(Foto: Harakatuna.com)
𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮𝗮𝗻:
Assalamualaikum
poro yai umumnya di fikih fikih seperti k.sulam dll kalau ada anak kecil/shobiy yang meninggal dalam keadaan belum dikhitan itu tidak boleh dishalatkan karena di hawatirkan ada najis di bawah qulfahnya atau air TDK sampai ke situ,
boleh disholatkan kalau ditayammumi terlebih dahulu.
Pertyaannya.
adakah di kitab-kitab motowwalat atau qoul² yang memperbolehkan menyolati anak kecil yang belum di khitan tersebut dgn tanpa di tayammumi. ini waqiyah banyak terjadi di masyarkat
maaf dan terimakasih 🙏🙏🙏
[𝗙𝗮𝗵𝗿𝘂𝗱 𝗖𝗲𝗹𝗹]
𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯𝗮𝗻:
Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh
Menurut Madzhab Syafi'i - inilah yang saya anut - permasalahan qulfah - kulit kemaluan bagian atas bagi orang yang belum dikhitan - wajib disampaikan air pada bagian bawah qulfah itu, sehingga tidak sah memandikan mayit tanpa melakukan ini. Ini merupakan ketetapan tidak hanya dikatakan oleh seorang Ulama Syafi'iyah dan tidak didapati pendapat yang berbeda dengan pendapat ini, meskipun Syeikh Zainuddin Al Malibari menyatakan bahwa itu adalah pendapat yang Ashah (paling Shahih). Lalu pernyataan beliau itu dijelaskan oleh Syeikh Bakri Syatha Dimyathi bahwa beliau tidak menemukan khilaf itu dalam Kitab Alminhaj (Karya Imam Nawawi) dan Al Manhaj (Karya Syeikh Al Islam Zakariya Al Anshari) serta kitab Syarh dan Hasyiyah keduanya, bisa saja dalam kitab selain ada ditangan kita, demikianlah penjelasan beliau.
Kemudian Syeikh Zainuddin Al Malibari menyebutkan pendapat yang kedua yaitu merupakan muqabil Ashah (demikian menurut Syeikh Bakri Syatha Dimyathi) yaitu pendapat Syeikh Al 'Ubbadiy dan sebagian Ulama Hanafi Bahwa tidak wajib menyampaikan air pada bagian bawah qulfah. Namun, yang perlu diperhatikan dan dicatat pendapat kedua ini walaupun termasuk pendapat Madzhab Syafi'i adalah muqabil Ashah yakni pendapat yang Dha'if dan Imam Al 'Ubbadiy yang dimaksud bukanlah Syeikh Ibnu Qasiim Al 'Ubbadiy penulis Hasyiyah kitab Tuhfah tapi belum adalah Syeikh Abu 'Ashim Al 'Ubbadiy yang sering pendapatnya dikutip oleh Imam Nawawi dalam kitab Al Majmuu' Syarh Al Muhadzdzab.
Namun, pendapat Syeikh Al 'Ubbadiy tampaknya tidak ada dianut oleh Ulama Syafi'iyah Mutaakhirin sebab tampak dari penjabaran mereka pendapat yang mewajibkan menyampaikan air pada bawah qulfah, demikianlah sejauh pengetahuan saya.
Akan tetapi, para Ulama Syafi'iyah khususnya Ulama Mutaakhirin walaupun Berpijak pada pendapat yang paling kuat di atas ada solusi yang mereka tawarkan Yaitu: Bila terdapat udzur membersihkan najis pada bagian bawah qulfah maka menurut Imam Ibnu Hajar Al Haitami diganti tayammmum dan sisa anggota tubuh lainnya selain bagian qulfah tetap dimandikan dan tetap dishalatkan karena darurat. Hal ini sejalan dengan pendapat Syeikh Qulyubi yang menetapkan memandikan Bagian tubuh yang mungkin dimandikan dan tanpa dishalatkan dan langsung dikuburkan. Sedangkan menurut Imam Ramli jika bagian bawah qulfah itu najis tanpa dimandikan dan tanpa ditayammumkan tapi langsung dikuburkan tanpa dishalatkan, tapi bila bagian itu suci ia ditayammumkan dan dishalatkan menurut kesepakatan Ulama Syafi'iyah. Itu semua, bila sulit menarik atau membuka bagian qulfah dan sekiranya bisa maka wajib dilakukan tapi tidak sampai memotong qulfah itu karena tidak boleh dan bahkan terdapat keterangan dari Ulama Syafi'iyah yang mengharamkan.
Sebagian Ulama Syafi'iyah menganjurkan bertaqlid kepada pendapat Imam Ibnu Hajar seperti Syeikh Al Bajuri, Syeikh Bakri Syatha Dimyathi dan Syeikh At Tarmasyi karena dengan mengamalkan pendapat Imam Ramli tampaknya tidak menghormati mayit tanpa dishalatkan terlebih dahulu karena tujuan dari shalat atas Mayit adalah doa dan meminta syafaat.
𝗞𝗘𝗦𝗜𝗠𝗣𝗨𝗟𝗔𝗡
Berpijak pada pendapat yang diajukan saudara penanya: "Pertyaannya.
adakah di kitab-kitab motowwalat atau qoul² yang memperbolehkan menyolati anak kecil yang belum di khitan tersebut dgn tanpa di tayammumi. ini waqiyah banyak terjadi di masyarkat
maaf dan terimakasih"
Maka jawabnya: Terdapat pendapat di Madzhab Syafi'i yaitu merupakan pendapat Syeikh Al 'Ubbadiy yang berpendapat tidak wajib mengalirkan air pada bagian bawah qulfah itu artinya tidak ada keharusan tayammmum, tapi itu merupakan pendapat yang Dha'if dan Muqabil Ashah, sedangkan pendapat yang paling Shahih wajib meratakan air pada bagian itu dan jika sulit dilakukan maka diganti tayammmum untuk bagian itu , tetap dimandikan anggota badan yang lain serta dishalatkan. Ini adalah pendapat Imam Ibnu Hajar Al Haitami dan disetujui Ulama Syafi'iyah setelahnya. Sedangkan menurut Imam Ramli ia tidak diganti tayammmum tapi langsung dikuburkan tanpa dishalatkan, demikian pula pendapat Syeikh Qulyubi: "Memandikan bagian tubuh yang memungkinkan dan langsung dikuburkan tanpa dishalatkan". Itu semua, bila Bagian bawah qulfah ada najis dan jika suci ia ditayammumkan dan dishalatkan tanpa ada khilaf Ulama Syafi'iyah.
Dengan demikian, jika mau tidak melakukan tayammmum pada kasus anak kecil yang belum di khitan dan meninggal dan sulit membersihkan bagian bawah qulfah dan tetap dishalatkan maka tidak ditemukan pendapat yang menyebutkan itu dalam ranah fiqih Syafi'iyah, kecuali berpijak pada pendapat yang Dha'if yang dipelopori oleh Syeikh Al 'Ubbadiy yang berpendapat tidak wajib menyampaikan air pada bagian bawah qulfah, ini artinya memandikannya bagian luar qulfah saja. Namun, pendapat itu tidak ditemukan keterangan ada disetujui oleh Ulama Syafi'iyah yang lain dan sekiranya mau beramal cukup bertaqlid kepada pendapat tersebut dan jika tidak bertaqlid tetap tidak boleh. Dan itu juga merupakan pendapat sebagian Ulama Hanafi berdasarkan pernyataan Syeikh Zainuddin Al Malibari.
𝗗𝗮𝘀𝗮𝗿 𝗞𝗲𝘁𝗲𝗿𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻:
وَيَحْصُلُ أَقَلُّهُ (بِتَعْمِيمِ بَدَنِهِ بِالْمَاءِ) مَرَّةً حَتَّى مَا تَحْتَ قُلْفَةِ الْأَقْلَفِ - عَلَى الْأَصَحِّ - صَبِيًّا كَانَ الْأَقْلَفُ أَوْ بَالِغًا. قَالَ الْعَبَّادِيُّ وَبَعْضُ الْحَنَفِيَّةِ: لَا يَجِبُ غَسْلُ مَا تَحْتَهَا فَعَلَى الْمُرَجَّحِ لَوْ تَعَذَّرَ غَسْلُ مَا تَحْتَ الْقُلْفَةِ بِأَنَّهَا لَا تَتَقَلَّصُ إِلَّا بِجَرْحٍ، يُيَمَّمُ عَمَّا تَحْتَهَا كَمَا قَالَهُ شَيْخُنَا، وَأَقَرَّهُ غَيْرُهُ.
(قَوْلُهُ: حَتَّى مَا تَحْتَ قُلْفَةِ الْأَقْلَفِ) غَايَةٌ فِي الْبَدَنِ الَّذِي يَجِبُ تَعْمِيمُهُ بِالْمَاءِ، أَيْ فَيَجِبُ إِيصَالُ الْمَاءِ إِلَى مَا تَحْتَ قُلْفَةِ الْأَقْلَفِ فَلَا بُدَّ مِنْ فَسْخِهَا لِيُمْكِنَ غَسْلُ مَا تَحْتَهَا وَيَجِبُ أَيْضًا إِيصَالُ الْمَاءِ إِلَى مَا يَظْهَرُ مِنْ فَرْجِ الثَّيِّبِ عِنْدَ جُلُوسِهَا عَلَى قَدَمَيْهَا لِقَضَاءِ حَاجَتِهَا، كَالْحَيِّ فِي ذَلِكَ. (قَوْلُهُ: عَلَى الْأَصَحِّ) لَمْ أَرَ هَذَا الْخِلَافَ فِي الْمِنْهَاجِ وَالْمَنْنَهَجِ وَشُرُوحِهِمَا وَحَوَاشِيهِمَا، فَلَعَلَّهُ فِي غَيْرِ الْكُتُبِ الَّتِي بِأَيْدِينَا. (قَوْلُهُ: قَالَ الْعَبَّادِيُّ إِلَخْ) لَعَلَّ هَذَا بَيَانٌ لِمُقَابِلِ الْأَصَحِّ. (وَقَوْلُهُ: وَبَعْضُ الْحَنَفِيَّةِ) مَعْطُوفٌ عَلَى الْعَبَّادِيِّ (وَقَوْلُهُ: لَا يَجِبُ الخ) مَقُولُ الْقَوْلِ. (قَوْلُهُ: فَعَلَى الْمُرَجَّحِ) الْمُنَاسِبُ: فَعَلَى الْأَصَحِّ (قَوْلُهُ: بِأَنَّهَا الخ) الْبَاءُ سَبَبِيَّةٌ مُتَعَلِّقَةٌ بِتَعَذَّرَ، أَيْ لَوْ تَعَذَّرَ غَسْلُ مَا تَحْتَ الْقُلْفَةِ بِسَبَبِ أَنَّهَا لَا تَتَقَلَّصُ، أَيْ لَا تَنْكَشِفُ وَلَا تَنْفَسِخُ إِلَّا بِجَرْحٍ، يُيَمَّمُ عَمَّا تَحْتَهَا أَيْ وَصُلِّيَ عَلَيْهِ، وَإِنْ كَانَ مَا تَحْتَهَا نَجِسًا، لِلضَّرُورَةِ وَهَذَا مَا قَالَهُ ابْنُ حَجَرٍ وَقَالَ الرَّمْلِيُّ: إِنْ كَانَ مَا تَحْتَهَا طَاهِرًا يُيَمَّمُ عَنْهُ، وَإِنْ كَانَ نَجِسًا فَلَا يُيَمَّمُ، وَيُدْفَنُ بِلَا صَلَاةٍ عَلَيْهِ، لِأَنَّ شَرْطَ التَّيَمُّمِ إِزَالَةُ النَّجَاسَةِ، وَيَنْبَغِي تَقْلِيدُ الْأَوَّلِ، لِأَنَّ فِي دَفْنِهِ بِلَا صَلَاةٍ عَدَمَ احْتِرَامِ الْمَيِّتِ.
وَعَلَى كُلٍّ مِنَ الْقَوْلَيْنِ يَحْرُمُ قَطْعُ قُلْفَةِ الْمَيِّتِ، وَإِنْ عَصَى بِتَأْخِيرِهِ.
“Tingkat minimal memandikan jenazah dicapai (dengan meratakan air ke seluruh tubuhnya) sebanyak satu kali, hingga ke bagian bawah kulup orang yang belum dikhitan —menurut pendapat yang lebih shahih ('alal ashah)— baik orang yang belum dikhitan tersebut masih anak-anak maupun sudah dewasa. Al-'Ubbādī dan sebagian ulama Hanafi berkata: "Tidak wajib memandikan bagian bawah kulup tersebut".
Maka berdasarkan pendapat yang diunggul-kan (al-murajjah), jika terdapat kesulitan (ta'adzdzura) memandikan bagian bawah kulup, misalnya karena kulitnya tidak bisa ditarik/dibuka melainkan akan menimbulkan luka, maka ia ditayamumkan untuk bagian bawah kulup tersebut sebagaimana yang dikatakan oleh Guru kami (Imam Ibnu Hajar Al Haitami), dan disetujui oleh ulama lainnya.
(Perkataannya: "Hingga ke bagian bawah kulup orang yang belum dikhitan): Ini adalah batas maksimal tubuh yang wajib diratakan dengan air. Maksudnya, wajib menyampaikan air sampai ke bawah kulup. Maka kulup harus ditarik/dibuka agar memungkinkan untuk memandikan bagian bawahnya. Wajib juga menyampaikan air ke bagian kemaluan wanita janda (tsayyib) yang tampak ketika ia duduk di atas kedua kakinya saat buang hajat, sama seperti hukum orang yang masih hidup.
(Perkataannya: "Menurut pendapat yang lebih shahih): Saya tidak menemukan perbedaan pendapat ini dalam kitab Al-Minhaj, Al-Manhaj, serta syarah dan hasyiyah keduanya. Kemungkinan ada di luar kitab-kitab yang ada di tangan kita.
(Perkataannya: "Al-'Ubbādī... dsb"): Tampaknya ini adalah penjelasan untuk lawan dari pendapat al-ashah.
(Dan perkataannya: "Dan sebagian ulama Hanafi): Di-'athaf-kan (dihubungkan) kepada Al-'Ubbādī.
(Dan perkataannya: "Tidak wajib... dsb"): Adalah isi perkataan (maqūl al-qaul).
(Perkataannya: "Maka berdasarkan pendapat yang diunggulkan"): Yang lebih sesuai adalah ungkapan: "Maka berdasarkan pendapat yang lebih shahih" (Fa'alal ashah).
(Perkataannya: "Dengan gambaran bahwa... dsb"): Huruf Ba' menunjukkan sebab (sababiyyah) yang berkaitan dengan kata "sulit" (ta'adzdzura). Maksudnya, jika memandikan bagian bawah kulup itu sulit disebabkan kulitnya tidak dapat ditarik/dibuka kecuali dengan cara melukainya, maka ia ditayamumkan untuk bagian yang tidak terkena air tersebut. Maksudnya: Dan jenazah tersebut tetap dishalatkan, meskipun bagian bawah kulup itu najis, karena alasan darurat. Dan ini adalah pendapat yang dipegang oleh Ibnu Hajar. Sedangkan Ar-Ramlī berkata: "Jika bagian bawah kulup itu suci, maka ia ditayamumkan. Namun jika najis, maka tidak ditayamumkan dan dikuburkan tanpa dishalatkan, karena syarat tayamum adalah menghilangkan najis terlebih dahulu". Dan seyogyanya mengikuti (bertaqlid pada) pendapat pertama (Ibnu Hajar), karena mengubur jenazah tanpa dishalatkan merupakan bentuk ketidakjelasan menghormati jenazah ('adam ihtirām al-mayyit) dan menurut kedua pendapat tersebut, tetap haram memotong kulup mayat, meskipun ia berdosa semasa hidupnya karena menunda khitan.”
[Hasyiyah I'aanah At Thaalibiin II/109]
(قَوْلُهُ: وَمَا تَحْتَ قُلْفَةٍ) أَيْ: مِنْ حَيٍّ إِنْ تَيَسَّرَ ذَلِكَ بِأَنْ أَمْكَنَ فَسْخُهَا وَإِلَّا وَجَبَ إِزَالَتُهَا فَإِنْ تَعَذَّرَتْ صُلِّيَ كَفَاقِدِ الطَّهُورَيْنِ، وَخَرَجَ بِحَيٍّ الْمَيِّتُ حَيْثُ لَمْ يُمْكِنْ غَسْلُ مَا تَحْتَهَا يُيَمَّمُ عَمَّا تَحْتَهَا وَيُصَلَّى عَلَيْهِ لِلضَّرُورَةِ عِنْدَ ابْنِ حَجَرٍ، وَاعْتَمَدَ الرَّمْلِيُّ أَنَّهُ يُدْفَنُ بِلَا صَلَاةٍ اهـ بَاجُورِيٌّ.
(Perkataannya: "Dan bagian yang berada di bawah kulup")
Yakni: Pada orang yang masih hidup, jika hal itu mudah dilakukan, dengan gambaran memungkinkan untuk ditarik/dikelupas kulit kulupnya. Jika tidak memungkinkan (secara biasa), maka wajib dihilangkan/dikhitan. Namun apabila dihilangkan pun mengalami kesulitan/terhalang (ta'adzdzarat), maka ia melakukan shalat sebagaimana orang yang tidak mendapati dua alat bersuci (fāqid at-thahūrain). Dan dikecualikan dari kata "Orang hidup" (bi-hayyin) adalah jenazah/mayat:
Sekiranya tidak memungkinkan untuk memandikan bagian bawah kulupnya, maka ia ditayamumkan untuk bagian bawah kulup tersebut dan tetap dishalatkan karena alasan darurat menurut pendapat Ibnu Hajar. Sedangkan Ar-Ramlī berpegang pada pendapat bahwa jenazah tersebut dikuburkan tanpa dishalatkan. Selesai kutipan dari Bajuri”
[Tarsyiih Al Mustafidin Bi Tausyieh Fath Al Mu'in Halaman 23 & Hasyiyah Al Bajuri Ala Ibnu Qasiim I/247]]
(مَسْأَلَةٌ) مَنْ تَعَذَّرَ غَسْلُ قُلْفَتِهِ يُيَمَّمُ وَيُصَلَّى عَلَيْهِ عِنْدَ (حج) وَلَا يُيَمَّمُ وَلَا يُصَلَّى عَلَيْهِ بَلْ يُدْفَنُ بِلَا صَلَاةٍ عِنْدَ (م ر).
“(Masalah) Barangsiapa yang mustahil/sulit (ta'adzdzura) untuk dimandikan kulupnya (bagian bawah kulit khitan), maka ia ditayamumkan dan dishalatkan menurut Ibnu Hajar al-Haitami. Sedangkan menurut Ar-Ramlī, ia tidak ditayamumkan dan tidak dishalatkan, melainkan langsung dikuburkan tanpa dishalatkan.”
[Itsmid Al A'inain Fii Ikhtilaaf As Syaikhain Fii Hamisy Bughyah Halaman 43]
فَلَوْ مَاتَ غَيْرُ الْمَخْتُونِ وَتَعَذَّرَ غَسْلُ مَا تَحْتَهَا يُيَمَّمُ وَيُصَلَّى عَلَيْهِ لِلضَّرُورَةِ قَالَهُ ابْنُ حَجَرٍ ، وَقَالَ (م ر) : يُدْفَنُ بِلَا صَلَاةٍ ، وَيَحْرُمُ تَأْخِيرُ الْخِتَانِ بَعْدَ الْبُلُوغِ لِغَيْرِ عُذْرٍ.
“Jika seseorang yang belum dikhitan meninggal dunia dan sulit (ta'adzdzura) untuk memandikan bagian bawah kulupnya, maka ia ditayamumkan dan dishalatkan karena alasan darurat, sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Hajar. Sedangkan Ar-Ramlī berkata: "Ia dikuburkan tanpa dishalatkan". Dan haram hukumnya menunda khitan setelah baligh tanpa adanya uzur syar'i.”
[Bughyah Al Mustarsyidiin Halaman 27-28]
فَإِنْ كَانَ عَلَى بَدَنِهِ نَجَاسَةٌ وَتَعَذَّرَتْ إِزَالَتُهَا كَالْأَقْلَفِ دُفِنَ بِلَا صَلَاةٍ عَلَيْهِ عَلَى مَا اعْتَمَدَهُ الرَّمْلِيُّ وَالَّذِي اعْتَمَدَهُ ابْنُ حَجَرٍ أَنَّهُ يُيَمَّمُ عَمَّا تَحْتَهَا وَيُعْفَى عَنْ هَذِهِ النَّجَاسَةِ وَيُغْسَلُ بَاقِي بَدَنِهِ مَا عَدَا مَحَلَّ الْقُلْفَةِ إِنْ لَمْ يُمْكِنْ فَسْخُهَا وَيُصَلَّى عَلَيْهِ.
“Jika pada tubuh jenazah terdapat najis dan sulit (ta'adzdzura) untuk dihilangkan—seperti pada kasus orang yang belum dikhitan (al-aqlaf)—maka ia dikuburkan tanpa dishalatkan menurut pendapat yang diakui (mu'tamad) oleh Ar-Ramlī. Sedangkan yang diakui (mu'tamad) oleh Ibnu Hajar adalah bahwa ia ditayamumkan untuk bagian bawah kulupnya, najis tersebut dimaafkan (ma'fu), sisa anggota tubuhnya yang lain tetap dimandikan kecuali area kulup jika tidak memungkinkan ditarik/dikelupas, dan jenazah tersebut tetap dishalatkan”
[Nihaayah Az Zain Halaman 155]
(قَوْلُهُ: أَوْ تَعَذَّرَ إَلَخْ) أَيْ وَإِنْ وَجَبَ إِزَالَةُ شَعْرٍ يَمْنَعُ الْغُسْلَ وَالْفَرْقُ ظَاهِرٌ م ر سم عَلَى حَجّ ثُمَّ مَا ذُكِرَ ظَاهِرٌ حَيْثُ لَمْ يَكُنْ تَحْتَ قُلْفَتِهِ نَجَاسَةٌ أَمَّا إِذَا كَانَ تَحْتَهَا ذَلِكَ فَلَا يُيَمَّمُ عَلَى مُعْتَمَدِ الشَّارِحِ م ر بَلْ يُدْفَنُ حَالًا مِنْ غَيْرِ تَيَمُّمٍ وَلَا صَلَاةٍ وَعَلَى مَا قَالَهُ ابْنُ حَجّ مِنْ أَنَّهُ يَصِحُّ التَّيَمُّمُ مَعَ النَّجَاسَةِ إِذَا تَعَذَّرَتْ إِزَالَتُهَا يُيَمَّمُ وَيُصَلَّى عَلَيْهِ -إِلَى أَنْ قَالَ- عِبَارَةُ شَيْخِنَا وَمَا تَحْتَ قُلْفَةِ الْأَقْلَفِ فَلَا بُدَّ مِنْ فَسْخِهَا وَغَسْلِ مَا تَحْتَهَا إِنْ تَيَسَّرَ وَإِلَّا فَإِنْ كَانَ مَا تَحْتَهَا طَاهِرًا يُمِّمَ عَنْهُ وَإِنْ كَانَ نَجِسًا فَلَا يُيَمَّمُ بَلْ يُدْفَنُ بِلَا صَلَاةٍ كَفَاقِدِ الطَّهُورَيْنِ عَلَى مَا قَالَهُ الرَّمْلِيُّ لِأَنَّ شَرْطَ التَّيَمُّمِ إِزَالَةُ النَّجَاسَةِ وَقَالَ ابْنُ حَجَرٍ يُيَمَّمُ لِلضَّرُورَةِ وَيَنْبَغِي تَقْلِيدُهُ لِأَنَّ فِي دَفْنِهِ بِلَا صَلَاةٍ عَدَمَ احْتِرَامٍ لِلْمَيِّتِ كَمَا قَالَهُ شَيْخُنَا وَعَلَى كُلٍّ فَيَحْرُمُ قَطْعُ قُلْفَتِهِ وَإِنْ عَصَى بِتَأْخِيرِهِ اهـ.
“Perkataannya: "Atau sulit... dsb") Yakni meskipun wajib menghilangkan rambut yang menghalangi air sampai ke kulit ketika mandi, dan perbedaannya jelas (Catatan Ar-Ramlī & Ibnu Qāsim al-'Ubbādī atas Ibnu Hajar). Kemudian, apa yang disebutkan ini jelas berlaku jika di bawah kulupnya tidak ada najis. Adapun jika di bawahnya terdapat najis, maka tidak boleh ditayamumkan menurut pendapat yang diakui (mu'tamad) dari Ar-Ramlī, melainkan langsung dikuburkan seketika tanpa tayamum dan tanpa shalat. Namun, menurut pendapat Ibnu Hajar—bahwa tayamum tetap sah meskipun ada najis jika najis tersebut mustahil dihilangkan—maka maut tersebut tetap ditayamumkan dan dishalatkan. (...Sampai ia berkata...) Redaksi dari guru kami ( yang dimaksud disini adalah Syeikh Al Bajuri): "Adapun bagian bawah kulup orang yang belum dikhitan, maka harus dibuka/ditarik dan dibersihkan bagian bawahnya jika memungkinkan. Jika tidak memungkinkan: apabila bagian bawahnya suci, maka ia ditayamumkan untuk mengganti bagian itu. Namun jika najis, maka tidak ditayamumkan melainkan dikubur tanpa dishalatkan seperti orang yang tidak mendapatkan dua alat bersuci (faqid at-thahurain) menurut apa yang dikatakan Ar-Ramlī, karena syarat tayamum adalah menghilangkan najis terlebih dahulu. Sedangkan Ibnu Hajar berpendapat ia tetap ditayamumkan karena darurat. Dan seyogyanya pendapat Ibnu Hajar ini diikut (ditaqlid), karena menguburkannya tanpa dishalatkan mengandung unsur tidak menghormati jenazah, sebagaimana dikatakan guru kami. Bagaimanapun juga, haram hukumnya memotong/mengkhitan kulup mayat, meskipun semasa hidupnya ia berdosa karena menunda khitan”. Selesai”
[Hawasyi As Syarwani Ala Tuhfah III/113]
(قَوْلُهُ: وَلَا يُخْتَنُ الْمَيِّتُ) فَإِنْ لَمْ يُمْكِنْ غَسْلُ مَا تَحْتَ الْقُلْفَةِ قَالَ حَجَرٌ: يُمِّمَ عَمَّا تَحْتَهَا وَصُلِّيَ عَلَيْهِ وَقَالَ ق ل: غُسِّلَ الْمُمْكِنُ وَدُفِنَ بِلَا صَلَاةٍ خِلَافًا لِحَجَرٍ. اهـ. مَدَنِيٌّ وَهَذَا إِنْ كَانَ تَحْتَهَا نَجَاسَةٌ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ يُمِّمَ وَصُلِّيَ عَلَيْهِ اتِّفَاقًا. اهـ. ع ش عَلَى م ر.
“(Perkataannya: "Dan jenazah tidak boleh dikhitan") Jika tidak memungkinkan untuk memandikan bagian bawah kulup:
° Ibnu Hajar berkata: "Ditayamumkan untuk bagian bawah kulup tersebut dan dishalatkan".
° Qulyubi berkata: "Dimandikan bagian yang memungkinkan saja, lalu dikuburkan tanpa dishalatkan, berbeda dengan pendapat Ibnu Hajar". Selesai kutipan dari Al-Madanī.
Dan perbedaan pendapat ini berlaku jika di bawah kulup tersebut terdapat najis. Jika tidak ada najis, maka ia ditayamumkan dan dishalatkan berdasarkan kesepakatan ulama (Syafi'iyah). Selesai kutipan dari 'Alī asy-Syibrāmalisī atas Ar-Ramlī).”
[Hasyiyah As Syarbini Ala Syarh Al Bahjah II/86]
قَوْلُهُ : ( وَمِنْ ثَمَّ ) أَيْ : مِنْ احْتِرَامِ أَجْزَاءِ الْمَيِّتِ .
قَوْلُهُ : ( لَمْ يُخْتَنْ الْأَقْلَفُ ) أَيْ : عَلَى الصَّحِيحِ فِي « الرَّوْضَةِ » (٢) وَإِنْ كَانَ بَالِغًا ؛ لِأَنَّهُ جُزْءٌ فَلَا يُقْطَعُ ؛ كَيَدِهِ الْمُسْتَحَقَّةِ فِي قَطْعِ سَرِقَةٍ وَقَوَدٍ ، وَجَزَمَ فِي « الْأَنْوَارِ » وَ « الْعُبَابِ » بِحُرْمَةِ ذَلِكَ (٣) ؛ أَيْ : وَإِنْ عَصَى بِتَأْخِيرِهِ وَلَمْ يُمْكِنْ غَسْلُ مَا تَحْتَ الْقُلْفَةِ إلَّا بِقَطْعِهَا ، وَيُفَرَّقُ بَيْنَهُ وَبَيْنَ مَا سَيَأْتِي فِي الشَّعْرِ الْمُتَلَبِّدِ بِأَنَّ هَذِهِ جُزْءٌ وَالِانْتِهَاكَ فِي قَطْعِهِ أَكْثَرُ مِنْ إزَالَةِ الشَّعْرِ ، وَحِينَئِذٍ : فَيُيَمَّمُ الْمَيِّتُ وَيُصَلَّى عَلَيْهِ كَمَا فِي « التُّحْفَةِ » (٤) ، خِلَافًا لِلرَّمْلِيِّ فَاعْتَمَدَ الدَّفْنَ حَالًا مِنْ غَيْرِ تَيَمُّمٍ وَلَا صَلَاةٍ (٥) ، وَالَّذِي يَنْبَغِي الْعَمَلُ بِهِ مَا فِي « التُّحْفَةِ » ؛ لِأَنَّ فِي دَفْنِهِ بِلَا صَلَاةٍ عَدَمَ احْتِرَامٍ لِلْمَيِّتِ خُصُوصًا ، وَالْمَقْصُودُ مِنْ الصَّلَاةِ عَلَيْهِ الدُّعَاءُ وَالشَّفَاعَةُ ، تَأَمَّلْ .
“Perkataannya: ("Dan dari sana / Oleh karena itu") Yakni: Termasuk bentuk memuliakan/menghormati bagian-bagian tubuh jenazah.
Perkataannya: (Orang yang belum dikhitan tidak boleh dikhitan [setelah meninggalnya])
Yakni: Menurut pendapat yang shahih dalam kitab Ar-Raudhah—meskipun ia sudah dewasa (baligh)—karena kulup tersebut adalah bagian dari anggota tubuh, maka tidak boleh dipotong/dikhitan, sebagaimana halnya tangannya tidak boleh dipotong meskipun orang tersebut semasa hidupnya berhak dipotong tangannya karena hukuman mencuri (sariqah) atau qishash (qawad). Dan pengarang kitab Al-Anwār serta kitab Al-'Ubāb telah menegaskan secara pasti (jazam) akan keragaman (keharaman) tindakan memotong/mengkhiatn tersebut. Yakni: Meskipun ia semasa hidupnya berdosa karena menunda khitan, dan tidak memungkinkan untuk memandikan bagian bawah kulup kecuali dengan cara memotongnya. Dan dibedakan antara kasus kulup ini dengan hukum rambut jenazah yang menggumpal/lengket (asy-sya'r al-mutalabbid) yang akan datang penjelasannya: bahwasanya kulup ini adalah bagian dari organ tubuh (juz'un), sehingga pelanggaran kehormatan (al-intihāk) dalam memotongnya jauh lebih berat daripada sekadar menghilangkan/mencukur rambut.
Dengan demikian, jenazah tersebut ditayamumkan dan tetap dishalatkan, sebagaimana yang diakui dalam kitab At-Tuhfah (Tuhfatul Muhtaj karya Ibnu Hajar al-Haitami), berbeda dengan pendapat Ar-Ramlī yang berpegang pada pendapat bahwa jenazah tersebut langsung dikuburkan seketika tanpa tayamum dan tanpa dishalatkan. Dan pendapat yang seyogyanya diamalkan adalah pendapat yang ada di dalam At-Tuhfah; karena menguburkannya tanpa dishalatkan mengandung unsur tidak menghormati jenazah secara khusus, padahal maksud utama dari menyalatkan jenazah adalah untuk mendoakan dan memberikan syafaat kepadanya. Renungkanlah! (ta'ammal).”
[Hasyiyah At Tarmasiy Ala Manhaaj Al Qawiim Fii Syarh Bafadhal IV/668]
Wallahu A'lamu Bis Shawaab
(Dijawab oleh: 𝗜𝘀𝗺𝗶𝗱𝗮𝗿 𝗔𝗯𝗱𝘂𝗿𝗿𝗮𝗵𝗺𝗮𝗻 𝗔𝘀 𝗦𝗮𝗻𝘂𝘀𝗶)
𝙇𝙞𝙣𝙠 𝘼𝙨𝙖𝙡>>
