050. MAKMUM MASBUQ MENYEMPURNAKAN FATIHAH


Pertanyaan:
Assalamualaikum. Mau tanya. 
 
Kita kan makmum masbuk pas kita beres takbirotulihram tiba2 imam udah rukuk bahkan mau ke sujud. Kita apakah harus baca 1 ayat saja dari fatihah apa tidak juga tak apa apa ?
[Mlisusnt]

Jawaban:
Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh

Pada kasus tersebut andai katakanlah sampean jadi makmum masbuq dan pas Imam ruku' anda masih sibuk Membaca Fatihah pas anda ruku' imam tidak berada pada posisi ruku' maka anda selaku Makmum masbuq telah kehilangan raka'at dan bagi anda tidak boleh ruku' setelah Imam tidak ruku' lagi tapi anda langsung ikut imam turun sujud. Jika anda tidak melakukan ini maka shalat anda batal Yaitu nekat ruku' sementara Imam tidak berada pada posisi ruku'. Harap ingat dan pelajari ini.

Oleh sebab itu, Makmum masbuq harus mewanti-wanti jikalau ia menyempurnakan bacaan fatihahnya ia akan ketinggalan ruku' bersama imam minimal dapat Tuma'ninah bersama Imam jika tidak baca 1 atau 2 ayat saja, atau kalau ia yakin jika ia membaca Fatihah ia akan telat ikut Imam ruku' dan tidak bisa ruku' bersama imam maka tinggalkanlah Fatihah dan Langsung ruku' bersama imam. Hal ini untuk menepis perbuatan diatas yang tanpa disadari shalatnya malah batal, yaitu sibuk menyempurnakan FATIHAH pas selesai Imam Tidak ruku' lagi lalu nekat ruku'. Seyogyanya makmum masbuq bisa mengimbangi Imam, kalau berat dugaannya dengan ia membaca Fatihah imam keburu I'tidal dan bahkan hampir Sujud ia Tinggalkan saja bacaan Fatihah langsung ruku' ikut Imam, tapi sekiranya ia yakin kalau Membaca 1/2 ayat ia bisa ruku' bersama imam lakukan . Tapi kalau tidak tinggalkan saja, demi mendapatkan raka'at bersama imam. Perhatikan dan harap waspadalah mengenai kasus tersebut, jangan sampai maksud berjamaah malah secara hukum shalat tersebut tidak mendapatkan apa-apa melainkan sia-sia belaka.

Wallahu A'lam

(Dijawab oleh: Ismidar Abdurrahman As-Sanusi)

Ibarot :

حاشية إعانة الطالبين الجزء الاول صحـ ١٣٩ المكتبة نور العلم سورابايا
وحاصله أنه يجب عليه أن يقرأ من الفاتحة بقدر ما قرأه من السنة، فإن قرأه وأدرك الإمام في الركوع فقد أدرك الركعة، فإن لم يدركه فيه فاتته الركعة ولا يركع، لأنه لا يحسب له بل يتابعه في هويه للسجود وإلا بطلت صلاته.
(قوله: لغت ركعته) أي لأن شرط عدم إلغائها إدراكه في الركوع.

Link Diskusi:

Komentari

Lebih baru Lebih lama