ISMIDAR ABDURRAHMAN AS-SANUSI·11 FEBRUARI 2017
PERTANYAAN
> Ahmad Maulana
Assalamu'alaikum
Selamat malam Ustadz ustadzah.
Mau tanya : Ketika tidak diketahui sepasang kekasih saudara kandung kemudian mereka menikah dan punya anak apa hukumnya dan apa yang harus dilakukan ketika mereka sudah resmi menikah dan punya anak kemudian diketahui mereka adalah saudara kandung.
Mohon pencerahannya.
Terima kasih
Wassalamu'alaikum
JAWABAN
> Ismidar Abdurrahman As-Sanusi
Wa'alaikumussalam Warohmatullohi Wabarokaatuh
Apabila terjadi perkawinan sedarah disebabkan karena tidak tahu mereka adalah saudara kandung maka dari segi hukum perkawinan tersebut dianggap sah bila memenuhi syarat dan rukun nikah. Sedangkan yang harus dilakukan ketika telah diketahui mereka adalah saudara kandung dengan bukti-bukti yang nyata seperti dengan tes DNA, Tanda pada tubuh dan sebagainya maka keduanya harus dipisahkan (diceraikan) dan bagi sang istri berhak atas mahar mitsil dan diberlakukan iddah baginya. Sedangkan bagi suami tetap terjalin ikatan nasab kepada sang istri (baik kakak maupun adik) karena mereka mahrom (saudara kandung), oleh karena itu bagi mereka halal melihat dengan batasan-batasan yang ditentukan syara' (sebagaimana aturan syara' atas sesama mahrom) dan tidak membatalkan wudhu apabila bersentuhan meskipun tanpa penghalang. Bagi anak yang dihasilkan atas perkawinan sedarah tersebut dinasabkan pada bapak biologisnya (ayah si anak yang menggauli ibunya dan menjadi suami ibunya) dan ia (bapak biologis) berhak menjadi wali nikahnya ketika anak sudah dewasa.
ولو نكح امرأة فبانت محرمة برضاع ببينة أو إقرار فرق بينهم ، فإن حملت منه كان الولد نسيباً لاحقاً بالواطىء لا يجوز نفيه ، وعليها عدة الشبهة ولها مهر المثل لا المسمى ، وللوطء المذكور حكم النكاح في الصهر والنسب لا في حل النظر والخلوة ولا في النقض ، فيحرم على الواطىء نكاح أصولها وفروعه ، وتحرم هي على أصوله وفروعه ، ويجوز النظر إلى المحرم المذكورة بلا شهوة.
Bila seorang pria terlanjur menikahi seorang wanita kemudian keduanya ternyata terjadi kejelasan masih saudara tunggal susu (*) dengan tanda bukti kuat atau pengakuan maka mereka harus dipisahkan, bila wanita tersebut hamil maka anaknya ternasab dan disambungkan pada si penggaul ibunya (bapak biologisnya) dan tidak dapat dipungkiri, bagi wanita tersebut diperlakukan iddah subhat dan mahar mitsil (mas kawin kebiasaan untuk wanita sederajatnya didaerah tersebut) bukan mahar yang tersebut didalam pernikahan.
Akibat buah senggama semacam ini diperlakukan hukum pernikahan sebagaimana mestinya dalam arti terjalinnya ikatan kekeluargaan karena perkawinan dan persaudaraan tidak mempengaruhi hukum halalnya melihat, berkhalwat serta membatalkan wudhu keduanya, karenanya bagi si pria haram menikahi biang wanita tersebut (ibu, nenek dan seterusnya/nasab keatas) juga haram menikahi keturunan anak akibat persetubuhannya, begitu juga wanita tersebut haram dinikahi oleh biang dan keturunan anak akibat persetubuhannya namun halal melihat mahram tersebut diatas dengan ketentuan tidak terjadi syahwat.
Bughyah al-Mustarsyidiin I/419
Catatan (*) : Tidak menjadi ketentuan khusus dalam masalah ini, yang terpenting telah terjadi pernikahan antara pria-wanita yang masih terjadi ikatan saudara mahram baik persaudaraan karena keluarga, tunggal susu atau perkawinan.
Rasulullah SAW bersabda : Sungguh Allah akan mengampuni atas umatku karena tiga hal, keliru (tanpa sengaja), lupa, dan segala sesuatu yang dilakukan karena terpaksa." (HR. Ibnu Majah dan Baihaqi r.a dari Ibnu Abbas).
Wallaahu A'lamu Bis showaab
Link Asal>>
https://m.facebook.com/groups/919484441432875?view=permalink&id=1213940755320574&refid=18¬if_t=group_comment_reply&_ft_=qid.6377343523147369068%3Amf_story_key.1213940755320574%3Atop_level_post_id.1213940755320574%3Atl_objid.1213940755320574#footer_action_list
Dokumen FB:
https://www.facebook.com/notes/diskusi-hukum-fiqih-berdasarkan-empat-madzhab/0232-munakahat-perkawinan-sedarah/1236495143065135/
PERTANYAAN
> Ahmad Maulana
Assalamu'alaikum
Selamat malam Ustadz ustadzah.
Mau tanya : Ketika tidak diketahui sepasang kekasih saudara kandung kemudian mereka menikah dan punya anak apa hukumnya dan apa yang harus dilakukan ketika mereka sudah resmi menikah dan punya anak kemudian diketahui mereka adalah saudara kandung.
Mohon pencerahannya.
Terima kasih
Wassalamu'alaikum
JAWABAN
> Ismidar Abdurrahman As-Sanusi
Wa'alaikumussalam Warohmatullohi Wabarokaatuh
Apabila terjadi perkawinan sedarah disebabkan karena tidak tahu mereka adalah saudara kandung maka dari segi hukum perkawinan tersebut dianggap sah bila memenuhi syarat dan rukun nikah. Sedangkan yang harus dilakukan ketika telah diketahui mereka adalah saudara kandung dengan bukti-bukti yang nyata seperti dengan tes DNA, Tanda pada tubuh dan sebagainya maka keduanya harus dipisahkan (diceraikan) dan bagi sang istri berhak atas mahar mitsil dan diberlakukan iddah baginya. Sedangkan bagi suami tetap terjalin ikatan nasab kepada sang istri (baik kakak maupun adik) karena mereka mahrom (saudara kandung), oleh karena itu bagi mereka halal melihat dengan batasan-batasan yang ditentukan syara' (sebagaimana aturan syara' atas sesama mahrom) dan tidak membatalkan wudhu apabila bersentuhan meskipun tanpa penghalang. Bagi anak yang dihasilkan atas perkawinan sedarah tersebut dinasabkan pada bapak biologisnya (ayah si anak yang menggauli ibunya dan menjadi suami ibunya) dan ia (bapak biologis) berhak menjadi wali nikahnya ketika anak sudah dewasa.
ولو نكح امرأة فبانت محرمة برضاع ببينة أو إقرار فرق بينهم ، فإن حملت منه كان الولد نسيباً لاحقاً بالواطىء لا يجوز نفيه ، وعليها عدة الشبهة ولها مهر المثل لا المسمى ، وللوطء المذكور حكم النكاح في الصهر والنسب لا في حل النظر والخلوة ولا في النقض ، فيحرم على الواطىء نكاح أصولها وفروعه ، وتحرم هي على أصوله وفروعه ، ويجوز النظر إلى المحرم المذكورة بلا شهوة.
Bila seorang pria terlanjur menikahi seorang wanita kemudian keduanya ternyata terjadi kejelasan masih saudara tunggal susu (*) dengan tanda bukti kuat atau pengakuan maka mereka harus dipisahkan, bila wanita tersebut hamil maka anaknya ternasab dan disambungkan pada si penggaul ibunya (bapak biologisnya) dan tidak dapat dipungkiri, bagi wanita tersebut diperlakukan iddah subhat dan mahar mitsil (mas kawin kebiasaan untuk wanita sederajatnya didaerah tersebut) bukan mahar yang tersebut didalam pernikahan.
Akibat buah senggama semacam ini diperlakukan hukum pernikahan sebagaimana mestinya dalam arti terjalinnya ikatan kekeluargaan karena perkawinan dan persaudaraan tidak mempengaruhi hukum halalnya melihat, berkhalwat serta membatalkan wudhu keduanya, karenanya bagi si pria haram menikahi biang wanita tersebut (ibu, nenek dan seterusnya/nasab keatas) juga haram menikahi keturunan anak akibat persetubuhannya, begitu juga wanita tersebut haram dinikahi oleh biang dan keturunan anak akibat persetubuhannya namun halal melihat mahram tersebut diatas dengan ketentuan tidak terjadi syahwat.
Bughyah al-Mustarsyidiin I/419
Catatan (*) : Tidak menjadi ketentuan khusus dalam masalah ini, yang terpenting telah terjadi pernikahan antara pria-wanita yang masih terjadi ikatan saudara mahram baik persaudaraan karena keluarga, tunggal susu atau perkawinan.
Rasulullah SAW bersabda : Sungguh Allah akan mengampuni atas umatku karena tiga hal, keliru (tanpa sengaja), lupa, dan segala sesuatu yang dilakukan karena terpaksa." (HR. Ibnu Majah dan Baihaqi r.a dari Ibnu Abbas).
Wallaahu A'lamu Bis showaab
Link Asal>>
https://m.facebook.com/groups/919484441432875?view=permalink&id=1213940755320574&refid=18¬if_t=group_comment_reply&_ft_=qid.6377343523147369068%3Amf_story_key.1213940755320574%3Atop_level_post_id.1213940755320574%3Atl_objid.1213940755320574#footer_action_list
Dokumen FB:
https://www.facebook.com/notes/diskusi-hukum-fiqih-berdasarkan-empat-madzhab/0232-munakahat-perkawinan-sedarah/1236495143065135/