018. CUCU DARI ANAK PEREMPUAN TERMASUK AHLI WARIS ATAU TIDAK DAN GOLONGAN AHLI WARIS DARI KALANGAN PEREMPUAN

Pertanyaan:
Assalamualaikum? izin nanya para guru, apakah cucu perempuan dari anak perempuan dapat hak waris dari kakeknya yg meninggal,sedangkan si kakek punya anak perempuan.mohon jawabannya para guru 🙏🙏
[M Irsyad]

Jawaban:
Wa'alaikumussalam.
Cucu dari jalur anak perempuan tidak mendapatkan hak warits yang mendapatkan hak itu ibunya yang notabene anaknya si mayit. 
Berikut daftar ahli warits dari kalangan perempuan:

والاناث عشرة: البنت وبنت الابن والام والجدة للأم والجدة للأب والأخت للأبوين والأخت للأب والأخت للأم والزوجة وذات الولاء
[نهاية الزين ص ٢٨٩]

Dan para pewarits yang perempuan ada sepuluh:
Anak perempuan, anak perempuannya anak laki laki, ibu, nenek dari jalur ibu, nenek dari jalur bapak, adik perempuan kandung, adik perempuan seayah, adik perempuan seibu, istri, dan dzatul wila' atau perempuan yang memerdekakan.
Wallahu a'lam.

(Dijawab oleh: Muhdi)

Link Diskusi:

Komentari

Lebih baru Lebih lama