2195. WALI FASIQ MEWAKILKAN KEPADA ORANG LAIN UNTUK MENIKAHKAN PUTRINYA?

(Dream.co.id)

𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮𝗮𝗻:
السلام عليكم
mohon maaf yai saya mau nanya terkait masalah taukil , bagaimana hukumnya orang yang tergolong fasik mewakilkan kepada sang ustadz atau kyai untuk menikahkan putrinya sedangkan di bab taukil orang yang mewakilkan harus sah dulu utk pribadinya dan mohon referensinya yai..
[𝘀𝘂𝗵𝗮𝗿𝘆𝗮𝗱𝗶]

𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯𝗮𝗻:
Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh 

Menurut saya pribadi pertanyaan kali ini sangat penting dan harus diperhatikan karena pada zaman ini sangat sulit sekali menemukan wali nikah memiliki sifat adil dan tentu tidak lepas dari sifat fasik yaitu melakukan dosa baik dosa kecil maupun dosa besar. Maka sungguh masuk akal bila penanya bertanya masalah ini dengan mengambil patokan penjabaran Ulama Syafi'iyah dalam bab Wakalah (perwakilan) bahwa orang yang sah mewakilkan suatu perkara kepada orang lain terlebih dahulu ia sah melakukan sesuatu itu untuk dirinya sendiri. Padahal tidak seorang Ulama Syafi'iyah yang menyebutkan wali fasiq tidak sah dijadikan wali nikah, walhasil ia tidak memiliki hak perwakilan kepada orang lain. Jika kita, tetapkan ketentuan ini maka sudah barang tentu seorang wali yang mewakilkan kepada orang lain agar menikahkan putrinya tidak sah dan walhasil pernikahan tersebut tidak terjadi dan tentunya hubungan biologis pada pernikahan itu dihukumi zina. 𝙉𝙖'𝙙𝙯𝙪 𝙗𝙞𝙡𝙡𝙖𝙝𝙞 𝙢𝙞𝙣 𝙙𝙯𝙖𝙡𝙞𝙠. Hal ini telah dipaparkan oleh Syeikh Bajuri seperti berikut:

(قَوْلُهُ: فَلَا يَصِحُّ مِنْ صَبِيٍّ أَوْ مَجْنُونٍ...إِلَخْ) تَفْرِيعٌ عَلَى مَفْهُومِ كُلٍّ مِنَ الْمُوَكِّلِ وَالْوَكِيلِ، وَقَدْ عَرَفْتَ الْمُسْتَثْنَيَاتِ. وَمِثْلُ الصَّبِيِّ وَالْمَجْنُونِ: الْمُغْمَى عَلَيْهِ وَالسَّكْرَانُ، إِلَّا الْمُتَعَدِّي بِسُكْرِهِ، وَالْفَاسِقُ فِي تَزْوِيجِ مُوَلِّيَتِهِ؛ لِأَنَّ الْفِسْقَ يَسْلُبُ الْوِلَايَةَ، وَمَا يَقَعُ مِنَ التَّوْكِيلِ فِي تَزْوِيجِ مُوَلِّيَتِهِ مَعَ اتِّصَافِهِ بِالْفِسْقِ.. بَاطِلٌ.
“(Perkataan Pengarang "Maka tidak sah pemberian kuasa/penerimaan kuasa dari anak kecil atau orang gila"...dst) Ini merupakan cabang hukum (tafri') yang didasarkan pada pemahaman logis (mafhum) dari masing-masing syarat Muwakkil (pemberi kuasa) dan Wakil (penerima kuasa). Dan engkau telah mengetahui pengecualian-pengecualiannya. Dan yang serupa hukumnya dengan anak kecil serta orang gila adalah: orang yang pingsan dan orang yang mabuk—kecuali orang yang sengaja mabuk karena maksiat (al-muta'addi bi sukrihi), serta orang yang fasik dalam hal menikahkan wanita yang berada di bawah perwaliannya (muwalliyatihi); karena kefasikan itu mencabut hak perwalian (wilayah). Dan apa-apa yang terjadi berupa tindakan mewakilkan (at-taukil) dalam menikahkan wanita di bawah perwaliannya beserta status dirinya yang bersifat fasik, maka hukumnya adalah batal”.
[Hasyiyah Al Bajuri Ala Ibnu Qasiim I/387]

Pada ibarat tersebut Syeikh Bajuri menyatakan bahwa yang kerap terjadi tindakan wali fasiq menyerahkan perwakilan untuk menikahkan putrinya kepada orang lain dinyatakan sebagai tindakan yang batal alias tidak sah karena status fasiq menyebabkan mencabut hak perwalian. Serupa dengan pernyataan Syeikh Bajuri juga dinyatakan oleh Syeikh Bakri Syatha Dimyathi juga pada bab yang sama yaitu bab wakalah, pernyataannya:

وَشُرِطَ فِي الْمُوَكِّلِ: صِحَّةُ مُبَاشَرَتِهِ مَا وَكَّلَ فِيهِ بِمِلْكٍ أَوْ وِلَايَةٍ، وَإِلَّا فَلَا يَصِحُّ تَوْكِيلُهُ لِأَنَّهُ إِذَا لَمْ يَقْدِرْ عَلَى التَّصَرُّفِ بِنَفْسِهِ، فَبِنَائِبِهِ أَوْلَى فَلَا يَصِحُّ تَوْكِيلُ غَيْرِ مُكَلَّفٍ فِي تَصَرُّفٍ إِلَّا السَّكْرَانَ الْمُتَعَدِّيَ، فَيَصِحُّ تَوْكِيلُهُ، وَلَا تَوْكِيلُ مُكَاتَبٍ فِي تَبَرُّعٍ بِلَا إِذْنِ سَيِّدِهِ، وَسَفِيهٍ فِيمَا لَا يَسْتَقِلُّ بِهِ، وَلَوْ بِإِذْنِ وَلِيِّهِ، وَفَاسِقٍ فِي إِنْكَاحِ ابْنَتِهِ.
“Dan disyaratkan pada Muwakkil (pemberi kuasa): sahnya tindakan hukumnya secara langsung atas apa yang ia kuasakan, baik berdasarkan kepemilikan pribadi (milk) atau hak perwalian (wilayah). Jika tidak (memenuhi syarat tersebut), maka tidak sah tindakan mewakilkannya; karena apabila ia tidak mampu melakukan tindakan hukum itu oleh dirinya sendiri, maka melakukan tindakan tersebut melalui wakilnya tentu lebih tidak boleh lagi (aula).

Maka, tidak sah perwakilan yang diberikan oleh orang yang bukan mukalaf dalam suatu tindakan hukum, kecuali orang mabuk yang sengaja bermaksiat (al-muta'addi), maka sah tindakan mewakilkannya dan tidak sah pula perwakilan yang diberikan oleh budak mukatab dalam hal derma (tabarru') tanpa izin tuannya; tidak sah perwakilan dari orang yang bodoh dalam mengelola harta (safih) pada perkara yang ia tidak mandiri di dalamnya meskipun dengan izin walinya; dan tidak sah perwakilan dari orang yang fasik dalam hal menikahkan anak perempuannya”.
[Hasyiyah I'aanah At Thaalibiin III/84]

Kalau kita berpijak pada ibarat diatas yang merupakan kitab menjadi rujukan bagi yang menganut Madzhab Syafi'i maka wali fasiq yang memberikan perwakilan kepada seseorang untuk menikahkan anaknya walaupun orang yang diserahkan perwakilan (wakil) termasuk orang yang adil seperti ustadz, kyai dan bisa dipastikan mereka tidak memiliki sifat fasiq menyebabkan perwakilan itu tidak sah dan akibatnya nikahnya pun tidak sah.

Namun, illat (alasan hukum) pada ibarat tersebut hanyalah karena sifat fasiq mencabut hak perwalian. Kalau mau mengambil solusi agar perwakilan tersebut sah maka harus bertaqlid kepada pendapat Ulama Syafi'iyah yang Mengabsahkan wali fasiq menjadi wali nikah seperti pendapat Imam Nawawi, Imam Ghazali, Ibnu Shalaah, Ibnu Abdissalam, dll. Karena dengan bertaqlid kepada pendapat Ulama yang disebutkan itu maka dengan sendirinya illat (alasan hukum) yang disebutkan oleh Syeikh Bajuri yang tidak Mengabsahkan perwalian wali fasiq gugur dengan sendirinya karena illatnya hilang. Sebab, kalau bertaqlid kepada pendapat Ulama Syafi'iyah yang membolehkan wali fasiq menjadi wali nikah maka tentunya ia sah dijadikan wali yakni sah dirinya menikahkan putrinya dan lebih lagi orang lain yang menikahkan putrinya melalui akad wakalah (perwakilan). Seperti disebutkan dalam kaidah fiqih:

الْحُكْمُ يَدُورُ مَعَ عِلَّتِهِ وُجُوداً وَعَدَماً
"Hukum itu berputar bersama ‘illat-nya (alasan hukumnya), baik dalam ada maupun tidak adanya".

Sehingga, ini menjadi solusi agar perwakilan dari wali nikah fasiq kepada orang lain, bila tidak demikian tetap lah menanggung akibatnya dari perwakilan yang tidak sah sehingga merembet kepada akad nikah itu sendiri.

𝗞𝗘𝗦𝗜𝗠𝗣𝗨𝗟𝗔𝗡

Wali nikah yang fasiq tidak sah memberikan perwakilan kepada orang lain untuk menikahkan putrinya kepada orang lain. Namun, agar sah perwakilan tersebut bertaqlid kepada pendapat yang Mengabsahkan wali fasiq menjadi wali nikah seperti pendapat Imam Nawawi dan ulama lainnya sebagaimana sudah dinyatakan. Tentunya, hal ini hanya bisa sah bila bertaqlid seperti ada maksud dihati mengikuti pendapat tersebut. Namun, Hanya semata-mata mengamalkan secara mutlak tanpa ada maksud bertaqlid maka tetap tidak sah walaupun yang mengamalkan menganut Madzhab Syafi'i dan yang diamalkan sejalan dengan sebagian Ulama Syafi'iyah. Hendaknya ini diperhatikan benar-benar!

𝗣𝗘𝗟𝗘𝗡𝗚𝗞𝗔𝗣

قَالَ الرَّافِعِيُّ: يُشْتَرَطُ فِي الْمُوَكِّلِ أَنْ يَتَمَكَّنَ مِنْ مُبَاشَرَةِ مَا يُوَكِّلُ فِيهِ أَمَّا بِحَقِّ الْمِلْكِ لِنَفْسِهِ، أَوْ بِحَقِّ الْوِلَايَةِ عَلَى غَيْرِهِ، وَفِي هَذَا الضَّابِطِ قَيْدَانِ:
أَحَدُهُمَا: التَّمَكُّنُ مِنْ مُبَاشَرَةِ ذَلِكَ التَّصَرُّفِ، فَمَنْ لَا يَتَمَكَّنُ مِنْ مُبَاشَرَةِ ذَلِكَ التَّصَرُّفِ، كَالصَّبِيِّ، وَالْمَجْنُونِ، وَالنَّائِمِّ، وَالْمُغْمَى عَلَيْهِ لَا يَصِحُّ مِنْهُ التَّوْكِيلُ، وَالْمَرْأَةُ لَا يَصِحُّ مِنْهَا التَّوْكِيلُ فِي النِّكَاحِ، وَكَذَا تَوْكِيلُ الْفَاسِقِ فِي تَزْوِيجِ ابْنَتِهِ إِذَا قُلْنَا: لَا يَلِيهِ، وَتَوْكِيلُ السَّكْرَانِ حُكْمُهُ حُكْمُ سَائِرِ التَّصَرُّفَاتِ.
“Imam Ar-Rafi'i berkata: Disyaratkan bagi Muwakkil (pemberi kuasa) untuk memiliki kemampuan/otoritas dalam mengeksekusi secara langsung (mubasyarah) perkara yang ia kuasakan; baik berdasarkan hak kepemilikan pribadi (milk) untuk dirinya sendiri, ataupun berdasarkan hak perwalian (wilayah) atas orang lain. Di dalam batasan (dhabit) ini terdapat dua ikatan ketentuan (qaid): Salah satunya (Qaid Pertama): Adanya kemampuan/otoritas untuk mengeksekusi langsung tindakan hukum tersebut. Maka, barangsiapa yang tidak memiliki kemampuan untuk mengeksekusi langsung tindakan hukum tersebut—seperti anak kecil, orang gila, orang yang tidur, dan orang yang pingsan—maka tidak sah tindakan mewakilkan (taukil) darinya dan seorang perempuan tidak sah tindakan mewakilkannya dalam urusan nikah. Demikian pula perwakilan yang diberikan oleh orang yang fasik dalam menikahkan anak perempuannya, 𝙅𝙞𝙠𝙖 𝙠𝙞𝙩𝙖 𝙗𝙚𝙧𝙥𝙚𝙣𝙙𝙖𝙥𝙖𝙩: 𝙞𝙖 𝙩𝙞𝙙𝙖𝙠 𝙢𝙚𝙢𝙞𝙡𝙠𝙞 𝙝𝙖𝙠 𝙥𝙚𝙧𝙬𝙖𝙡𝙞𝙖𝙣 𝙖𝙩𝙖𝙨𝙣𝙮𝙖. Dan perwakilan yang diberikan oleh orang yang mabuk, hukumnya sama seperti tindakan-tindakan hukumnya yang lain”.
[Al Aziiz Syarh Al Wajiiz V/215]

(مَسْأَلَةُ ك): صَرَّحَ الْأَئِمَّةُ بِأَنَّهُ لَا يَجُوزُ تَعَاطِي مَا اخْتُلِفَ فِيهِ مَا لَمْ يُقَلِّدِ الْقَائِلَ بِحِلِّهِ، بَلْ نَقَلَ ابْنُ حَجَرٍ وَغَيْرُهُ الْإِتِّفَاقَ عَلَيْهِ، سَوَاءٌ كَانَ الْخِلَافُ فِي الْمَذْهَبِ أَوْ غَيْرِهِ، عِبَادَةً أَوْ غَيْرَهَا، وَلَوْ مَعَ مَنْ يَرَى حِلَّ ذَلِكَ، نَعَمْ إِنَّمَا يَأْثَمُ مَنْ قَصَّرَ بِتَرْكِ تَعَلُّمِ مَا لَزِمَهُ مَعَ الْإِمْكَانِ، أَوْ كَانَ مِمَّا لَا يُعْذَرُ أَحَدٌ بِجَهْلِهِ لِشُهْرَتِهِ، أَمَّا مَنْ عَجَزَ عَنْهُ وَلَوْ لِنَقْلَةٍ أَوْ اضْطِرَارٍ إِلَى تَحْصِيلِ مَا يَسُدُّ رَمَقَهُ وَمَمُونَهُ فَيَرْتَفِعُ تَكْلِيفُهُ كَمَا قَبْلَ وُرُودِ الشَّرْعِ، قَالَهُ فِي التُّحْفَةِ. اهـ.
“(Masalah Kaf ~ Syeikh Amin Al Kurdi) Para imam menegaskan bahwa tidak diperbolehkan melakukan sesuatu yang diperselisihkan (ulama) kecuali jika taqlid kepada yang menghalalkannya. Bahkan, Ibn Hajar dan lainnya menukil kesepakatan ulama tentang hal ini, baik perselisihan itu dalam mazhab atau tidak, ibadah atau lainnya, bahkan jika bersama orang yang menghalalkan hal tersebut.

Namun, yang berdosa adalah orang yang tidak mempelajari apa yang wajib baginya untuk dipelajari, padahal dia mampu, atau hal itu sudah masyhur sehingga tidak ada alasan untuk tidak mengetahuinya. Adapun orang yang tidak mampu mempelajarinya, misalnya karena jauhnya tempat atau terpaksa mencari nafkah, maka taklif (beban syariat) tidak berlaku baginya, sebagaimana sebelum datangnya syariat. Ini disebutkan dalam kitab Tuhfah”
[Bughyah Al Mustarsyidiin Halaman 9]

فَمَنْ أَدَّى عِبَادَةً مُخْتَلَفًا فِي صِحَّتِهَا مِنْ غَيْرِ تَقْلِيدٍ لِلْقَائِلِ بِهَا لَزِمَهُ إِعَادَتُهَا لِأَنَّ إِقْدَامَهُ عَلَى فِعْلِهَا عَبَثٌ، وَبِهَذَا التَّعْلِيلِ يُعْلَمُ أَنَّهُ حَالَ تَلَبُّسِهِ بِهَا عَالِمٌ بِفَسَادِهَا إِذْ لَا يَكُونُ عَبَثًا بِهَا إِلَّا حِينَئِذٍ.
“Maka, barangsiapa yang mengerjakan suatu ibadah yang keabsahannya diperselisihkan (oleh para ulama) tanpa bertaqlid kepada pendapat yang mengabsahkannya, maka ia wajib mengulangi ibadah tersebut. Hal ini karena kelancangannya dalam melakukan ibadah tersebut terhitung sebagai perbuatan sia-sia ('abats)”.
[Tanwiir Al Quluub Halaman 397]

Wallahu A'lamu Bis Shawaab

(Dijawab oleh: 𝗜𝘀𝗺𝗶𝗱𝗮𝗿 𝗔𝗯𝗱𝘂𝗿𝗿𝗮𝗵𝗺𝗮𝗻 𝗔𝘀 𝗦𝗮𝗻𝘂𝘀𝗶)

𝙇𝙞𝙣𝙠 𝘼𝙨𝙖𝙡>>

𝘼𝙧𝙩𝙞𝙠𝙚𝙡 𝙏𝙚𝙧𝙠𝙖𝙞𝙩>>

Komentari

Lebih baru Lebih lama