ISMIDAR ABDURRAHMAN AS-SANUSI·22 OKTOBER 2016
PERTANYAAN
Abdul Aziz bersama Uban Nimbrung dan 17 lainnya.
assalamu'alaikum HANYA BERTANYA JANGAN SENSI MERASA DIRI BODOH...
Jika kita tdk boleh memilih pimpinan daerah non muslim, apakah boleh kita bekerja di suatu perusahaan yg pimpinannya non muslim ?!
pertanyaan temen.
[Fitriani Margono]
JAWABAN
Wa'alaikumussalam
Menurut pendapat yang paling shahih di kalangan Syafi'iyyah BOLEH Sedangkan di kalangan Hanabilah sepakat membolehkannya.
فرع
يجوز أن يستأجر الكافر مسلماً على عمل في الذمة كدين في ويجوز أن يستأجره بعينه على الأصح حراً كان أو عبدا
“Diperbolehkan non muslim menyewa orang muslim untuk mengerjakan sesuatu yang masih ada dalam tanggungan (masih akan dikerjakan kemudian) sebagaimana orang muslim boleh membeli sesuatu dari orang non muslim dengan bayaran yang masih ada dalam tanggungan (hutang), dan diperbolehkan orang muslim boleh menyewakan dirinya (tubuh/tenaganya) kepada orang non muslim menurut pendapat yang paling shahih baik ia merdeka atau sahaya”
Raudhah at-Thoolibiin I/403
(فرع) قال أصحانبا يجوز أن يستأجر الكافر مسلما على عمل في الذمة بلا خلاف كما يجوز للمسلم أن يشترى منه شيئا بثمن في الذمة وهل يجوز للمسلم أن يؤجر نفسه لكافر إجارة على عينه فيه طريقان مشهوران ذكرهما المصنف في أول كتاب الاجارة (أصحهما) الجواز
“Para pengikut imam Syafi’i berpendapat bahwa orang non muslim boleh menyewa orang muslim untuk mengerjakan sesuatu yang masih ada dalam tanggungan (masih akan dikerjakan kemudian) sebagaimana orang muslim boleh membeli sesuatu dari orang non muslim dengan bayaran yang masih ada dalam tanggungan (hutang).
Tentang kebolehan sewa menyewa ini, tidak ada seorangpun yang berbeda pendapat. Lalu, apakah orang muslim boleh menyewakan dirinya (tubuh/tenaganya) kepada orang non muslim? Dalam permasalah ini ada dua pendapat yang masyhur. Kedua pendapat itu disebutkan oleh mushannif di awal kirab Ijârah. Akan tetapi, pendapat yang paling shahih adalah pendapat yang mengatakan boleh."
Al-Majmuu’ ala Syarh al-Muhadzdzab IX/359
( 3181 ) فَصْلٌ : وَلَوْ أَجَّرَ مُسْلِمٌ نَفْسَهُ لِذِمِّيِّ ، لِعَمَلٍ فِي ذِمَّتِهِ ، صَحَّ ؛ { لِأَنَّ عَلِيًّا ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَجَرَ نَفْسَهُ مِنْ يَهُودِيٍّ ، يَسْتَقِي لَهُ كُلَّ دَلْوٍ بِتَمْرَةٍ ، وَأَتَى بِذَلِكَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَكَلَهُ} وَفَعَلَ ذَلِكَ رَجُلٌ مِنْ الْأَنْصَارِ ، وَأَتَى بِهِ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمْ يُنْكِرْهُ .وَلِأَنَّهُ لَا صَغَارَ عَلَيْهِ فِي ذَلِكَ .وَإِنْ اسْتَأْجَرَهُ فِي مُدَّةٍ ، كَيَوْمٍ ، أَوْ شَهْرٍ فَفِيهِ وَجْهَانِ ؛ أَحَدُهُمَا ، لَا يَصِحُّ ؛ لِأَنَّ فِيهِ اسْتِيلَاءً عَلَيْهِ ، وَصَغَارًا ، أَشْبَهَ الشِّرَاءَ .وَالثَّانِي ، يَصِحُّ .وَهُوَ أَوْلَى ؛ لِأَنَّ ذَلِكَ عَمَلٌ فِي مُقَابَلَةِ عِوَضٍ ، أَشْبَهَ الْعَمَلَ فِي ذِمَّتِهِ ، وَلَا يُشْبِهُ الْمِلْكَ ؛ لِأَنَّ الْمِلْكَ يَقْتَضِي سُلْطَانًا ، وَاسْتِدَامَةً ، وَتَصَرُّفًا بِأَنْوَاعِ التَّصَرُّفَاتِ فِي رَقَبَتِهِ ، بِخِلَافِ الْإِجَارَةِ .
"Seandainya orang muslim mempekerjakan dirinya pada kafir dzimmi untuk mengerjakan sesuatu, maka akad sewa menyewa tersebut sah. Karena sayyidina Ali ra. pernah menyewakan dirinya pada orang yahudi untuk menyiram ladang milik yahudi dengan upah setiap satu timba air digaji dengan sebuah kurma. Kemudian sayyidina Ali memberikan kurma tersebut pada nabi dan dimakan oleh Nabi. Perbuatan sayyidina Ali tersebut ditiru oleh seorang laki-laki dari golongan Anshar dan memberikan kurma yang didapatnya pada nabi. Nabipun tidak pernah mengingkari perbuatan tersebut.
Alasan selanjutnya adalah karena tidak ada unsur penghinaan pada orang muslim dalam akad ijarah tersebut. Akan tetapi, bila orang non muslim menyewa orang muslim untuk suatu masa tertentu, misalnya satu hari atau sebulan, maka dalam hal ini ada dua pendapat.
Pendapat pertama mengatakan bahwa akad tersebut tidak sah karena mengandung unsur penguasaan dan penghinaan terhadap orang muslim. Ketentuan ini sama dengan menjual budak muslim pada orang non muslim. Pendapat kedua mengatakan akad tersebut sah.
Pendapat kedua inilah yang paling sahih karena ijârah merupakan suatu pekerjaan yang diimbangi dengan bayaran (upah) sehingga menyerupai perjanjian untuk bekerja, tidak sama dengan kepemilikan (dalam budak yang diperjualbelikan), karena kepemilikan mengakibatkan adanya penguasaan, kepemilikan untuk selamanya, serta pemanfaatan secara bebas. Hal ini berbeda dengan ijârah."
Al-Mughni ala al-Quddaamah VIII/495
Wallahu A'lamu Bis Showaab
MUJAWIB : [Ismidar Abdurrahman As-Sanusi]
LINK ASAL:
https://www.facebook.com/groups/asawaja/permalink/1129714973743153/
Dokumen FB:
https://www.facebook.com/notes/diskusi-hukum-fiqih-berdasarkan-empat-madzhab/0129-hukum-bekerja-kepada-non-muslim/1130132693701381/
PERTANYAAN
Abdul Aziz bersama Uban Nimbrung dan 17 lainnya.
assalamu'alaikum HANYA BERTANYA JANGAN SENSI MERASA DIRI BODOH...
Jika kita tdk boleh memilih pimpinan daerah non muslim, apakah boleh kita bekerja di suatu perusahaan yg pimpinannya non muslim ?!
pertanyaan temen.
[Fitriani Margono]
JAWABAN
Wa'alaikumussalam
Menurut pendapat yang paling shahih di kalangan Syafi'iyyah BOLEH Sedangkan di kalangan Hanabilah sepakat membolehkannya.
فرع
يجوز أن يستأجر الكافر مسلماً على عمل في الذمة كدين في ويجوز أن يستأجره بعينه على الأصح حراً كان أو عبدا
“Diperbolehkan non muslim menyewa orang muslim untuk mengerjakan sesuatu yang masih ada dalam tanggungan (masih akan dikerjakan kemudian) sebagaimana orang muslim boleh membeli sesuatu dari orang non muslim dengan bayaran yang masih ada dalam tanggungan (hutang), dan diperbolehkan orang muslim boleh menyewakan dirinya (tubuh/tenaganya) kepada orang non muslim menurut pendapat yang paling shahih baik ia merdeka atau sahaya”
Raudhah at-Thoolibiin I/403
(فرع) قال أصحانبا يجوز أن يستأجر الكافر مسلما على عمل في الذمة بلا خلاف كما يجوز للمسلم أن يشترى منه شيئا بثمن في الذمة وهل يجوز للمسلم أن يؤجر نفسه لكافر إجارة على عينه فيه طريقان مشهوران ذكرهما المصنف في أول كتاب الاجارة (أصحهما) الجواز
“Para pengikut imam Syafi’i berpendapat bahwa orang non muslim boleh menyewa orang muslim untuk mengerjakan sesuatu yang masih ada dalam tanggungan (masih akan dikerjakan kemudian) sebagaimana orang muslim boleh membeli sesuatu dari orang non muslim dengan bayaran yang masih ada dalam tanggungan (hutang).
Tentang kebolehan sewa menyewa ini, tidak ada seorangpun yang berbeda pendapat. Lalu, apakah orang muslim boleh menyewakan dirinya (tubuh/tenaganya) kepada orang non muslim? Dalam permasalah ini ada dua pendapat yang masyhur. Kedua pendapat itu disebutkan oleh mushannif di awal kirab Ijârah. Akan tetapi, pendapat yang paling shahih adalah pendapat yang mengatakan boleh."
Al-Majmuu’ ala Syarh al-Muhadzdzab IX/359
( 3181 ) فَصْلٌ : وَلَوْ أَجَّرَ مُسْلِمٌ نَفْسَهُ لِذِمِّيِّ ، لِعَمَلٍ فِي ذِمَّتِهِ ، صَحَّ ؛ { لِأَنَّ عَلِيًّا ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَجَرَ نَفْسَهُ مِنْ يَهُودِيٍّ ، يَسْتَقِي لَهُ كُلَّ دَلْوٍ بِتَمْرَةٍ ، وَأَتَى بِذَلِكَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَكَلَهُ} وَفَعَلَ ذَلِكَ رَجُلٌ مِنْ الْأَنْصَارِ ، وَأَتَى بِهِ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمْ يُنْكِرْهُ .وَلِأَنَّهُ لَا صَغَارَ عَلَيْهِ فِي ذَلِكَ .وَإِنْ اسْتَأْجَرَهُ فِي مُدَّةٍ ، كَيَوْمٍ ، أَوْ شَهْرٍ فَفِيهِ وَجْهَانِ ؛ أَحَدُهُمَا ، لَا يَصِحُّ ؛ لِأَنَّ فِيهِ اسْتِيلَاءً عَلَيْهِ ، وَصَغَارًا ، أَشْبَهَ الشِّرَاءَ .وَالثَّانِي ، يَصِحُّ .وَهُوَ أَوْلَى ؛ لِأَنَّ ذَلِكَ عَمَلٌ فِي مُقَابَلَةِ عِوَضٍ ، أَشْبَهَ الْعَمَلَ فِي ذِمَّتِهِ ، وَلَا يُشْبِهُ الْمِلْكَ ؛ لِأَنَّ الْمِلْكَ يَقْتَضِي سُلْطَانًا ، وَاسْتِدَامَةً ، وَتَصَرُّفًا بِأَنْوَاعِ التَّصَرُّفَاتِ فِي رَقَبَتِهِ ، بِخِلَافِ الْإِجَارَةِ .
"Seandainya orang muslim mempekerjakan dirinya pada kafir dzimmi untuk mengerjakan sesuatu, maka akad sewa menyewa tersebut sah. Karena sayyidina Ali ra. pernah menyewakan dirinya pada orang yahudi untuk menyiram ladang milik yahudi dengan upah setiap satu timba air digaji dengan sebuah kurma. Kemudian sayyidina Ali memberikan kurma tersebut pada nabi dan dimakan oleh Nabi. Perbuatan sayyidina Ali tersebut ditiru oleh seorang laki-laki dari golongan Anshar dan memberikan kurma yang didapatnya pada nabi. Nabipun tidak pernah mengingkari perbuatan tersebut.
Alasan selanjutnya adalah karena tidak ada unsur penghinaan pada orang muslim dalam akad ijarah tersebut. Akan tetapi, bila orang non muslim menyewa orang muslim untuk suatu masa tertentu, misalnya satu hari atau sebulan, maka dalam hal ini ada dua pendapat.
Pendapat pertama mengatakan bahwa akad tersebut tidak sah karena mengandung unsur penguasaan dan penghinaan terhadap orang muslim. Ketentuan ini sama dengan menjual budak muslim pada orang non muslim. Pendapat kedua mengatakan akad tersebut sah.
Pendapat kedua inilah yang paling sahih karena ijârah merupakan suatu pekerjaan yang diimbangi dengan bayaran (upah) sehingga menyerupai perjanjian untuk bekerja, tidak sama dengan kepemilikan (dalam budak yang diperjualbelikan), karena kepemilikan mengakibatkan adanya penguasaan, kepemilikan untuk selamanya, serta pemanfaatan secara bebas. Hal ini berbeda dengan ijârah."
Al-Mughni ala al-Quddaamah VIII/495
Wallahu A'lamu Bis Showaab
MUJAWIB : [Ismidar Abdurrahman As-Sanusi]
LINK ASAL:
https://www.facebook.com/groups/asawaja/permalink/1129714973743153/
Dokumen FB:
https://www.facebook.com/notes/diskusi-hukum-fiqih-berdasarkan-empat-madzhab/0129-hukum-bekerja-kepada-non-muslim/1130132693701381/