1097. AKAD NIKAH VIA TELEPON





Pertanyaan:
Assalamualaikum
Apakah boleh ijab qobul lewat tlfo,/vc, ??
Karena suami nya ada di negara lain dan istrinya ad d Indonesia 
Ketika it ada wali dan dua saksi dll
[Zzunby We Zzunby]

Jawaban:
Walaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh

Pada dasarnya akad nikah yang dilakukan lewat telepon tidak sah menurut Madzhab Syafi'i karena disyaratkan wali, saksi dan mempelai pria hadir dalam satu akad. Bila mereka berada pada tempat yang berbeda maka tidak sah. Namun, solusi yang ditawarkan bisa menjadi sah dengan syarat bagi wali atau mempelai pria mewakilkan akadnya kepada orang lain, sebab mewakilkan akad nikah diperbolehkan dengan syarat bagi yang mewakilkan tidak boleh hadir di majelis akad kalau yang melakukan akad adalah wakilnya karena wakil berkedudukan sebagai pengganti.


Dasar keterangan:


فرع) يُشْتَرَطُ فِى صِحَّةِ عَقْدِ النِّكَاحِ حُضُورُ أَرْبَعَةٍ: وَلِىٍّ وَزَوْجٍ وَشَاهِدَيْ عَدْلٍ.

Dan disyaratkan dalam keabsahan akad nikah hadirnya empat orang (dalam satu tempat) : wali, calon pengantin dan dua orang saksi yang adil.
[Kifaayah al Akhyaar Halaman 358]


وَيجوز أَن يُوكل الْوَلِيّ وَالزَّوْج فَلَو وكل الْوَلِيّ وَالزَّوْج أَو أَحدهمَا أَو حضر الْوَلِيّ ووكيله وَعقد الْوَكِيل لم يَصح النِّكَاح لِأَن الْوَكِيل نَائِب الْوَلِيّ وَالله أعلم
Diperbolehkan wali, suami atau salah satu dari keduanya mewakilkan (akad nikah) maka bila wali, suami atau salah satu dari keduanya mewakilkan akad nikah atau hadir wali (di majelis akad) dan wakilnya dan wakil melakukan akad tidak sah nikahnya karena wakil adalah pengganti wali.
[Kifaayah al Akhyaar Halaman 358]

Wallahu A'lamu Bis Showaab

PERUMUS: Ismidar Abdurrahman As-Sanusi

Link Diskusi:


1 Komentar

Lebih baru Lebih lama