0717. HUKUM WANITA ADZAN UNTUK SHALAT

Pertanyaan:

Assalamualaikum.mau tanya para asatidz bolehkah perempuan adzan ketika mau sholat dirumah karena suaminya kan sholatnya dimasjid
[Dari: Fatahilah]

Jawaban:
Kalau adzan sesama wanita atau ia shalat sendirian dengan suara pelan boleh dan tidak makruh, kalau suara keras haram.

وَ) سُنَّ (إِقَامَةٌ لأُنْثَى) سِرًّا وَخُنْثَى فَإِنْ أَذَّنَتْ لِلنِّسَاءِ سِرًّا ) لَمْ يُكْرَهْ أَوْ جَهْرًا حَرُمَ (قَوْلُهُ وَسُنَّ إِقَامَةٌ لأُنْثَى) أَيْ لِنَفْسِهَا وَلِلنِّسَاءِ لاَ لِلرِّجَالِ وَالْخُنَاثِيْ وَلاَ يُسَنُّ لَهَا اْلأَذَانُ مُطْلَقًا

Disunatkan iqamat bagi wanita dengan suara pelan, demikian pula waria. Bilamana seorang wanita adzan sesama wanita dengan suara pelan maka tidak makruh, atau dengan suara keras maka haram. Kalimat “disunatkan iqamat bagi wanita” yakni bagi dirinya atau sesama wanita, bukan terhadap para pria dan waria. Tidaklah disunatkan bagi wanita adzan secara mutlak.
[I'aanah at Tholibin I/233]

[Ismidar Abdurrahman As-Sanusi]

Link Diskusi:







Komentari

Lebih baru Lebih lama