(Foto: Slideshare)
𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮𝗮𝗻:
sebelunya sy minta maaf. mau bertanya mas alah tolaq jatoh gak seorang mualap ngucapin tolak tp dia belum tau hukum tolak. mohon jawabannya.
[𝗠𝘂𝗴𝗻𝗶 𝗟𝗮𝗯𝗶𝗯]
𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯𝗮𝗻:
Apabila seorang suami mengucapkan lafadz thalak tapi dia tidak tahu ucapan itu digunakan untuk perceraian maka tidak jatuh thalak. Namun, bila ia tahu ungkapan itu digunakan untuk thalak tapi ia tidak tahu maknanya maka tetap jatuh thalaknya.
Oleh karena itu, bila suami yang mualaf (baru masuk Islam) melontarkan lafadz (kata) thalak sementara ucapan itu ia tidak tahu digunakan untuk thalak maka tidak jatuh thalaknya.
وَقَوْلُهُ: «عُرِفَ أَنَّهُ مَوْضُوعٌ... إِلَخْ»: الْجُمْلَةُ صِفَةٌ لِـ «عَجَمِيٍّ»، أَيْ: عَجَمِيٌّ مَوْصُوفٌ بِكَوْنِهِ عُرِفَ أَنَّ هَذَا اللَّفْظَ مَوْضُوعٌ لِحَلِّ عِصْمَةِ النِّكَاحِ الَّذِي هُوَ مَعْنَى الطَّلَاقِ، وَهُوَ قَيْدٌ لَا بُدَّ مِنْهُ، وَخَرَجَ بِهِ مَا لَوْ تَلَفَّظَ بِهِ وَهُوَ لَا يَعْرِفُ ذَلِكَ، فَإِنَّهُ لَا يَقَعُ طَلَاقُهُ. وَعِبَارَةُ الْمِنْهَاجِ مَعَ التُّحْفَةِ: «وَلَوْ لَفَظَ عَجَمِيٌّ بِهِ» أَيِ الطَّلَاقِ بِالْعَرَبِيَّةِ مَثَلًا—إِذِ الْحُكْمُ يَعُمُّ كُلَّ مَنْ تَلَفَّظَ بِغَيْرِ لُغَتِهِ—«وَلَمْ يَعْرِفْ مَعْنَاهَا لَمْ يَقَعْ» كَمُتَلَفِّظٍ بِكَلِمَةِ كُفْرٍ لَا يَعْرِفُ مَعْنَاهَا، وَيُصَدَّقُ فِي جَهْلِهِ مَعْنَاهَا لِلْقَرِينَةِ.
“Dan perkataan beliau: "Diketahui bahwa ia ditetapkannya (sebagai lafadz thalak)...dst". Kalimat ini menjadi shifah (sifat/penjelas) bagi kata “‘Ajamiy” (orang non-Arab/yang tidak paham bahasa Arab). Artinya: Seorang non-Arab yang disifati dengan keadaan bahwa ia mengetahui lafadz tersebut ditujukan untuk melepaskan ikatan pernikahan—yang merupakan makna dari thalak. Ini adalah batasan (qaid) yang harus ada. Berdasarkan batasan ini, mengecualikan apabila ia melafadzkannya sedangkan ia tidak mengetahui makna tersebut, maka thalaknya tidak jatuh.
Redaksi kitab Al-Minhaj beserta At-Tuhfah: “Dan jikalau seorang ‘Ajamiy melafalkannya”—yaitu melafalkan talak dalam bahasa Arab misalnya, karena hukum ini berlaku umum bagi siapa saja yang melafalkan bahasa selain bahasanya sendiri—“sedangkan ia tidak mengetahui maknanya, maka talak tersebut tidak jatuh”, sebagaimana orang yang mengucapkan kalimat kufur sementara ia tidak mengetahui maknanya. Dan pengakuannya bahwa ia tidak tahu maknanya dapat dibenarkan karena adanya karina (indikasi/tanda penjelas)”.
[Hasyiyah I'aanah At Thaalibiin IV/8]
Wallahu A'lamu Bis Shawaab
(Dijawab oleh: 𝗜𝘀𝗺𝗶𝗱𝗮𝗿 𝗔𝗯𝗱𝘂𝗿𝗿𝗮𝗵𝗺𝗮𝗻 𝗔𝘀 𝗦𝗮𝗻𝘂𝘀𝗶)
𝙇𝙞𝙣𝙠 𝘼𝙨𝙖𝙡>>
