0716. HUKUM MEMBAGIKAN DAGING QURBAN

Pertanyaan:
assalamualaikum wr wb
dlm membagikn daging hewan kurban itu status hukumnya apa sih?? trus trang sampai hari ini sy g tau hukumnya sunah, wajib atw makruh??
wasalamualaikum wr
[𝗧𝗲𝗹𝘂𝗿 𝗔𝗚]
==============

Asalamualaikum ustadz izin bertanya .apakah boleh daging kurban tidak di bagikan misal daging kurban 10 KLO .yg di bagikan cuman 1 KLO yg 9 KLO tidak di bagikan trimakasih seblumnya dn mohon sekalian t' birnya
[𝗡𝘂𝗿 𝗦𝗹𝗮𝗺𝗲𝘁]

Jawaban:
Walaikumsalam

Membagikan daging qurban atau mensedekahkan ada dua pendapat yang berkembang dalam Madzhab Syafi'i, jika qurban itu qurban sunah dan bukan qurban wajib, akan tetapi menurut pendapat yang paling Shahih dan yang ditetapkan Mayoritas Ulama Syafi'iyah wajib disedekahkan sedikit dan tidak boleh dimakan semuanya, jika dimakan semuanya harus diganti, sedangkan ukuran yang diganti Berdasarkan pendapat yang dijadikan Madzhab dalam Madzhab Syafi'i seukuran yang disebut dalam pembagian daging itu meskipun sedikit.

Jadi, kalau sudah dibagi sedikit apalagi sampai 1 kg sudah menggugurkan kewajiban membagikan daging qurban walaupun kepada satu orang.

وَهَلْ يشترط التصدق منها بشئ أم يجوز اكلها جميعها فِيهِ وَجْهَانِ مَشْهُورَانِ ذَكَرَهُمَا الْمُصَنِّفُ بِدَلِيلِهِمَا (أَحَدُهُمَا) يَجُوزُ أَكْلُ الْجَمِيعِ قَالَهُ ابْنُ سُرَيْجٍ وَابْنُ الْقَاصِّ وَالْإِصْطَخْرِيُّ وَابْنُ الْوَكِيلِ وَحَكَاهُ ابْنُ الْقَاصِّ عَنْ نَصِّ الشَّافِعِيِّ قَالُوا وَإِذَا أَكَلَ الْجَمِيعَ ففائدة الاضحية حصول الثواب باراقة لدم بِنِيَّةِ الْقُرْبَةِ (وَالْقَوْلُ الثَّانِي) وَهُوَ قَوْلُ جُمْهُورِ أَصْحَابِنَا الْمُتَقَدِّمِينَ وَهُوَ الْأَصَحُّ عِنْدَ جَمَاهِيرِ الْمُصَنِّفِينَ منهم المصنف في التنبيه يجب التصدق بشئ يُطْلَقُ عَلَيْهِ الِاسْمُ لِأَنَّ الْمَقْصُودَ إرْفَاقُ الْمَسَاكِينِ فَعَلَى هَذَا إنْ أَكَلَ الْجَمِيعَ لَزِمَهُ الضَّمَانُ وَفِي قَدْرِ الضَّمَانِ خِلَافٌ (الْمَذْهَبُ) مِنْهُ أَنْ يَضْمَنَ مَا يَنْطَلِقُ عَلَيْهِ الِاسْمُ (وَفِي قَوْلٍ) وَبَعْضُهُمْ يَحْكِيه وَجْهًا أَنَّهُ يَضْمَنُ الْقَدْرَ الَّذِي يُسْتَحَبُّ أَنْ لَا يَنْقُصَ فِي التَّصَدُّقِ عَنْهُ وهو النصف أو الثلث فِيهِ الْقَوْلَانِ السَّابِقَانِ وَدَلِيلُ الْجَمِيعِ فِي الْكِتَابِ
“Apakah disyaratkan bersedekah sebagian dari daging qurban tersebut, ataukah boleh memakan seluruhnya? Dalam masalah ini terdapat dua pandangan (wajhan) yang masyhur, yang telah disebutkan oleh Al-Mushannif (Imam Asy-Syairazi) beserta dalil masing-masing: (Salah satunya): Boleh memakan seluruh bagian qurban tersebut. Pendapat ini dikemukakan oleh Ibnu Suraij, Ibnu Al-Qash, Al-Istakhri, dan Ibnu Al-Wakil. Bahkan Ibnu Al-Qash hikayatnya (menukilnya) sebagai teks langsung (nash) dari Imam Asy-Syafi'i. Mereka berkata: Jika seseorang memakan seluruh daging qurbannya, maka faedah (esensi) dari ibadah qurban tersebut adalah tetap didapatkannya pahala melalui proses mengalirkan darah hewan (iraqatuddam) dengan niat mendekatkan diri kepada Allah (qurbah). (Pendapat kedua): Dan ini merupakan pendapat mayoritas ulama terafiliasi mazhab kami (jumhur ashabina) generasi terdahulu (mutaqaddimin), dan ia merupakan pendapat yang paling sahih (al-ashah) di mata mayoritas penulis kitab fiSub-Syafi'i, termasuk Al-Mushannif sendiri dalam kitab At-Tanbih: Wajib hukumnya bersedekah dengan sesuatu (porsi) yang secara mutlak masih bisa disebut sebagai daging, karena maksud (tujuan utama syariat) qurban adalah memberikan santunan/manfaat (irfaq) kepada kaum miskin. Berdasarkan pendapat ini, jika seseorang terlanjur memakan seluruh daging kqrbannya, maka ia wajib membayar ganti rugi (dhaman). Mengenai kadar ganti rugi (dhaman) tersebut, terdapat silang pendapat:
• (Al-Madzhab - Ketetapan hukum yang kuat): Ia cukup mengganti rugi seukuran porsi yang secara minimalis masih sah disebut sebagai sepotong daging.
• (Dalam pendapat lain) —dan sebagian ulama mengatakannya sebagai salah satu sudut pandang (wajhan)—: Ia harus mengganti rugi seukuran kadar yang disunahkan agar sedekah tidak kurang dari porsi tersebut, yaitu setengah atau sepertiga bagian qurban (di dalamnya berlaku dua pendapat yang telah lewat). Adapun dalil dari seluruh bahasan ini terdapat di dalam kitab”.
[Al Majmuu' Syarh Al Muhadzdzab VIII/416]

(قَوْلُهُ: وَيَجِبُ التَّصَدُّقُ إلخ) أَيْ فَيَحْرُمُ عَلَيْهِ أَكْلُ جَمِيعِهَا، لِقَوْلِهِ تَعَالَى فِي هَدْيِ التَّطَوُّعِ وَأُضْحِيَّةُ التَّطَوُّعِ مِثْلُهُ: ﴿فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ﴾ أَيِ السَّائِلَ ﴿وَالْمُعْتَرَّ﴾ أَيِ الْمُتَعَرِّضَ لِلسُّؤَالِ.
(قَوْلُهُ: وَلَوْ عَلَى فَقِيرٍ وَاحِدٍ) أَيْ فَلَا يُشْتَرَطُ التَّصَدُّقُ بِهَا عَلَى جَمْعٍ مِنَ الْفُقَرَاءِ، بَلْ يَكْفِي وَاحِدٌ مِنْهُمْ فَقَطْ، وَذَلِكَ لِأَنَّهُ يَجُوزُ الِاقْتِصَارُ عَلَى جُزْءٍ يَسِيرٍ مِنْهَا، وَهُوَ لَا يُمْكِنُ صَرْفُهُ لِأَكْثَرَ مِنْ وَاحِدٍ.
(قَوْلُهُ: بِشَيْءٍ) أَيْ مِنَ اللَّحْمِ، فَلَا يَكْفِي غَيْرُ اللَّحْمِ مِنْ نَحْوِ كِرْشٍ وَكَبِدٍ.
(وَقَوْلُهُ: نِيئًا) أَيْ لِيَتَصَرَّفَ فِيهِ الْمِسْكِينُ بِمَا شَاءَ مِنْ بَيْعٍ وَغَيْرِهِ. فَلَا يَكْفِي جَعْلُهُ طَعَامًا وَدُعَاءُ الْفَقِيرِ إِلَيْهِ، لِأَنَّ حَقَّهُ فِي تَمَلُّكِهِ لَا فِي أَكْلِهِ.
(قَوْلُهُ: مِنْ التَّطَوُّعِ بِهَا) احْتَرَزَ بِهِ عَنِ الْوَاجِبَةِ، فَيَجِبُ التَّصَدُّقُ بِهَا كُلِّهَا، وَيَحْرُمُ أَكْلُ شَيْءٍ مِنْهَا كَمَا تَقَدَّمَ آنِفًا.
(قَوْلُهُ: وَالْأَفْضَلُ التَّصَدُّقُ بِكُلِّهِ) أَيْ بِكُلِّ الْمُتَطَوَّعِ بِهَا، وَذَلِكَ لِأَنَّهُ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى، وَأَبْعَدُ عَنْ حَظِّ النَّفْسِ. وَسُنَّ أَنْ يَجْمَعَ بَيْنَ الْأَكْلِ وَالتَّصَدُّقِ وَالْإِهْدَاءِ. وَلَا يَجُوزُ أَنْ يَبِيعَ مِنَ الْأُضْحِيَّةِ شَيْئًا، سَوَاءً كَانَتْ مَنْدُوبَةً أَوْ وَاجِبَةً.
“(Perkataan Pengarang "Dan wajib menyedekahkan,dst") Maksudnya, diharamkan bagi orang yang berqurban untuk memakan seluruh isi hewan qurbannya. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta'ala mengenai Hadyu (hewan sembelihan haji) yang sunah, dan hukum qurban sunah adalah sama dengannya: "Maka makanlah sebagian darinya dan berilah makan al-qani' (yakni orang miskin yang meminta-minta) dan al-mu'tar (yakni orang miskin yang tidak meminta-minta tetapi menampakkan diri seolah butuh bantuan)".

(Perkataan Pengarang "Walaupun kepada satu orang fakir saja") Maksudnya, tidak disyaratkan untuk menyedekahkan daging qurban tersebut kepada sekelompok orang fakir, melainkan sudah sah jika diberikan kepada satu orang fakir saja. Hal itu karena (dalam aturan batas minimal) diperbolehkan hanya menyedekahkan sebagian kecil (juz'un yasiir) dari daging qurban, dan porsi yang sangat sedikit itu tentu tidak mungkin dibagi-bagi lagi kepada lebih dari satu orang.

(Perkataan Pengarang "Berupa sesuatu") Maksudnya adalah harus berupa daging. Maka tidak mencukupi (tidak sah kewajiban sedekahnya) jika yang diberikan selain daging, seperti babat/jeroan (kirsy) dan hati (kabad).

(Perkataan Pengarang "Dalam keadaan mentah") Maksudnya agar orang miskin tersebut dapat memanfaatkannya sesuai kehendaknya, baik untuk dijual kembali atau keperluan lainnya. Oleh karena itu, tidak sah jika daging tersebut dimasak terlebih dahulu menjadi hidangan makanan lalu orang fakir tersebut diundang untuk makan, karena hak orang miskin adalah memiliki barangnya (tamluk), bukan sekadar mencicipi makanannya (aklihi).

(Perkataan Pengarang "Dari qurban yang bersifat sunah/tathawwu'") Kalimat ini mengecualikan qurban yang hukumnya wajib (seperti kurban nadzar atau ditentukan secara eksplisit). Jika qurbannya wajib, maka wajib menyedekahkan seluruhnya dan diharamkan bagi orang yang berqurban untuk memakan sedikit pun darinya, sebagaimana penjelasan yang telah lewat.

(Perkataan Pengarang "Dan yang paling utama adalah menyedekahkan seluruhnya") Maksudnya, menyedekahkan seluruh bagian hewan qurban sunah tersebut adalah lebih utama karena lebih dekat kepada ketakwaan dan lebih jauh dari kesenangan nafsu pribadi. Namun, disunahkan pula (pilihan alternatif yang baik) untuk menggabungkan antara memakan sebagian, menyedekahkan sebagian (kepada fakir miskin), dan menghadiahkan sebagian (kepada orang kaya). Dan tidak boleh (haram) menjual apa pun dari bagian hewan qurban, baik qurban tersebut hukumnya sunah (mandubah) maupun wajib”.
[Hasyiyah I'aanah At Thaalibiin II/333]

(قَوْلُهُ: وَيُطْعِمُ حَتْمًا) أَيْ: وُجُوبًا. (وَقَوْلُهُ: مِنَ الْأُضْحِيَّةِ الْمُتَطَوَّعِ بِهَا) أَيْ: مِنْ لَحْمِهَا، لَا مِنْ غَيْرِهِ؛ كَالْجِلْدِ وَالْكِرْشِ. وَيُشْتَرَطُ فِي اللَّحْمِ: أَنْ يَكُونَ نِيئًا؛ لِيَتَصَرَّفَ فِيهِ مَنْ يَأْخُذُهُ بِمَا شَاءَ مِنْ بَيْعٍ وَغَيْرِهِ؛ كَمَا فِي الْكَفَّارَاتِ، فَلَا يَكْفِي جَعْلُهُ طَعَامًا مَطْبُوخًا وَدُعَاءُ الْفُقَرَاءِ إِلَيْهِ لِيَأْكُلُوهُ؛ كَمَا يُوهِمُهُ قَوْلُ الْمُصَنِّفِ: (وَيُطْعِمُ) فَالْمُرَادُ بِهِ: التَّصَدُّقُ وَلَا يَكْفِي الْإِهْدَاءُ عَنِ التَّصَدُّقِ. وَلَا يَكْفِي الْقَدْرُ التَّافِهُ مِنَ اللَّحْمِ؛ كَمَا اقْتَضَاهُ كَلَامُ الْمَاوَرْدِيِّ، بَلْ لَا بُدَّ أَنْ يَكُونَ غَيْرَ تَافِهِ وَلَوْ جُزْءًا يَسِيرًا بِحَيْثُ يَنْطَلِقُ عَلَيْهِ الِاسْمُ؛ كَنِصْفِ رِطْلٍ، وَلَوْ تَصَدَّقَ بِقَدْرِ الْوَاجِبِ وَأَكَلَ بَاقِيَهَا وَوَلَدَهَا كُلَّهُ جَازَ وَلَا يَكْفِي كَوْنُهُ قَدِيدًا؛ كَمَا قَالَهُ الْبُلْقِينِيُّ. (قَوْلُهُ: الْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ) أَيْ: جِنْسِهِمْ وَلَوْ وَاحِدًا، فَيَكْفِي الصَّرْفُ لِوَاحِدٍ مِنَ الْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ، وَإِنْ كَانَتْ عِبَارَةُ الْمُصَنِّفِ تُوهِمُ اشْتِرَاطَ الصَّرْفِ لِجَمْعٍ مِنْهُمْ، وَلَيْسَ كَذَلِكَ؛ لِأَنَّهُ يَجُوزُ هُنَا الِاقْتِصَارُ عَلَى جُزْءٍ يَسِيرٍ لَا يُمْكِنُ صَرْفُهُ لِأَكْثَرَ مِنْ وَاحِدٍ؛ كَأُوقِيَّةٍ، وَبِهَذَا فَارَقَ سَهْمَ الصِّنْفِ الْوَاحِدِ مِنَ الزَّكَاةِ؛ فَإِنَّهُ لَا يَجُوزُ صَرْفُهُ لِأَقَلَّ مِنْ ثَلَاثَةٍ.
“(Perkataan Pengarang "Dan ia memberi makan secara pasti"): Maksudnya adalah secara wajib.

(Dan perkataan beliau "Dari qurban yang bersifat sunah/tathawwu'") Maksudnya adalah wajib disedekahkan dari bagian dagingnya, bukan dari bagian yang lain seperti kulit (al-jild) atau babat/jeroan (al-kirsy). Disyaratkan pada daging tersebut: Harus dalam keadaan mentah, agar orang yang menerimanya dapat memanfaatkannya sesuai kehendaknya, baik untuk dijual kembali atau keperluan lainnya, sebagaimana aturan yang berlaku pada kafarat dan tidak mencukupi pemberian hadiah (al-ihda'—kepada orang kaya) untuk menggantikan posisi sedekah (at-tashadduq—kepada orang fakir). Dan tidak mencukupi kadar daging yang terlampau sedikit (al-qadr al-tafih), sebagaimana konsekuensi dari pendapat Imam Al-Mawardi. Melainkan, kadar tersebut haruslah porsi yang bernilai (layak) meskipun berupa bagian yang sedikit, sekiranya secara uruf masih pantas disebut sebagai porsi potongan daging, contohnya seperti setengah rital (sekitar 150–200 gram). Jika seseorang telah menyedekahkan kadar minimal yang wajib ini, lalu ia memakan sisa daging lainnya beserta seluruh anak dari hewan qurban tersebut, maka hukumnya boleh. Tidak mencukupi jika daging yang diberikan berupa daging dendeng/asap (qadidan), sebagaimana yang dinyatakan oleh Imam Al-Bulqini.

(Perkataan Pengarang "Kaum fakir dan miskin") Maksudnya adalah rumpun golongan mereka, walaupun hanya diberikan kepada satu orang saja. Maka sudah mencukupi jika dialokasikan kepada satu orang dari kalangan fakir atau miskin, meskipun redaksi kata yang digunakan mushannif berbentuk jamak (sehingga terkesan memicu salah paham seolah disyaratkan harus kepada sekelompok orang). Namun kenyataannya tidak demikian. Alasan kebolehannya karena dalam masalah qurban ini diperkenankan membatasi porsi sedekah pada bagian yang sangat sedikit, yang mana porsi tersebut tidak mungkin lagi dibagi-bagi kepada lebih dari satu orang, contohnya seperti satu uqiyyah. Dan dengan ketentuan inilah masalah qurban ini berbeda dengan bagian satu golongan pada zakat; karena pada zakat, tidak diperbolehkan menyalurkan bagian suatu golongan kepada kurang dari tiga orang penerima”.
[Hasyiyah Al Bajuri Ala Ibnu Qasiim II/302]

Wallahu A'lamu Bis Shawaab

[Ismidar Abdurrahman As-Sanusi]

Link Diskusi:

Komentari

Lebih baru Lebih lama