihat juga: Lisaan Al Arab XI/191]
Wallahu A'lamu Bis Shawaab
𝙇𝙞𝙣𝙠 𝘼𝙨𝙖𝙡>>
