2196. MAKRUH MEROKOK KARENA ZATNYA ATAU FAKTOR LUAR ('ARIDH))

(Foto: pngtree)

𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮𝗮𝗻:
Assalamua'laikum .. ustad izin tanya . 
Rokok itu makruh dzat atau makruh a'ridh ?
[𝗥𝗶𝗱𝗵𝘄𝗮𝗻 𝗦𝗵𝗼𝗴𝗶𝗿𝗶𝗲]

𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯𝗮𝗻:
Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh 

Khilaf, Menurut Syeikh 𝘼𝙡 𝘽𝙪𝙟𝙖𝙞𝙧𝙞𝙢𝙞 makruhnya karena dzatnya sementara menurut Syeikh 𝘽𝙖𝙠𝙧𝙞 𝙎𝙮𝙖𝙩𝙝𝙖 𝘿𝙞𝙢𝙮𝙖𝙩𝙝𝙞 makruh karena faktor luar ('Aridh) ditambah lagi dengan pernyataan Syeikh 𝘼𝙡-𝘽𝙖𝙖𝙗𝙞𝙡𝙞 keharaman atau KEHALALAN rokok bukan karena dzatnya tapi karena faktor luar.

Berpijak pada pendapat Syeikh 𝘼𝙡 𝘽𝙪𝙟𝙖𝙞𝙧𝙞𝙢𝙞 Bawang putih dan umumnya apa yang dikonsumsi menimbulkan bau tidak sedap sebagaimana rokok termasuk dalam makruh karena dzatnya sebab memakan bawang itu makruh karena sifat bau busuknya melekat langsung pada zat bawang tersebut. Bau itu adalah karakter bawaan dari bawang yang tidak bisa dipisahkan saat dikonsumsi. Karena kemakruhan itu melekat pada tindakan mengonsumsi zatnya, maka ia disebut makruh li dzatihi, demikian pula dianalogikan dengan rokok. Akan tetapi, bila berpijak pada pendapat Syeikh 𝘽𝙖𝙠𝙧𝙞 𝙎𝙮𝙖𝙩𝙝𝙖 𝘿𝙞𝙢𝙮𝙖𝙩𝙝𝙞 yang memasukkan semacam bawang putih - juga rokok - makruh karena faktor luar - 'Aridh - sebab bawang putih baru menjadi makruh jika menimbulkan dampak luar, yaitu menghasilkan bau mulut yang dapat mengganggu malaikat dan orang lain (terutama saat berjamaah). Jika seseorang memakan bawang lalu bau mulutnya hilang (misalnya setelah sikat gigi atau dimasak sampai baunya hilang), maka kemakruhannya hilang. Karena kemakruhan ini bergantung pada ada/tidaknya bau (efek eksternal), maka beliau mengategorikannya sebagai Makruh li 'Aridhin. Analogi rokok kepada bawang putih karena menimbang baunya karena dari segi itu pula pada bab shalat jama'ah yang termasuk udzur mendatangi shalat jama'ah Syeikh 𝙎𝙮𝙞𝙗𝙧𝙖𝙢𝙖𝙡𝙞𝙨𝙮 memasukkan rokok kepada bawang putih dan bawang merah.

Sehingga dapat 𝘿𝙞𝙨𝙞𝙢𝙥𝙪𝙡𝙠𝙖𝙣: Terjadi khilaf menentukan kemakruhan rokok itu karena dzatnya atau faktor luar. Berpijak pada pendapat Syeikh 𝘼𝙡 𝘽𝙪𝙟𝙖𝙞𝙧𝙞𝙢𝙞 yang memasukkan bawang putih kepada makruh karena dzatnya maka juga termasuk rokok. Sedangkan Berpijak pada pendapat Syeikh 𝘽𝙖𝙠𝙧𝙞 𝙎𝙮𝙖𝙩𝙝𝙖 𝘿𝙞𝙢𝙮𝙖𝙩𝙝𝙞 maka rokok makruhnya karena faktor luar bukan karena dzatnya dengan disamakan dengan kasus mengkonsumsi makanan yang mengandung bau tidak sedap seperti bawang putih dan merah. Dari kesimpulan ini pula melahirkan hukum lain yaitu hukum membaca basmalah ketika mau merokok. Bila Berpijak pada pendapat yang menganggap rokok makruhnya karena dzatnya maka membaca basmalah ketika itu adalah makruh dan jika sebaliknya tidak makruh malah sunah jika tujuan merokok dinilai sunah.

𝗗𝗮𝘀𝗮𝗿 𝗞𝗲𝘁𝗲𝗿𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻:

قَوْلُهُ: (يُهْتَمُّ بِهِ) أَيْ شَرْعًا بِأَنْ لَا يَكُونَ مُحَرَّمًا لِذَاتِهِ وَلَا مَكْرُوهًا كَذَلِكَ، وَلَا ذِكْرًا مَحْضًا، وَلَا جَعَلَ الشَّارِعُ لَهُ مَبْدَأً غَيْرَ الْبَسْمَلَةِ فَتَحْرُمُ عَلَى الْمُحَرَّمِ لِذَاتِهِ كَالزِّنَا بِخِلَافِ الْمُحَرَّمِ لِغَيْرِهِ كَالْوُضُوءِ بِمَاءٍ مَغْصُوبٍ فَتُسَنُّ وَتُكْرَهُ عَلَى الْمَكْرُوهِ لِذَاتِهِ كَأَكْلِ بَصَلٍ وَنَحْوِهِ، بِخِلَافِ الْمَكْرُوهِ لِغَيْرِهِ كَالْوُضُوءِ بِالْمَاءِ الْمُشَمَّسِ فَتُسَنُّ، وَلَا تُطْلَبُ لِلذِّكْرِ الْمَحْضِ كَالتَّهْلِيلِ وَخَرَجَ بِالْمَحْضِ الْقُرْآنُ فَتُطْلَبُ فِيهِ التَّسْمِيَةُ لِاشْتِمَالِهِ عَلَى الْقَصَصِ وَالْأَحْكَامِ، فَتَعْتَرِي التَّسْمِيَةَ الْأَحْكَامُ الْأَرْبَعَةُ فَقَطْ لِأَنَّ أَصْلَهَا النَّدْبُ، وَمَا كَانَ الْأَصْلُ فِيهِ النَّدْبَ لَا تَعْتَرِيهِ الْإِبَاحَةُ فَتَكُونُ وَاجِبَةً فِي قِرَاءَةِ الْفَاتِحَةِ فِي الصَّلَاةِ عِنْدَنَا.
“Perkataan Pengarang ("Perkara yang dianggap penting") Maksudnya penting menurut syariat, dengan ketentuan perkara tersebut: bukan sesuatu yang haram karena zatnya, bukan pula makruh karena zatnya, bukan dzikir murni, dan Syari' (Allah/Rasulullah) tidak menetapkan awal mula pengerjaannya dengan selain basmalah. Maka, membaca basmalah hukumnya:
° Haram dilakukan pada perkara yang haram karena zatnya, seperti zina. Berbeda halnya dengan perkara yang haram karena faktor luar (muharram li ghairihi), seperti berwudu menggunakan air hasil gasab (curian/tanpa izin), maka membaca basmalah tetap disunahkan.
° Makruh dilakukan pada perkara yang makruh karena zatnya, seperti memakan bawang merah/putih dan sejenisnya. Berbeda halnya dengan perkara yang makruh karena faktor luar (makruh li ghairihi), seperti berwudu menggunakan air yang dipanaskan di bawah terik matahari (ma' musyammas), maka membaca basmalah tetap disunahkan.
° Tidak dianjurkan membaca basmalah untuk perkara yang berupa dzikir murni (dzikir mahdh), seperti membaca tahlil (laa ilaha illallah). Dikecualikan dari istilah 'murni' ini adalah Al-Qur'an, sebab membaca basmalah tetap dianjurkan di dalamnya karena Al-Qur'an mengandung kisah-kisah dan hukum-hukum.

Oleh karena itu, hukum membaca basmalah hanya terbagi menjadi empat hukum saja (Wajib, Sunah, Makruh, Haram), karena hukum asal basmalah adalah sunah (and-nadb). Dan segala hal yang hukum asalnya sunah, tidak bisa berubah hukum menjadi mubah (boleh-boleh saja tanpa pahala/dosa). Maka menjadi wajib seperti membaca basmalah pada Al Fatihah saat shalat menurut kalangan kami (Madzhab Syafi'i).”
[Hasyiyah Al Bujairimi Ala Al Khathib I/29]

وَالْآنَ الشُّرُوعُ فِي فَنِّ الْفِقْهِ الْبَاحِثِ عَنِ الْأَحْكَامِ الشَّرْعِيَّةِ، فَيُقَالُ: الْبَسْمَلَةُ مَطْلُوبَةٌ فِي كُلِّ أَمْرٍ ذِي بَالٍ - أَيْ حَالٍ - يُهْتَمُّ بِهِ شَرْعًا، بِحَيْثُ لَا يَكُونُ مُحَرَّمًا لِذَاتِهِ وَلَا مَكْرُوهًا كَذَٰلِكَ، وَلَا مِنْ سَفَاسِفِ الْأُمُورِ - أَيْ مُحَقَّرَاتِهَا - فَتَحْرُمُ عَلَى الْمُحَرَّمِ لِذَاتِهِ كَالزِّنَا، لَا لِعَارِضٍ كَالْوُضُوءِ بِمَاءٍ مَغْصُوبٍ وَتُكْرَهُ عَلَى الْمَكْرُوهِ لِذَاتِهِ كَالنَّظَرِ لِفَرْجِ زَوْجَتِهِ، لَا لِعَارِضٍ كَأَكْلِ الْبَصَلِ وَلَا تُطْلَبُ عَلَى سَفَاسِفِ الْأُمُورِ، كَكَنْسِ زِبْلٍ، صَوْنًا لِاسْمِهِ تَعَالَى عَنِ اقْتِرَانِهِ بِالْمُحَقَّرَاتِ.
“Dan sekarang adalah memulai pembahasan dalam disiplin ilmu fikih yang meneliti tentang hukum-hukum syariat. Maka dikatakan: Membaca basmalah itu dianjurkan (mathlubah) pada setiap perkara yang penting (dzi baal—artinya suatu urusan) yang diperhatikan oleh syariat, dengan ketentuan: perkara tersebut tidak berstatus haram karena zatnya, tidak pula makruh karena zatnya, dan bukan termasuk perkara yang remeh (safasifil umur—artinya hal-hal yang hina). Maka, membaca basmalah hukumnya:
° Haram: Atas perkara yang diharamkan karena zatnya (muharram li dzatihi), seperti zina. Dan tidak haram (tetap sunah) jika keharamannya karena faktor luar (li 'aridhin), seperti berwudu menggunakan air hasil gasab (mencuri/tanpa izin).
° Makruh: Atas perkara yang dimakruhkan karena zatnya (makruh li dzatihi), seperti melihat (ke dalam) kemaluan istri. Dan tidak makruh (tetap sunah) jika kemakruhan itu karena faktor luar (li 'aridhin), seperti memakan bawang.
° Tidak dianjurkan (tidak dituntut): Atas perkara-perkara yang remeh dan hina, seperti menyapu kotoran/tinja hewan. Hal ini demi menjaga kemuliaan nama Allah Ta'ala agar tidak disandingkan dengan hal-hal yang hina atau kotor.”
[Hasyiyah I'aanah At Thaalibiin I/3]

(قَوْلُهُ ذِي رِيحٍ كَرِيهٍ) وَمِنْهُ الدُّخَانُ الْمَشْهُورُ الْآنَ جَعَلَ اللَّهُ عَاقِبَتَهُ كَأَنَّهُ مَا كَانَ اهـ. ع ش عَلَى م ر
“(Perkataan Pengarang "Sesuatu yang memiliki bau busuk/tidak sedap") Dan termasuk di dalamnya adalah asap (rokok) yang terkenal saat ini—semoga Allah mengakhiri keberadaannya seolah-olah hal itu tidak pernah ada. Selesai kutipan dari Ali Syibramalisy terhadap kitab Muhammad Ar Ramli.”
[Hasyiyah Al Jamal Ala Syarh Al Manhaj I/517]

وَمِنْ الْبَنْجِ الْأَفْيُونُ وَجَوْزَةُ الطِّيبِ وَكَثِيرُ الْعَنْبَرِ وَالزَّعْفَرَانُ وَنَحْوُ ذَلِكَ مِنْ كُلِّ مَا فِيهِ تَكْدِيرٌ وَتَغْطِيَةٌ لِلْعَقْلِ، وَإِنْ حَرُمَ تَنَاوُلُهُ لِذَلِكَ قَالَ شَيْخُنَا اللَّقَانِيُّ، وَمِنْهُ شُرْبُ الدُّخَانِ الْمَعْرُوفِ الْآنَ قَالَ شَيْخُنَا وَهُوَ كَذَلِكَ وَلِي بِهِ أُسْوَةٌ فَقَدْ قِيلَ أَنَّهُ يَفْتَحُ مَجَارِي الْبَدَنِ وَيُهَيِّئُهَا لِقَبُولِ الْمَوَادِّ الْمُضِرَّةِ وَيَنْشَأُ عَنْهُ التَّرَهُّلُ وَالتَّنَافِيسُ وَنَحْوُ ذَلِكَ وَرُبَّمَا أَدَّى إلَى الْعَمَى كَمَا هُوَ مُشَاهَدٌ، وَقَدْ أَخْبَرَنِي مَنْ أَثِقُ بِهِ أَنَّهُ يَحْصُلُ مِنْهُ دَوَرَانُ الرَّأْسِ وَضَرَرُهُ أَكْثَرُ مِنْ ضَرَرِ الْمَكْمُورِ الَّذِي حَرَّمَ الزَّرْكَشِيُّ أَكْلَهُ، وَقَالَ شَيْخُنَا الْبَابِلِيُّ شُرْبُهُ حَلَالٌ وَحُرْمَتُهُ لَا لِذَاتِهِ بَلْ لِأَمْرٍ طَارِئٍ، وَقَالَ شَيْخُنَا س ل لَيْسَ بِحَرَامٍ وَلَا مَكْرُوهٍ وَأَقَرَّهُ شَيْخُنَا الشبراملسي اهـ بِرْمَاوِيٌّ.
“Dan di antara jenis tanaman pembius (al-banj) adalah afyun (opium), pala, ambar dalam jumlah banyak, za'faran (koma-koma), dan sejenisnya dari segala hal yang dapat mengeruhkan dan menutupi akal pikiran, yang mana mengonsumsinya adalah haram karena alasan tersebut. Guru kami, Al-Laqani, berkata: 'Dan di antaranya (yang termasuk berisiko/dilarang) adalah menghisap asap (merokok) yang dikenal saat ini.' Guru kami (yang lain) mengiyakan: 'Memang demikian halnya, dan saya sependapat dengan beliau.'

Sebab, ada yang mengatakan bahwa merokok itu dapat membuka saluran-saluran tubuh dan menyiapkannya untuk menerima zat-zat yang berbahaya, serta memicu pembengkakan tubuh (retensi cairan/dropsy), sesak napas, dan sejenisnya. Bahkan terkadang, merokok dapat menyebabkan kebutaan sebagaimana yang sering disaksikan. Seseorang yang tepercaya juga telah mengabarkan kepadaku bahwa merokok dapat menyebabkan pusing kepala (kliyengan), dan mudaratnya lebih besar daripada bahaya al-makmur (makanan yang difermentasi/diperam hingga memabukkan) yang telah diharamkan oleh Al-Zarkashi untuk dikonsumsi. Namun, guru kami, Al-Babili, berpendapat: 'Menghisapnya (merokok) adalah halal, dan keharamannya bukan karena zatnya, melainkan karena faktor luar yang tiba-tiba datang (seperti dampak buruk bagi kesehatan individu tertentu atau menghabiskan harta secara sia-sia).'

Sementara guru kami Ahmad Al-Mazahy berkata: 'Tidak haram dan tidak pula makruh.' Pendapat ini pun disetujui oleh guru kami, Al-Syibramalisi. Demikian dikutip dari Al-Birmawi.”
[Hasyiyah Al Jamal Ala Syarh Al Manhaj I//170]

Wallahu A'lamu Bis Shawaab

(Dijawab oleh: 𝗜𝘀𝗺𝗶𝗱𝗮𝗿 𝗔𝗯𝗱𝘂𝗿𝗿𝗮𝗵𝗺𝗮𝗻 𝗔𝘀 𝗦𝗮𝗻𝘂𝘀𝗶)

𝙇𝙞𝙣𝙠 𝘼𝙨𝙖𝙡>>

𝘼𝙧𝙩𝙞𝙠𝙚𝙡 𝙏𝙚𝙧𝙠𝙖𝙞𝙩>>

Komentari

Lebih baru Lebih lama