(Foto: pngtree)
𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮𝗮𝗻:
Assalamu'alaikum
Apakah shalat harus tepat ke arah Ka'bah?
Terimakasih
[+62 823-1713-7563]
𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯𝗮𝗻:
Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh
Pendapat yang unggul lagi Mu'tamad dalam madzhab Syafi'i kewajiban menghadap kiblat ketika shalat itu memang menghadap 'Ain (bentuk fisik) Ka'bah sehingga andaikan ada bagian tubuh yaitu dada tidak ada yang menghadap bangunan Ka'bah maka shalatnya itu tidak sah. Pendapat seperti ini banyak ditunjukkan oleh Ulama Syafi'iyah dalam karya mereka. Bagi orang yang dekat dengan Ka'bah wajib menghadap kiblat secara yakin, sedangkan bagi orang yang jauh dari Ka'bah cukup secara Dzan (dugaan kuat). Namun, Muqabil Mu'tamad ada pendapat yang membolehkan yakni Mengabsahkan menghadap arah kiblat saja. Maksud arah disini adalah tidak menghadap langsung bangunan Ka'bah tapi arah berada kiblat. Semisal orang Indonesia arah kiblatnya Bagian barat maka selagi tidak menghadap selain barat masih dikatakan menghadap kiblat. Pendapat kedua ini dinilai kuat oleh sebagian Ulama Syafi'iyah termasuk Syeikh Al Kurdiy dan dipilih oleh Imam Ghazali, Dishahihkan oleh Al Jurjani, Ibnu Kajj serta Abi 'Asrun dan ditegaskan secara mantap oleh Al-Mahalli. Bahkan, menurut Imam Al Adzra'i dari Ulama Syafi'iyah yang lain itu adalah Qaul Jadid Imam Syafi'i dan termasuk Qaul Mukhtar (terpilih). Pendapat kedua ini selaras dengan pendapat Imam Abu Hanifah yaitu: Timur adalah kiblat bagi penduduk Barat dan sebaliknya, serta Selatan adalah kiblat bagi penduduk Utara dan sebaliknya. Maksud disini : "Penduduk Barat" (Ahlul Maghrib): Yang dimaksud "penduduk Barat" di sini adalah orang-orang yang tinggal di sebelah Baratnya Ka'bah (seperti penduduk Maroko, Aljazair, atau Mesir). Karena mereka tinggal di barat, maka arah Ka'bah berada di sebelah Timur mereka. Jadi, bagi mereka, arah shalat yang sah adalah menghadap ke Timur. Sedangkan maksud: "Dan sebaliknya" (wa bil 'aks): Sebaliknya, bagi "penduduk Timur" (Ahlul Masyriq, yaitu orang-orang yang tinggal di sebelah Timurnya Ka'bah seperti kita di Indonesia atau India), arah Ka'bah berada di sebelah Barat. Maka bagi kita, arah shalat yang sah adalah menghadap ke Barat.
Hanya saja, bila berpijak pada pendapat Ulama Syafi'iyah yang membolehkan hanya menghadap arah kiblat adalah bila tidak ada petunjuk penentu fisik Ka'bah. Namun, bila ada petunjuk itu walaupun melalui ijtihad maka tidak tetap tidak sah hanya menghadap arah kiblat, demikianlah dikemukakan oleh Syeikh Al Kurdiy. Atas dasar ini harus dipahami bahwa bila seseorang ada cara untuk melalui Metode menghadap fisik Ka'bah seperti sekarang ini seperti melalui kompas kiblat, dan pengukuran bayangan matahari saat matahari tepat berada di atas Ka'bah (Istiwa A'zham / Rasydu Al-Qiblah). Maka tidak boleh lagi mengikuti pendapat yang membolehkan menghadap arah kiblat dalam Madzhab Syafi'i. Karena itulah, sebisa mungkin hari Rabu tempo hari saya upayakan melakukan pengukuran bayangan matahari karena untuk menetapkan arah kiblat shalat saya dan ternyata sebelumnya saya menghadap kiblat melalui petunjuk kompas kiblat melalui aplikasi ternyata sesuai dengan hasil mengukur arah kiblat melalui bayangan matahari sehingga itu sudah cukup menghasilkan dugaan kuat bagi kita yang jauh dengan Ka'bah.
𝗞𝗘𝗦𝗜𝗠𝗣𝗨𝗟𝗔𝗡
Ketika shalat wajib menghadap kiblat dan itu merupakan syarat sah shalat sehingga tidak sah shalat tanpanya. Namun, bagi orang yang jauh dengan Ka'bah cukup dugaan kuat seperti melalui kompas kiblat atau melalui petunjuk bayangan matahari ketika matahari tepat di atas Ka'bah, sekiranya tidak tepat menghadap kiblat walaupun sebagian badan shalat kita tidak sah, inilah pendapat yang Mu'tamad (dapat dijadikan sandaran). Meskipun ada beberapa pendapat yang membolehkan menghadap arah kiblat sebagaimana dimaksud dan itu merupakan pendapat yang kuat juga menurut Syeikh Al Kurdiy dan merupakan Qaul Mukhtar menurut Imam Al Adzra'i serta dishahihkan oleh Imam Al Jurjani dan senada dengan pendapat Imam Abu Hanifah. Hanya saja, pendapat yang membolehkan itu dapat kita ikuti jika tidak ada cara untuk mengetahui fisik Ka'bah bagi kita yang jauh dengan Ka'bah, jika ada cara seperti melalui ijtihad dan semakna itu maka tidak boleh mengikuti pendapat itu, demikianlah dikemukakan oleh Syeikh Al Kurdiy.
𝗗𝗮𝘀𝗮𝗿 𝗞𝗲𝘁𝗲𝗿𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻:
(قَوْلُهُ: اِسْتِقْبَالُ الْقِبْلَةِ ) أَيْ اِسْتِقْبَالُ عَيْنِهَا لَا جِهَتِهَا عَلَى الْمُعْتَمَدِ فِي مَذْهَبِنَا، يَقِيْنًا فِي الْقُرْبِ، وَظَنًّا فِي الْبُعْدِ، وَالْمُرَادُ بِعَيْنِهَا جِرْمُهَا، أَوْ هَوَاؤُهَا الْمُحَاذِيْ إِنْ لَمْ يَكُنِ الْمُصَلِّيْ فِيْهَا ، وَإِلَّا فَلَا يَكْفِيْ هَوَاؤُهَا، بَلْ لَا بُدَّ مِنْ جِرْمِهَا حَقِيْقَةً أَوْ حُكْمًا؛ حَتَّى لَوْ اسْتَقْبَلَ شَاخِصًا مِنْهَا ثُلُثَيْ ذِرَاعٍ فَأَكْثَرَ تَقْرِيْبًا جَازَ، فَلَوْ خَرَجَ عَنْ مُحَاذَاتِهَا وَلَوْ بِبَعْضِ بَدَنِهِ لَمْ تَصِحَّ صَلَاتُهُ، وَلَوْ امْتَدَّ صَفٌّ طَوِيْلٌ بِقُرْبِ الْكَعْبَةِ وَخَرَجَ عَنْ مُحَاذَاتِهَا بَطَلَتْ صَلَاةُ الْخَارِجِيْنَ عَنِ الْمُحَاذَاةِ، بِخِلَافِهِ فِي الْبُعْدِ؛ فَتَصِحُّ صَلَاتُهُمْ وَإِنْ طَالَ الصَّفُّ جِدًّا، مَا لَمْ يَمْتَدَّ مِنَ الْمَشْرِقِ إِلَى الْمَغْرِبِ، وَإِلَّا فَلَا بُدَّ مِنَ الِانْحِرَافِ مِنْ طَرَفَيِ الصَّفِّ.
“(Perkataan Pengarang "Menghadap Kiblat") Artinya: Menghadap ke bentuk fisik (bangunan) Ka'bah itu sendiri, bukan hanya ke arahnya (jihah), menurut pendapat yang kuat (al-mu'tamad) dalam Madzhab kita (Syafi'i). Hal ini harus diyakini secara pasti (yaqinan) bagi yang dekat, dan cukup secara dugaan kuat (zhan) bagi yang jauh. Yang dimaksud dengan "fisik Ka'bah" ('ainiha) adalah bangunan fisiknya, atau ruang udara yang lurus sejajar dengannya jika orang yang shalat tidak berada di dalam Ka'bah. Jika ia berada di dalam Ka'bah, maka tidak cukup hanya menghadap ruang udaranya, melainkan harus menghadap bangunan fisiknya secara nyata (haqiqatan) atau secara hukum (hukman). Sampai-sampai, jika seseorang menghadap pada bagian bangunan Ka'bah yang tampak, setinggi dua pertiga hasta atau lebih secara perkiraan, maka hukumnya boleh (sah). Oleh karena itu, jika ia keluar dari kelurusan/kesejajaran dengan Ka'bah meskipun hanya dengan sebagian anggota badannya, maka shalatnya tidak sah. Dan apabila sebuah shaf yang panjang membentang di dekat Ka'bah, lalu shaf tersebut keluar dari batas kelurusan dengan Ka'bah, maka batal-lah shalat orang-orang yang berada di luar batas kelurusan tersebut. Berbeda halnya bagi mereka yang berada di tempat yang jauh; shalat mereka tetap sah meskipun shafnya sangat panjang, selama shaf tersebut tidak membentang dari arah timur ke barat. Jika (shafnya sangat panjang dari timur ke barat), maka kedua ujung shaf tersebut mau tidak mau harus agak serong (agar tetap menghadap ke Ka'bah).”
[Hasyiyah Al Bajuri Ala Syarh Ibnu Qasiim I/142]
( وَخَامِسُهَا : اسْتِقْبَالُ ) عَيْنِ ( الْقِبْلَةِ ) أَيِ الْكَعْبَةِ ، بِالصَّدْرِ فَلَا يَكْفِيْ اسْتِقْبَالُ جِهَتِهَا ، خِلَافًا لِأَبِيْ حَنِيْفَةَ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى .
( قَوْلُهُ : فَلَا يَكْفِيْ اسْتِقْبَالُ جِهَتِهَا ) أَيْ لِلْخَبَرِ الصَّحِيْحِ : أَنَّهُ - ﷺ - صَلَّى رَكْعَتَيْنِ فِيْ وَجْهِهَا وَقَالَ : « هَذِهِ الْقِبْلَةُ » ، وَأَمَّا خَبَرُ : « مَا بَيْنَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ قِبْلَةٌ » فَمَحْمُوْلٌ عَلَى أَهْلِ الْمَدِيْنَةِ وَمَنْ دَانَاهُمْ .
“(Dan yang kelima adalah: Menghadap) fisik (Kiblat) yaitu Ka'bah, dengan posisi dada. Maka tidak cukup hanya menghadap ke arahnya (jihat), berbeda dengan pendapat Abu Hanifah rahimahullah Ta'ala.
(Perkataan Pengarang "Maka tidak cukup hanya menghadap ke arahnya") Yaitu berdasarkan hadis shahih: Bahwa Nabi ﷺ shalat dua rakaat tepat menghadap ke arah wajah (bangunan fisik) Ka'bah, lalu beliau bersabda: "Inilah kiblat". Adapun hadis (yang menjadi dalil mazhab Hanafi): "Antara timur dan barat adalah kiblat," maka hadis tersebut diarahkan (khusus) bagi penduduk Madinah dan wilayah-wilayah yang berdekatan dengan mereka (yang posisi Ka'bahnya berada tepat di sebelah selatan mereka, sehingga bentangan timur-barat menjadi batas kiblat mereka).”
[Hasyiyah I'aanah At Thaalibiin I/123]
( وَخَامِسُهَا : اسْتِقْبَالُ الْقِبْلَةِ ) أَيِ الْكَعْبَةِ ، وَالْوَاجِبُ فِي الِاسْتِقْبَالِ إِصَابَةُ عَيْنِ الْقِبْلَةِ يَقِيْنًا مَعَ الْقُرْبِ ، إِمَّا بِرُؤْيَتِهِ لَهَا أَوْ مَسِّهَا بِيَدِهِ أَوْ نَحْوِ ذَلِكَ مِمَّا يُفِيْدُ الْيَقِيْنَ ، أَوْ ظَنًّا مَعَ الْبُعْدِ . فَلَا يَكْفِيْ إِصَابَةُ الْجِهَةِ مَعَ الْخُرُوْجِ عَنْ اسْتِقْبَالِ عَيْنِهَا .
فَلَوْ امْتَدَّ صَفٌّ بِقُرْبِ الْكَعْبَةِ وَخَرَجَ بَعْضُ الْمُصَلِّيْنَ عَنْ مُحَاذَاةِ عَيْنِهَا لَمْ تَصِحَّ صَلَاتُهُ . وَأَمَّا فِيْ حَالَةِ الْبُعْدِ عَنْهَا فَلَا يَضُرُّ طُوْلُ الصَّفِّ ، فَإِنَّهُمْ لَا يَخْرُجُوْنَ عَنْ مُحَاذَاتِهَا وَلَوْ طَالَ الصَّفُّ ، لِأَنَّ صَغِيْرَ الْحَجْمِ كُلَّمَا زَادَ بُعْدُهُ زَادَ مُحَاذَاتُهُ كَغَرَضِ الرُّمَاةِ .
“(Dan yang kelima adalah menghadap kiblat) yaitu Ka'bah. Yang wajib dalam menghadap kiblat adalah mengenai fisik ('ain) kiblat tersebut secara yakin jika posisinya dekat—baik dengan melihatnya langsung, menyentuhnya dengan tangan, atau hal serupa yang memberikan keyakinan—atau secara dugaan kuat (zhannan) jika posisinya jauh. Maka tidak cukup hanya mengenai arahnya (jihat) sementara posisinya melenceng keluar dari kelurusan fisik Ka'bah itu sendiri. Oleh karena itu, apabila ada shaf yang membentang di dekat Ka'bah, lalu sebagian orang yang shalat keluar dari batas kelurusan fisik Ka'bah, maka shalatnya tidak sah.
Adapun dalam kondisi yang jauh dari Ka'bah, maka panjangnya shaf tidaklah membahayakan (tetap sah). Sebab, mereka tidak dianggap keluar dari kelurusan fisik Ka'bah walaupun safnya sangat panjang. Hal ini karena sesuatu yang berukuran kecil (seperti bangunan Ka'bah), setiap kali jaraknya semakin jauh, maka area kelurusan/kesejajarannya akan semakin melebar, seperti halnya papan sasaran bagi para pemanah (semakin jauh pemanah berdiri, rentang sudut bidiknya terhadap sasaran kecil tersebut secara optik akan terasa melebar).”
[Nihaayah Az Zain Halaman 55]
وَلَا بُدَّ فِي اسْتِقْبَالِهَا مِنْ كَوْنِهِ : يَقِيْنًا بِمُعَايَنَةٍ ، أَوْ مَسٍّ ، أَوْ بِأَمَارَةٍ تُفِيْدُ مَا يُفِيْدُ هَذَيْنِ ، وَهَذَا فِيْمَنْ لَا حَائِلَ بَيْنَهُ وَبَيْنَهَا ، أَوْ ظَنًّا فِيْ مَنْ بَيْنَهُ وَبَيْنَهَا حَائِلٌ ؛ لِآيَةِ : ( فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ) [ البقرة : ١٤٤ ] أَيْ : عَيْنِ الْكَعْبَةِ ، أَيْ : بِدَلِيْلِ ( أَنَّهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَكَعَ رَكْعَتَيْنِ فِيْ وَجْهِ الْكَعْبَةِ ، وَقَالَ : « هَذِهِ الْقِبْلَةُ » ) فَالْحَصْرُ فِيْهَا دَافِعٌ لِحَمْلِ الْآيَةِ عَلَى الْجِهَةِ ، وَخَبَرُ : « مَا بَيْنَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ قِبْلَةٌ » مَحْمُوْلٌ عَلَى أَهْلِ الْمَدِيْنَةِ وَمَنْ سَامَتَهُمْ . وَقَالَ الشَّرْقَاوِيُّ : ( « الْجِهَةُ » عِنْدَ اللُّغَوِيِّيْنَ : الْعَيْنُ ، وَإِطْلَاقُهَا عَلَى غَيْرِ الْعَيْنِ مَجَازٌ . وَالْمُرَادُ بِالْمَسْجِدِ الْحَرَامِ : الْكَعْبَةُ ، بِخِلَافِهِ فِيْ غَيْرِ هَذَا الْمَوْضِعِ مِنَ الْقُرْآنِ ، فَمَتَى أُطْلِقَ فِيْهِ . . فَالْمُرَادُ بِهِ جَمِيْعُ الْحَرَمِ ) اهـ .
“Dan mutlak harus dalam menghadap kiblat tersebut keadaannya:
1. Secara yakin dengan melihat langsung (mu'ayanah), menyentuh (mass), atau dengan tanda petunjuk yang memberikan faedah (kemantapan) setara kedua hal tersebut. Ketentuan ini berlaku bagi orang yang tidak memiliki penghalang (hail) antara dirinya dengan Ka'bah.
2. Atau secara dugaan kuat (zhan) bagi orang yang memiliki penghalang antara dirinya dengan Ka'bah.
Kewajiban ini berlandaskan pada ayat: (“Maka hadapkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram”) [QS. Al-Baqarah: 144], yang maksudnya adalah: fisik ('ain) Ka'bah. Hal ini berdasarkan dalil: (Bahwasanya Nabi ﷺ ruku' (shalat) dua rakaat tepat menghadap wajah/fisik Ka'bah, lalu beliau bersabda: "Inilah kiblat"). Maka pembatasan (al-hashr) kiblat pada fisik Ka'bah dalam hadis tersebut menjadi penolak dipalingkannya makna ayat di atas ke arah (jihat) saja. Adapun hadis: (“Antara timur dan barat adalah kiblat”), maka diarahkan (khusus) bagi penduduk Madinah dan orang-orang yang posisinya sejajar dengan mereka.
Asy-Syarqawi berkata: (Kata "Al-Jihat" (arah) menurut para ahli bahasa artinya adalah: fisik/zat benda itu sendiri ("Al-'Ain"), sedangkan penggunaannya untuk makna selain fisik adalah bentuk majas (kiasan). Dan yang dimaksud dengan istilah "Al-Masjidil Haram" (dalam ayat kiblat) adalah: Ka'bah, berbeda dengan penggunaannya di tempat lain dalam Al-Qur'an; yang mana setiap kali istilah tersebut disebut secara mutlak di ayat lain, maka yang dimaksud adalah seluruh tanah Haram)—Selesai kutipan.”
[Busyral Kariim I/95]
( مَسْأَلَةٌ ك ) اَلرَّاجِحُ أَنَّهُ لَا بُدَّ مِنِ اسْتِقْبَالِ عَيْنِ الْقِبْلَةِ ، وَلَوْ لِمَنْ هُوَ خَارِجَ مَكَّةَ فَلَا بُدَّ مِنِ انْحِرَافٍ يَسِيْرٍ مَعَ طُوْلِ الصَّفِّ ، بِحَيْثُ يَرَى نَفْسَهُ مُسَامِتًا لَهَا ظَنًّا مَعَ الْبُعْدِ ، وَالْقَوْلُ الثَّانِيْ يَكْفِيْ اسْتِقْبَالُ الْجِهَةِ ، أَيْ إِحْدَى الْجِهَاتِ الْأَرْبَعِ الَّتِيْ فِيْهَا الْكَعْبَةُ لِمَنْ بَعُدَ عَنْهَا وَهُوَ قَوِيٌّ ، اِخْتَارَهُ الْغَزَالِيُّ وَصَحَّحَهُ الْجُرْجَانِيُّ وَابْنُ كَجٍّ وَابْنُ أَبِيْ عَصْرُوْنَ ، وَجَزَمَ بِهِ الْمَحَلِّيُّ ، قَالَ الْأَذْرَعِيُّ : وَذَكَرَ بَعْضُ الْأَصْحَابِ أَنَّهُ الْجَدِيْدُ وَهُوَ الْمُخْتَارُ لِأَنَّ جِرْمَهَا صَغِيْرٌ يَسْتَحِيْلُ أَنْ يَتَوَجَّهَ إِلَيْهِ أَهْلُ الدُّنْيَا فَيَكْتَفِيْ بِالْجِهَةِ ، وَلِهَذَا صَحَّتْ صَلَاةُ الصَّفِّ الطَّوِيْلِ إِذَا بَعُدُوْا عَنِ الْكَعْبَةِ ، وَمَعْلُوْمٌ أَنَّ بَعْضَهُمْ خَارِجُوْنَ عَنْ مُحَاذَاةِ الْعَيْنِ ، وَهَذَا الْقَوْلُ يُوَافِقُ الْمَنْقُوْلَ عَنْ أَبِيْ حَنِيْفَةَ وَهُوَ أَنَّ الْمَشْرِقَ قِبْلَةُ أَهْلِ الْمَغْرِبِ وَبِالْعَكْسِ ، وَالْجَنُوْبَ قِبْلَةُ أَهْلِ الشَّمَالِ وَبِالْعَكْسِ ، وَعَنْ مَالِكٍ أَنَّ الْكَعْبَةَ قِبْلَةُ أَهْلِ الْمَسْجِدِ ، وَالْمَسْجِدَ قِبْلَةُ أَهْلِ مَكَّةَ ، وَمَكَّةَ قِبْلَةُ أَهْلِ الْحَرَمِ ، وَالْحَرَمَ قِبْلَةُ أَهْلِ الدُّنْيَا ، هَذَا وَالتَّحْقِيْقُ أَنَّهُ لَا فَرْقَ بَيْنَ الْقَوْلَيْنِ ، إِذِ التَّفْصِيْلُ الْوَاقِعُ فِي الْقَوْلِ بِالْجِهَةِ وَاقِعٌ فِي الْقَوْلِ بِالْعَيْنِ إِلَّا فِيْ صُوْرَةٍ يَبْعُدُ وُقُوْعُهَا ، وَهِيَ أَنَّهُ لَوْ ظَهَرَ الْخَطَأُ فِي التَّيَامُنِ وَالتَّيَاسُرِ ، فَإِنْ كَانَ ظُهُوْرُهُ بِالِاجْتِهَادِ لَمْ يُؤَثِّرْ قَطْعًا ، سَوَاءٌ كَانَ بَعْدَ الصَّلَاةِ أَوْ فِيْهَا ، بَلْ يَنْحَرِفُ وَيُتِمُّهَا أَوْ بِالْيَقِيْنِ ، فَكَذَلِكَ أَيْضًا إِنْ قُلْنَا بِالْجِهَةِ لَا إِنْ قُلْنَا بِالْعَيْنِ ، بَلْ تَجِبُ الْإِعَادَةُ أَوِ الِاسْتِئْنَافِ ، وَتَبَيُّنُ الْخَطَإِ إِمَّا بِمُشَاهَدَةِ الْكَعْبَةِ وَلَا تَتَصَوَّرُ إِلَّا مَعَ الْقُرْبِ ، أَوْ إِخْبَارِ عَدْلٍ ، وَكَذَا رُؤْيَةُ الْمَحَارِيْبِ الْمُعْتَمَدَةِ السَّالِمَةِ مِنَ الطَّعْنِ قَالَهُ فِي التُّحْفَةِ ، وَيُحْمَلُ عَلَى الْمَحَارِيْبِ الَّتِيْ ثَبَتَ أَنَّهُ صَلَّى ﷺ إِلَيْهَا وَمِثْلُهَا مُحَاذِيْهَا لَا غَيْرُهُمَا . ( مَسْأَلَةٌ ك ) مَحَلُّ الِاكْتِفَاءِ بِالْجِهَةِ عَلَى الْقَوْلِ بِهِ عِنْدَ عَدَمِ الْعِلْمِ بِأَدِلَّةِ الْعَيْنِ ، إِذِ الْقَادِرُ عَلَى الْعَيْنِ إِنْ فَرَضَ حُصُوْلُهُ بِالِاجْتِهَادِ لَا يُجْزِيْهِ اسْتِقْبَالُ الْجِهَةِ قَطْعًا ، وَمَا حَمَلَ الْقَائِلِيْنَ بِالْجِهَةِ عَلَى ذَلِكَ إِلَّا كَوْنُهُمْ رَأَوْا أَنَّ اسْتِقْبَالَ الْعَيْنِ بِالِاجْتِهَادِ مُتَعَذِّرٌ ، فَالْخِلَافُ حِيْنَئِذٍ لَفْظِيٌّ إِنْ شَاءَ اللهُ تَعَالَى لِمَنْ تَأَمَّلَ دَلَائِلَهُمْ .
“(Masalah Kaf= Fatwa Syeikh Amin Al Kurdiy=) Pendapat yang rajih (kuat) adalah wajib menghadap 'ain (fisik) kiblat, meskipun bagi orang yang berada di luar Makkah. Oleh karena itu, mutlak harus ada sedikit pergeseran (serong) seiring memanjangnya shaf shalat, sekiranya ia memandang dirinya berada dalam kelurusan yang sejajar dengan Ka'bah secara dugaan kuat (zhan) karena faktor jarak yang jauh.
Pendapat kedua (dalam mazhab Syafi'i) menyatakan: cukup menghadap ke arahnya (jihat), yaitu salah satu dari empat arah mata angin yang di dalamnya terdapat Ka'bah bagi orang yang jauh darinya. Pendapat (kedua) ini adalah pendapat yang kuat (qawiyy), yang dipilih oleh Imam Al-Ghazali, dan dishahihkan oleh Al-Jurjani, Ibnu Kajj, serta Ibnu Abi 'Asrun, dan ditegaskan secara mantap oleh Al-Mahalli. Al-Adzra'i berkata: "Sebagian ashab (ulama Syafi'iyyah) menyebutkan bahwa pendapat (kedua/menghadap jihat) ini sebenarnya adalah Qaul Jadid (pendapat baru Imam Syafi'i) dan itulah pendapat yang terpilih. Karena fisik bangunan Ka'bah itu kecil, sehingga mustahil bagi seluruh penduduk dunia (yang sangat jauh) untuk bisa tepat lurus mengarah kepadanya, maka cukuplah menghadap ke arahnya (jihat). Oleh karena itu pula, sah shalat shaf yang panjang apabila mereka berada jauh dari Ka'bah, padahal sudah dimaklumi bahwa sebagian dari mereka pasti keluar dari kelurusan fisik Ka'bah ('ain). Pendapat (kedua) ini senada dengan riwayat yang dinukil dari Abu Hanifah, yaitu: Timur adalah kiblat bagi penduduk Barat dan sebaliknya, serta Selatan adalah kiblat bagi penduduk Utara dan sebaliknya. Dan dinukil dari Malik bahwa Ka'bah adalah kiblat bagi orang di dalam Masjidil Haram, Masjidil Haram adalah kiblat bagi penduduk kota Makkah, kota Makkah adalah kiblat bagi penduduk tanah Haram, dan tanah Haram adalah kiblat bagi seluruh penduduk dunia. Analisis mendalam (tahqiq) menunjukkan sebenarnya tidak ada perbedaan mendasar antara kedua pendapat (menghadap 'ain vs jihat ini). Sebab, rincian praktis yang terjadi pada pendapat yang mencukupkan arah (jihat) juga terjadi pada pendapat yang mewajibkan fisik ('ain), kecuali dalam satu kasus yang sangat jarang terjadi. Kasus tersebut yaitu: apabila tampak jelas adanya kesalahan arah (melenceng) ke kanan atau ke kiri. Jika kesalahan itu tampak berdasarkan hasil ijtihad baru, maka hal itu sama sekali tidak mempengaruhi keabsahan shalat (yang sudah lalu), baik diketahuinya setelah selesai shalat maupun di tengah-tengah shalat—bahkan ia cukup bergeser/serong saat itu juga dan menyempurnakan shalatnya.
Demikian pula halnya (tidak batal) jika kita menggunakan pendapat jihat. Namun, jika kita menggunakan pendapat 'ain, maka ia wajib mengulangi (i'adah) atau memulai kembali shalatnya dari awal (isti'naf). Adapun kejelasan adanya kesalahan arah tersebut adakalanya diketahui dengan melihat langsung Ka'bah—dan ini tidak tergambarkan kecuali bagi orang yang dekat—atau berdasarkan kabar dari orang yang terpercaya ('adl). Demikian pula melihat mihrab-mihrab masjid yang kredibel dan bebas dari kecacatan arah, sebagaimana disebutkan dalam kitab At-Tuhfah. Dan ini diarahkan pada mihrab-mihrab yang telah terbukti pernah digunakan shalat oleh Nabi ﷺ atau yang searah lurus dengannya, bukan yang selain keduanya.
(Masalah Kaf= Fatwa Syeikh Amin Al Kurdiy=) Batasan boleh mencukupkan diri dengan menghadap arah (jihat)—bagi yang menggunakan pendapat tersebut—adalah ketika tidak adanya pengetahuan tentang petunjuk penentu fisik Ka'bah ('ain). Karena bagi orang yang mampu memastikan arah fisik ('ain), andai diasumsikan ia bisa mencapainya dengan ijtihad, maka mutlak tidak sah jika ia hanya menghadap arah (jihat) dan tidaklah ada hal yang mendorong para ulama pendukung pendapat jihat untuk berpendapat demikian, melainkan karena mereka memandang bahwa menghadap fisik ('ain) secara persis melalui metode ijtihad bagi orang yang jauh adalah hal yang sangat sulit dilakukan (muta'adzir). Dengan demikian, perbedaan pendapat ini sebenarnya hanyalah perbedaan yang bersifat redaksional (khilaf lafzhi) saja, insya Allah Ta'ala, bagi siapa saja yang merenungkan dalil-dalil mereka.”
[Bughyah Al Mustarsyidiin Halaman 39-40]
Wallahu A'lamu Bis Shawaab
(Dijawab oleh: 𝗜𝘀𝗺𝗶𝗱𝗮𝗿 𝗔𝗯𝗱𝘂𝗿𝗿𝗮𝗵𝗺𝗮𝗻 𝗔𝘀 𝗦𝗮𝗻𝘂𝘀𝗶)
𝙇𝙞𝙣𝙠 𝘼𝙨𝙖𝙡>>
𝘼𝙧𝙩𝙞𝙠𝙚𝙡 𝙏𝙚𝙧𝙠𝙖𝙞𝙩>>
