0423. FIQH SHALAT : MENGUSIR KUCING DALAM SHALAT APAKAH MEMBATALKAN SHALAT?

ISMIDAR ABDURRAHMAN AS-SANUSI·11 DESEMBER 2016

PERTANYAAN  
Assalamu'alaikum..santun malam..
Bade tanglet..Waktu saya sedang sholat maghrib td..ketika roka'at pertama hendak sujud tiba2 kucing saya duduk tepat d depan saya hendak sujud..berapa saat saya tunggu kucing itu pergi tp tidak juga pergi..lalu saya tetap sujud n sblum nya melakukan 1gerakan mengusir kucing tsb..dan meneruskan smp roka'at trakhir..apakah sholat saya sah? Mohon jawabane..matur suwun [Fabi Yant]

JAWABAN
Wa’alaikumussalam

Mengusir kucing dalam shalat tidak membatalkan shalat karena ada hajat apalagi kalau kucing tersebut mengganggu dalam menjalani gerakan shalat sebagaimana diperbolehkan membunuh ular ketika shalat. Hanya saja, ketika mengusir kucing hendaknya tidak melakukan gerakan yang melebihi tiga kali atau boleh dengan tiga kali gerakan asal tidak berturut-turut.

 MADZHAB SYAFI’I berpendapat bahwa gerakan yang tidak berhubungan dengan shalat dapat membatalkan shalat dengan syarat gerakan tersebut:
• Dilakukan tiga kali lebih secara berturut-turut
• Atau dilakukan sekali tapi melampaui batas seperti meloncat memukul dengan keras
• Atau dilakukan sekali tapi diniati bergerak tiga kali
• Atau dilakukan sekali tapi bertujuan mempermainkan shalat

Bila tidak sesuao ketentuan diatas seperti bergerak sekali atau dua kali atau tiga kali secara terputus-putus atau bergerak tiga kali hanya saja dengan memakai anggauta tubuh ringan seperti pelapuk mata, lisan, kemaluan, jemari yang menggaruk dengan tidak mengikut sertakan telapak tangannya tetap (tangannya tetap, tidak ikut bergerak) maka tidak membatalkan shalat asalkan gerkannya tidak dimaksudkan untuk mempermainkan, meremehkan shalat.

Dengan demikian, mengusir kucing dengan melakukan sekali gerakan tidak membatalkan shalat sebab ada hajat. Begitu juga bila dilakukan lebih dari 3x tapi secara terputus juga tidak membatalkan shalat. 

DASAR PENGAMBILAN:

(الرابع) أن يتحرك حركه واحده مفرطة أو ثلاث حركات متوالية عمدا كان أو سهوا أو جهلا

Yang ke 4 dari hal-hal yang membatalkan shalat, bila ia bergerak dengn satu kerakan yang sangat melampaui batas atau dengan tiga kali gerakan berturut-turut baik sengaja atau lupa atau karena bodoh”
Matan Safiinah Hal. 16


( أو فعل ثلاثة أفعال متوالية ) بأن لا يعد عرفا كل منها منقطعا عما قبله ( كثلاث خطوات ) وإن كانت بقدر خطوة مغتفرة أو مضغات ثلاث ( أو حكات ) متوالية مع تحريك اليد ( في غير الجرب ) وكأن حرك يديه ورأسه ولو معا أو خطا خطوة واحدة ناويا فعل الثلاث وإنم لم يزد على الواحدة ( أو وثب وثبة ) ولا تكون الوثبة إلا ( فاحشة أو ضرب ضربة مفرطة ) أو صفق تصفيقة أو خطا خطوة بقصد اللعب وإن كانت التصفيقة بغير ضرب الراحتين ( بطلت ) صلاته في جميع ما ذكر ( سواء كان عامدا أو ناسيا ) لمنافاة ذلك لكثرته أو فحشه للصلاة وإشعاره بالإعراض عنها والخطوة بفتح الخاء المرة وهي المراد هنا إذ هي عبارة عن نقل رجل واحدة فقط حتى يكون نقل الأخرى إلى أبعد عنها أو أقرب خطوة أخرى بخلاف نقلها إلى مساواتها وذهاب اليد ورجوعها ووضعها ورفعها حركة واحدة أما في الجرب الذي لا يصبر معه على عدم الحك فيغتفر الحك لأجله وإن كثر لاضطراره إليه ( ولا يضر الفعل القليل ) الذي ليس بفاحش ومنه الخطوتان وإن اتسعتا واللبس الخفيف وفتح كتاب وفهم ما فيه لكنه مكروه ( ولا حركات خفيفات وإن كثرت ) وتوالت لكنها خلاف الأولى وذلك ( كتحريك الأصابع ) في نحو سبحة وحكة فلا بطلان بجميع ذلك وإن تعمده ما لم يقصد به منافاتها وإنما لم يعف عن قليل الكلام عمدا لأنه لا يحتاج إليه فيها بخلاف الفعل فيعفى عما يتعسر الاحتراز عنه مما لا يخل بها والأجفان واللسان كالأصابع وقد يسن الفعل القليل كقتل نحو الحية

“... Atau batal shalat seseorang akibat menjalani tiga pekerjaan secara berturut-turut (sekira menurut pandangan kebanyakan orang antara gerakan yang satu dan gerakan berikutnya tidak dianggap terputus) seperti tiga kali melangkah (meskipun langkah yang diampuni oleh syara’, seperti makmum dibelakang imam yang mengganti imam yang berhalangan ditengah-tengah shalat) atau tiga kali kunyahan atau tiga kali garukan berturut-turut dengan mengikutkan tangan ikut bergerak diselain kudis, dan seperti dengan menggerakkan kedua tangan dan kepalanya dengan secara bersama-sama atau bergerak dengan satu gerakan dengan diniati tiga gerakan sekaligus meski praktiknya dia hanya bergerak sekali, atau dengan melompat yang sangat, memukul keras, bertepuk tangan atau melangkah dengan tujuan bermain-main meskipun tepukan tangannya dengan tanpa menepukkan kedua telapak tangannya, kesemua yang tersebut diatas dapat berakibat membatalkan shalatnya baik sengaja atau lupa (karena menjalankannya dengan berturut-turut menafikan dan mencelakan shalat sekaligus tanda ia berpaling dari shalat....

Sedang dalam masalah kudis yang tidak dianggap bahaya dan membatalkan shalat dan diampuni menggaruknya karena adanya unsur darurat (terpaksa).Juga tidak berbahaya dan membatalkan shalat perbuatan sedikit/tidak sampai tiga kali berturut-turut asalkan perbuatan sedikit tersebut bukan karena maksud mencelakan shalat, diantara contohnya melangkah dua kali meskipun langkahnya lebar-lebar, mengenakan pakaian ringan, membuka kitab hanya saja yang demikian makruh hukumnya.Juga tidak berbahaya dan membatalkan shalat gerakan-gerakan berturut meskipun dilakuakan secara berulang-ulang yang dikerjalan dengan anggauta tubuh yang ringan seperti menggerakkan jemari semacam jari telunjuk dan dan dibuat menggaruk-garuk hanya saja hukumnya hilaaf al-Uala (menyalahi keutamaan) asalkan gerakannya tidak dimaksudkan untuk mengerjalkan hal-hal yang menaikan shalat, dibedakan antara hukum berbicara sedikit dalam shalat yang berakibat batalnya shalat dengan hukum bergerak sedikit dalam shalat yang berakibat hukum diampuni dan tidak membatalkan shalat karena pembicaraan dalam shalat tidak dibutuhkan sedang bergerak dalam shalat hal yang sulit dihindari karenanya asalkan masih tergolong sedikit maka diampuni, dan pelapuk mata, lisan gerakannya seperti gerakan jemari tangan bahkan terkadang justru disunahkan menjalani perbuatan sedikit dalam shalat seperti saat membunuh semacam ular".
Al-Minhaj al-Qawiim I/248-249

لا ) تبطل ( بحركات خفيفة ) وإن كثرت وتوالت بل تكره ( كتحريك ) أصبع أو ( أصابع ) في حك أو سبحة مع قرار كفه ( أو جفن ) أو شفة أو ذكر أو لسان لأنها تابعة لمحالها المستقرة كالأصابع

Dan tidak batal shalat akibat gerakan-gerakan ringan meskipun banyak dan berulang-ulang namun hukumnya makruh seperti gerakan jari atau jemari saat menggaruk dengan syarat telapak tangannya tetap (tidak ikut bergerak) atau gerakan pelupuk mata, bibir, zakar atau lisannya karena kesemuanya masih mengikuti (menempel dengan tidak bergerak) pada tempat pokoknya yang diam dan kokoh seperti halnya jari-jemari.
Fath al-Mu’in I/215-216 
Wallahu A’lamu Bis Showaab

Musyawirin:  Matahari Sore dan  Ismidar Abdurrahman As-Sanusi 

Komentari

Lebih baru Lebih lama