0113. FIQIH SHALAT : HUKUM MENGAMBIL PENUTUP KEPALA SAAT SHALAT

ISMIDAR ABDURRAHMAN AS-SANUSI·14 OKTOBER 2016

PERTANYAAN  
> Abdullah Al-Jamal
Assalamu'alaikum
 Ketika sholat songkok (baca: peci) terjatuh lalu apa yang harus dilakukan, kalau diambil boleh gak dan apa hukumnya?
 Terima kasih 

JAWABAN
> Ismidar Abdurrahman As-Sanusi 
Wa'alaikumussalam

Jika  tidak menghalangi sebaiknya tidak diambil (di biarkan saja) karena jika  diambil makruh sebab bisa meniadakan kekhusyu'an, kecuali ada udzur  (kemalsahatan) seperti terlalu dingin, panas, terinjak, di buang dan  menghalangi sujud maka jika demikian tidak lagi dimakruhkan.

قال الغزالي في الإحياء لا يرد رداءه إذ سقط أي إلا لعذر ومثله العمامة ونحوها…
( قوله قال الغزالي في الإحياء لا يرد إلخ ) أي فلو رده كره لأنه ينافي الخشوع 
وقوله أي إلا لعذر أي كشدة حر أو برد أو خوف ضياع لو تركه ملقى في الأرض 
( قوله ومثله ) أي الرداء 
وقوله ونحوها أي نحو العمامة كالطيلسان والطاقية

Berkata  al-Ghozali dalam Kitab al-Ihyaa’ “Janganlah mengambil selendangnya saat  jatuh kecuali saat ada udzur begitu juga serban dan sejenisnya”
(Keterangan Janganlah mengambil) bila ia mengambilnya hukumnya makruh karena dapat meniadakan kekhusu’an.
(Keterangan  kecuali saat ada udzur) seperti terlalu panas, terlalu dingin, khawatir  hilang saat ia tidak mengambilnya sebab dianggap telah dibuang diatas  tanah.
(Keterangan dan sejenisnya) seperti jubah hijau dan jenis penutup kepala semacam songkok.
I’aanah at-Thoolibiin I/194

Wallahu A'lamu Bis Showaab 

LINK ASAL:
https://www.facebook.com/groups/asawaja/permalink/1121781087869875/

Dokumen FB:
https://www.facebook.com/notes/diskusi-hukum-fiqih-berdasarkan-empat-madzhab/0113-fiqih-shalat-hukum-mengambil-penutup-kepala-saat-shalat/1122787241102593/

Komentari

Lebih baru Lebih lama