(Foto: batemuritour.com)
𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮𝗮𝗻:
Assalamualaikum izin bertanya
Sholat di atas Ka’bah sah jika menghadap ke sutroh yang bersambung dengan Ka’bah.
Kalau tidak menghadap ke sutroh yang bersambung, maka tidak sah.
Nah, kalo astronot Muslim sholatnya menghadap mana ya? Apakah benar menghadap ke bumi?
Terima kasih
[𝗬2𝗭4𝗔3]
𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯𝗮𝗻:
Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh
Sebelum membahas pertanyaan yang diajukan yaitu arah menghadap kiblat jika shalat di pesawat terlebih dahulu kita akan membahas shalat di pesawat itu sah atau kah tidak, hal ini karena ada pendapat yang mensyaratkan orang yang shalat harus menempel pada bumi (tanah) sementara para astronot yang mengemudi pesawat tidak menempel pada bumi. Sebab, bila shalat yang dilakukan pada pesawat tidak sah tidak ada gunanya membahas cara menghadap kiblat saat di pesawat.
1. Bila Berpijak pada pendapat yang mensyaratkan orang yang shalat harus menempel pada bumi atau searti dengan itu seperti bersambung di bumi maka shalat fardhu didalam pesawat tidak sah walaupun dapat menyempurnakan ruku' dan sujud dengan benar serta menghadap kiblat. Konsekuensinya dari pendapat ini, bila Sebelum naik pesawat belum melakukan shalat walaupun secara Jamak maka ia wajib shalat sekedar menghormati waktu dan ketika sudah turun di bumi wajib diulangi shalatnya jika waktu Masih tersisa dan jika tidak maka wajib diqadha'. Inilah pendapat yang diklaim Muhaqiq kitab At Taqriidah As Sadiidah sebagai pendapat yang Mu'tamad. Sedangkan bila tidak dapat menyempurnakan ruku' dan sujud atau tanpa menghadap kiblat maka wajib diulangi tanpa ada perbedaan pendapat. Pendapat terakhir ini disepakati oleh ulama kontemporer Syafi'iyah seperti Syeikh Umar As Syathiriy, bahkan menurut beliau shalat di pesawat jika memungkinkan mengetahui kiblat wajib ia menghadap kiblat. Tapi, bila tidak memungkinkan mengetahui kiblat cukup shalat semampunya sekedar menghormati waktu dan jika sudah turun dari pesawat shalatnya diulangi. Jelasnya, pendapat ini tidak mensyaratkan orang yang shalat harus menempel pada bumi tapi cukup menghadap kiblat.
Setelah mengetahui status hukum shalat di pesawat antara sah dan tidaknya tentunya dapat dipahami ada khilaf Ulama Syafi'iyah; ada pendapat yang mengatakan tidak sah walaupun menghadap kiblat karena tidak menetap pada bumi dan ia wajib shalat fardhu sekedar menghormati waktu. Sedangkan menurut pendapat yang lain seperti pendapat Syeikh Umar As Syathiriy jika menghadap kiblat shalatnya sah dan jika tidak wajib shalat fardhu sekedar menghormati waktu.
Sekarang tibalah saatnya kita membahas cara menghadap kiblat apakah memang betul cara menghadap kiblat saat di pesawat harus menghadapkan ke bumi sebagaimana diisyaratkan oleh penanya karena Ka'bah berada di bumi bukan di angkasa?
Jika memang itu diterapkan maka posisi pesawat depannya harus menghadap ke bumi agar benar-benar menghadap bangunan Ka'bah yang tentunya orang yang shalat didalamnya akan kesulitan berdiri dan dikhawatirkan juga pesawat akan menjungkir sendiri ke Bumi. Ini hanya gambaran. Lalu bagaimana cara menghadap kiblat di pesawat?
Para Ulama menyebutkan, khususnya di Madzhab Syafi'i sekiranya orang shalat diluar Ka'bah tidak masalah posisinya lebih tinggi daripada bangunan Ka'bah karena menurut 'Urf ia dikatakan menghadap kiblat. Hal ini para Ulama Syafi'iyah menyebutkan contohnya seperti shalat diatas gunung Abu Qubais yang posisinya lebih tinggi daripada bangunan Ka'bah. Hal ini diperkuat dengan pernyataan Ulama Madzhab Hanafi yaitu Syeikh Syilbi dan Ulama Malikiyyah seperti Syeikh 'Ulaisy yang menyatakan bahwa menghadap kiblat bukan hanya menghadap bangunan Ka'bah tetapi lebih dari itu yaitu dari bangunan Ka'bah lurus ke atas sampai ke langit bisa dikatakan menghadap kiblat. Hal ini bisa kita bayangkan, pada tanah ada sebuah kayu lalu diujung kayu itu diikat tali dan tali itu ditarik oleh pesawat setinggi pesawat bisa mendarat dengan lurus tali maka jika menghadap lurus kayu sampai panjang tali itu juga dikatakan menghadap.
𝗞𝗘𝗦𝗜𝗠𝗣𝗨𝗟𝗔𝗡
Cara menghadap kiblat saat berada di pesawat tidak menghadapkan posisi tubuh tepat pada bangunan Ka'bah dibumi tapi jika pesawat di angkasa cukup menghadap lurus Ka'bah lurus keatas seperti sejajar dengan orang berdiri di pesawat. Terlebih sekarang ini adalah zaman yang serba canggih yang tentunya astronot mempunyai kompas yang mengetahui titik koordinat lurus Ka'bah lurus ke angkasa sangat mudah dilakukan.
𝗗𝗮𝘀𝗮𝗿 𝗞𝗲𝘁𝗲𝗿𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻:
وَإِذَا كَانَ يُصَلِّي فِي سَفِينَةٍ أَوْ قِطَارٍ وَمِثْلِهِ الهَوْدَجِ وَالمَرْقَدِ وَنَحْوِ ذَلِكَ فَيَجِبُ عَلَيْهِ أَنْ يُتِمَّ رُكُوعَهُ وَسُجُودَهُ إِنْ سَهُلَ، وَيَجِبُ عَلَيْهِ اسْتِقْبَالُ القِبْلَةِ فِي جَمِيعِ الصَّلَاةِ إِنْ سَهُلَ عَلَيْهِ كَذَلِكَ، وَإِلَّا فَلَا يَجِبُ، وَمِثْلُ ذَلِكَ: الصَّلَاةُ فِي الطَّائِرَةِ، فَتَجُوزُ مَعَ الصِّحَّةِ صَلَاةُ النَّفْلِ، وَأَمَّا صَلَاةُ الفَرْضِ إِنْ تَعَيَّنَتْ عَلَيْهِ أَثْنَاءَ الرِّحْلَةِ، وَكَانَتِ الرِّحْلَةُ طَوِيلَةً، بِأَنْ لَمْ يَسْتَطِعِ الصَّلَاةَ قَبْلَ صُعُودِهَا أَوْ انْطِلَاقِهَا أَوْ بَعْدَ هُبُوطِهَا فِي الوَقْتِ، وَلَوْ تَقْدِيمَاً أَوْ تَأْخِيرَاً، فَفِي هَذِهِ الحَالَةِ يَجِبُ عَلَيْهِ أَنْ يُصَلِّيَ لِحُرْمَةِ الوَقْتِ مَعَ اسْتِقْبَالِ القِبْلَةِ، وَفِيهَا حَالَتَانِ:
١ - إِنْ صَلَّى بِإِتْمَامِ الرُّكُوعِ وَالسُّجُودِ: فَفِي وُجُوبِ القَضَاءِ عَلَيْهِ خِلَافٌ، لِعَدَمِ اسْتِقْرَارِ الطَّائِرَةِ فِي الأَرْضِ، وَالمُعْتَمَدُ أَنَّ عَلَيْهِ القَضَاءَ.
٢ - وَإِنْ صَلَّى بِدُونِ إِتْمَامِ الرُّكُوعِ وَالسُّجُودِ، أَوْ بِدُونِ اسْتِقْبَالِ القِبْلَةِ مَعَ الإِتْمَامِ: فَيَجِبُ عَلَيْهِ القَضَاءُ بِلَا خِلَافٍ.
“Apabila seseorang shalat di dalam kapal laut, kereta api, atau yang seumpamanya seperti haudaj (tandu di atas unta), tempat tidur (di kendaraan), dan sesamanya, maka wajib baginya untuk menyempurnakan rukuk dan sujudnya jika hal itu mudah dilakukan. Wajib pula baginya menghadap kiblat di sepanjang shalatnya jika hal itu mudah baginya. Namun jika tidak mudah, maka tidak wajib. Contoh yang sama dengan hal tersebut adalah: Shalat di dalam pesawat. Maka boleh dan sah hukumnya untuk melaksanakan shalat sunnah. Adapun untuk shalat fardhu (wajib), jika waktu shalat tersebut jatuh di tengah-tengah perjalanan dan perjalanannya berlangsung lama—dalam artian ia tidak mampu melaksanakan shalat (di darat) sebelum naik/lepas landas atau setelah mendarat di dalam waktunya, meskipun dengan cara jamak takdim maupun jamak ta'khir—maka dalam kondisi ini, ia wajib shalat demi menghormati waktu (lihurmatil waqti) dengan tetap menghadap kiblat. Dalam kondisi ini, ada dua rincian keadaan:
1. Jika ia shalat dengan menyempurnakan rukuk dan sujud: Maka terdapat perbedaan pendapat (khilaf) di kalangan ulama mengenai kewajiban mengqadha' (mengulang) shalatnya, dikarenakan pesawat tidak menapak/menetap di bumi. Namun, pendapat yang kuat (mu'tamad) menyatakan bahwa ia tetap wajib mengqadha' shalatnya.
2. Jika ia shalat tanpa menyempurnakan rukuk dan sujud, atau tanpa menghadap kiblat meskipun rukuk dan sujudnya sempurna: Maka ia wajib mengqadha' shalatnya tanpa ada perbedaan pendapat (sepakat ulama).”
[At Taqriidah As Sadiidah Fii Masaail Al Mufiidah I/201]
وَإِنَّمَا جَازَ اسْتِقْبَالُ هَوَائِهَا لِمَنْ هُوَ خَارِجُهَا وَإِنِ ارْتَفَعَ عَلَيْهَا كَعَلَى جَبَلِ أَبِي قُبَيْسٍ؛ لِأَنَّهُ يُعَدُّ عُرْفاً مُسْتَقْبِلاً لَهَا، بِخِلَافِ مَنْ هُوَ فِيهَا، لِأَنَّهُ فِي هَوَائِهَا، فَلَا يُسَمَّى عُرْفاً مُسْتَقْبِلاً لَهُ، فَانْدَفَعَ تَشْنِيعُ بَعْضِ الحَنَفِيَّةِ غَفْلَةً عَنْ رِعَايَةِ العُرْفِ المَنَاطِ بِهِ ضَابِطُ الِاسْتِقْبَالِ اتِّفَاقاً، قَالَهُ فِي "التُّحْفَةِ".
“Dan hanyasanya boleh (sah) menghadap ke arah ruang udara Ka'bah bagi orang yang berada di luar Ka'bah, meskipun posisinya lebih tinggi daripada Ka'bah—seperti orang yang berada di atas Gunung Abu Qubais. Hal itu dikarenakan secara 'urf (penilaian umum/kebiasaan masyarakat), ia tetap dianggap menghadap ke Ka'bah.
Berbeda halnya dengan orang yang berada di dalam Ka'bah (di atas atapnya atau di dalam ruang udaranya); karena dia berada tepat di dalam ruang udara Ka'bah itu sendiri, maka secara 'urf ia tidak dinamakan menghadap ke Ka'bah. Maka dengan penjelasan ini, tertolaklah kecaman (tasy-ni') dari sebagian ulama madzhab Hanafi, yang mana kecaman tersebut muncul karena kelalaian mereka dalam mempertimbangkan faktor 'urf (kebiasaan/konteks sosial), padahal 'urf merupakan standar acuan dalam batasan menghadap kiblat yang telah disepakati (oleh para ulama). Demikian ini sebagaimana yang disampaikan oleh ( Imam Ibnu Hajar Al-Haitami) dalam kitab At-Tuhfah (Tuhfatul Muhtaj).”
[Busyral Kariim I/96]
وَمَنْ أَدْرَكَتْهُ الصَّلَاةُ وَهُوَ فِي طَائِرَةٍ، إِنْ أَمْكَنَهُ مَعْرِفَةُ القِبْلَةِ، وَجَبَ عَلَيْهِ الِاتِّجَاهُ نَحْوَهَا، وَإِلَّا صَلَّى عَلَى أَيِّ هَيْئَةٍ اسْتَطَاعَ لِحُرْمَةِ الوَقْتِ ثُمَّ أَعَادَ.
“Barang siapa yang mendapati waktu shalat sedangkan ia berada di dalam pesawat; jika memungkinkan baginya untuk mengetahui arah kiblat, maka wajib baginya menghadap ke arahnya (kiblat). Namun jika tidak memungkinkan, maka ia shalat dengan posisi/kondisi bagaimanapun yang ia mampui demi menghormati waktu (lihurmatil waqti), kemudian ia mengulangi shalatnya (di darat).”
[Syarh Al Yaaquut An Nafiis I/215]
(قَوْلُهُ: فِي الْمَتْنِ إصَابَةُ عَيْنِهَا إلَى آخِرِهِ) أَيْ إصَابَةُ عَيْنِ الْكَعْبَةِ بِأَنَّهُ لَوْ أُخْرِجَ خَطٌّ مُسْتَقِيمٌ مِنْهُ وَقَعَ عَلَى الْكَعْبَةِ أَوْ هَوَائِهَا إذْ الْقِبْلَةُ هِيَ الْعَرْصَةُ إلَى عَنَانِ السَّمَاءِ حَتَّى لَوْ رَفَعَ الْبِنَاءَ وَصَلَّى إلَى هَوَائِهِ جَازَ بِالْإِجْمَاعِ، وَكَذَا لَوْ صَلَّى عَلَى أَبِي قُبَيْسٍ جَازَ وَهُوَ أَعْلَى مِنْ الْبِنَاءِ وَإِصَابَةُ الْجِهَةِ بِأَنَّهُ لَوْ أُخْرِجَ خَطٌّ مُسْتَقِيمٌ مِنْهُ وَقَعَ عَلَى الْكَعْبَةِ أَوْ هَوَائِهَا أَوْ مُنْحَرِفًا عَنْهَا إلَى جِهَةِ الْيَمِينِ أَوْ الشِّمَالِ. اهـ. يَحْيَى
“Perkataan pengarang di dalam matan: "Menghantam langsung ke fisik Ka'bah"... dst.) Maksudnya adalah mengenai ketepatan menghadap fisik Ka'bah, sekiranya jika ditarik sebuah garis lurus dari orang yang shalat, maka garis tersebut akan jatuh tepat pada bangunan Ka'bah atau ruang udaranya.
Sebab, yang dimaksud kiblat adalah sebidang tanah tersebut (tempat Ka'bah berdiri) hingga ke awan di langit (angkasa luar). Sampai-sampai, seandainya bangunan fisik Ka'bah itu dirobohkan/diangkat, lalu seseorang shalat menghadap ke ruang udaranya, maka shalatnya sah berdasarkan konsensus ulama (ijma'). Demikian pula jika seseorang shalat di atas Gunung Abu Qubais, shalatnya sah, padahal gunung tersebut lebih tinggi daripada bangunan Ka'bah. Sedangkan yang dimaksud ketepatan menghadap arah (jihatul Ka'bah) adalah sekiranya jika ditarik sebuah garis lurus dari orang yang shalat, garis tersebut jatuh tepat pada bangunan Ka'bah, ruang udaranya, atau agak melenceng dari Ka'bah (namun masih berada) dalam batasan arah kanan maupun arah kirinya. Selesai — Yahya”
[Hasyiyah As Syilbi Ala Tabyiin Al Haqaaiq Syarh Kanz Daqaaiq I/100 - Madzhab Hanafi -]
فَإِنْ قِيلَ صِحَّةُ صَلَاةِ مَنْ عَلَى أَبِي قُبَيْسٍ وَنَحْوِهِ مِنْ الْجِبَالِ الْمُحِيطَةِ بِمَكَّةَ الْمُشَرَّفَةِ مُشْكِلَةٌ لِارْتِفَاعِهَا عَنْ الْبَيْتِ وَمَنْ بِمَكَّة وَنَحْوِهَا وَشَرْطُ صِحَّةِ صَلَاتِهِ اسْتِقْبَالُ عَيْنِ الْكَعْبَةِ. قُلْت صِحَّتُهَا بِنَاءً عَلَى الِاكْتِفَاءِ بِاسْتِقْبَالِ هَوَائِهَا وَهُوَ مُتَّصِلٌ مِنْهَا إلَى السَّمَاءِ.
“Jika ada yang bertanya: Keabsahan shalat orang yang berada di atas Gunung Abu Qubais atau gunung-gunung lain yang mengelilingi Mekkah Al-Musyarrafah itu menyisakan kemusykilan (persoalan). Sebab, posisi mereka lebih tinggi daripada Baitullah (Ka'bah). Padahal bagi orang yang berada di Mekkah dan sekitarnya, syarat sah shalatnya adalah harus menghadap langsung ke fisik ('ain) Ka'bah. Maka aku (Syeikh Ibnu 'Ulaisy) menjawab: Keabsahan shalat mereka itu didasarkan pada pendapat yang mencukupkan (persyaratan) dengan menghadap ke arah ruang udara Ka'bah (hawaiha), yang mana ruang udara tersebut menyambung lurus dari Ka'bah hingga ke langit”
[Manah Al Jaliil Syarh Mukhtashar Khaliil I/365 - Madzhab Maliki -]
Wallahu A'lamu Bis Shawaab
(Dijawab oleh: 𝗜𝘀𝗺𝗶𝗱𝗮𝗿 𝗔𝗯𝗱𝘂𝗿𝗿𝗮𝗵𝗺𝗮𝗻 𝗔𝘀 𝗦𝗮𝗻𝘂𝘀𝗶)
𝙇𝙞𝙣𝙠 𝘼𝙨𝙖𝙡>>
