ISMIDAR ABDURRAHMAN AS-SANUSI·14 OKTOBER 2016
PERTANYAAN
> Abdullah Al-Jamal
Assalamu'alaikum
Ketika sholat songkok (baca: peci) terjatuh lalu apa yang harus dilakukan, kalau diambil boleh gak dan apa hukumnya?
Terima kasih
JAWABAN
> Ismidar Abdurrahman As-Sanusi
Wa'alaikumussalam
Jika tidak menghalangi sebaiknya tidak diambil (di biarkan saja) karena jika diambil makruh sebab bisa meniadakan kekhusyu'an, kecuali ada udzur (kemalsahatan) seperti terlalu dingin, panas, terinjak, di buang dan menghalangi sujud maka jika demikian tidak lagi dimakruhkan.
قال الغزالي في الإحياء لا يرد رداءه إذ سقط أي إلا لعذر ومثله العمامة ونحوها…
( قوله قال الغزالي في الإحياء لا يرد إلخ ) أي فلو رده كره لأنه ينافي الخشوع
وقوله أي إلا لعذر أي كشدة حر أو برد أو خوف ضياع لو تركه ملقى في الأرض
( قوله ومثله ) أي الرداء
وقوله ونحوها أي نحو العمامة كالطيلسان والطاقية
Berkata al-Ghozali dalam Kitab al-Ihyaa’ “Janganlah mengambil selendangnya saat jatuh kecuali saat ada udzur begitu juga serban dan sejenisnya”
(Keterangan Janganlah mengambil) bila ia mengambilnya hukumnya makruh karena dapat meniadakan kekhusu’an.
(Keterangan kecuali saat ada udzur) seperti terlalu panas, terlalu dingin, khawatir hilang saat ia tidak mengambilnya sebab dianggap telah dibuang diatas tanah.
(Keterangan dan sejenisnya) seperti jubah hijau dan jenis penutup kepala semacam songkok.
I’aanah at-Thoolibiin I/194
Wallahu A'lamu Bis Showaab
LINK ASAL:
https://www.facebook.com/groups/asawaja/permalink/1121781087869875/
Dokumen FB:
https://www.facebook.com/notes/diskusi-hukum-fiqih-berdasarkan-empat-madzhab/0113-fiqih-shalat-hukum-mengambil-penutup-kepala-saat-shalat/1122787241102593/
PERTANYAAN
> Abdullah Al-Jamal
Assalamu'alaikum
Ketika sholat songkok (baca: peci) terjatuh lalu apa yang harus dilakukan, kalau diambil boleh gak dan apa hukumnya?
Terima kasih
JAWABAN
> Ismidar Abdurrahman As-Sanusi
Wa'alaikumussalam
Jika tidak menghalangi sebaiknya tidak diambil (di biarkan saja) karena jika diambil makruh sebab bisa meniadakan kekhusyu'an, kecuali ada udzur (kemalsahatan) seperti terlalu dingin, panas, terinjak, di buang dan menghalangi sujud maka jika demikian tidak lagi dimakruhkan.
قال الغزالي في الإحياء لا يرد رداءه إذ سقط أي إلا لعذر ومثله العمامة ونحوها…
( قوله قال الغزالي في الإحياء لا يرد إلخ ) أي فلو رده كره لأنه ينافي الخشوع
وقوله أي إلا لعذر أي كشدة حر أو برد أو خوف ضياع لو تركه ملقى في الأرض
( قوله ومثله ) أي الرداء
وقوله ونحوها أي نحو العمامة كالطيلسان والطاقية
Berkata al-Ghozali dalam Kitab al-Ihyaa’ “Janganlah mengambil selendangnya saat jatuh kecuali saat ada udzur begitu juga serban dan sejenisnya”
(Keterangan Janganlah mengambil) bila ia mengambilnya hukumnya makruh karena dapat meniadakan kekhusu’an.
(Keterangan kecuali saat ada udzur) seperti terlalu panas, terlalu dingin, khawatir hilang saat ia tidak mengambilnya sebab dianggap telah dibuang diatas tanah.
(Keterangan dan sejenisnya) seperti jubah hijau dan jenis penutup kepala semacam songkok.
I’aanah at-Thoolibiin I/194
Wallahu A'lamu Bis Showaab
LINK ASAL:
https://www.facebook.com/groups/asawaja/permalink/1121781087869875/
Dokumen FB:
https://www.facebook.com/notes/diskusi-hukum-fiqih-berdasarkan-empat-madzhab/0113-fiqih-shalat-hukum-mengambil-penutup-kepala-saat-shalat/1122787241102593/